Surat keputusan ini menetapkan kriteria kelulusan peserta didik kelas IX SMP Negeri 2 Rogojampi untuk tahun pelajaran 2010/2011, di mana kelulusan tergantung pada penyelesaian program pembelajaran, serta hasil ujian sekolah dan ujian nasional dengan bobot tertentu. Peserta didik harus mendapatkan nilai minimal pada berbagai aspek akademis dan non-akademis untuk dinyatakan lulus. Keputusan ini berlaku sejak 18 Oktober 2010 dan diharapkan mempertahankan akuntabilitas pendidikan.