1. IUJK
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
"Company formation, licensing & certification for construction
services, oil & gas company & suppliers.“
Head Office : Griya Permata Blok B No.5 Cibubur - 16969
Telp : 021-8225833 / 021-9694 8432
HP : 087882070022 Fax.021-8202573
2. SIUJK atau IUJK
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang
dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah
berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas
Konstruksi (KONSULTAN).
Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER
baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.
IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.
Title
LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi
dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana
Konstruksi.
Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa
Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN
berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai
3. "Company formation, licensing & certification for
construction services, oil & gas company &
suppliers.“
• Kami adalah salah satu konsultan yang berkomitmen dan berkompeten dibidang legalisasi dan sertifikasi
Badan Usaha serta kelengkapan surat legalitas perusahaan lainnya.
• Mengikuti perkembangan waktu serta dari pengalaman yang ada kami berusaha menjembatani kembali
antara perusahaan dengan Pemerintahan dalam membenahi kelengkapan administrasi perusahaan
mengingat bahwa kelengkapan dokumen adalah syarat utama dalam keikutsertaan perusahaan anda
didalam tender-tender pemerintah maupun non pemerintah oleh karenanya kami hadir untuk membantu
anda dalam hal ini.
Dasar Hukum
• Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal.
• Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan penanam modal disebutkan dalam Pasal 37
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2009 tentang "Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di
Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal"
Peraturan tentang penerbitan IUJK saat ini, mengacu kepada peraturan LPJK No. 10 tahun 2013.
4. PERIJINAN & SERTIFIKASI
• Sertifikat dan Izin Usaha
Konstruksi
• Sertifikat Keterampilan LPJK
(SKT).
(Tingkat I, Tingkat II dan
Tingkat III).
• Sertifikat Keahlian LPJK
(SKA).
(SKA Ahli Muda, SKA Ahli
Madya, SKA Ahli Utama).
• Kartu Tanda Anggota (KTA)
asosiasi LPJK.
(GAPENSI/GAPEKSINDO,AKL
INDO,APNATEL,dll).
• Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (SIUJK) / Ijin Usaha
Jasa Konstruksi
(IUJK).
http://afitaconsultant.co.id