SK No 19 tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pengurus PKK Desa Kedungjaran Periode 2019 - 2025
1 of 5
More Related Content
SK No 19 tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pengurus PKK Kedungjaran Tahun 2019 2025
1. KABUPATEN PEKALONGAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDUNGJARAN
NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK ) DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN
MASA BAKTI 20192025
KEPALA DESA KEDUNGJARAN
Menimbang : a. Guna melaksanakan amanat dari pasal 6 Peraturan
Bupati Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang membahas mengenai Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Desa.
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan di
Desa Kedungjaran dipandang perlu adanya
pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sebagai
landasan pokok secara berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga secara menyeluruh dan terpadu,
dipandang perlu dibentuk Susunan Pengurus Tim
Penggerak PKK Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi,
Kabupaten Pekalongan dikarenakan Pengurus TP PKK
Desa Kedungjaran periode 2013-2019 sudah habis masa
bhaktinya;
d. bahwa Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Desa Kedungjaran perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kedungjaran.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
2. Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
3. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun
2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Nomor 1);
8. Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor 70
Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor
71 );
9. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 Nomor 58);
10. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten
Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2018 Nomor 5);
11. Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 7 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Kedungjaran
Tahun 2018 Nomor 10)
12. Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 01 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
2019 (Lembaran Desa KEDUNGJARAN Tahun 2019
Nomor 02 );
13. Peraturan Kepala Desa Kedungjaran Nomor 01 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun 2019 (Berita Desa 01 Tahun 2019
Nomor 01 );
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pembentukan Pengurus Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa
Kedungjaran pada tanggal 21 Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
4. PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat Kepengurusan Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Kedungjaran
masa bakti 2013-2019, sehubungan dengan telah diterbitkannya
keputusan ini;
KEDUA : Membentuk Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Desa Kedungjaran masa bhakti 2019
2025 dengan susunan sebagaimana lampiran keputusan ini;
KETIGA : Tugas Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Desa Kedungjaran adalah melaksanakan
bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan
program-program yang telah ditetapkan;
KEEMPAT : Pengurus sebagaimana tersebut dalam Diktum 2 Lampiran
Keputusan ini bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatannya
kepada Kepala Desa Kedungjaran;
KELIMA : Sumber dana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa
Kedungjaran dibebankan pada Dana Alokasi Dana Desa / ADD
Desa Kedungjaran;
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : KEDUNGJARAN
Pada Tanggal : 27 Desember 2019
KEPALA DESA KEDUNGJARAN
IDA BAGUS SANUBARI, S. Pd
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Camat Sragi
2. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Sragi
3. Ketua LPMD Desa Kedungjaran
4. Yang bersangkutan
5. Lampiran : Surat keputusan Kepala Desa
Nomor : 19 Tahun 2019
Tanggal : 27 Desember 2019
SUSUNAN PENGURUS TP PKK
DESA KEDUNGJARAN
KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN
Pelindung : Kepala Desa Kedungjaran
Ketua : Deby Aprianti
Wakil Ketua : Laelatun Nadifah
Sekretaris I : Sumiati
Sekretaris II : Titik Harti
Bendahara I : Diyah Indiarti
Bendahara II : Maria Ulfa
Pokja I
Ketua : Sunarti
Anggota : Wigatiningsih
Anggota : Siti Nuriyah
Anggota : Wuryati
Anggota : Sri Rejeki
Pokja II
Ketua : Fariyatul Hawa
Anggota : Uripah
Anggota : Hartati
Anggota : Sri Nariyah
Anggota : Diyah Susilowati
Pokja III
Ketua : Dwi Mulyani
Anggota : Sakinah
Anggota : Nurjanah
Anggota : Cici Sukmawati
Anggota : Sri Lestari
Pokja IV
Ketua : Dwi Puspa Indah
Anggota : Ristiyowati
Anggota : Sri Hartati
Anggota : Nur Khamidah
Anggota : Sekar Dwi Suryani
Kepala Desa Kedungjaran
IDA BAGUS SANUBARI, S. Pd