ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
KECAMATAN GAJAH
DESA SAMBIROTO
Jalan Raya Gedangalas - wilalung Kode Pos 79251
KEPUTUSAN KEPALA DESA SAMBIROTO
KECAMATAN GAJAH
NOMOR TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA
“BKB NGUDI WARAS”
DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMBIROTO
Menimbang : a. bahwa dalam keseluruhan siklus manusia, masa
dibawah usia lima tahun (BALITA) merupakan
periode yang paling kritis dalam menentukan
kualitas sumber daya manusia, pada lima tahun
pertama kehidupan manusia, proses tumbuh
kembang berjalan sangat cepat dan masa balita
ini disebut sebagai “MASA EMAS” (Golden Age
Perode);
b. bahwa apabila pada masa tersebut anak balita
tidak dibina secara baik, maka anak tersebut
akan mengalami gangguan perkembangan emosi,
sosial, mental, intelektual, dan moral yang akan
sangat menentukan sikap serta nilai pola perilaku
seseorang dikemudian hari;
c. bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk
mengatasi masalah-masalah balita tersebut
diantaranya melalui Program Bina Keluarga Balita
(BKB) yang bertujuan untuk meningkatkan
peranan orang tua (Ayah dan Ibu) serta anggota
keluarga lainnya dalam mengusahakan sedini
mungkin pembinaan tumbuh kembang anak
balita sesuai dengan usia dan tahap kembang
anak balita sesuai dengan usia dan tahap
perkembangan yang harus dimiliki baik dalam
aspek fisik kecerdasan, emosional, maupun
sosial, agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju,
mandiri dan berkualitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud poin a, b dan c diatas perlu
pembentukan/menetapkan kepengurusan Bina
Keluarga Balita dengan Keputusan Lurah
Pajintan Kecamatan Demak Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Demak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia
Nomor 4119);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3553);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4155);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4588);
Memperhatikan : Buku Pedoman Bahan Penyuluhan Bina Keluarga
Balita (BKB) Tahun 2016.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA SAMBIROTO
KECAMATAN GAJAH TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA
BALITA “BKB” DESA SAMBIROTO KECAMATAN
GAJAH
KESATU : Membentuk Pengurus Bina Keluarga Balita (BKB)
“BKB NGUDI WARAS” Desa Sambiroto Kecamatan
Gajah Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun
2022 dengan susunan Kepengurusan
sebagaimana tercantum pada lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Tugas Utama kader adalah :
1. Memberikan penyuluhan sesuai dengan
materi yang telah ditentukan;
2. Mengadakan pengamatan perkembangan
peserta BKB dan anak balitanya;
3. Memberikan pelayanan dan mengadakan
kunjungan rumah;
4. Memotivasi orang tua untuk merujuk anak
yang mengalami masalah tumbuh kembang;
5. Membuat laporan;
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dilakukan perbaikan dan penyempurnaan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sambiroto
Pada Tanggal :
Pj. Desa Sambiroto
Agung Ardiyanto,S.Sos.MH
NIP. 19730805 199903 1 001
Tembusan :
1. Kepala BPMPKB di Demak;
2. Camat Demak Timur di Demak;
3. Koordinator KB Kecamatan Gajah di Demak;
4. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Gajah di Demak;
5. PLKB Desa Sambiroto di Demak;
6. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sambiroto di Demak;
7. Yang bersangkutan untuk diketahui.
Lampiran Keputusan Kepala Desa Sambiroto
Nomor : 2 Tahun 2017
Tanggal : januari 2017
tentang
PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB)
“BKB NGUDI WARAS”
DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH
No NAMA/JABATAN
JABATAN DALAM
BKB
KETERANGAN
1 2 3 4
1 Kepala Desa Sambiroto
1. Pelindung dan
Penasehat
-
2
Ketua TP PKK Desa
Sambiroto
2. Penanggung jawab -
3 PLKB/PKB 3. Pembina PKB Desa Sambiroto
4 Khotimah 4. Ketua Ketua Pokja II
5 Erna Wijayanti 5. Sekretaris Sekretaris
6 Nikmaturrohmah 6. Bendahara Anggota Pokja II
7 Ismawati 7. Kader INTI Penyuluh BKB
8 Ratnawati 8. Kader PIKET Penyuluh BKB
9 Uswatun Khasanah 9. Kader BANTU Penyuluh BKB
PEMBAGIAN TUGAS KADER ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Kader INTI bertugas penyampai/penyuluh yang menyampaikan materi kepada orang tua
peserta BKB dan bertanggung jawab atas jalannya penyuluhan.
2. Kader PIKET bertugas mengasuh anak balita yang kebetulan ikut orang tuanya datang ke
penyuluhan.
3. Kader BANTU bertugas membantu tugas kader INTI dan Kader PIKET demi kelancaran
tugas mereka, dan dapat menggantikan tugas kader INTI/PIKET yang berhalangan hadir.
Ditetapkan di : Sambiroto
Pada Tanggal : Januari 2017
Pj. Desa Sambiroto
Agung Ardiyanto,S.Sos.MH
NIP. 19730805 199903 1 001

More Related Content

Sk tim musrenbang 2017

  • 1. PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK KECAMATAN GAJAH DESA SAMBIROTO Jalan Raya Gedangalas - wilalung Kode Pos 79251 KEPUTUSAN KEPALA DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA “BKB NGUDI WARAS” DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SAMBIROTO Menimbang : a. bahwa dalam keseluruhan siklus manusia, masa dibawah usia lima tahun (BALITA) merupakan periode yang paling kritis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia, pada lima tahun pertama kehidupan manusia, proses tumbuh kembang berjalan sangat cepat dan masa balita ini disebut sebagai “MASA EMAS” (Golden Age Perode); b. bahwa apabila pada masa tersebut anak balita tidak dibina secara baik, maka anak tersebut akan mengalami gangguan perkembangan emosi, sosial, mental, intelektual, dan moral yang akan sangat menentukan sikap serta nilai pola perilaku seseorang dikemudian hari; c. bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah balita tersebut diantaranya melalui Program Bina Keluarga Balita (BKB) yang bertujuan untuk meningkatkan peranan orang tua (Ayah dan Ibu) serta anggota keluarga lainnya dalam mengusahakan sedini mungkin pembinaan tumbuh kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki baik dalam aspek fisik kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju, mandiri dan berkualitas;
  • 2. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin a, b dan c diatas perlu pembentukan/menetapkan kepengurusan Bina Keluarga Balita dengan Keputusan Lurah Pajintan Kecamatan Demak Timur. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Demak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 4119); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4588);
  • 3. Memperhatikan : Buku Pedoman Bahan Penyuluhan Bina Keluarga Balita (BKB) Tahun 2016. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA “BKB” DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH KESATU : Membentuk Pengurus Bina Keluarga Balita (BKB) “BKB NGUDI WARAS” Desa Sambiroto Kecamatan Gajah Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 dengan susunan Kepengurusan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Tugas Utama kader adalah : 1. Memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang telah ditentukan; 2. Mengadakan pengamatan perkembangan peserta BKB dan anak balitanya; 3. Memberikan pelayanan dan mengadakan kunjungan rumah; 4. Memotivasi orang tua untuk merujuk anak yang mengalami masalah tumbuh kembang; 5. Membuat laporan; KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sambiroto Pada Tanggal : Pj. Desa Sambiroto Agung Ardiyanto,S.Sos.MH NIP. 19730805 199903 1 001 Tembusan : 1. Kepala BPMPKB di Demak; 2. Camat Demak Timur di Demak; 3. Koordinator KB Kecamatan Gajah di Demak; 4. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Gajah di Demak; 5. PLKB Desa Sambiroto di Demak; 6. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sambiroto di Demak; 7. Yang bersangkutan untuk diketahui.
  • 4. Lampiran Keputusan Kepala Desa Sambiroto Nomor : 2 Tahun 2017 Tanggal : januari 2017 tentang PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB) “BKB NGUDI WARAS” DESA SAMBIROTO KECAMATAN GAJAH No NAMA/JABATAN JABATAN DALAM BKB KETERANGAN 1 2 3 4 1 Kepala Desa Sambiroto 1. Pelindung dan Penasehat - 2 Ketua TP PKK Desa Sambiroto 2. Penanggung jawab - 3 PLKB/PKB 3. Pembina PKB Desa Sambiroto 4 Khotimah 4. Ketua Ketua Pokja II 5 Erna Wijayanti 5. Sekretaris Sekretaris 6 Nikmaturrohmah 6. Bendahara Anggota Pokja II 7 Ismawati 7. Kader INTI Penyuluh BKB 8 Ratnawati 8. Kader PIKET Penyuluh BKB 9 Uswatun Khasanah 9. Kader BANTU Penyuluh BKB PEMBAGIAN TUGAS KADER ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. Kader INTI bertugas penyampai/penyuluh yang menyampaikan materi kepada orang tua peserta BKB dan bertanggung jawab atas jalannya penyuluhan. 2. Kader PIKET bertugas mengasuh anak balita yang kebetulan ikut orang tuanya datang ke penyuluhan. 3. Kader BANTU bertugas membantu tugas kader INTI dan Kader PIKET demi kelancaran tugas mereka, dan dapat menggantikan tugas kader INTI/PIKET yang berhalangan hadir. Ditetapkan di : Sambiroto Pada Tanggal : Januari 2017 Pj. Desa Sambiroto Agung Ardiyanto,S.Sos.MH NIP. 19730805 199903 1 001