際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP
SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05
Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II
KECAMATAN KOTA SUMENEP
Nomor: 800/ /435.116.201.05/2004
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II
TAHUN PELAJARAN 2004/2005
Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II
dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT).
b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran
di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 28 tahun 1990
Nomor : 29 tahun 1990
Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT)
pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004
2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan
belum memenuhi kebutuhan.
3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib
dan lancar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara:
Nama : HALIFAH, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979
Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika
Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep
Terhitung : 13 Desember 2004 s/d 17 Juli 2005
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun
pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila
ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai
dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II.
3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : Sumenep
Pada tanggal : 13 Desember 2004
Kepala SDN BANGSELOK II
SUMINARNI
NIP. 130 458 686
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP
SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05
Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II
KECAMATAN KOTA SUMENEP
Nomor: 800/ /435.116.201.05/2005
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II
TAHUN PELAJARAN 2005/2006
Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II
dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT).
b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran
di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 28 tahun 1990
Nomor : 29 tahun 1990
Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT)
pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004
2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan
belum memenuhi kebutuhan.
3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib
dan lancar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara:
Nama : HALIFAH, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979
Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika
Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep
Terhitung : 18 Juli 2005 s/d 17 Juli 2006
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun
pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila
ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai
dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II.
3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : Sumenep
Pada tanggal : 18 Juli 2005
Kepala SDN BANGSELOK II
SUMINARNI
NIP. 130 458 686
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP
SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05
Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II
KECAMATAN KOTA SUMENEP
Nomor: 800/ /435.116.201.05/2006
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II
TAHUN PELAJARAN 2006/2007
Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II
dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT).
b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran
di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 28 tahun 1990
Nomor : 29 tahun 1990
Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT)
pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004
2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan
belum memenuhi kebutuhan.
3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib
dan lancar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara:
Nama : HALIFAH, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979
Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika
Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep
Terhitung : 18 Juli 2006 s/d 17 Juli 2007
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun
pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila
ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai
dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II.
3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : Sumenep
Pada tanggal : 18 Juli 2006
Kepala SDN BANGSELOK II
SUMINARNI
NIP. 130 458 686

More Related Content

Sk pengangkatan guru sdn manding (halifah) 2006

  • 1. PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05 Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II KECAMATAN KOTA SUMENEP Nomor: 800/ /435.116.201.05/2004 TENTANG PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II TAHUN PELAJARAN 2004/2005 Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT). b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah. Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 1990 Nomor : 29 tahun 1990 Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004 2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan belum memenuhi kebutuhan. 3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara: Nama : HALIFAH, S.Pd. Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979 Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep Terhitung : 13 Desember 2004 s/d 17 Juli 2005 2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II. 3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan di : Sumenep Pada tanggal : 13 Desember 2004 Kepala SDN BANGSELOK II SUMINARNI NIP. 130 458 686
  • 2. PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05 Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II KECAMATAN KOTA SUMENEP Nomor: 800/ /435.116.201.05/2005 TENTANG PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II TAHUN PELAJARAN 2005/2006 Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT). b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah. Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 1990 Nomor : 29 tahun 1990 Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004 2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan belum memenuhi kebutuhan. 3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara: Nama : HALIFAH, S.Pd. Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979 Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep Terhitung : 18 Juli 2005 s/d 17 Juli 2006 2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II. 3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan di : Sumenep Pada tanggal : 18 Juli 2005 Kepala SDN BANGSELOK II SUMINARNI NIP. 130 458 686
  • 3. PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05 Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II KECAMATAN KOTA SUMENEP Nomor: 800/ /435.116.201.05/2006 TENTANG PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II TAHUN PELAJARAN 2006/2007 Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT). b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah. Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 1990 Nomor : 29 tahun 1990 Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004 2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan belum memenuhi kebutuhan. 3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara: Nama : HALIFAH, S.Pd. Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979 Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep Terhitung : 18 Juli 2006 s/d 17 Juli 2007 2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II. 3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditetapkan di : Sumenep Pada tanggal : 18 Juli 2006 Kepala SDN BANGSELOK II SUMINARNI NIP. 130 458 686