Surat keputusan ini mengangkat Halifah sebagai guru tidak tetap di SDN Bangselok II untuk tahun pelajaran 2004/2005, 2005/2006, dan 2006/2007 dengan pertimbangan kekurangan jumlah guru dan agar proses pembelajaran berjalan dengan baik.
1 of 3
Downloaded 16 times
More Related Content
Sk pengangkatan guru sdn manding (halifah) 2006
1. PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP
SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05
Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II
KECAMATAN KOTA SUMENEP
Nomor: 800/ /435.116.201.05/2004
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II
TAHUN PELAJARAN 2004/2005
Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II
dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT).
b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran
di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 28 tahun 1990
Nomor : 29 tahun 1990
Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT)
pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004
2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan
belum memenuhi kebutuhan.
3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib
dan lancar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara:
Nama : HALIFAH, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979
Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika
Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep
Terhitung : 13 Desember 2004 s/d 17 Juli 2005
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun
pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila
ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai
dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II.
3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : Sumenep
Pada tanggal : 13 Desember 2004
Kepala SDN BANGSELOK II
SUMINARNI
NIP. 130 458 686
2. PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP
SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05
Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II
KECAMATAN KOTA SUMENEP
Nomor: 800/ /435.116.201.05/2005
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II
TAHUN PELAJARAN 2005/2006
Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II
dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT).
b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran
di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 28 tahun 1990
Nomor : 29 tahun 1990
Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT)
pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004
2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan
belum memenuhi kebutuhan.
3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib
dan lancar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara:
Nama : HALIFAH, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979
Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika
Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep
Terhitung : 18 Juli 2005 s/d 17 Juli 2006
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun
pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila
ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai
dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II.
3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : Sumenep
Pada tanggal : 18 Juli 2005
Kepala SDN BANGSELOK II
SUMINARNI
NIP. 130 458 686
3. PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KOTA SUMENEP
SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II NO. 05
Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 64
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANGSELOK II
KECAMATAN KOTA SUMENEP
Nomor: 800/ /435.116.201.05/2006
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT) PADA SDN BANGSELOK II
TAHUN PELAJARAN 2006/2007
Menimbang : a. Bahwa guna memperlancar kegiatan belajar mengajar di SDN BANGSELOK II
dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT).
b. Bahwa untuk terpeliharanya tertib administrasi serta kelancaran pembelajaran
di sekolah diatur dalam surat kepala sekolah.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor : 28 tahun 1990
Nomor : 29 tahun 1990
Memperhatikan 1. Permohonan lamaran Sdr. HALIFAH untuk menjadi Guru Tidak Tetap (GTT)
pada SDN BANGSELOK II Tertanggal 01 Nopember 2004
2. Bahwa jumlah guru yang ada di SDN BANGSELOK II dirasa kurang, dan
belum memenuhi kebutuhan.
3. Agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, tertib
dan lancar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat dan menetapkan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Saudara:
Nama : HALIFAH, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 31 Agustus 1979
Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Matematika
Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim X/9 Kolor-Sumenep
Terhitung : 18 Juli 2006 s/d 17 Juli 2007
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap akhir tahun
pelajaran akan dilakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan apabila
ternyata memenuhi syarat maka surat keputusan ini dapat diperbaharui sesuai
dengan ketentuan dan kebutuhan tenaga guru di SDN BANGSELOK II.
3. Demikian surat keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : Sumenep
Pada tanggal : 18 Juli 2006
Kepala SDN BANGSELOK II
SUMINARNI
NIP. 130 458 686