Permendagri mengatur pengelolaan keuangan daerah termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kebijakan penyusunan anggaran terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta kuasa dan tanggung jawab pengelola keuangan daerah.
2. • Permendagri Nomor 13 tahun 2006 mengatur
tentang pengelolaan keuangan daerah.
• Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 mengatur
Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
• Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 mengatur
tentang pedoman penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun
Anggaran 2012 terdiri dari tiga pasal
3. PEMENDAGRI NO.22 TAHUN 2012
Pasal 1
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan
DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok
kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani
oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan
penetapan APBD.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
4. Pasal 2
(1) Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 :
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan kebijakan
pemerintah daerah;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal-hal khusus lainnya;
(2) Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
6. Kebijakan Penyusunan APBD
• Kebijakan dalam penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2012 terkait dengan pendapatan
daerah, belanja daerah dan pembiayaan
daerah:
a. Pendapatan daerah :
I. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
II. Dana Perimbangan
III. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
7. b. Belanja Daerah :
I.
Belanja tidak langsung
( Belanja pegawai, Belanja bunga, Belanja
subsidi, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Belanja
bagi hasil, Belanja bantuan keuangan, Belanja tak
terduga)
II. Belanja langsung
(Urusan wajib dan pilihan Pemda, Belanja
Pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja modal)
8. c. Pembiayaan Daerah :
I. Penerimaan Pembiayaan
II. Pengeluaran Pembiayaan
III. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun
berjalan
9. Hal – hal yang arus diperhatikan kepala daerah
dalam hal menetapkan peraturan kepala daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2012 :
a. Anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama
dengan anggaran belanja daerah dalam Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2011.
b. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja
yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib
c. Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran
hanya diperkenankan apabila ada kebijakan
pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD
10. Ruang Lingkup Keuangan Daerah
• Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan
retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
• kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak
ketiga;
• penerimaan daerah;
• pengeluaran daerah;
• kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang,
• barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan daerah
11. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah
• Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
• Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian
atau seluruh kekuasaannya kepada:
a. sekretaris daerah selaku koordinator pengelola
keuangan daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/
pengguna barang.
12. • Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. mempunyai kewenangan:
b. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
c. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang
daerah;
d. menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna
barang;
e. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau
bendahara pengeluaran;
13. f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan daerah;
g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan utang dan piutang daerah;
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan barang milik daerah; dan
i. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan
j. pembayaran.