1. 粥壊壊粥鉛粥馨馨顎A鉛粥庄
kum . . . .
SISTEM POLITIK INDONESIA
LEMBAGA LEGISLATIF INDONESIA
Riduan (061110050
Intan Furwanti (06111005025)
Sawalia (06111005033)
Widiawati (06111005037)
1
Desti Asriyani (06111005038)
Bayu Agung Wibowo (061110050
Nurlia (060810 Shibu lijack
2. LEMBAGA LEGISLATIF
Adalah struktur politik yang Dalam sistem
berfungsi mewakili warga negara parlemen, legislatif
di dalam proses pembuatan adalah badan
kebijakan negara. Legislatif tertinggi yang
itu sendiri berasal dari kata menujuk eksekutif.
legislate yang berarti Sedangkan dalam
lembaga yang bertugas membuat sistem
undang-undang. Anggotanya presiden, legislatif
dianggap sebagai perwakilan adalah cabang
rakyat, karena itulah lembaga
pemerintahan yang
legislatif sering dinamakan
sama, dan
sebagai badan atau dewan
bebas, dari
perwakilan rakyat. Nama lain
yang sering dipakai juga adalah
eksekutif.
parlemen, kongres, ataupun
asembli nasional.
Kelmpok 1 Page 1
3. LEMBAGA LEGISLATIF INDONESIA
Melalui UUD 1945, dapat diketahui
bahwa struktur legislatif yang
ada di Indonesia terdiri atas :
MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat),
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat
Kelompok 1 Page 2
4. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR merupakan struktur
legislatif yang berkedudukan
di tingkat pusat. Setelah
Tugas dan wewenang MPR di
amandemen UUD 1945 ke-4
atur dalam pasal 3 UUD 1945 yang
pada tanggal 10 Agustus berbunyi :
2002, maka MPR RI sebagai 1. Majelis Permusyawaratan
kelembagaan Negara, tidak Rakyat berwenang mengubah
lagi diberikan sebutan dan menetapkan Undang-
sebagai lembaga tertinggi Undang Dasar.
Negara dan hanya sebagai 2. Majelis Permusyawaratan
lembaga Negara, seperti juga Rakyat melantik Presiden
DPR, Presiden, BPK dan MA. dan/atau Wakil Presiden.
3. Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat
Jumlah anggota MPR saat ini memberhentikan Presiden
adalah 678 orang yang dan/atau Wakil Presiden dalam
terdiri atas 550 orang masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
anggota DPR dan 128 orang
anggota DPD.
Kelomppok 1 Page 3
5. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah suatu struktur Tugas dan wewenang yang
dimiliki oleh DPR :
legislatif yang punya
1. Legislatif (DPR) mempunyai
kewenangan membentuk kewenangan mengusulkan
undang-undang. DPR terdiri pemberhentian
atas anggota partai politik Presiden/Wakil Presiden
peserta pemilihan umum kepada MPR, terlebih
yang di pilih melalui dahulu mengajukan
permintaan kepada
pemilihan umum. Dan Mahkamah Konstitusi dan
dalam membentuk undang- seterusnya (UUD 1945
undang tersebut DPR harus Pasal 7B ayat 1)
melakukan pembahasan 2. DPR mempunyai kekuasaan
serta persetujuan bersama membentuk undang-
Presiden. undang (UUD 1945 Pasal 20
ayat 1 dan ayat 2)
Kelompok 1 Page 4
6. selanjutnya . . . . .
3. Di dalam DPR menetapkan Fungsi dari DPR yang
rancangan undang- termuat dalam UUD 1945
undang, tidak di sahkan Pasal 20A ayat 1 meliputi :
oleh Presiden Rancangan 1. Fungsi legislasi
Undang-Undang tetap sah 2. Fungsi penganggaran
menjadi undang-undang
3. Fungsi pengawasan
dan wajib diundangkan
(UUD 1945 pasal 20 ayat
5) Hak DPR yang termuat di
dalam UUD 1945 Pasal 20A
4. Setiap anggota DPR ayat 2 meliputi :
berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang
1. Hak interpelasi
(UUD 1945 Pasal 21 ayat 2. Hak angket
1) 3. Hak menyatakan pendapat
Kelompok 1 Page 5
7. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga
daerah dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, dengan maksud untuk memberikan
tempat bagi daerah-daerah menempatkan
wakilnya dalam lembaga perwakilan tingkat
nasional untuk mengakomodir dan
memperjuangkan kepentingan daerah-
daerahnya, sehingga memperkuat kesatuan
nasional.
Kelompok 1 Page 6
8. selanjutnya . . . . .
Kewenangan yang dimiliki oleh DPD
termuat di dalam UUD 1945 Pasal 22D serta memberikan pertimbangan
yang menyatakan : kepada DPR atas rancangan UU
anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan UU yang
1. DPD dapat mengajukan kepada DPR berkaitan dengan pajak, pendidikan
rancangan UU yang berkaitan dengan dan agama
otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah pembentukan serta
3. DPD dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan UU mengenai
penggabungan daerah, pengelolaan
otonomi
sumber daya alam dn sumber daya
daerah, pembentukan, pemekaran dan
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
penggabungan daerah, hubungan
dengan perimbangan keuangan pusat
pusat dan daerah, pengelolaan sumber
dan daerah.
daya alam dan sumber daya ekonomi
2. DPD ikut membahas rancangan lainnya, pelaksanaan anggaran
undang-undang yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja
otonomi daerah, hubungan pusat dan negara, pajak, pendidikan, agama serta
daerah, pembentukan, pemerakan dan menyampaikan hasil pengawasannya
pembangunan daerah, pengelolaan itu kepada PDR sebagai bahan
sumber daya alam dan sumber daya pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
ekonomi lainnya
Kelompok 1 Page 7