ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SKA 
Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang 
telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. 
Kualifikasi SKA terbagi menjadi: 
1. Ahli Utama 
2. Ahli Madya 
3. Ahli Muda 
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi 
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) bidang 
Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung 
Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). 
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) 
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan 
Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) 
harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai 
Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). 
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) 
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan 
Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli 
bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). 
Persyaratan Permohonan SKA 
1. Copy Kartu Tanda Pengenal 
2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak 
3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir 
4. Surat pernyataan kebenaran data 
5. Pas photo 3x4 cm 
Masa berlaku SKA 
SKA berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan 
SKT 
SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK 
dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi 
persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau 
keterampilan tertentu. 
Kualifikasi SKT terbagi menjadi : 
1. Tingkat 3 
2. Tingkat 2 
3. Tingkat 1 
SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana 
konstruksi (kontraktor) 
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan 
permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat 
Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki 
tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat 
ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). 
SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi 
atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK 
Persyaratan permohonan SKT 
1. Copy Kartu Tanda Pengenal 
2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak 
3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir 
4. Surat pernyataan kebenaran data 
5. Pas photo 3x4 cm 
Masa Berlaku 
SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan 
Head Office : 
Griya Permata Blok B No.5 Cibubur – 16969 
Telp : 021-8225833 / 021-9694 8432 
HP : 0878-82070022 / 0852-80822500 
Fax.021-8202573

More Related Content

SKA -SKT

  • 1. SKA Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Kualifikasi SKA terbagi menjadi: 1. Ahli Utama 2. Ahli Madya 3. Ahli Muda SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). Persyaratan Permohonan SKA 1. Copy Kartu Tanda Pengenal 2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir 4. Surat pernyataan kebenaran data 5. Pas photo 3x4 cm Masa berlaku SKA SKA berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan SKT SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. Kualifikasi SKT terbagi menjadi : 1. Tingkat 3 2. Tingkat 2 3. Tingkat 1 SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK Persyaratan permohonan SKT 1. Copy Kartu Tanda Pengenal 2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Copy Ijazah yang telah dilegalisir 4. Surat pernyataan kebenaran data 5. Pas photo 3x4 cm Masa Berlaku SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan Head Office : Griya Permata Blok B No.5 Cibubur – 16969 Telp : 021-8225833 / 021-9694 8432 HP : 0878-82070022 / 0852-80822500 Fax.021-8202573