際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Sistem Perekonomian di Indonesia



Anggota:
Amanda Amadea Sahara
Indri Lestari
Nattaya Laksita Melati
Shanty Yulianti
Kelas: 8H
Pelaku Utama Dalam Sistem
    Ekonomi Indonesia
Dalam sistem perekonomian Indonesian
terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi sistem kekuatan perekonomian
Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi
tersebut akan menjalankan kegiatan-
kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi
kerakyatan.
1. Perusahaan negara
        (pemerintah)/BUMN
   Badan Usaha Milik Negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara.
   Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN
menurut UU No. 19 Tahun 2003, adalah:
 Memberikan sumbangan bagi perkembangan
  perekonomian nasional pada umumnya dan
  penerimaan Negara pada khususnya.
 Mengejar keuntungan.
 Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
  penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan
  memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
  banyak.
 Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
  belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta
  dan koperasi.
 Turut aktif memberikan bimbingan dan
  bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
  lemah, koperasi, dan masyarakat.
Ciri-ciri:
 Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
 Melayani kepentingan umum atau pelayanan
  kepada masyarakat.
 Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
  efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi
 Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
  kekayaan negara yang dipisahkan.
 Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi*
*Obligasi merupakan suatu pernyataan utang dari
  penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta
  janji untuk membayar kembali pokok utang
  beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal
  jatuh tempo pembayaran
Contoh BUMN
 Perusahaan Umum (perum), perumnas, perum
  peruri. Mencari keuntungan dan melayani
  kepentingan umum.
 Perseroasn Terbatas (PT), Telkom, KAI.
  Benar-benar mencari keuntungan. Rapat PT
  disebut Direksi
 Perusahaan Jawatan(perjan), tidak mencari laba
  hanya kepentingan umum
2. Perusahaan swasta/BUMS
  Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang
  didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
  sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
  bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
  swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
  bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
  menguasai hajat hidup orang banyak
  Tujuan:
 Dimiliki oleh pribadi
 Modal dari pribadi
Ciri  ciri
 Badan usaha sepenuhnya dikelola dan
  permodalannya dari pihak swasta
 Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun
  secara fungsional dilakukan oleh pemegang
  perusahaan
 Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
  mempunyai tujuan utama mencari keuntungan
 Perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh
  banyak orang/organisasi
 Badan usaha ini memiliki badan hukum
Keunggulan
a. Meningkatkan penerimaannegara melalui
   pajak
b. Menciptakan kesempatan kerja
c. Meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat
d. Meningkatkan volume kegiatan ekonomi
e. Membantu proses kegiatan perekonomian
   negara seperti produksi, distribusi, dan
   konsumsi yang sulit jika hanya dilakukan oleh
   pemerintah
Contoh BUMS
 Perseorangan, untung rugi ditanggung sendiri
 Firma, didirikan oleh 1/2/lebih dengan satu
  nama
 CV(persekutuan komanditer), terdiri atas
  2orang atau lebih yang anggota : aktif(mananam
  modal dan mengurus), pasif(hanya menanam
  modal)
 PT(perusahaan terbatas), modal berasal dari
  penjualan saham.
3. Koperasi
 Menurut UU No.25 thn 1992 koperasi adalah
  badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
  atau badan hukum Koperasi dengan
  melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
  Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
  rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 Tujuan mensejahterakan anggotanya
 Modal berasal dari anggota.
Prinsip
     Prinsip koperasi terbaru yang
    dikembangkan International Cooperative
    Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
    internasional) adalah
   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
   Pengelolaan yang demokratis,
   Partisipasi anggota dalam ekonomi,
   Kebebasan dan otonomi,
   Pengembangan pendidikan, pelatihan,
    dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
    tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
    koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
            s
    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
    dengan jasa usaha masing-masing anggota
   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
   Kemandirian
   Pendidikan perkoperasian
   Kerjasama antar koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
 fungsi dan peranan antara lain yaitu
 mengembangkan potensi dan kemampuan
 ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
 mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
 memperkokoh perekonomian rakyat,
 mengembangkan perekonomian nasional, serta
 mengembangkan kreativitas dan jiwa
 berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Keunggulannya
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
  keunggulan komparatif dari perusahaan lain
  cukup besar mengingat koperasi mempunyai
  potensi kelebihan antara lain pada
  skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-
  faktor precuniary, dan lain-lain.
Peran Sektor Formal dan Informal
dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sektor Formal
   Sektor formal adalah lingkungan suatu usaha
   resmi yang dapat menampung tenaga kerja
   Ciri-ciri:
 Harus mempunyai izin dari pemerintah
 Berskala besar
 Berbadan Hukum
  Sektor formal terdiri dari:
BUMN, BUMS, dan Koperasi
2. Sektor Informal
   Sektor informal adalah sektor yang tidak
   terorganisasi (unorganized), tidak teratur
   (unregulated), dan kebanyakan legal tetapi tidak
   terdaftar (unregistered)
   Cirinya:
1. Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit
   jumlahnya.
2. Tidak memiliki pendidikan/keahlian khusus.
3. Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi
   yang sempit dan kecil.
4. Tidak memiliki alat-alat produksi yang
  canggih.
5. Jumlah modal yang dimiliki relatif relatif kecil.
6. Lebih cenderung bersifat padat karya.
7. Tempat usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.
a. Sektor Informal dengan Penghasilan
                 Sah
1. Kegiatan-kegiatan primer dan sekunder: pertanian,
   perkebunan yang berorientasi ke pasar, kontraktor
   bangunan dan kegiatan yang berhubungan
   dengannya, pengrajin usaha sendiri, pembuat
   sepatu, penjahit, pengusaha bir dan alkohol.
2. Usaha tersier dengan modal yang relatif besar:
   perumahan, transportasi, usaha-usaha kepentingan
   umum, spekulasi barang-barang dagangan, kegiatan
   sewa-menyewa.
3. Distribusi kecil-kecilan: pedangan pasar, pedangan
   kelontong, pedangan kaki lima, pengusaha
   makanan jadi, pelayan bar, pengangkut barang,
   agen atau komisi, dan penyalur.
4. Jasa yang lain: pemusik, pengusaha binantu,
   penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang
   sampah, juru potret, pekerja reparasi kendaraan
   maupun reparasi lainnya, makelar dan perantara.
5. Transaksi pribadi: arus uang dan barang
   pemberian maupun semacamnya, pinjam-
   meminjam, pengemis
b. Sektor informal dengan penghasil
                tidak sah
1. Jasa : kegiatan dan perdagangan gelap pada
   umumnya penadah barang curian, lintah darat,
   pedangan obat bius, pelacur, mucikari,
   penyelundupan, suap-menyuap, pelbagai macam
   korupsi politik, perlindungan kejahatan.
2. Transaksi : pencurian kecil, pencurian besar,
   pemalsuan uang dan penipuan.
Dampak
   Dampak Positif:
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Membantu menyediakan lapangan pekerjaan.
3. Menambah pendapatan daerah melalui
  retribusi daerah.
4. Memudahkan konsumen dalam melakukan
  pembelian sesuai selera dan daya beli
  konsumen.
   Dampak Negatif nya merusak keindahan kota.
Thank you

More Related Content

Sistem perekonomian di Indonesia

  • 1. Sistem Perekonomian di Indonesia Anggota: Amanda Amadea Sahara Indri Lestari Nattaya Laksita Melati Shanty Yulianti Kelas: 8H
  • 2. Pelaku Utama Dalam Sistem Ekonomi Indonesia Dalam sistem perekonomian Indonesian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi sistem kekuatan perekonomian Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan- kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
  • 3. 1. Perusahaan negara (pemerintah)/BUMN Badan Usaha Milik Negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003, adalah: Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya. Mengejar keuntungan.
  • 4. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
  • 5. Ciri-ciri: Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi* *Obligasi merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran
  • 6. Contoh BUMN Perusahaan Umum (perum), perumnas, perum peruri. Mencari keuntungan dan melayani kepentingan umum. Perseroasn Terbatas (PT), Telkom, KAI. Benar-benar mencari keuntungan. Rapat PT disebut Direksi Perusahaan Jawatan(perjan), tidak mencari laba hanya kepentingan umum
  • 7. 2. Perusahaan swasta/BUMS Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Tujuan: Dimiliki oleh pribadi Modal dari pribadi
  • 8. Ciri ciri Badan usaha sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemegang perusahaan Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan Perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh banyak orang/organisasi Badan usaha ini memiliki badan hukum
  • 9. Keunggulan a. Meningkatkan penerimaannegara melalui pajak b. Menciptakan kesempatan kerja c. Meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat d. Meningkatkan volume kegiatan ekonomi e. Membantu proses kegiatan perekonomian negara seperti produksi, distribusi, dan konsumsi yang sulit jika hanya dilakukan oleh pemerintah
  • 10. Contoh BUMS Perseorangan, untung rugi ditanggung sendiri Firma, didirikan oleh 1/2/lebih dengan satu nama CV(persekutuan komanditer), terdiri atas 2orang atau lebih yang anggota : aktif(mananam modal dan mengurus), pasif(hanya menanam modal) PT(perusahaan terbatas), modal berasal dari penjualan saham.
  • 11. 3. Koperasi Menurut UU No.25 thn 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan mensejahterakan anggotanya Modal berasal dari anggota.
  • 12. Prinsip Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
  • 13. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka s Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi
  • 14. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
  • 15. Keunggulannya Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor- faktor precuniary, dan lain-lain.
  • 16. Peran Sektor Formal dan Informal dalam Sistem Perekonomian Indonesia 1. Sektor Formal Sektor formal adalah lingkungan suatu usaha resmi yang dapat menampung tenaga kerja Ciri-ciri: Harus mempunyai izin dari pemerintah Berskala besar Berbadan Hukum Sektor formal terdiri dari: BUMN, BUMS, dan Koperasi
  • 17. 2. Sektor Informal Sektor informal adalah sektor yang tidak terorganisasi (unorganized), tidak teratur (unregulated), dan kebanyakan legal tetapi tidak terdaftar (unregistered) Cirinya: 1. Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya. 2. Tidak memiliki pendidikan/keahlian khusus. 3. Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
  • 18. 4. Tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih. 5. Jumlah modal yang dimiliki relatif relatif kecil. 6. Lebih cenderung bersifat padat karya. 7. Tempat usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.
  • 19. a. Sektor Informal dengan Penghasilan Sah 1. Kegiatan-kegiatan primer dan sekunder: pertanian, perkebunan yang berorientasi ke pasar, kontraktor bangunan dan kegiatan yang berhubungan dengannya, pengrajin usaha sendiri, pembuat sepatu, penjahit, pengusaha bir dan alkohol. 2. Usaha tersier dengan modal yang relatif besar: perumahan, transportasi, usaha-usaha kepentingan umum, spekulasi barang-barang dagangan, kegiatan sewa-menyewa.
  • 20. 3. Distribusi kecil-kecilan: pedangan pasar, pedangan kelontong, pedangan kaki lima, pengusaha makanan jadi, pelayan bar, pengangkut barang, agen atau komisi, dan penyalur. 4. Jasa yang lain: pemusik, pengusaha binantu, penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang sampah, juru potret, pekerja reparasi kendaraan maupun reparasi lainnya, makelar dan perantara. 5. Transaksi pribadi: arus uang dan barang pemberian maupun semacamnya, pinjam- meminjam, pengemis
  • 21. b. Sektor informal dengan penghasil tidak sah 1. Jasa : kegiatan dan perdagangan gelap pada umumnya penadah barang curian, lintah darat, pedangan obat bius, pelacur, mucikari, penyelundupan, suap-menyuap, pelbagai macam korupsi politik, perlindungan kejahatan. 2. Transaksi : pencurian kecil, pencurian besar, pemalsuan uang dan penipuan.
  • 22. Dampak Dampak Positif: 1. Meningkatkan pendapatan masyarakat. 2. Membantu menyediakan lapangan pekerjaan. 3. Menambah pendapatan daerah melalui retribusi daerah. 4. Memudahkan konsumen dalam melakukan pembelian sesuai selera dan daya beli konsumen. Dampak Negatif nya merusak keindahan kota.