Dokumen tersebut membahas Standar Kualitas Hasil Kerja untuk kegiatan pengembangan profesi dan penunjang bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang mencakup berbagai kegiatan seperti pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pengajaran serta penentuan angka kredit untuk masing-masing kegiatan.
2. 2
SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
01
02 KEGIATAN PENUNJANG
KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
DAFTAR ISI
3. 16
SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Unsur SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang PPBJ
I. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang JF PPBJ
SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang disusun sesuai Lampiran II PermenPANRB Nomor
29 Tahun 2020 dengan sejumlah penyesuaian format.
II. Unsur SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang JF PPBJ
Unsur SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang terdiri dari:
a) Sub Unsur Kegiatan;
b) Kegiatan;
c) Satuan Hasil;
d) Keterangan Satuan Hasil/Bukti Dukung;
e) Angka Kredit;
f) Pelaksana; dan
g) Penjelasan.
5. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Kegiatan Pengembangan Profesi
5
Terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Pengelola
PBJ;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pengadaan
barang/jasa;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
pengadaan barang/jasa;
e. pelatihan pengembangan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang pengadaan
barang/jasa yang ditetapkan oleh LKPP.
6. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
KENAIKAN JABATAN
6
1. Untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Pengelola PBJ dapat melaksanakan
kegiatan pengembangan profesi.
2. Bagi Pengelola PBJ Ahli Muda yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF PPBJ, dengan Angka Kredit
pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
3. Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan tidak
bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
7. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan
Satuan
Hasil
Keterangan Satuan Hasil/Bukti Dukung
Angka
Kredit
Pelaksana
A Perolehan ijazah/gelar
pendidikan formal sesuai
dengan bidang
tugas Pengelola PBJ
Memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai
dengan bidang tugas Pengelola PBJ
Ijazah/
Gelar
Ijazah dari Perguruan Tinggi 25% AK
kenaikan
pangkat
Semua
jenjang
B Pembuatan Karya
Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Pengadaan Barang/Jasa
1 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dipublikasikan:
a dalam buku/majalah ilmiah
internasional yang terindeks
Jurnal/Buku Buku lengkap; atau
Majalah Ilmiah/Jurnal lengkap yang memuat
karya tulis/karya ilmiah.
20 Semua
jenjang
b dalam buku/majalah ilmiah nasional
yang terakreditasi
Jurnal/Buku Buku lengkap; atau
Majalah Ilmiah/Jurnal lengkap yang memuat karya
tulis/karya ilmiah.
12,5 Semua
jenjang
c dalam buku/majalah ilmiah yang diakui
organisasi profesi dan Instansi
Pembina
Jurnal/Buku/
Naskah
Buku lengkap; atau
Majalah Ilmiah/Jurnal lengkap yang memuat karya
tulis/karya ilmiah.
6 Semua
jenjang
7
8. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil
Keterangan
Satuan
Hasil/Bukti
Dukung
Angka
Kredit
Pelaksana
B Pembuatan Karya
Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Pengadaan Barang/Jasa
2 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dipublikasikan:
a. dalam bentuk buku Buku Buku lengkap 8 Semua jenjang
b. dalam bentuk majalah ilmiah Naskah Naskah lengkap 4 Semua jenjang
3 Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dipublikasikan:
a. dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Buku Buku lengkap 8 Semua jenjang
b. dalam majalah ilmiah yang diakui oleh organisasi profesi dan Instansi
Pembina
Naskah Majalah Ilmiah/Jurnal
lengkap yang
memuat karya
tulis/karya ilmiah
4 Semua jenjang
4 Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dipublikasikan:
a. dalam bentuk buku Buku Buku lengkap 7 Semua jenjang
b. dalam bentuk makalah Makalah Makalah lengkap 3,5 Semua jenjang
5 Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah
dalam pertemuan ilmiah
Naskah Naskah yang
diterbitkan dalam
bentuk prosiding
2,5 Semua jenjang
6 Membuat artikel di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dipublikasikan Artikel Artikel populer di
bidang pengadaan
yang diterbitkan/
dipublikasikan
2 Semua jenjang
9. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil
Keterangan Satuan
Hasil/Bukti Dukung
Angka
Kredit
Pelaksana
C Penerjemahan atau
penyaduran buku, karya
ilmiah, peraturan dan
bahan lainnya di bidang
Pengadaan Barang/Jasa
1 Menerjemahkan atau menyadur buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pengadaan barang/jasa yang dipublikasikan:
a dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
Buku Buku yang dipublikasikan 7 Semua
jenjang
b dalam majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi
dan Instansi Pembina
Naskah Naskah yang dipublikasikan 3,5 Semua
jenjang
2 Menerjemahkan atau menyadur buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pengadaan barang/jasa yang tidak
dipublikasikan:
a dalam bentuk buku Buku Buku lengkap 3 Semua
jenjang
b dalam bentuk makalah Naskah Naskah lengkap 1,5 Semua
jenjang
D Penyusunan standar,
pedoman, petunjuk
pelaksanaan atau
petunjuk teknis di bidang
Pengadaan Barang/Jasa
Menyusun standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk
teknis di bidang pengadaan barang/jasa
Buku/
Pedoman/
Juklak/Juknis
Buku/Pedoman/
Juklak/Juknis/SOP yang
sudah disahkan dan
diterbitkan sesuai peraturan
perundangan
3 Semua
jenjang
9
10. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil Keterangan Satuan Hasil/Bukti Dukung
Angk
a
Kredit
Pelaksana
E Pengembangan Kompetensi
di bidang
Pengadaan
Barang/Jasa
Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi:
1 Pelatihan fungsional Sertifikat/Laporan Surat Tugas dari Kepala UKPBJ; dan
Sertifikat pelatihan yang diterbitkan
penyelenggara
0,5 Semua jenjang
2 Seminar/lokakarya/konferensi/
simposium/studi banding-lapangan
Sertifikat/Laporan Surat Tugas dari Kepala UKPBJ;
Undangan Seminar/ lokakarya/ konferensi/
simposium/studi banding-lapangan; dan
Sertifikat Seminar/ lokakarya/ konferensi/
simposium yang diterbitkan penyelenggara.
3 Semua jenjang
3 Pelatihan teknis/magang di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan memperoleh Sertifikat
a. Lamanya lebih dari 960 jam Sertifikat/Laporan Surat Tugas dari Kepala UKPBJ
Sertifikat pelatihan yang diterbitkan
penyelenggara
15 Semua jenjang
b. Lamanya antara 641 960 jam Sertifikat/Laporan 9 Semua jenjang
c. Lamanya antara 481 640 jam Sertifikat/Laporan 6 Semua jenjang
d. Lamanya antara 161 480 jam Sertifikat/Laporan 3 Semua jenjang
e. Lamanya antara 81 160 jam Sertifikat/Laporan 2 Semua jenjang
f. Lamanya antara 30 80 jam Sertifikat/Laporan
1 Semua jenjang
g. Lamanya kurang dari 30 jam Sertifikat/Laporan
0,5 Semua jenjang
10
11. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil Keterangan Satuan Hasil/Bukti Dukung
Angka
Kredit
Pelaksana
E Pengembangan Kompetensi
di bidang
Pengadaan
Barang/Jasa
Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi:
4 Pelatihan manajerial/sosial kultural di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan memperoleh Sertifikat
a. Lamanya lebih dari 960 jam Sertifikat/Laporan Surat Tugas dari Kepala UKPBJ; dan
Sertifikat pelatihan yang diterbitkan
penyelenggara
7,5 Semua jenjang
b. Lamanya antara 641 960 jam Sertifikat/Laporan 4,5 Semua jenjang
c. Lamanya antara 481 640 jam Sertifikat/Laporan 3 Semua jenjang
d. Lamanya antara 161 480 jam Sertifikat/Laporan 1,5 Semua jenjang
e. Lamanya antara 81 160 jam Sertifikat/Laporan 1 Semua jenjang
f. Lamanya antara 30 80 jam Sertifikat/Laporan 0,5 Semua jenjang
g.
Lamanya kurang dari 30 jam
Sertifikat/Laporan 0,25 Semua jenjang
5 Maintain performance (pemeliharaan
kinerja dan target kinerja)
Sertifikat/Laporan Sertifikat/Laporan 0,5 Semua jenjang
F Kegiatan lain yang
ditetapkan oleh Instansi
Pembina di bidang
Pengadaan
Barang/Jasa
Melaksanakan kegiatan lain yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang Pengadaan Barang/Jasa
Laporan Laporan 0,5 Semua jenjang
11
13. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Kegiatan Penunjang
13
Terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/fasilitator di bidang pengadaan barang/jasa;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ.
Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi
20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Angka Kredit diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
14. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan
Satuan Hasil
Keterangan Satuan Hasil/Bukti Dukung
Angka Kredit
Pelaksana
A Pengajar/Pelatih/
Pembimbing/Fasilit
ator di bidang
Pengadaan
Barang/Jasa
Mengajar/melatih/membimbing/menj
adi fasilitator di bidang Pengadaan
Barang/Jasa
Sertifikat/
Laporan
Surat Keputusan/Surat Tugas
Pengajar/Pelatih/ Pembimbing/ Fasilitator
dari instansi pemerintah dan/atau lembaga
penyelenggara pelatihan; dan
Sertifikat/Laporan
0,4 Semua
jenjang
Kegiatan Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ yang disetarakan dengan kegiatan Pengajar/Pelatih/Pembimbing/Fasilitator di bidang Pengadaan
Barang/Jasa:
1. Menjadi Mentor Pusat
Keunggulan Pengadaan
Laporan ST dari Instansi Pembina/ Kepala UKPBJ
Instansi Pembina;
Sertifikat Mentor Pusat Keunggulan PBJ
yang diterbitkan LKPP; dan
Laporan kegiatan Mentoring Peningkatan
Kapabilitas UKPBJ yang ditandatangani oleh
Pengelola PBJ dan Kepala UKPBJ
Pembina.
A. Angka Kredit
Kegiatan dapat dilakukan secara
perorangan atau oleh Tim Mentor
Pusat Keunggulan PBJ, dengan
ketentuan perolehan AK:
1. Perorangan: AK = 0,4
2. Tim:
a. Ketua Tim: AK= 50% dari AK;
b. Setiap anggota tim mendapat
50% dari total AK dibagi jumlah
anggota tim.
B. Pelaksana
Kegiatan dilakukan oleh Tim Mentor
Pusat Keunggulan PBJ/Tim Penilai
Implementasi, dengan ketentuan Tim
diketuai oleh anggota yang memiliki
jenjang jabatan paling tinggi.
2. Menjadi anggota Tim Penilai
implementasi tingkat
kematangan UKPBJ
Laporan ST dari LKPP;
Sertifikat Penilai Implementasi Tingkat
Kematangan UKPBJ; dan
Laporan Hasil Penilaian Implementasi
Kematangan UKPBJ yang ditandatangani
oleh Ketua Tim
15. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil
Keterangan Satuan Hasil/Bukti Dukung
Angka Kredit Pelaksana
A Pengajar/Pelatih/
Pembimbing/Fasilitator di
bidang Pengadaan
Barang/Jasa
3 Menjadi Tim Fasilitator
kegiatan Bimbingan Teknis dan
Mentoring Peningkatan
Kapabilitas UKPBJ
Per variabel
per UKPBJ
ST dari LKPP; dan
Laporan kegiatan Bimbingan Teknis
dan Mentoring Peningkatan Kapabilitas
UKPBJ yang ditandatangani oleh ketua
tim Fasilitator.
A. Angka Kredit
Kegiatan dilakukan oleh Tim Mentor
Pusat Keunggulan PBJ, dengan
ketentuan perolehan AK:
a. Ketua Tim: AK= 50% dari AK;
b. Setiap anggota tim mendapat 50%
dari total AK dibagi jumlah anggota
tim.
B. Pelaksana
Kegiatan dilakukan oleh Tim Mentor
Pusat Keunggulan UKPBJ/Tim
Fasilitator, dengan ketentuan:
Tim: diketuai oleh anggota yang
memiliki jenjang paling tinggi.
B Keanggotaan dalam Tim
Penilai/tim Uji Kompetensi
Menjadi anggota Tim Penilai/tim
Uji Kompetensi
Laporan Surat Keputusan Tim Penilai;
Surat Keputusan/ Surat Tugas sebagai
Asesor/Tim uji kompetensi dari pejabat
yang berwenang; dan
BAPAK.
0,04 Semua jenjang
15
16. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil
Keterangan Satuan
Hasil/Bukti Dukung Angka Kredit Pelaksana
C Perolehan
penghargaan/tanda jasa
1 Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya
a 30 (tiga puluh) tahun Piagam Piagam 3 Semua jenjang
b 20 (dua puluh) tahun Piagam Piagam 2 Semua jenjang
c 10 (sepuluh) tahun Piagam Piagam 1 Semua jenjang
2 Penghargaan atas prestasi kerja
a Tingkat Internasional Sertifikat/
Piagam
Sertifikat/ Piagam 35% AK kenaikan
pangkat
Semua jenjang
b Tingkat Nasional Sertifikat/
Piagam
Sertifikat/ Piagam 25% AK kenaikan
pangkat
Semua jenjang
c Tingkat Lokal Sertifikat/
Piagam
Sertifikat/ Piagam 15% AK Kenaikan
pangkat
Semua jenjang
16
17. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan
Satuan
Hasil
Keterangan
Satuan
Hasil/Bukti
Dukung
Angka
Kredit Pelaksana
D Perolehan gelar/ijazah
lain
1 Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
a. Sarjana (S1)/Diploma IV Ijazah Ijazah dari
perguruan tinggi
5 Semua
jenjang
b. Magister (S2) Ijazah 10 Semua
jenjang
c. Doktor (S3) Ijazah 15 Semua
jenjang
17
18. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil
Keterangan Satuan Hasil/Bukti
Dukung Angka
Kredit Pelaksana
E Pelaksanaan tugas lain
yang mendukung
pelaksanaan tugas
Pengelola PBJ
a Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ
1. Mengelola profil kelembagaan UKBJ Laporan 1. SK Tim Pengelolaan
Kapabilitas UKPBJ dari
Sekjen/Sesmen/ Sestama/
Sekda; dan
2. Laporan pembaruan profil
kelembagaan UKPBJ per
semester (laporan memuat detil
pembaruan, dilengkapi
screenshot pembaruan,
ditandatangani Pengelola PBJ
dan disetujui Kepala UKPBJ).
0,04 Pengelola PBJ
Pertama
2. Melakukan penilaian mandiri tingkat
kematangan UKPBJ
Kertas Kerja per
variabel
1. SK Tim Pengelolaan
Kapabilitas UKPBJ dari
Sekjen/Sesmen/ Sestama/
Sekda; dan
2. Kertas Kerja yang ditandangani
oleh JF PPBJ dan Kepala
UKPBJ berisi hasil reviu bukti
dukung tingkat kematangan
UKPBJ.
0,04 Pengelola
PBJ Muda
dan Madya
19. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil
Keterangan Satuan Hasil/Bukti
Dukung Angka
Kredit Pelaksana
E Pelaksanaan tugas lain
yang mendukung
pelaksanaan tugas
Pengelola PBJ
a Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ
3a Menyusun peta jalan peningkatan kematangan
UKPBJ
Dokumen peta
jalan yang sudah
ditetapkan oleh
Sekjen/ Sestama/
Sekda dan
diunggah
diaplikasi SIMKU
1. SK Tim Pengelolaan
Kapabilitas UKPBJ dari
Sekjen/Sesmen/ Sestama/
Sekda; dan
2. Dokumen peta jalan
peningkatan kematangan
UKPBJ yang sudah ditetapkan
oleh Sekjen/Sestama/Sekda
dan diunggah pada aplikasi
SIMKU.
0,04 Semua jenjang
19
20. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil
Keterangan Satuan Hasil/Bukti
Dukung Angka
Kredit
Pelaksana
E Pelaksanaan tugas lain
yang mendukung
pelaksanaan tugas
Pengelola PBJ
a Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ
3b Melaksanakan peta jalan peningkatan
kematangan UKPBJ
Dokumen bukti
dukung yang
sudah
ditetapkan oleh
pejabat yang
berwenang dan
diunggah pada
aplikasi SIMKU.
Format bukti
dukung
mengacu
pedoman terkait
UKPBJ dan
contoh bukti
dukung model
kematangan
UKPBJ.
1. SK Tim Pengelolaan Kapabilitas
UKPBJ dari Sekjen/Sesmen/
Sestama/ Sekda; dan
2. Dokumen Bukti Dukung
Pelaksanaan Peta Jalan (lihat
pedoman).
0,04 Semua
jenjang
20
21. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
Sub Unsur Kegiatan Satuan Hasil
Keterangan Satuan Hasil/Bukti
Dukung Angka
Kredit
Pelaksana
E Pelaksanaan tugas lain
yang mendukung
pelaksanaan tugas
Pengelola PBJ
a Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ
4. Memantau dan mengevaluasi secara berkala
atas Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ
Laporan tahunan
hasil pemantauan
dan evaluasi
1. SK Tim Pengelolaan
Kapabilitas UKPBJ dari
Sekjen/Sesmen/ Sestama/
Sekda; dan
2. Laporan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan
pengelolaan kapabilitas UKPBJ
ditandatangani oleh Ketua Tim
Pengelolaan Kapabilitas
UKPBJ.
0,04 Pengelola PBJ
Madya
b Menjadi saksi ahli di bidang pengadaan barang/jasa Laporan 1. Surat Tugas dari Kepala
UKPBJ atau PA/KPA; dan
2. Laporan kegiatan.
0,50 Semua
jenjang
21
22. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
22
Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang yang diajukan Pengelola PBJ dinilai
dengan ketentuan:
a. Apabila bukti dukung memenuhi Satuan Hasil, Keterangan Satuan Hasil/Bukti Dukung dan/atau
Penjelasan sesuai butir kegiatan, maka diberikan Angka Kredit sesuai besaran Angka Kredit per satuan
hasil.
b. Apabila bukti dukung tidak memenuhi Satuan Hasil, Keterangan Satuan Hasil/Bukti Dukung dan/atau
Penjelasan sesuai butir kegiatan, maka diberikan Angka Kredit 0 (nol).
23. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
23
24. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
CONTOH SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENUNJANG
24
25. SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
CONTOH HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN
KEGIATAN PENUNJANG
(1)
25
26. 21
SKHK Kegiatan Pengembangan Profesi dan Penunjang Pengelola PBJ
CONTOH HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KEGIATAN
PENUNJANG
(2)