際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEPUTUSAN KEPALA DESA MELUNG
NOMOR : 410 / 13 / VI / 2017
TENTANG
TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN
DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS
KEPALA DESA MELUNG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan perencanaan
pembangunan Kawasan Desa Melung Kecamatan
Kedungbanteng Kabupaten Banyumas perlu koordinasi
yang lebih intensif dengan mensinkronkan dan
mensinergikan program perencanaan pembangunan
Kawasan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
serta Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa)
b.
c.
bahwa dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada program perencanaan pembangunan
Kawasan di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng
Kabupaten Banyumas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, pembentukan Tim Koordinasi
Percepatan Pembangunan Kawasan, perlu ditetapkan
dengan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang
Pelaksnaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5569);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
5.
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Tahun 2014 Nomor 2093)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20194)
Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
7.
8.
9.
10.
Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun Tahun
2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pendampingan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018
Peraturan Desa Melung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa) Melung Kecamatan Kedungbanteng
Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2019 (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 157/140);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Melung
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Desa Melung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2013-2019
(Lembaran Desa Melung Tahun 2015 Nomor 10);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA MELUNG TENTANG TIM
KOORDINASI PERCEPATAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KAWASAN DESA MELUNG
KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN
BANYUMAS.
Kesatu : Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan
Kawasan Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng
Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum pada
Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai
tugas :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan koordinasi
perencanaan pembangunan Kawasan bidang
Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan
Pemberdayaan Desa Melung Kecamatan
Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
b. Mengadakan rapat koordinasi, diskusi dan
pembahasan Kegiatan Koordinasi Perencanaan
Pembangunann Kawasan Desa Melung Kecamatan
Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
c. melaporkan hasil kegiatanya kepada Kepala Desa.
Ketiga : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Melung
Pada tanggal : 5 Juni 2017
KEPALA DESA MELUNG
KHOERUDIN
Tembusan :
1. Bupati Banyumas
2. Camat Kedungabnteng
3. BPD Melung
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA MELUNG
Nomor : .410/13/VI/2017
Tanggal : 5 Juni 2017
Tentang : PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
PERCEPATAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KAWASAN DESA
MELUNG KECAMATAN
KEDUNGBANTENG KABUPATEN
BANYUMAS
TIM KOORDINASI PERCEPATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN
DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS
Pembina : Dr. BUDI SETIAWAN (Wakil Bupati Banyumas)
AHMAD TOHARI (Budayawan Banyumas)
HARI HENDARTO (Bisnise Watch Indonesia)
WITORO SETRO (Yayasan Berdikari Jawa Tengah)
Ketua : A. BUDI SATRIO (Tomas Desa Melung)
Sekretaris : NATIM
Bendahara : SB. MARGINO
Anggota : SULASTRI (Bidang Pemerintahan)
NARWIN (Bidang Pembangunan)
WIDI KURNIANTO (Bidang Pembinaan dan
Pemberdayaan Masyarakat)
KEPALA DESA MELUNG
KHOERUDIN

More Related Content

Sk No. 13 tahun 2017

  • 1. KEPUTUSAN KEPALA DESA MELUNG NOMOR : 410 / 13 / VI / 2017 TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS KEPALA DESA MELUNG Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan perencanaan pembangunan Kawasan Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas perlu koordinasi yang lebih intensif dengan mensinkronkan dan mensinergikan program perencanaan pembangunan Kawasan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang serta Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa) b. c. bahwa dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada program perencanaan pembangunan Kawasan di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah dengan
  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Pelaksnaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5569); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 4. 5. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tahun 2014 Nomor 2093) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20194) Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa 7. 8. 9. 10. Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018 Peraturan Desa Melung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 157/140); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Melung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Melung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa Tahun 2013-2019 (Lembaran Desa Melung Tahun 2015 Nomor 10);
  • 3. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA MELUNG TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS. Kesatu : Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Kedua : Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas : a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan koordinasi perencanaan pembangunan Kawasan bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. b. Mengadakan rapat koordinasi, diskusi dan pembahasan Kegiatan Koordinasi Perencanaan Pembangunann Kawasan Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. c. melaporkan hasil kegiatanya kepada Kepala Desa. Ketiga : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Melung Pada tanggal : 5 Juni 2017 KEPALA DESA MELUNG KHOERUDIN Tembusan : 1. Bupati Banyumas 2. Camat Kedungabnteng 3. BPD Melung
  • 4. LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA MELUNG Nomor : .410/13/VI/2017 Tanggal : 5 Juni 2017 Tentang : PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS TIM KOORDINASI PERCEPATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS Pembina : Dr. BUDI SETIAWAN (Wakil Bupati Banyumas) AHMAD TOHARI (Budayawan Banyumas) HARI HENDARTO (Bisnise Watch Indonesia) WITORO SETRO (Yayasan Berdikari Jawa Tengah) Ketua : A. BUDI SATRIO (Tomas Desa Melung) Sekretaris : NATIM Bendahara : SB. MARGINO Anggota : SULASTRI (Bidang Pemerintahan) NARWIN (Bidang Pembangunan) WIDI KURNIANTO (Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat) KEPALA DESA MELUNG KHOERUDIN