SK Menkominfo RI No 23 Th 2013, Tentang Pengelolaan Nama Domain
1 of 18
Downloaded 19 times
More Related Content
SK Menkominfo No 23 Th 2013, Tentang Pengelolaan Nama Domain
1. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG
PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa Nama Domain berupa alamat atau jati diri
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang harus dikelola oleh
pemerintah dan/atau masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 82
tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Pengelolaan Nama Domain.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
2. dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PENGELOLAAN NAMA DOMAIN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat,
yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu
dalam internet.
2. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang
bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan
Sistem Elektronik Nama Domain.
3. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha,
atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran
Nama Domain.
4. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi
Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat
yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan
Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.
5. Nama Domain Indonesia adalah Nama Domain yang
Registrinya berada dan terdaftar di Indonesia.
6. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik adalah Nama
Domain tingkat tinggi yang terdiri atas tiga atau lebih
karakter dalam hierarki sistem penamaan domain
selain domain tingkat tinggi Negara (country code Top
Level Domain).
7. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia adalah Nama
Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem
penamaan domain yang menunjukkan kode Indonesia
(.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang
dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority
(IANA).
8. Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua adalah
turunan pertama Nama Domain Tingkat Tinggi
Indonesia.
3. 9. Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan adalah
Nama Domain turunan selanjutnya dari Nama Domain
Indonesia Tingkat Kedua.
10. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan
hukum.
11. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan
daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan.
13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Aplikasi Informatika.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang
Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelola, pendaftaran,
penggunaan, pengalihan, dan persyaratan serta tata cara
penetapan pengelola Nama Domain.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:
a. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengelola dan pengguna Nama Domain;
b. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan
dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan
penggunaan Nama Domain yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
memperoleh dan menggunakan Nama Domain dengan
harga yang terjangkau.
4. Pasal 4
(1) Pengelolaan Nama Domain terdiri atas proses
pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama
Domain.
(2) Pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi aspek kebijakan, operasional,
administrasi, keuangan, dan teknis.
(3) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan dengan
prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.
BAB II
PENGELOLA NAMA DOMAIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh
Pengelola Nama Domain.
(2) Nama Domain terdiri atas:
a. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik;
b. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua; dan
d. Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Registri Nama Domain; dan
b. Registrar Nama Domain.
Pasal 6
Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Registri Nama Domain
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan
Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan Nama
Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
(2) Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan
pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan
5. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia kepada
Registrar Nama Domain.
(3) Registri Nama Domain berfungsi:
a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan
Nama Domain kepada Menteri;
b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama
Domain; dan
c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
Pasal 8
Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik; dan
b. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Paragraf 2
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik
Pasal 9
(1) Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat
Tinggi Generik.
(2) Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti
ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik memiliki
tugas:
a. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama
Domain Tingkat Tinggi Generik;
b. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara
infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan
sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain
Tingkat Tinggi Generik; dan
c. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat
Tinggi Generik sesuai dengan ketentuan pengelolaan
Nama Domain Internasional dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Pasal 11
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab dalam
melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan
penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat
Tinggi Generik yang berdomisili di Indonesia.
Pasal 12
(1) Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang akan
didaftarkan dengan menggunakan nama wilayah,
geografis, budaya, dan/atau situs nasional Indonesia
serta bersifat unik harus mendapat persetujuan
Menteri.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan
instansi terkait.
Paragraf 3
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia
Pasal 13
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi
Indonesia.
Pasal 14
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia memiliki
tugas:
a. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama
Domain Tingkat Tinggi Indonesia paling sedikit memuat:
1) ketentuan Nama Domain yang dipublikasikan; dan
2) daftar Nama Domain yang dibatasi, atas
pertimbangan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kepatutan yang berlaku dalam
masyarakat, dan iktikad baik.
b. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara
infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan
sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain
Tingkat Tinggi Indonesia;
c. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat
Tinggi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
7. perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam
masyarakat, dan prinsip kehati-hatian;
d. melaksanakan seleksi Registrar Nama Domain;
e. memberikan peringatan kepada Registrar Nama Domain
jika terindikasi melakukan pelanggaran;
f. mencabut hak operasional Registrar Nama Domain jika
terbukti melakukan pelanggaran; dan
g. melakukan pengawasan operasional dan teknis
Registrar Nama Domain.
Pasal 15
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia wajib:
a. menjamin sistem elektronik Registri Nama Domain
Indonesia beroperasi dengan baik, stabil, aman
didukung dengan layanan yang dapat diandalkan;
b. menempatkan pusat data dan pusat pemulihan
bencana di wilayah Indonesia;
c. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama
Domain;
d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan Nama Domain
Indonesia;
e. melaporkan daftar Registrar Nama Domain kepada
Menteri;
f. mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain
internasional dan peraturan perundang-undangan di
Indonesia; dan
g. menyampaikan laporan berkala kepada Menteri
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 16
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia berwenang:
a. menolak pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi
Indonesia apabila Nama Domain tersebut tidak
memenuhi persyaratan;
b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain
Tingkat Tinggi Indonesia; dan
c. menghapus Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia
apabila pengguna Nama Domain tersebut melanggar
ketentuan peraturan perundang undangan setelah ada
putusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase yang
berkekuatan hukum tetap.
8. Pasal 17
Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertanggung
jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan
pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama
Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Pasal 18
Dalam hal Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia
bermaksud menghentikan kegiatannya, paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum penghentian kegiatannya wajib
menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain yang
dikelolanya kepada Menteri dengan memperhatikan
kelangsungan Nama Domain Indonesia.
Bagian Ketiga
Registrar Nama Domain
Paragraf 1
Umum
Pasal 19
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf b melaksanakan pendaftaran
Nama Domain Tingkat Kedua dan Tingkat Turunan.
(2) Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan atas permohonan Pengguna
Nama Domain.
Pasal 20
Registrar Nama Domain terdiri atas:
a. Registrar Nama Domain Instansi; dan
b. Registrar Nama Domain Selain Instansi.
Paragraf 2
Registrar Nama Domain Instansi
Pasal 21
(1) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a melaksanakan
8
9. pendaftaran Nama Domain untuk kebutuhan Instansi
Penyelenggara Negara.
(2) Nama Domain untuk kebutuhan Instansi Penyelenggara
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Nama Domain .go.id dan .mil.id.
(3) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrar Nama
Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) diatur secara terpisah dalam peraturan
menteri tersendiri.
Paragraf 3
Registrar Nama Domain Selain Instansi
Pasal 22
(1) Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melakukan
pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Nama
Domain Tingkat Turunan untuk pengguna komersial
dan nonkomersial.
(2) Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Registrar Nama Domain dengan Registri di
Indonesia; dan
b. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar
Indonesia.
Pasal 23
Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia
menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain yang dikelola
oleh Registri Nama Domain yang berdomisili di Indonesia.
Pasal 24
Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia wajib
mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh
Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf a.
Pasal 25
Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia
berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya
10. pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari
Pengguna Nama Domain.
Pasal 26
Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia dalam
memberikan layanannya tidak bertanggung jawab terhadap
segala implikasi hukum yang berkenaan dengan Nama
Domain, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya.
Pasal 27
(1) Dalam hal Registrar Nama Domain bermaksud
menghentikan kegiatannya dan/atau tidak bisa
melanjutkan kegiatannya, paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum penghentian kegiatan, Registrar Nama Domain
wajib menginformasikan kepada Registri Nama Domain
dimana registar dimaksud terdaftar dan Pengguna
Nama Domain.
(2) Dalam hal Registrar Nama Domain habis masa berlaku,
dicabut haknya, atau dalam keadaan memaksa, maka
Registri Nama Domain berhak mengalihkan seluruh
pengelolaan Nama Domain kepada Registrar Nama
Domain lain yang dipilih oleh Pengguna Nama Domain.
Pasal 28
(1) Registrar Nama Domain dengan Registri di luar
Indonesia menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain
yang dikelola oleh Registri Nama Domain yang
berdomisili di luar Indonesia.
(2) Registrar Nama Domain dengan Registri di luar
Indonesia wajib mengikuti ketentuan Nama Domain
yang ditetapkan oleh Registrinya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29
Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia
wajib mengikuti ketentuan sebagai pengelola Nama Domain
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
10
11. BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN
PENGELOLA NAMA DOMAIN
Pasal 30
(1) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi Forum Nama Domain
Indonesia.
(2) Forum Nama Domain Indonesia yang selanjutnya
disebut Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan
asosiasi/organisasi terkait.
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 31
Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh
masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berbadan hukum Indonesia;
b. memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik;
c. memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti
kerugian untuk menutup kewajiban
pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain; dan
d. memiliki kompetensi teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 32
(1) Calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama
Domain dengan Registri di luar Indonesia mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk
mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama
Domain.
(2) Calon Registrar Nama Domain dengan Registri di
Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis
melalui Registri Nama Domain kepada Menteri untuk
mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama
Domain.
(3) Dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Nama Domain
harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31.
11
12. Pasal 33
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap pengajuan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dan ayat (2).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap aspek:
a. Administrasi, paling sedikit meliputi:
1) data administrasi badan usaha;
2) surat ijin usaha; dan
3) landasan hukum pendirian usaha.
b. Teknis, paling sedikit meliputi:
1) alat, perangkat, dan sistem yang digunakan; dan
2) spesifikasi teknis alat dan perangkat.
c. Keuangan, paling sedikit meliputi:
1) bukti pajak; dan
2) laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan
publik.
Pasal 34
Menteri memberikan surat persetujuan atau penolakan
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) dan ayat (2).
BAB IV
PENDAFTARAN NAMA DOMAIN
Pasal 35
Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan
Pengguna Nama Domain.
Pasal 36
(1) Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Calon Pengguna Nama Domain mengajukan
permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Registri
Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.
(3) Calon Pengguna Nama Domain dalam mengajukan
permohonan pendaftaran Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dibatasi jumlah Nama
Domain yang didaftarkan.
(4) Proses penetapan Nama Domain paling lambat 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di
12
13. terima secara lengkap oleh Registri Nama Domain
dan/atau Registrar Nama Domain.
(5) Jika terjadi perpanjangan waktu proses penetapan
Nama Domain, Registri Nama Domain dan/atau
Registrar Nama Domain wajib menginformasikan
kepada calon Pengguna Nama Domain.
Pasal 37
Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa hak atas
kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri
Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia oleh Pengguna
Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan
tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri.
BAB V
PENGGUNA NAMA DOMAIN
Pasal 38
(1) Pengguna Nama Domain bertanggung jawab atas Nama
Domain yang didaftarkannya.
(2) Pengguna Nama Domain harus mematuhi segala
ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh
Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain.
(3) Pengguna Nama Domain harus menjamin penggunaan
Nama Domain didasarkan pada iktikad baik, tidak
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak
melanggar hak Orang lain dan tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama
Domain, maka Pengguna Nama Domain wajib
memberitahukan kepada Registrar Nama Domain.
Pasal 39
(1) Instansi Penyelenggara Negara dan Badan Usaha Milik
Negara wajib menggunakan Nama Domain Tingkat
Tinggi Indonesia.
(2) Badan Usaha dan organisasi yang berdomisili di wilayah
Indonesia dan memiliki Nama Domain selain Nama
Domain Tingkat Tinggi Indonesia harus
memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat
Tinggi Indonesia.
(3) Perusahaan Asing yang berkedudukan dan sistem
elektroniknya berada di Indonesia serta memiliki Nama
Domain selain Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia
harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain
Tingkat Tinggi Indonesia.
13
14. (4) Pengguna Nama Domain dapat mengelola subdomain
sesuai kebutuhannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Pemegang merek internasional yang telah terdaftar di
Indonesia berhak mendaftarkan, menggunakan, dan
memanfaatkan Nama Domain Indonesia.
(2) Pendaftaran Nama Domain untuk pemegang merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui badan hukum yang berada di Indonesia.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperkuat dengan surat penunjukan sebagai kuasa
pendaftaran Nama Domain.
Pasal 41
(1) Pengguna Nama Domain berhak memilih dan mengganti
Registrar Nama Domain.
(2) Dalam hal penggantian Registrar Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi masalah,
maka Registri Nama Domain dapat memfasilitasi
penyelesaian masalah tersebut.
Pasal 42
Penggunaan Nama Domain berlaku sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang
kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PENGALIHAN NAMA DOMAIN
Pasal 43
(1) Pengguna Nama Domain berhak mengalihkan Nama
Domain yang digunakannya kepada Pengguna Nama
Domain lainnya.
(2) Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain
Tingkat Tinggi Generik atau Nama Domain Tingkat
Tinggi Indonesia, dilakukan dalam masing-masing
Registri Nama Domain.
14
15. (3) Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain
Indonesia Tingkat Kedua atau Nama Domain Indonesia
Tingkat Turunan, dapat dilakukan dalam satu Registrar
Nama Domain atau antar Registrar Nama Domain.
(4) Pengguna Nama Domain yang menerima pengalihan
Nama Domain harus memenuhi persyaratan pengalihan
Nama Domain dan persyaratan penggunaan Nama
Domain sesuai dengan peruntukannya.
(5) Pengalihan Nama Domain dilakukan sebelum masa
aktif suatu Nama Domain berakhir.
BAB VII
BIAYA
Pasal 44
(1) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama
Domain berhak memperoleh pendapatan dengan
memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan
Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.
(2) Besaran biaya pendaftaran dan/atau penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan biaya operasional pengelolaan
Nama Domain, biaya kontribusi ke lembaga
internasional serta memperhatikan rasa keadilan
masyarakat.
Pasal 45
(1) Registri Nama Domain berhak memungut biaya atas:
a. Pendaftaran Nama Domain;
b. Perpanjangan Nama Domain;
c. Pendaftaran Registrar;
d. Perpanjangan status operasi Registar; dan
e. Proses pengalihan Registrar.
(2) Registrar Nama Domain berhak memungut biaya atas:
a. Pendaftaran Nama Domain;
b. Perpanjangan Nama Domain; dan
c. Proses pengalihan Nama Domain.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib dicantumkan pada website Registri Nama
Domain dan/atau Registrar Nama Domain.
15
16. BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN NAMA DOMAIN
Pasal 46
(1) Setiap Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan
Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang
lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama
Domain kepada Registri Nama Domain dan Registrar
Nama Domain.
(2) Registri Nama Domain dapat melakukan mediasi
penyelesaian perselisihan Nama Domain.
(3) Mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat melibatkan
Forum Nama Domain Indonesia.
(4) Registri membuat pedoman tata cara penyelesaian
perselisihan Nama Domain.
(5) Dalam hal mediasi penyelesaian perselisihan Nama
Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dicapai kesepakatan, pihak yang berselisih dapat
mengajukan upaya penyelesaian perselisihan di luar
pengadilan atau di pengadilan.
BAB IX
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1) Pengelola Nama Domain wajib menyampaikan laporan
atas pelaksanaan pengelolaan Nama Domain kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala atau
sewaktu waktu.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
setahun.
(3) Laporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam hal diminta oleh Menteri.
Pasal 48
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap
pengelolaan Nama Domain di Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat dapat meminta
rekomendasi dari Forum Nama Domain dengan
melibatkan pakar dan instansi terkait
16
17. BABX
SANKSI
Pasal 49
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran tertulis.
b. pencabutan Nama Domain jika setelah 14 (empat
belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis,
Pengguna Nama Domain yang bersangkutan tetap
melakukan pelanggaran.
c. Pencabutan status operasi jika setelah 14 (empat
belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis,
Pengelola Nama Domain yang bersangkutan tetap
melakukan pelanggaran.
(3) Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Setiap Orang yang telah melaksanakan pengelolaan
dan/atau menyediakan pendaftaran Nama Domain
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat
menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
17
18. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
TIFATUL SEMBIRING
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1235
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
5iro Hukum,
Hartono
IS