ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
- 1 -
B. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
SUB BIDANG
SUB SUB
BIDANG
PEMERINTAH
PEMERINTAHAN DAERAH
PROVINSI
PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
1. Upaya Kesehatan 1. Pencegahan dan
Pemberantasan
Penyakit
1. Pengelolaan survailans
epidemiologi kejadian luar biasa
skala nasional.
2. Pengelolaan pencegahan dan
penanggulangan penyakit
menular berpotensial wabah,
dan yang merupakan komitmen
global skala nasional dan
internasional.
3. Pengelolaan pencegahan dan
1. Penyelenggaraan survailans
epidemiologi, penyelidikan
kejadian luar biasa skala
provinsi.
2. Penyelenggaraan
pencegahan dan
penanggulangan penyakit
menular skala provinsi.
3. Penyelenggaraan
1. Penyelenggaraan survailans
epidemiologi, penyelidikan
kejadian luar biasa skala
kabupaten/kota.
2. Penyelenggaraan
pencegahan dan
penanggulangan penyakit
menular skala
kabupaten/kota.
3. Penyelenggaraan
- 2 -
penanggulangan penyakit tidak
menular tertentu skala nasional.
4. Penanggulangan masalah
kesehatan akibat bencana dan
wabah skala nasional.
5. Pengelolaan karantina kesehatan
skala nasional.
pencegahan dan
penanggulangan penyakit
tidak menular tertentu
skala provinsi.
4. Pengendalian operasional
penanggulangan masalah
kesehatan akibat bencana
dan wabah skala provinsi.
5. ―
pencegahan dan
penanggulangan penyakit
tidak menular tertentu skala
kabupaten/kota.
4. Penyelenggaraan operasional
penanggulangan masalah
kesehatan akibat bencana
dan wabah skala
kabupaten/kota.
5. ―
2. Lingkungan
Sehat
1. Pengelolaan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran
lingkungan skala nasional.
2. ―
1. Penyelenggaraan
pencegahan dan
penanggulangan
pencemaran lingkungan
skala provinsi.
2. ―
1. Penyelenggaraan
pencegahan dan
penanggulangan
pencemaran lingkungan
skala kabupaten/kota.
2. Penyehatan lingkungan.
3. Perbaikan Gizi
Masyarakat
1. Pengelolaan survailans
kewaspadaan pangan dan gizi
buruk skala nasional.
1. Penyelenggaraan survailans
gizi buruk skala provinsi.
1. Penyelenggaraan survailans
gizi buruk skala kabupaten/
kota.
- 3 -
2.a. Pengelolaan penanggulangan gizi
buruk skala nasional.
b.―
2.a. Pemantauan
penanggulangan gizi buruk
skala provinsi.
b. ―
2.a. Penyelenggaraan
penanggulangan gizi buruk
skala kabupaten/kota.
b. Perbaikan gizi keluarga dan
masyarakat.
- 4 -
4. Pelayanan
Kesehatan
Perorangan
dan
Masyarakat
1. Pengelolaan pelayanan
kesehatan haji skala nasional.
2. Pengelolaan upaya kesehatan
dan rujukan nasional.
3. Pengelolaan upaya kesehatan
pada daerah perbatasan,
terpencil, rawan dan kepulauan
skala nasional.
4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi
sarana kesehatan sesuai
peraturan perundang-undangan.
1. Bimbingan dan
pengendalian pelayanan
kesehatan haji skala
provinsi.
2. Pengelolaan pelayanan
kesehatan rujukan
sekunder dan tersier
tertentu.
3. Bimbingan dan
pengendalian upaya
kesehatan pada daerah
perbatasan, terpencil,
rawan dan kepulauan skala
provinsi.
4. Registrasi, akreditasi,
sertifikasi sarana
kesehatan sesuai peraturan
perundang-undangan.
1. Penyelenggaraan pelayanan
kesehatan haji skala
kabupaten/kota.
2. Pengelolaan pelayanan
kesehatan dasar dan
rujukan sekunder skala
kabupaten/kota.
3. Penyelenggaraan upaya
kesehatan pada daerah
perbatasan, terpencil, rawan
dan kepulauan skala
kabupaten/kota.
4. Registrasi, akreditasi,
sertifikasi sarana kesehatan
sesuai peraturan
perundang-undangan.
- 5 -
5.a. Pemberian izin sarana kesehatan
tertentu.
b. ―
5.a. Pemberian rekomendasi
izin sarana kesehatan
tertentu yang diberikan
oleh pemerintah.
b. Pemberian izin sarana
kesehatan meliputi rumah
sakit pemerintah Kelas B
non pendidikan, rumah
sakit khusus, rumah sakit
swasta serta sarana
kesehatan penunjang yang
setara.
5.a. Pemberian rekomendasi
izin sarana kesehatan
tertentu yang diberikan
oleh pemerintah dan
provinsi.
b. Pemberian izin sarana
kesehatan meliputi rumah
sakit pemerintah Kelas C,
Kelas D, rumah sakit
swasta yang setara,
praktik berkelompok,
klinik umum/spesialis,
rumah bersalin,
- 6 -
klinik dokter keluarga/dokter
gigi keluarga, kedokteran
komplementer, dan
pengobatan tradisional, serta
sarana penunjang yang setara.
2. Pembiayaan
Kesehatan
1. Pembiayaan
Kesehatan
Masyarakat
1.a. Penetapan norma, standar,
prosedur dan kriteria bidang
jaminan pemeliharaan
kesehatan.
b.Pengelolaan jaminan
pemeliharaan kesehatan
nasional.
1.a. Pengelolaan/penyelenggara
an, bimbingan,
pengendalian jaminan
pemeliharaan kesehatan
skala provinsi.
b. Bimbingan dan
pengendalian
penyelenggaraan jaminan
pemeliharaan kesehatan
nasional (Tugas
Pembantuan).
1.a. Pengelolaan/penyelenggara-
an, jaminan pemeliharaan
kesehatan sesuai kondisi
lokal.
b. Penyelenggaraan jaminan
pemeliharaan kesehatan
nasional (Tugas
Pembantuan).
- 7 -
3. Sumber Daya
Manusia
Kesehatan
1. Peningkatan
Jumlah, Mutu
dan Penyebaran
Tenaga
Kesehatan
1. Pengelolaan tenaga kesehatan
strategis.
2. Pendayagunaan tenaga
kesehatan makro skala nasional.
3. Pembinaan dan pengawasan
pendidikan dan pelatihan (diklat)
dan Training Of Trainer (TOT)
tenaga kesehatan skala
nasional.
1. Penempatan tenaga
kesehatan strategis,
pemindahan tenaga
tertentu antar
kabupaten/kota skala
provinsi.
2. Pendayagunaan tenaga
kesehatan skala provinsi.
3. Pelatihan diklat fungsional
dan teknis skala provinsi.
1. Pemanfaatan tenaga
kesehatan strategis.
2. Pendayagunaan tenaga
kesehatan skala
kabupaten/kota.
3. Pelatihan teknis skala
kabupaten/kota.
4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi
tenaga kesehatan skala nasional
sesuai peraturan perundang-
4. Registrasi, akreditasi,
sertifikasi tenaga kesehatan
tertentu skala provinsi
4. Registrasi, akreditasi,
sertifikasi tenaga kesehatan
tertentu skala
- 8 -
undangan.
5. Pemberian izin tenaga kesehatan
asing sesuai peraturan
perundang-undangan.
sesuai peraturan
perundang-undangan.
5. Pemberian rekomendasi
izin tenaga kesehatan
asing.
kabupaten/kota sesuai
peraturan perundang-
undangan.
5. Pemberian izin praktik
tenaga kesehatan tertentu.
4. Obat dan
Perbekalan
Kesehatan
1. Ketersediaan,
Pemerataan,
Mutu Obat dan
Keterjangkauan
Harga Obat
Serta Perbekalan
Kesehatan
1. Penyediaan dan pengelolaan
bufferstock obat nasional, alat
kesehatan tertentu, reagensia
tertentu dan vaksin tertentu skala
nasional.
1. Penyediaan dan pengelolaan
bufferstock obat provinsi,
alat kesehatan, reagensia
dan vaksin lainnya skala
provinsi.
1. Penyediaan dan pengelolaan
obat pelayanan kesehatan
dasar, alat kesehatan,
reagensia dan vaksin skala
kabupaten/kota
- 9 -
2.a. Registrasi, akreditasi, sertifikasi
komoditi kesehatan sesuai
peraturan perundang-undangan.
b.—
c. —
d.—
3.a. Pemberian izin industri komoditi
kesehatan, alat kesehatan dan
Pedagang Besar Farmasi (PBF).
2.a. Sertifikasi sarana produksi
dan distribusi alat
kesehatan, Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga
(PKRT) Kelas II.
b.—
c. —
d.—
3.a. Pemberian rekomendasi
izin industri komoditi
kesehatan, PBF dan
Pedagang Besar Alat
Kesehatan (PBAK).
2.a. Pengambilan
sampling/contoh sediaan
farmasi di lapangan.
b.Pemeriksaan setempat
sarana produksi dan
distribusi sediaan farmasi.
c. Pengawasan dan registrasi
makanan minuman
produksi rumah tangga.
d.Sertifikasi alat kesehatan
dan PKRT Kelas I.
3.a. Pemberian rekomendasi izin
PBF Cabang, PBAK dan
Industri Kecil Obat
Tradisional (IKOT).
- 10 -
b.― b. Pemberian izin PBF Cabang
dan IKOT.
b. Pemberian izin apotik, toko
obat.
5. Pemberdayaan
Masyarakat
1. Pemberdayaan
Individu,
Keluarga dan
Masyarakat
Berperilaku
Hidup Sehat dan
Pengembangan
Upaya
Kesehatan
Bersumberdaya
Masyarakat
(UKBM)
1. Pengelolaan promosi kesehatan
skala nasional.
1. Penyelenggaraan promosi
kesehatan skala provinsi.
1. Penyelenggaraan promosi
kesehatan skala
kabupaten/kota.
6. Manajemen
Kesehatan
1. Kebijakan 1. Penetapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria bidang
kesehatan.
1. Bimbingan dan
pengendalian norma,
standar, prosedur, dan
kriteria bidang kesehatan.
1. Penyelenggaraan, bimbingan
dan pengendalian
operasionalisasi bidang
kesehatan.
2. Penelitian dan
Pengembangan
Kesehatan
1.a. Pengelolaan penelitian dan
pengembangan kesehatan
strategis dan terapan, serta
penapisan ilmu pengetahuan
1.a. Penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan
kesehatan yang
mendukung perumusan
1.a. Penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan
kesehatan yang mendukung
perumusan kebijakan
- 11 -
dan teknologi (Iptek) kesehatan
skala nasional.
b.―
c. ―
kebijakan provinsi.
b. Pengelolaan survei
kesehatan daerah
(surkesda) skala provinsi.
c. Pemantauan pemanfaatan
Iptek kesehatan skala
provinsi.
kabupaten/kota.
b. Pengelolaan surkesda skala
kabupaten/kota.
c. Implementasi penapisan
Iptek di bidang pelayanan
kesehatan skala
kabupaten/kota.
3. Kerjasama Luar
Negeri
1. Pengelolaan kerjasama luar
negeri di bidang kesehatan skala
nasional.
1. Penyelenggaraan kerjasama
luar negeri skala provinsi.
1. Penyelenggaraan kerjasama
luar negeri skala
kabupaten/kota.
4. Peningkatan
Pengawasan dan
Akuntabilitas
1. Pembinaan, monitoring, evaluasi
dan pengawasan skala nasional.
1. Pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pengawasan
skala provinsi.
1. Pembinaan, monitoring,
evaluasi dan pengawasan
skala kabupaten/kota.
- 12 -
5. Pengembangan
Sistem Informasi
Kesehatan (SIK)
1. Pengelolaan dan pengembangan
SIK skala nasional dan fasilitasi
pengembangan sistem informasi
kesehatan daerah.
1. Pengelolaan SIK skala
provinsi.
1. Pengelolaan SIK skala
kabupaten/kota.

More Related Content

SKD 2a Lampiran PP 38 thn 2007 Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan

  • 1. - 1 - B. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Upaya Kesehatan 1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit 1. Pengelolaan survailans epidemiologi kejadian luar biasa skala nasional. 2. Pengelolaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular berpotensial wabah, dan yang merupakan komitmen global skala nasional dan internasional. 3. Pengelolaan pencegahan dan 1. Penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala provinsi. 2. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala provinsi. 3. Penyelenggaraan 1. Penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala kabupaten/kota. 2. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala kabupaten/kota. 3. Penyelenggaraan
  • 2. - 2 - penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala nasional. 4. Penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala nasional. 5. Pengelolaan karantina kesehatan skala nasional. pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala provinsi. 4. Pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala provinsi. 5. ― pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala kabupaten/kota. 4. Penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala kabupaten/kota. 5. ― 2. Lingkungan Sehat 1. Pengelolaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala nasional. 2. ― 1. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala provinsi. 2. ― 1. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kabupaten/kota. 2. Penyehatan lingkungan. 3. Perbaikan Gizi Masyarakat 1. Pengelolaan survailans kewaspadaan pangan dan gizi buruk skala nasional. 1. Penyelenggaraan survailans gizi buruk skala provinsi. 1. Penyelenggaraan survailans gizi buruk skala kabupaten/ kota.
  • 3. - 3 - 2.a. Pengelolaan penanggulangan gizi buruk skala nasional. b.― 2.a. Pemantauan penanggulangan gizi buruk skala provinsi. b. ― 2.a. Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kabupaten/kota. b. Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat.
  • 4. - 4 - 4. Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat 1. Pengelolaan pelayanan kesehatan haji skala nasional. 2. Pengelolaan upaya kesehatan dan rujukan nasional. 3. Pengelolaan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala nasional. 4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. 1. Bimbingan dan pengendalian pelayanan kesehatan haji skala provinsi. 2. Pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder dan tersier tertentu. 3. Bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala provinsi. 4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. 1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji skala kabupaten/kota. 2. Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder skala kabupaten/kota. 3. Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala kabupaten/kota. 4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • 5. - 5 - 5.a. Pemberian izin sarana kesehatan tertentu. b. ― 5.a. Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah. b. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas B non pendidikan, rumah sakit khusus, rumah sakit swasta serta sarana kesehatan penunjang yang setara. 5.a. Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi. b. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin,
  • 6. - 6 - klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara. 2. Pembiayaan Kesehatan 1. Pembiayaan Kesehatan Masyarakat 1.a. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang jaminan pemeliharaan kesehatan. b.Pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional. 1.a. Pengelolaan/penyelenggara an, bimbingan, pengendalian jaminan pemeliharaan kesehatan skala provinsi. b. Bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (Tugas Pembantuan). 1.a. Pengelolaan/penyelenggara- an, jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal. b. Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (Tugas Pembantuan).
  • 7. - 7 - 3. Sumber Daya Manusia Kesehatan 1. Peningkatan Jumlah, Mutu dan Penyebaran Tenaga Kesehatan 1. Pengelolaan tenaga kesehatan strategis. 2. Pendayagunaan tenaga kesehatan makro skala nasional. 3. Pembinaan dan pengawasan pendidikan dan pelatihan (diklat) dan Training Of Trainer (TOT) tenaga kesehatan skala nasional. 1. Penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga tertentu antar kabupaten/kota skala provinsi. 2. Pendayagunaan tenaga kesehatan skala provinsi. 3. Pelatihan diklat fungsional dan teknis skala provinsi. 1. Pemanfaatan tenaga kesehatan strategis. 2. Pendayagunaan tenaga kesehatan skala kabupaten/kota. 3. Pelatihan teknis skala kabupaten/kota. 4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan skala nasional sesuai peraturan perundang- 4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala provinsi 4. Registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala
  • 8. - 8 - undangan. 5. Pemberian izin tenaga kesehatan asing sesuai peraturan perundang-undangan. sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pemberian rekomendasi izin tenaga kesehatan asing. kabupaten/kota sesuai peraturan perundang- undangan. 5. Pemberian izin praktik tenaga kesehatan tertentu. 4. Obat dan Perbekalan Kesehatan 1. Ketersediaan, Pemerataan, Mutu Obat dan Keterjangkauan Harga Obat Serta Perbekalan Kesehatan 1. Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat nasional, alat kesehatan tertentu, reagensia tertentu dan vaksin tertentu skala nasional. 1. Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat provinsi, alat kesehatan, reagensia dan vaksin lainnya skala provinsi. 1. Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kabupaten/kota
  • 9. - 9 - 2.a. Registrasi, akreditasi, sertifikasi komoditi kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. b.— c. — d.— 3.a. Pemberian izin industri komoditi kesehatan, alat kesehatan dan Pedagang Besar Farmasi (PBF). 2.a. Sertifikasi sarana produksi dan distribusi alat kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kelas II. b.— c. — d.— 3.a. Pemberian rekomendasi izin industri komoditi kesehatan, PBF dan Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK). 2.a. Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan. b.Pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi. c. Pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga. d.Sertifikasi alat kesehatan dan PKRT Kelas I. 3.a. Pemberian rekomendasi izin PBF Cabang, PBAK dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT).
  • 10. - 10 - b.― b. Pemberian izin PBF Cabang dan IKOT. b. Pemberian izin apotik, toko obat. 5. Pemberdayaan Masyarakat 1. Pemberdayaan Individu, Keluarga dan Masyarakat Berperilaku Hidup Sehat dan Pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) 1. Pengelolaan promosi kesehatan skala nasional. 1. Penyelenggaraan promosi kesehatan skala provinsi. 1. Penyelenggaraan promosi kesehatan skala kabupaten/kota. 6. Manajemen Kesehatan 1. Kebijakan 1. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kesehatan. 1. Bimbingan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kesehatan. 1. Penyelenggaraan, bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan. 2. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 1.a. Pengelolaan penelitian dan pengembangan kesehatan strategis dan terapan, serta penapisan ilmu pengetahuan 1.a. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan 1.a. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan
  • 11. - 11 - dan teknologi (Iptek) kesehatan skala nasional. b.― c. ― kebijakan provinsi. b. Pengelolaan survei kesehatan daerah (surkesda) skala provinsi. c. Pemantauan pemanfaatan Iptek kesehatan skala provinsi. kabupaten/kota. b. Pengelolaan surkesda skala kabupaten/kota. c. Implementasi penapisan Iptek di bidang pelayanan kesehatan skala kabupaten/kota. 3. Kerjasama Luar Negeri 1. Pengelolaan kerjasama luar negeri di bidang kesehatan skala nasional. 1. Penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala provinsi. 1. Penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala kabupaten/kota. 4. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas 1. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala nasional. 1. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala provinsi. 1. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kabupaten/kota.
  • 12. - 12 - 5. Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) 1. Pengelolaan dan pengembangan SIK skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah. 1. Pengelolaan SIK skala provinsi. 1. Pengelolaan SIK skala kabupaten/kota.