Khusus untuk Bidang kesehatan dibuat Lampiran PP 38 tahun 2007 yang membagi Urusan kesehatan antara Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota
1 of 12
More Related Content
SKD 2a Lampiran PP 38 thn 2007 Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan
1. - 1 -
B. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
SUB BIDANG
SUB SUB
BIDANG
PEMERINTAH
PEMERINTAHAN DAERAH
PROVINSI
PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
1. Upaya Kesehatan 1. Pencegahan dan
Pemberantasan
Penyakit
1. Pengelolaan survailans
epidemiologi kejadian luar biasa
skala nasional.
2. Pengelolaan pencegahan dan
penanggulangan penyakit
menular berpotensial wabah,
dan yang merupakan komitmen
global skala nasional dan
internasional.
3. Pengelolaan pencegahan dan
1. Penyelenggaraan survailans
epidemiologi, penyelidikan
kejadian luar biasa skala
provinsi.
2. Penyelenggaraan
pencegahan dan
penanggulangan penyakit
menular skala provinsi.
3. Penyelenggaraan
1. Penyelenggaraan survailans
epidemiologi, penyelidikan
kejadian luar biasa skala
kabupaten/kota.
2. Penyelenggaraan
pencegahan dan
penanggulangan penyakit
menular skala
kabupaten/kota.
3. Penyelenggaraan
2. - 2 -
penanggulangan penyakit tidak
menular tertentu skala nasional.
4. Penanggulangan masalah
kesehatan akibat bencana dan
wabah skala nasional.
5. Pengelolaan karantina kesehatan
skala nasional.
pencegahan dan
penanggulangan penyakit
tidak menular tertentu
skala provinsi.
4. Pengendalian operasional
penanggulangan masalah
kesehatan akibat bencana
dan wabah skala provinsi.
5. ―
pencegahan dan
penanggulangan penyakit
tidak menular tertentu skala
kabupaten/kota.
4. Penyelenggaraan operasional
penanggulangan masalah
kesehatan akibat bencana
dan wabah skala
kabupaten/kota.
5. ―
2. Lingkungan
Sehat
1. Pengelolaan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran
lingkungan skala nasional.
2. ―
1. Penyelenggaraan
pencegahan dan
penanggulangan
pencemaran lingkungan
skala provinsi.
2. ―
1. Penyelenggaraan
pencegahan dan
penanggulangan
pencemaran lingkungan
skala kabupaten/kota.
2. Penyehatan lingkungan.
3. Perbaikan Gizi
Masyarakat
1. Pengelolaan survailans
kewaspadaan pangan dan gizi
buruk skala nasional.
1. Penyelenggaraan survailans
gizi buruk skala provinsi.
1. Penyelenggaraan survailans
gizi buruk skala kabupaten/
kota.
3. - 3 -
2.a. Pengelolaan penanggulangan gizi
buruk skala nasional.
b.―
2.a. Pemantauan
penanggulangan gizi buruk
skala provinsi.
b. ―
2.a. Penyelenggaraan
penanggulangan gizi buruk
skala kabupaten/kota.
b. Perbaikan gizi keluarga dan
masyarakat.
4. - 4 -
4. Pelayanan
Kesehatan
Perorangan
dan
Masyarakat
1. Pengelolaan pelayanan
kesehatan haji skala nasional.
2. Pengelolaan upaya kesehatan
dan rujukan nasional.
3. Pengelolaan upaya kesehatan
pada daerah perbatasan,
terpencil, rawan dan kepulauan
skala nasional.
4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi
sarana kesehatan sesuai
peraturan perundang-undangan.
1. Bimbingan dan
pengendalian pelayanan
kesehatan haji skala
provinsi.
2. Pengelolaan pelayanan
kesehatan rujukan
sekunder dan tersier
tertentu.
3. Bimbingan dan
pengendalian upaya
kesehatan pada daerah
perbatasan, terpencil,
rawan dan kepulauan skala
provinsi.
4. Registrasi, akreditasi,
sertifikasi sarana
kesehatan sesuai peraturan
perundang-undangan.
1. Penyelenggaraan pelayanan
kesehatan haji skala
kabupaten/kota.
2. Pengelolaan pelayanan
kesehatan dasar dan
rujukan sekunder skala
kabupaten/kota.
3. Penyelenggaraan upaya
kesehatan pada daerah
perbatasan, terpencil, rawan
dan kepulauan skala
kabupaten/kota.
4. Registrasi, akreditasi,
sertifikasi sarana kesehatan
sesuai peraturan
perundang-undangan.
5. - 5 -
5.a. Pemberian izin sarana kesehatan
tertentu.
b. ―
5.a. Pemberian rekomendasi
izin sarana kesehatan
tertentu yang diberikan
oleh pemerintah.
b. Pemberian izin sarana
kesehatan meliputi rumah
sakit pemerintah Kelas B
non pendidikan, rumah
sakit khusus, rumah sakit
swasta serta sarana
kesehatan penunjang yang
setara.
5.a. Pemberian rekomendasi
izin sarana kesehatan
tertentu yang diberikan
oleh pemerintah dan
provinsi.
b. Pemberian izin sarana
kesehatan meliputi rumah
sakit pemerintah Kelas C,
Kelas D, rumah sakit
swasta yang setara,
praktik berkelompok,
klinik umum/spesialis,
rumah bersalin,
6. - 6 -
klinik dokter keluarga/dokter
gigi keluarga, kedokteran
komplementer, dan
pengobatan tradisional, serta
sarana penunjang yang setara.
2. Pembiayaan
Kesehatan
1. Pembiayaan
Kesehatan
Masyarakat
1.a. Penetapan norma, standar,
prosedur dan kriteria bidang
jaminan pemeliharaan
kesehatan.
b.Pengelolaan jaminan
pemeliharaan kesehatan
nasional.
1.a. Pengelolaan/penyelenggara
an, bimbingan,
pengendalian jaminan
pemeliharaan kesehatan
skala provinsi.
b. Bimbingan dan
pengendalian
penyelenggaraan jaminan
pemeliharaan kesehatan
nasional (Tugas
Pembantuan).
1.a. Pengelolaan/penyelenggara-
an, jaminan pemeliharaan
kesehatan sesuai kondisi
lokal.
b. Penyelenggaraan jaminan
pemeliharaan kesehatan
nasional (Tugas
Pembantuan).
7. - 7 -
3. Sumber Daya
Manusia
Kesehatan
1. Peningkatan
Jumlah, Mutu
dan Penyebaran
Tenaga
Kesehatan
1. Pengelolaan tenaga kesehatan
strategis.
2. Pendayagunaan tenaga
kesehatan makro skala nasional.
3. Pembinaan dan pengawasan
pendidikan dan pelatihan (diklat)
dan Training Of Trainer (TOT)
tenaga kesehatan skala
nasional.
1. Penempatan tenaga
kesehatan strategis,
pemindahan tenaga
tertentu antar
kabupaten/kota skala
provinsi.
2. Pendayagunaan tenaga
kesehatan skala provinsi.
3. Pelatihan diklat fungsional
dan teknis skala provinsi.
1. Pemanfaatan tenaga
kesehatan strategis.
2. Pendayagunaan tenaga
kesehatan skala
kabupaten/kota.
3. Pelatihan teknis skala
kabupaten/kota.
4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi
tenaga kesehatan skala nasional
sesuai peraturan perundang-
4. Registrasi, akreditasi,
sertifikasi tenaga kesehatan
tertentu skala provinsi
4. Registrasi, akreditasi,
sertifikasi tenaga kesehatan
tertentu skala
8. - 8 -
undangan.
5. Pemberian izin tenaga kesehatan
asing sesuai peraturan
perundang-undangan.
sesuai peraturan
perundang-undangan.
5. Pemberian rekomendasi
izin tenaga kesehatan
asing.
kabupaten/kota sesuai
peraturan perundang-
undangan.
5. Pemberian izin praktik
tenaga kesehatan tertentu.
4. Obat dan
Perbekalan
Kesehatan
1. Ketersediaan,
Pemerataan,
Mutu Obat dan
Keterjangkauan
Harga Obat
Serta Perbekalan
Kesehatan
1. Penyediaan dan pengelolaan
bufferstock obat nasional, alat
kesehatan tertentu, reagensia
tertentu dan vaksin tertentu skala
nasional.
1. Penyediaan dan pengelolaan
bufferstock obat provinsi,
alat kesehatan, reagensia
dan vaksin lainnya skala
provinsi.
1. Penyediaan dan pengelolaan
obat pelayanan kesehatan
dasar, alat kesehatan,
reagensia dan vaksin skala
kabupaten/kota
9. - 9 -
2.a. Registrasi, akreditasi, sertifikasi
komoditi kesehatan sesuai
peraturan perundang-undangan.
b.—
c. —
d.—
3.a. Pemberian izin industri komoditi
kesehatan, alat kesehatan dan
Pedagang Besar Farmasi (PBF).
2.a. Sertifikasi sarana produksi
dan distribusi alat
kesehatan, Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga
(PKRT) Kelas II.
b.—
c. —
d.—
3.a. Pemberian rekomendasi
izin industri komoditi
kesehatan, PBF dan
Pedagang Besar Alat
Kesehatan (PBAK).
2.a. Pengambilan
sampling/contoh sediaan
farmasi di lapangan.
b.Pemeriksaan setempat
sarana produksi dan
distribusi sediaan farmasi.
c. Pengawasan dan registrasi
makanan minuman
produksi rumah tangga.
d.Sertifikasi alat kesehatan
dan PKRT Kelas I.
3.a. Pemberian rekomendasi izin
PBF Cabang, PBAK dan
Industri Kecil Obat
Tradisional (IKOT).
10. - 10 -
b.― b. Pemberian izin PBF Cabang
dan IKOT.
b. Pemberian izin apotik, toko
obat.
5. Pemberdayaan
Masyarakat
1. Pemberdayaan
Individu,
Keluarga dan
Masyarakat
Berperilaku
Hidup Sehat dan
Pengembangan
Upaya
Kesehatan
Bersumberdaya
Masyarakat
(UKBM)
1. Pengelolaan promosi kesehatan
skala nasional.
1. Penyelenggaraan promosi
kesehatan skala provinsi.
1. Penyelenggaraan promosi
kesehatan skala
kabupaten/kota.
6. Manajemen
Kesehatan
1. Kebijakan 1. Penetapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria bidang
kesehatan.
1. Bimbingan dan
pengendalian norma,
standar, prosedur, dan
kriteria bidang kesehatan.
1. Penyelenggaraan, bimbingan
dan pengendalian
operasionalisasi bidang
kesehatan.
2. Penelitian dan
Pengembangan
Kesehatan
1.a. Pengelolaan penelitian dan
pengembangan kesehatan
strategis dan terapan, serta
penapisan ilmu pengetahuan
1.a. Penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan
kesehatan yang
mendukung perumusan
1.a. Penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan
kesehatan yang mendukung
perumusan kebijakan
11. - 11 -
dan teknologi (Iptek) kesehatan
skala nasional.
b.―
c. ―
kebijakan provinsi.
b. Pengelolaan survei
kesehatan daerah
(surkesda) skala provinsi.
c. Pemantauan pemanfaatan
Iptek kesehatan skala
provinsi.
kabupaten/kota.
b. Pengelolaan surkesda skala
kabupaten/kota.
c. Implementasi penapisan
Iptek di bidang pelayanan
kesehatan skala
kabupaten/kota.
3. Kerjasama Luar
Negeri
1. Pengelolaan kerjasama luar
negeri di bidang kesehatan skala
nasional.
1. Penyelenggaraan kerjasama
luar negeri skala provinsi.
1. Penyelenggaraan kerjasama
luar negeri skala
kabupaten/kota.
4. Peningkatan
Pengawasan dan
Akuntabilitas
1. Pembinaan, monitoring, evaluasi
dan pengawasan skala nasional.
1. Pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pengawasan
skala provinsi.
1. Pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pengawasan
skala kabupaten/kota.
12. - 12 -
5. Pengembangan
Sistem Informasi
Kesehatan (SIK)
1. Pengelolaan dan pengembangan
SIK skala nasional dan fasilitasi
pengembangan sistem informasi
kesehatan daerah.
1. Pengelolaan SIK skala
provinsi.
1. Pengelolaan SIK skala
kabupaten/kota.