Keputusan Kepala Dinas Diklat Kelompok III Propinsi Banten menetapkan pengorganisasian pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di lingkup dinas. Pelaksana program bertugas mengupayakan pelaksanaan yang baik melalui pengembangan sumber daya, koordinasi, pemantauan, dan bertanggung jawab melapor ke Kepala Dinas.