SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.
KATEGORI DAFTAR BARANG
Berdasarkan data dan informasi yang tercantum dalam SKUP Migas dan sesuai ketentuan yang berlaku,Ditjen Migas menyusun daftar barang yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Daftar Barang Diwajibkan.
2. Daftar Barang Dimaksimalkan.
3. Daftar Barang Diberdayakan.
1 of 4
Downloaded 18 times
More Related Content
SKUP MIGAS
1. Company formation, licensing & certification for
construction services, oil & gas company & suppliers.
SKUP MIGAS
"
Head Office : Griya Permata Blok B No.5
Cibubur - 16969
Telp : 021-8225833 / 021-9694 8432
HP : 087882070022 Fax.021-8202573
2. SKUP MIGAS
SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang
meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai
TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna
jual.
Berdasarkan Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral No 27 Tahun 2008; tentang Kegiatan Usaha
Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku
Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).
Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam
negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
Terbitnya
Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan
penanaman modalnya di dalam negeri.
3. Tata Cara Pengajuan SKUP Migas :
1. Perusahaan Mengajukan Permohonan SKUP Migas.
2. Mengisi Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang Migas.
Formulir SKUP Bisa Di Download Di : Http://Www.Scribd.Com/Doc/143363614/FORMULIR-SKUP
3. Melampirkan Dokumen Pendukung / Persyaratan, Antara Lain :
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas
Surat Izin Usaha Industri
Persetujuan AMDAL Atau UKL/UPL
Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan,k3
Sertifikat Mutu Produk
Sertifikat TKDN Dan BMP
Flow Proses Produksi
Struktur Organisasi
Record Pelayanan Purna Jual
Profil Perusahaan
4. Menghadiri Presentasi.
5. Dilakukan Survey Ke Lokasi Perusahaan Pemohon.
6. Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi Data Perusahaan Memenuhi Persyaratan Maka Dirjen Migas Akan Memberikan
Penilaian Kemampuan Pemohon Dan Mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.
LAMA PROSES : 1 - 2 BULAN
4. OUR CLIENT
Adapun beberapa client kami diantara
Sejak berdiri tahun 2009, lain :
- PT. Linde Indonesia d/h BOC Gases Indonesia
- PT. Bakrie Power
- PT. Minaret Prima Solusa - Bandung
- PT. Star Gas Indonesia
- PT. Truba Jaya Engineering
- PT. Jurong Engineering Lestari
- PT. Daekyung Heavy Industri
- PT. Shinko Plantech
- PT. Kokusas Keizio Indonesia
- PT. Punj Llyod Indonesia
- PT. SEMPEC Indonesia
- PT. Darma Jati Perkasa Subang
- PT. Taruna Karya Pribumi Subang
- PT. Tirta Wijaya Karya - Subang
- PT. Dinamika Proses Solusi Indonesia
- PT. Sendang Sumber Kencana - Kalimantan
- PT. Radiant Utama Interinsco, Tbk
- PT. Wilmax Control Systems - Batam
- PT. Putra Alaifa Duri,Riau
- PT. Sentra Karya Mandiri - Cilegon
- PT. Jaya Beton Indonesia - Tanggerang
- PT. Adhikriya Kualita Utama - Semarang
kami telah mengerjakan
perijinan dan sertifikasi lebih
dari 500 nama perusahaan
dan puluhan jenis perijinan,
dari berbagai macam bidang
usaha.
http://afitaconsultant.co.id