SKA
Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Kualifikasi SKA terbagi menjadi:
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi.
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan SKA
1. Copy Kartu Tanda Pengenal
2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan kebenaran data
5. Pas photo 3x4 cm
Masa berlaku SKA
SKA berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan
SKT
SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Kualifikasi SKT terbagi menjadi :
1. Tingkat 3
2. Tingkat 2
3. Tingkat 1
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
SKA -SKT
1. SKA
Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang
telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Kualifikasi SKA terbagi menjadi:
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) bidang
Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung
Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan
Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1)
harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai
Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan
Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli
bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan SKA
1. Copy Kartu Tanda Pengenal
2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan kebenaran data
5. Pas photo 3x4 cm
Masa berlaku SKA
SKA berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan
SKT
SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK
dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi
persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau
keterampilan tertentu.
Kualifikasi SKT terbagi menjadi :
1. Tingkat 3
2. Tingkat 2
3. Tingkat 1
SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana
konstruksi (kontraktor)
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan
permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki
tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat
ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi
atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK
Persyaratan permohonan SKT
1. Copy Kartu Tanda Pengenal
2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir
4. Surat pernyataan kebenaran data
5. Pas photo 3x4 cm
Masa Berlaku
SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan
Head Office :
Griya Permata Blok B No.5 Cibubur – 16969
Telp : 021-8225833 / 021-9694 8432
HP : 0878-82070022 / 0852-80822500
Fax.021-8202573