ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN PADURESO
DESA BALINGASAL
Alamat : Jl. Wadaslintang Km. 07,  0287 5522464 KEBUMEN 54395
http://www.facebook.com/desabalingasal Email : desabalingasal@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA DESA BALINGASAL
KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN
Nomor : 050/8/KEP/DS/2012
T E N T A N G
PEMBENTUKAN KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA
DESA BALINGASAL
TAHUN 2012 - 2014
KEPALA DESA BALINGASAL,
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan perlindungan anak desa
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka diperlukan
kerjasama antara Pemerintah Desa dan Masyarakat secara
melembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a maka perlu membentuk suatu wadah yang
dinamakan Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD)
Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b, maka perlu ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 4 ayat 1;
2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Pengurus Kelompok Perlindungan Anak Desa
Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Tahun
2012 – 2014, dengan susunan pengurus sebagaimana dalam
lampiran keputusan ini;
KEDUA : Tugas dari Kelompok Perlindungan Anak Desa adalah :
a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan
anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi dan monitoring terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak;
b. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan
kepada Kepala Desa dalam rangka perlindungan anak.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Balingasal
pada tanggal : 26 Maret 2012
KEPALA DESA BALINGASAL
S U M A R N O
TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Dinas BPPKB Kabupaten Kebumen;
2. Camat Padureso;
3. Kepala Dinas UPT BPPKB Kecamatan Padureso
4. Ketua BPD Desa Balingasal;
5. Sdr ............................................
6. Pertinggal
_______________________________________________
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Balingasal
Nomor : 050/8/KEP/DS/2012
Tanggal : 26 Maret 2012
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA (KPAD)
DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2012 – 2014
NO NAMA UNSUR
JABATAN
KEPENGURUSAN
KET
1 2 3 4 5
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
Sumarno
Nurul Amin
Nasekun
Udhi Purnomo
Sri Hartati
Murwati
Dwi Enjoningrum
Priyatini
Abdul Azis
Warsino
Marman
Manang
Gothot
Sukro Harsono
Maisah
Kepala Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Kader
Kader
Bidan Desa
Ketua TP. PKK
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Kader
Penanggungjawab
Ketua I
Ketua II
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara
Seksi Pendampingan
Seksi Pendampingan
Seksi Pendampingan
Seksi Pelaporan
Seksi Pelaporan
Seksi Advokasi
Seksi Advokasi
Seksi Humas
Seksi Humas
KEPALA DESA BALINGASAL
S U M A R N O

More Related Content

Sk kades kpad

  • 1. PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN PADURESO DESA BALINGASAL Alamat : Jl. Wadaslintang Km. 07,  0287 5522464 KEBUMEN 54395 http://www.facebook.com/desabalingasal Email : desabalingasal@gmail.com KEPUTUSAN KEPALA DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN Nomor : 050/8/KEP/DS/2012 T E N T A N G PEMBENTUKAN KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA DESA BALINGASAL TAHUN 2012 - 2014 KEPALA DESA BALINGASAL, Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan perlindungan anak desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka diperlukan kerjasama antara Pemerintah Desa dan Masyarakat secara melembaga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk suatu wadah yang dinamakan Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 ayat 1; 2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga; 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia; M E M U T U S K A N : Menetapkan : KESATU : Membentuk Pengurus Kelompok Perlindungan Anak Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Tahun 2012 – 2014, dengan susunan pengurus sebagaimana dalam lampiran keputusan ini; KEDUA : Tugas dari Kelompok Perlindungan Anak Desa adalah : a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan monitoring terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
  • 2. b. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam rangka perlindungan anak. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Balingasal pada tanggal : 26 Maret 2012 KEPALA DESA BALINGASAL S U M A R N O TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas BPPKB Kabupaten Kebumen; 2. Camat Padureso; 3. Kepala Dinas UPT BPPKB Kecamatan Padureso 4. Ketua BPD Desa Balingasal; 5. Sdr ............................................ 6. Pertinggal _______________________________________________
  • 3. Lampiran : Keputusan Kepala Desa Balingasal Nomor : 050/8/KEP/DS/2012 Tanggal : 26 Maret 2012 SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA (KPAD) DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2012 – 2014 NO NAMA UNSUR JABATAN KEPENGURUSAN KET 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Sumarno Nurul Amin Nasekun Udhi Purnomo Sri Hartati Murwati Dwi Enjoningrum Priyatini Abdul Azis Warsino Marman Manang Gothot Sukro Harsono Maisah Kepala Desa Perangkat Desa Perangkat Desa Perangkat Desa Kader Kader Bidan Desa Ketua TP. PKK Perangkat Desa Perangkat Desa Perangkat Desa Perangkat Desa Perangkat Desa Perangkat Desa Kader Penanggungjawab Ketua I Ketua II Sekretaris I Sekretaris II Bendahara Seksi Pendampingan Seksi Pendampingan Seksi Pendampingan Seksi Pelaporan Seksi Pelaporan Seksi Advokasi Seksi Advokasi Seksi Humas Seksi Humas KEPALA DESA BALINGASAL S U M A R N O