ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
IUJK 
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI 
"Company formation, licensing & certification for construction 
services, oil & gas company & suppliers.“ 
Head Office : Griya Permata Blok B No.5 Cibubur - 16969 
Telp : 021-8225833 / 021-9694 8432 
HP : 087882070022 Fax.021-8202573
SIUJK atau IUJK 
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang 
dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah 
berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa 
Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas 
Konstruksi (KONSULTAN). 
Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER 
baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta. 
IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh 
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. 
Title 
LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi 
dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana 
Konstruksi. 
Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa 
Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN 
berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai
"Company formation, licensing & certification for 
construction services, oil & gas company & 
suppliers.“ 
• Kami adalah salah satu konsultan yang berkomitmen dan berkompeten dibidang legalisasi dan sertifikasi 
Badan Usaha serta kelengkapan surat legalitas perusahaan lainnya. 
• Mengikuti perkembangan waktu serta dari pengalaman yang ada kami berusaha menjembatani kembali 
antara perusahaan dengan Pemerintahan dalam membenahi kelengkapan administrasi perusahaan 
mengingat bahwa kelengkapan dokumen adalah syarat utama dalam keikutsertaan perusahaan anda 
didalam tender-tender pemerintah maupun non pemerintah oleh karenanya kami hadir untuk membantu 
anda dalam hal ini. 
Dasar Hukum 
• Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal. 
• Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal 
tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan penanam modal disebutkan dalam Pasal 37 
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2009 tentang "Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di 
Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala 
Badan Koordinasi Penanaman Modal" 
Peraturan tentang penerbitan IUJK saat ini, mengacu kepada peraturan LPJK No. 10 tahun 2013.
PERIJINAN & SERTIFIKASI 
• Sertifikat dan Izin Usaha 
Konstruksi 
• Sertifikat Keterampilan LPJK 
(SKT). 
(Tingkat I, Tingkat II dan 
Tingkat III). 
• Sertifikat Keahlian LPJK 
(SKA). 
(SKA Ahli Muda, SKA Ahli 
Madya, SKA Ahli Utama). 
• Kartu Tanda Anggota (KTA) 
asosiasi LPJK. 
(GAPENSI/GAPEKSINDO,AKL 
INDO,APNATEL,dll). 
• Surat Ijin Usaha Jasa 
Konstruksi (SIUJK) / Ijin Usaha 
Jasa Konstruksi 
(IUJK). 
http://afitaconsultant.co.id

More Related Content

Siujk

  • 1. IUJK IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI "Company formation, licensing & certification for construction services, oil & gas company & suppliers.“ Head Office : Griya Permata Blok B No.5 Cibubur - 16969 Telp : 021-8225833 / 021-9694 8432 HP : 087882070022 Fax.021-8202573
  • 2. SIUJK atau IUJK Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN). Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta. IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Title LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai
  • 3. "Company formation, licensing & certification for construction services, oil & gas company & suppliers.“ • Kami adalah salah satu konsultan yang berkomitmen dan berkompeten dibidang legalisasi dan sertifikasi Badan Usaha serta kelengkapan surat legalitas perusahaan lainnya. • Mengikuti perkembangan waktu serta dari pengalaman yang ada kami berusaha menjembatani kembali antara perusahaan dengan Pemerintahan dalam membenahi kelengkapan administrasi perusahaan mengingat bahwa kelengkapan dokumen adalah syarat utama dalam keikutsertaan perusahaan anda didalam tender-tender pemerintah maupun non pemerintah oleh karenanya kami hadir untuk membantu anda dalam hal ini. Dasar Hukum • Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal. • Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan penanam modal disebutkan dalam Pasal 37 • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2009 tentang "Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal" Peraturan tentang penerbitan IUJK saat ini, mengacu kepada peraturan LPJK No. 10 tahun 2013.
  • 4. PERIJINAN & SERTIFIKASI • Sertifikat dan Izin Usaha Konstruksi • Sertifikat Keterampilan LPJK (SKT). (Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III). • Sertifikat Keahlian LPJK (SKA). (SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya, SKA Ahli Utama). • Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi LPJK. (GAPENSI/GAPEKSINDO,AKL INDO,APNATEL,dll). • Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) / Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). http://afitaconsultant.co.id