Sistem perekonomian Indonesia didominasi oleh tiga pelaku utama yaitu perusahaan milik negara (BUMN), perusahaan swasta (BUMS), dan koperasi. Ketiga pelaku ini memiliki peran penting dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia. Sektor formal dan informal juga berkontribusi terhadap perekonomian, meskipun sektor informal kadang-kadang melakukan aktivitas di luar hukum.
1 of 23
More Related Content
Sistem perekonomian di Indonesia
1. Sistem Perekonomian di Indonesia
Anggota:
Amanda Amadea Sahara
Indri Lestari
Nattaya Laksita Melati
Shanty Yulianti
Kelas: 8H
2. Pelaku Utama Dalam Sistem
Ekonomi Indonesia
Dalam sistem perekonomian Indonesian
terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi sistem kekuatan perekonomian
Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi
tersebut akan menjalankan kegiatan-
kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi
kerakyatan.
3. 1. Perusahaan negara
(pemerintah)/BUMN
Badan Usaha Milik Negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara.
Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN
menurut UU No. 19 Tahun 2003, adalah:
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan Negara pada khususnya.
Mengejar keuntungan.
4. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta
dan koperasi.
Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat.
5. Ciri-ciri:
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi*
*Obligasi merupakan suatu pernyataan utang dari
penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta
janji untuk membayar kembali pokok utang
beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal
jatuh tempo pembayaran
6. Contoh BUMN
Perusahaan Umum (perum), perumnas, perum
peruri. Mencari keuntungan dan melayani
kepentingan umum.
Perseroasn Terbatas (PT), Telkom, KAI.
Benar-benar mencari keuntungan. Rapat PT
disebut Direksi
Perusahaan Jawatan(perjan), tidak mencari laba
hanya kepentingan umum
7. 2. Perusahaan swasta/BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak
Tujuan:
Dimiliki oleh pribadi
Modal dari pribadi
8. Ciri ciri
Badan usaha sepenuhnya dikelola dan
permodalannya dari pihak swasta
Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemegang
perusahaan
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan
Perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh
banyak orang/organisasi
Badan usaha ini memiliki badan hukum
9. Keunggulan
a. Meningkatkan penerimaannegara melalui
pajak
b. Menciptakan kesempatan kerja
c. Meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat
d. Meningkatkan volume kegiatan ekonomi
e. Membantu proses kegiatan perekonomian
negara seperti produksi, distribusi, dan
konsumsi yang sulit jika hanya dilakukan oleh
pemerintah
10. Contoh BUMS
Perseorangan, untung rugi ditanggung sendiri
Firma, didirikan oleh 1/2/lebih dengan satu
nama
CV(persekutuan komanditer), terdiri atas
2orang atau lebih yang anggota : aktif(mananam
modal dan mengurus), pasif(hanya menanam
modal)
PT(perusahaan terbatas), modal berasal dari
penjualan saham.
11. 3. Koperasi
Menurut UU No.25 thn 1992 koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan mensejahterakan anggotanya
Modal berasal dari anggota.
12. Prinsip
Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
13. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
s
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
14. Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
15. Keunggulannya
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-
faktor precuniary, dan lain-lain.
16. Peran Sektor Formal dan Informal
dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sektor Formal
Sektor formal adalah lingkungan suatu usaha
resmi yang dapat menampung tenaga kerja
Ciri-ciri:
Harus mempunyai izin dari pemerintah
Berskala besar
Berbadan Hukum
Sektor formal terdiri dari:
BUMN, BUMS, dan Koperasi
17. 2. Sektor Informal
Sektor informal adalah sektor yang tidak
terorganisasi (unorganized), tidak teratur
(unregulated), dan kebanyakan legal tetapi tidak
terdaftar (unregistered)
Cirinya:
1. Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit
jumlahnya.
2. Tidak memiliki pendidikan/keahlian khusus.
3. Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi
yang sempit dan kecil.
18. 4. Tidak memiliki alat-alat produksi yang
canggih.
5. Jumlah modal yang dimiliki relatif relatif kecil.
6. Lebih cenderung bersifat padat karya.
7. Tempat usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.
19. a. Sektor Informal dengan Penghasilan
Sah
1. Kegiatan-kegiatan primer dan sekunder: pertanian,
perkebunan yang berorientasi ke pasar, kontraktor
bangunan dan kegiatan yang berhubungan
dengannya, pengrajin usaha sendiri, pembuat
sepatu, penjahit, pengusaha bir dan alkohol.
2. Usaha tersier dengan modal yang relatif besar:
perumahan, transportasi, usaha-usaha kepentingan
umum, spekulasi barang-barang dagangan, kegiatan
sewa-menyewa.
20. 3. Distribusi kecil-kecilan: pedangan pasar, pedangan
kelontong, pedangan kaki lima, pengusaha
makanan jadi, pelayan bar, pengangkut barang,
agen atau komisi, dan penyalur.
4. Jasa yang lain: pemusik, pengusaha binantu,
penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang
sampah, juru potret, pekerja reparasi kendaraan
maupun reparasi lainnya, makelar dan perantara.
5. Transaksi pribadi: arus uang dan barang
pemberian maupun semacamnya, pinjam-
meminjam, pengemis
21. b. Sektor informal dengan penghasil
tidak sah
1. Jasa : kegiatan dan perdagangan gelap pada
umumnya penadah barang curian, lintah darat,
pedangan obat bius, pelacur, mucikari,
penyelundupan, suap-menyuap, pelbagai macam
korupsi politik, perlindungan kejahatan.
2. Transaksi : pencurian kecil, pencurian besar,
pemalsuan uang dan penipuan.
22. Dampak
Dampak Positif:
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Membantu menyediakan lapangan pekerjaan.
3. Menambah pendapatan daerah melalui
retribusi daerah.
4. Memudahkan konsumen dalam melakukan
pembelian sesuai selera dan daya beli
konsumen.
Dampak Negatif nya merusak keindahan kota.