ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung C lantai XIII Senayan-Jakarta 10270
Telepon (021) 5725575 Fax. (021) 5725039 Kode pos 10013
Email : puslapdik@kemdikbud.go.id
KEPUTUSAN KEPALA
PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Nomor : 31/J5.1.4/BP/SK.NOM2/2021
TENTANG
NOMINASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHAP II
TAHUN ANGGARAN 2021
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
MENIMBANG : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI
Nomor 7 Tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP;
2. bahwa penyaluran dana PIP Sekolah Menengah
Kejuruan harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran,
dan tepat jumlah, untuk itu perlu diterbitkan surat keputusan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada poin 1 dan 2, maka Kepala Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan
pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Menengah
Kejuruan.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai;
9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat
untuk Membangun Keluarga Produktif;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
13. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN
PENDIDIKAN TENTANG NOMINASI PROGRAM INDONESIA
PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN MELALUI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2021
Pertama : Penerima PIP TAHAP II adalah siswa SMK Provinsi Aceh
penerima PIP dan keluarganya tercatat di DTKS berdasarkan
hasil pemadanan yang dilakukan dan disampaikan oleh Pusat
Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek
sebagai sasaran siswa penerima PIP 2021 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 TAHAP II
sebanyak 10.243 siswa dengan total dana yang disalurkan
sebesar Rp.10.243.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus empat
puluh tiga juta rupiah).
Ketiga : Penerima PIP TAHAP II kelas XII & XIII tahun ajaran 2020/2021
akan menerima dana sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per siswa dan kelas X & XI tahun ajaran 2020/2021 akan
menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
siswa
Keempat : Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan,
maka surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Agustus 2021
Kuasa Pengguna Anggaran
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Dr. Abdul Kahar, M.Pd.
NIP. 196402071985031005
Tembusan Yth:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Sekretaris Jenderal;
3. Inspektur Jenderal;
4. Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen;
5. Gubernur Se Indonesia;
6. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia.
Lampiran I
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor : 31/J5.1.4/BP/SK.NOM2/2021
Tanggal : 23 Agustus 2021
REKAPITULASI DATA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR SMK 2021 TAHAP II
Jumlah Siswa :10.243
Jumlah Dana : Rp.10.243.000.000
NO PROVINSI
UNIT COST
JUMLAH
@500.000 @1.000.000
Siswa Dana Siswa Dana Siswa Dana
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Prov. Aceh 0 0,00 10.243 10.243.000.000,00 10.243 10.243.000.000,00
2 Prov. Bali 0 0,00 0 0,00 0 0,00
3 Prov. Banten 0 0,00 0 0,00 0 0,00
4 Prov. Bengkulu 0 0,00 0 0,00 0 0,00
5 Prov. D.I. Yogyakarta 0 0,00 0 0,00 0 0,00
6 Prov. D.K.I. Jakarta 0 0,00 0 0,00 0 0,00
7 Prov. Gorontalo 0 0,00 0 0,00 0 0,00
8 Prov. Jambi 0 0,00 0 0,00 0 0,00
9 Prov. Jawa Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
10 Prov. Jawa Tengah 0 0,00 0 0,00 0 0,00
11 Prov. Jawa Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00
12 Prov. Kalimantan Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
13 Prov. Kalimantan Selatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00
14 Prov. Kalimantan Tengah 0 0,00 0 0,00 0 0,00
15 Prov. Kalimantan Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00
16 Prov. Kalimantan Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
17 Prov. Kepulauan Bangka Belitung 0 0,00 0 0,00 0 0,00
18 Prov. Kepulauan Riau 0 0,00 0 0,00 0 0,00
19 Prov. Lampung 0 0,00 0 0,00 0 0,00
20 Prov. Maluku 0 0,00 0 0,00 0 0,00
21 Prov. Maluku Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
22 Prov. Nusa Tenggara Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
23 Prov. Nusa Tenggara Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00
24 Prov. Papua 0 0,00 0 0,00 0 0,00
25 Prov. Papua Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
26 Prov. Riau 0 0,00 0 0,00 0 0,00
27 Prov. Sulawesi Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
28 Prov. Sulawesi Selatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00
29 Prov. Sulawesi Tengah 0 0,00 0 0,00 0 0,00
30 Prov. Sulawesi Tenggara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
31 Prov. Sulawesi Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
32 Prov. Sumatera Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
33 Prov. Sumatera Selatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00
34 Prov. Sumatera Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
Grand Total 0 0,00 10.243 10.243.000.000,00 10.243 10.243.000.000,00
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 23 Agustus 2021
Kuasa Pengguna Anggaran
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Dr. Abdul Kahar, M.Pd.
NIP: 196402071985031005
Lampiran II
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor : 31/J5.1.4/BP/SK.NOM2/2021
Tanggal : 23 Agustus 2021
REKAPITULASI DATA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR SMK 2021 TAHAP II
Provinsi :Prov. Aceh
Jumlah Siswa :10.243
Jumlah Dana : Rp.10.243.000.000,00
NO KABUPATEN
UNIT COST
JUMLAH
@500.000 @1.000.000
Siswa Dana Siswa Dana Siswa Dana
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Kab. Aceh Barat 0 0,00 464 464.000.000,00 464 464.000.000,00
2 Kab. Aceh Barat Daya 0 0,00 302 302.000.000,00 302 302.000.000,00
3 Kab. Aceh Besar 0 0,00 376 376.000.000,00 376 376.000.000,00
4 Kab. Aceh Jaya 0 0,00 185 185.000.000,00 185 185.000.000,00
5 Kab. Aceh Selatan 0 0,00 257 257.000.000,00 257 257.000.000,00
6 Kab. Aceh Singkil 0 0,00 196 196.000.000,00 196 196.000.000,00
7 Kab. Aceh Tamiang 0 0,00 763 763.000.000,00 763 763.000.000,00
8 Kab. Aceh Tengah 0 0,00 512 512.000.000,00 512 512.000.000,00
9 Kab. Aceh Tenggara 0 0,00 411 411.000.000,00 411 411.000.000,00
10 Kab. Aceh Timur 0 0,00 782 782.000.000,00 782 782.000.000,00
11 Kab. Aceh Utara 0 0,00 1.178 1.178.000.000,00 1.178 1.178.000.000,00
12 Kab. Bener Meriah 0 0,00 318 318.000.000,00 318 318.000.000,00
13 Kab. Bireuen 0 0,00 873 873.000.000,00 873 873.000.000,00
14 Kab. Gayo Lues 0 0,00 54 54.000.000,00 54 54.000.000,00
15 Kab. Nagan Raya 0 0,00 140 140.000.000,00 140 140.000.000,00
16 Kab. Pidie 0 0,00 823 823.000.000,00 823 823.000.000,00
17 Kab. Pidie Jaya 0 0,00 267 267.000.000,00 267 267.000.000,00
18 Kab. Simeulue 0 0,00 70 70.000.000,00 70 70.000.000,00
19 Kota Banda Aceh 0 0,00 431 431.000.000,00 431 431.000.000,00
20 Kota Langsa 0 0,00 562 562.000.000,00 562 562.000.000,00
21 Kota Lhokseumawe 0 0,00 890 890.000.000,00 890 890.000.000,00
22 Kota Sabang 0 0,00 37 37.000.000,00 37 37.000.000,00
23 Kota Subulussalam 0 0,00 352 352.000.000,00 352 352.000.000,00
JUMLAH 0 0,00 10.243 10.243.000.000,00 10.243 10.243.000.000
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 23 Agustus 2021
Kuasa Pengguna Anggaran
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Dr. Abdul Kahar, M.Pd.
NIP: 196402071985031005

More Related Content

SK PIP SMK 2021 TAHAP 2-NOMINASI.pdf

  • 1. KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Jalan Jenderal Sudirman, Gedung C lantai XIII Senayan-Jakarta 10270 Telepon (021) 5725575 Fax. (021) 5725039 Kode pos 10013 Email : puslapdik@kemdikbud.go.id KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Nomor : 31/J5.1.4/BP/SK.NOM2/2021 TENTANG NOMINASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2021 KUASA PENGGUNA ANGGARAN PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN MENIMBANG : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP; 2. bahwa penyaluran dana PIP Sekolah Menengah Kejuruan harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, untuk itu perlu diterbitkan surat keputusan; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Menengah Kejuruan. MENGINGAT : 1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
  • 2. Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai; 9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar; 13. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN TENTANG NOMINASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021 Pertama : Penerima PIP TAHAP II adalah siswa SMK Provinsi Aceh penerima PIP dan keluarganya tercatat di DTKS berdasarkan hasil pemadanan yang dilakukan dan disampaikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek sebagai sasaran siswa penerima PIP 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Kedua : Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 TAHAP II sebanyak 10.243 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp.10.243.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah). Ketiga : Penerima PIP TAHAP II kelas XII & XIII tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per siswa dan kelas X & XI tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per siswa
  • 3. Keempat : Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 23 Agustus 2021 Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Dr. Abdul Kahar, M.Pd. NIP. 196402071985031005 Tembusan Yth: 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 2. Sekretaris Jenderal; 3. Inspektur Jenderal; 4. Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen; 5. Gubernur Se Indonesia; 6. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se Indonesia.
  • 4. Lampiran I Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 31/J5.1.4/BP/SK.NOM2/2021 Tanggal : 23 Agustus 2021 REKAPITULASI DATA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR SMK 2021 TAHAP II Jumlah Siswa :10.243 Jumlah Dana : Rp.10.243.000.000 NO PROVINSI UNIT COST JUMLAH @500.000 @1.000.000 Siswa Dana Siswa Dana Siswa Dana 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Prov. Aceh 0 0,00 10.243 10.243.000.000,00 10.243 10.243.000.000,00 2 Prov. Bali 0 0,00 0 0,00 0 0,00 3 Prov. Banten 0 0,00 0 0,00 0 0,00 4 Prov. Bengkulu 0 0,00 0 0,00 0 0,00 5 Prov. D.I. Yogyakarta 0 0,00 0 0,00 0 0,00 6 Prov. D.K.I. Jakarta 0 0,00 0 0,00 0 0,00 7 Prov. Gorontalo 0 0,00 0 0,00 0 0,00 8 Prov. Jambi 0 0,00 0 0,00 0 0,00 9 Prov. Jawa Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00 10 Prov. Jawa Tengah 0 0,00 0 0,00 0 0,00 11 Prov. Jawa Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00 12 Prov. Kalimantan Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00 13 Prov. Kalimantan Selatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00 14 Prov. Kalimantan Tengah 0 0,00 0 0,00 0 0,00 15 Prov. Kalimantan Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00 16 Prov. Kalimantan Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00 17 Prov. Kepulauan Bangka Belitung 0 0,00 0 0,00 0 0,00 18 Prov. Kepulauan Riau 0 0,00 0 0,00 0 0,00 19 Prov. Lampung 0 0,00 0 0,00 0 0,00 20 Prov. Maluku 0 0,00 0 0,00 0 0,00 21 Prov. Maluku Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00 22 Prov. Nusa Tenggara Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00 23 Prov. Nusa Tenggara Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00 24 Prov. Papua 0 0,00 0 0,00 0 0,00 25 Prov. Papua Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00 26 Prov. Riau 0 0,00 0 0,00 0 0,00 27 Prov. Sulawesi Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00 28 Prov. Sulawesi Selatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00 29 Prov. Sulawesi Tengah 0 0,00 0 0,00 0 0,00 30 Prov. Sulawesi Tenggara 0 0,00 0 0,00 0 0,00 31 Prov. Sulawesi Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00 32 Prov. Sumatera Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00 33 Prov. Sumatera Selatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00 34 Prov. Sumatera Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00 Grand Total 0 0,00 10.243 10.243.000.000,00 10.243 10.243.000.000,00 Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 23 Agustus 2021 Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Dr. Abdul Kahar, M.Pd. NIP: 196402071985031005
  • 5. Lampiran II Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 31/J5.1.4/BP/SK.NOM2/2021 Tanggal : 23 Agustus 2021 REKAPITULASI DATA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR SMK 2021 TAHAP II Provinsi :Prov. Aceh Jumlah Siswa :10.243 Jumlah Dana : Rp.10.243.000.000,00 NO KABUPATEN UNIT COST JUMLAH @500.000 @1.000.000 Siswa Dana Siswa Dana Siswa Dana 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Kab. Aceh Barat 0 0,00 464 464.000.000,00 464 464.000.000,00 2 Kab. Aceh Barat Daya 0 0,00 302 302.000.000,00 302 302.000.000,00 3 Kab. Aceh Besar 0 0,00 376 376.000.000,00 376 376.000.000,00 4 Kab. Aceh Jaya 0 0,00 185 185.000.000,00 185 185.000.000,00 5 Kab. Aceh Selatan 0 0,00 257 257.000.000,00 257 257.000.000,00 6 Kab. Aceh Singkil 0 0,00 196 196.000.000,00 196 196.000.000,00 7 Kab. Aceh Tamiang 0 0,00 763 763.000.000,00 763 763.000.000,00 8 Kab. Aceh Tengah 0 0,00 512 512.000.000,00 512 512.000.000,00 9 Kab. Aceh Tenggara 0 0,00 411 411.000.000,00 411 411.000.000,00 10 Kab. Aceh Timur 0 0,00 782 782.000.000,00 782 782.000.000,00 11 Kab. Aceh Utara 0 0,00 1.178 1.178.000.000,00 1.178 1.178.000.000,00 12 Kab. Bener Meriah 0 0,00 318 318.000.000,00 318 318.000.000,00 13 Kab. Bireuen 0 0,00 873 873.000.000,00 873 873.000.000,00 14 Kab. Gayo Lues 0 0,00 54 54.000.000,00 54 54.000.000,00 15 Kab. Nagan Raya 0 0,00 140 140.000.000,00 140 140.000.000,00 16 Kab. Pidie 0 0,00 823 823.000.000,00 823 823.000.000,00 17 Kab. Pidie Jaya 0 0,00 267 267.000.000,00 267 267.000.000,00 18 Kab. Simeulue 0 0,00 70 70.000.000,00 70 70.000.000,00 19 Kota Banda Aceh 0 0,00 431 431.000.000,00 431 431.000.000,00 20 Kota Langsa 0 0,00 562 562.000.000,00 562 562.000.000,00 21 Kota Lhokseumawe 0 0,00 890 890.000.000,00 890 890.000.000,00 22 Kota Sabang 0 0,00 37 37.000.000,00 37 37.000.000,00 23 Kota Subulussalam 0 0,00 352 352.000.000,00 352 352.000.000,00 JUMLAH 0 0,00 10.243 10.243.000.000,00 10.243 10.243.000.000 Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 23 Agustus 2021 Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Dr. Abdul Kahar, M.Pd. NIP: 196402071985031005