ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KABUPATEN BUTON TENGAH
KEPUTUSAN KEPALA DESA WAKEAKEA
NOMOR : TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA DESA WAKEAKEA
TAHUN ANGGARAN 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA WAKEAKEA
Menimbang : a. Bahwa demi kepentingan dinas dan guna kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanan pembangunan serta
tertibnya pengelolaan Keuangan Desa Wakeakea, perlu
mengangkat Bendahara Desa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Wakeakea tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara
Desa Wakeakea;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan
Lembaga Negara Nomor 5495 );
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
5. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Penggunaan, Pemantauan,
Dan Evaluasi Dana Desa (Berita negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 478);
7. Peraturan Daerah Bupati Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perhitungan, Penyaluran, Penggunaan, dan
Sanksi Dana Desa Tahun Anggaran 2107 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tengah tahun 2017 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun
2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tengah tahun 2015 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah tahun
2017 Nomor 4);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Memberhentikan Saudari ROSNIAH, S.Pd dari jabatannya
sebagai Bendahara Desa Wakeakea, dan diberikan ucapan terimah
kasih atas pengabdiannya selama menduduki jabatan tersebut;
KEDUA : Mengangkat Saudari LA RINTA dan Kepadanya di berikan honor
yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Wakeakea dan Sumber-
sumber lainnya yang dianggap sah sesuai kemampuan keuangan
Desa dan Sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan
kehilafan didalamnya akan diadakan perbaikan atau perubahan
sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Wakeakea
Pada Tanggal : Januari 2017
Kepala Desa Wakeakea
F A R D I N D.
Tembusan : disampaikan dengan Hormat Kepada :
1. Bupati Buton Tengah Cq Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Tengah di Labungkari;
2. Camat Gu di Lombe;
3. Ketua BPD Desa Wakeakea di Wakeakea;
4. Kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan;
5. A r s i p.

More Related Content

SK BENDAHARA DESA 2017 DESA WAKEAKEA

  • 1. KABUPATEN BUTON TENGAH KEPUTUSAN KEPALA DESA WAKEAKEA NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA DESA WAKEAKEA TAHUN ANGGARAN 2017 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA DESA WAKEAKEA Menimbang : a. Bahwa demi kepentingan dinas dan guna kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanan pembangunan serta tertibnya pengelolaan Keuangan Desa Wakeakea, perlu mengangkat Bendahara Desa; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Wakeakea tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Wakeakea; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaga Negara Nomor 5495 ); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562 ); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); 7. Peraturan Daerah Bupati Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyaluran, Penggunaan, dan Sanksi Dana Desa Tahun Anggaran 2107 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah tahun 2017 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah tahun 2015 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah tahun 2017 Nomor 4);
  • 2. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Memberhentikan Saudari ROSNIAH, S.Pd dari jabatannya sebagai Bendahara Desa Wakeakea, dan diberikan ucapan terimah kasih atas pengabdiannya selama menduduki jabatan tersebut; KEDUA : Mengangkat Saudari LA RINTA dan Kepadanya di berikan honor yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Wakeakea dan Sumber- sumber lainnya yang dianggap sah sesuai kemampuan keuangan Desa dan Sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku; KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kehilafan didalamnya akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Wakeakea Pada Tanggal : Januari 2017 Kepala Desa Wakeakea F A R D I N D. Tembusan : disampaikan dengan Hormat Kepada : 1. Bupati Buton Tengah Cq Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Tengah di Labungkari; 2. Camat Gu di Lombe; 3. Ketua BPD Desa Wakeakea di Wakeakea; 4. Kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan; 5. A r s i p.