1. SISTEM BAGI
HASIL/MUDHARABAH
PADA BANK SYARIAH
Design By :
Haryadi
Adi Pratama
Laila Rahma
M. Aditya Nazamudin Putra
Fakultas Ekonomi
Universitas Tridinanti Palembang
Tahun 2013
2. Latar Belakang :
Islam sebagai agama samawi yang terakhir telah mengatur dari yang bersifat filosofis, sistematik,
maupun sampai pada aturan praktis, seperti ketentuan zakat, waris, nikah, dan lain-lain
Sistem bunga telah mendominasi perekonomian dunia selama ratusan tahun, hampir semua perjanjian
di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga
terdapat pandangan dari para ahli bahwa penerapan sistem bunga telah memperparah terpuruknya
sistem perbankan nasional
Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun
1998, mengizinkan lembaga perbankan menggunakan prinsip bagi hasil, bahkan memungkinkan bank
untuk beroperasi dengan dual system, yaitu beroperasi dengan sistem bunga dan bagi hasil
3. Sistem Bagi Hasil dalam Ekonomi
Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang haram
hukumnya menurut syariah Islamiyah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam
menggantinya dengan pranata bagi hasil yang dihalalkan oleh syariah Islamiyah
berdasarkan Al Quran dan Al Hadist
mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara, yaitu profit sharing
(bagi laba) dan revenue sharing (bagi pendapatan)
Adanya Nisbah bagi hasil yang ditentukan di muka
misalnya 40 : 60 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang dijalankan oleh mitra usaha
akan diditribusikan sebesar 40% kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) dan
sebesar 60% diditribusikan kepada pengelola dana (mudharib)
4. Profit sharing (bagi laba)
adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana,
yaitu pendapatan usaha dikurangkan dengan beban usaha untuk mendapatkan
pendapatan usaha tersebut.
Misal pendapatan usaha Rp. 10.000,- dan beban-beban usaha untuk mendapatkan
pendapatan tersebut Rp. 7.000,-, maka profit/laba adalah Rp. 3.000,- (Rp.
10.000,- Rp. 7.000,-)
Revenue Sharing (bagi pendapatan)
adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue (pendapatan) dari
pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha
untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
Misal, Pendapatan usaha Rp. 10.000,- dan beban-beban usaha untuk pendapatan
tersebut Rp. 7.000,-, maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah Rp. 10.000,-
(tanpa harus dikurangi beban Rp. 7.000,-)
5. Keunggulan dan kelemahan sistem
profit sharing
Semua pihak mendapatkan bagi hasil
sesuai dengan laba yang diperoleh
Keadilan dapat diwujudkan
Kurang diminati investor
6. Keunggulan dan kelemahan sistem
revenue sharing
Semua pihak mendapatkan bagi hasil
sesuai dengan pendapatan yang
diperoleh pengelola dana
Menguntungkan bagi pemilik dana,
terbebas dari risiko kerugian.
Kurang adil bagi pengelola dana, karena
terdapat risiko kerugian.
7. Konsep Bagi Hasil pada Bank Syariah
Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui
lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai
pengelola dana.
Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut di
atas dalam sistem pool of fund, selanjutnya bank
akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam
proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta
memenuhi aspek syariah.
Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi
ruang lingkup kerjasama, nominal, dan jangka
waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
8. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama
(pemilik dana) menyediakanseluruh dana,
sedangkan pihak kedua (pengelola dana)
bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian finansial
hanya ditanggung oleh pemilik dana
9. Macam-macam Mudharabah
Mudharabah muthlaqah, yaitu Mudharabah di mana pemilik dana
memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya.
Mudharabah muqayyadah, yaitu Mudharabah di mana pemilik
dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain
mengenai tempati, cara, dan atau obyek investasi
Mudharabah musytarakah, yaitu bentuk Mudharabah di mana
pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam
kerjasama investasi
10. Mekanisme Perhitungan Bagi
Hasil (Mudharabah)
Hitung Saldo Rata-rata Harian
Hitung Saldo Rata-rata Tertimbang
Hitung Total Pendapatan
Bandingkan Jumlah sumber dana dengan total dana yang telah
disalurkan
Alokasikan total pendapatan ke masing-masing klasifikasi dana
Nisbah kesepakatan yang tercantum dalam akad
Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah
11. Rumus perhitungan saldo rata-rata
harian (SRRH)
Total Dana
SRRH = --------------
Jumlah Hari
12. Contoh: :
Tn. Syahrul mempunyai tabungan Mudharabah di Bank
Syariah
Tanggal Keterangan Jumlah (Rp)
06 Jan 2012 Setoran awal 2.000.000,00
12 Jan 2012 Setoran 8.000.000,00
20 Jan 2012 Setoran 5.000.000,00
27 Jan 2012 penarikan 3.000.000,00
13. Tabel perhitungn saldo rata-rata
harian (SRRH)
No Tanggal Hari Saldo Saldo
tertimbang
1 6 jan 11 jan 6 2.000.000,00 12.000.000,00
2 12 Jan 19 Jan 8 10.000.000,00 80.000.000,00
3 20 Jan 26 Jan 7 15.000.000,00 105.000.000,00
4 27 Jan 31 Jan 5 12.000.000,00 60.000.000,00
T o t a l 257.000.000,00
14. Jadi SRRH dana Tn. Syahrul
= Rp 257.000.000 : 26
= Rp. 9.884.615,-
15. Rumus Distribusi Pendapatan :
SR
DP = ----- x TP
TR
DP : distribusi pendapatan
SR : saldo rata-rata tertimbang per
klasifikasi dana
TR : total rata-rata tertimbang per
klasifikasi dana
TP : total pendapatan yg diterima
periode berjalan oleh bank
syariah
16. Contoh perhitungan distribusi pendapatan
Bank Syariah tahun 2012 :
Simpanan Mudharabah Rp. 600.000.000 (10%)
Investasi Mudharabah 1 bl Rp.1.800.000.000 (30%)
Investasi Mudharabah 3 bl Rp.1.200.000.000 (20%)
Investasi Mudharabah 6 bl Rp. 600.000.000 (10%)
Investasi Mudharabah 12 bl Rp.1.800.000.000 (30%)
Total saldo rata-rata harian Rp.6.000.000.000 (100%)
Total pendapatan Bank Syariah tahun 2012 Rp.200.000.000,00,
maka :
Simpanan Mudharabah = 10% x Rp.200 jt = Rp.20.jt
Investasi Mudharabah 1 bl = 30% x Rp.200 jt = Rp.60 jt
Investasi Mudharabah 3 bl = 20% x Rp.200 jt = Rp.40 jt
Investasi Mudharabah 6 bl = 10% x Rp.200 jt = Rp.20 jt
Investasi Mudharabah 12 bl = 30% x Rp.200 jt = Rp.60 jt
Total = Rp.200 jt
17. Contoh perhitungan distribusi pendapatan
Bank Syariah tahun 2012 :
Akad Keuntungan Bagi Hasil Bagian
keuntungan
Simp Mudharabah Rp 20.000.000 40 : 60 Rp 8.000.000
Inv Mudharabah 1 bln Rp 60.000.000 50 : 50 Rp 30.000.000
Inv Mudharabah 3 bln Rp 40.000.000 40 : 60 Rp 16.000.000
Inv Mudharabah 6 bln Rp 20.000.000 30 : 70 Rp 6.000.000
Inv Mudharabah 12 bln Rp 60.000.000 25 : 75 Rp 15.000.000
18. Perhitungan DP Tn Syahrul
Jadi bagian untuk Tuan Syahrul :
SR
DP = ----- x TP
TR
Rp. 9.884.615 .
DP-Syahrul = -------------------- x Rp 8.000.000
Rp 600.000.000
= Rp 131.794,86 Rp 131.795,-
19. Akuntansi Mudharabah
Menurut PSAK Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad
Mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sejumlah kas
atau nilai wajar aset non kas yang diterima. Pada akhir periode
akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya
(Paragraf 25, PSAK 105, 2007).
Atas ketentuan ini, jurnal yang dibuat oleh pengelola dana pada saat
menerima dana Mudharabah adalah sebagai berikut :
Kas Rp. xxx
Dana syirkah temporer Rp. xxx
Pencatatan atas pengambilan tabungan Mudharabah :
Dana Syirkah temporer Rp. xxx
Kas Rp. xxx
20. Atas bagi hasil bank syariah (pengelola dana) akan mencatat bagi hasil yang
akan dibagikan kepada pemilik tabungan Mudharabah :
Distribusi bagi hasil Mudharabah Rp. xxx
Kewajiban Bagi Hasil Mudharabah Rp. Xxx
Pada saat bank membayar bagi hasil tersebut, bank syariah (pengelola dana)
akan mencatat :
Kewajiban Bagi hasil Mudharabah Rp. xxx
Kas Rp. Xxx
Sedangkan apabila terjadi kerugian karena kesalahan atau kelalaian bank
dibebankan kepada bank (pengelola dana).
Dalam hal ini bank syariah akan mencatat kerugian sebagai berikut :
Kerugian dana syirkah temporer Rp. xxx
Kewajiban lain-lain/ Kas Rp. xxx
21. Perlakuan Akuntansi Mudharabah
Musytarakah
1. Penyertaan dana Mudharabah musytarakah
Jika pengelola dana juga menyertakan dana dalam Mudharabah
musytarakah, maka penyaluran dana milik pengelola dana tersebut
diakui sebagai investasi Mudharabah. Akad Mudharabah
musytarakah merupakan perpaduan antara akad Mudharabah dan
musytarakah.
2. Pembagian hasil investasi Mudharabah musytarakah dapat
dilakukan sebagai berikut :
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan
pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian
hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai
mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik)
dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing atau
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musyatarik) dan
pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya
bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai
musyatarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib)
dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepati.
22. Pencatatan pada saat terjadinya akad Mudharabah musyatarakah :
Investasi Mudhrabah Rp. xxx
Kas Rp. xxx
Dicatat oleh bank syariah, pada saat diketahui pembagian bagi hasil :
Piutang bagi hasil investasi Mudharabah Rp. xxx
Pendapatan bagi hasil Mudharabah Rp. xxx
Dicatat pada saat bagi hasil diterima oleh bank syariah :
Kas Rp. xxx
Piutang bagi hasil investasi Mudharabah Rp. xxx
23. Penyajian
Menurut PSAK 105 (2007) penyajian Mudharabah baik oleh pengelola
dan pemilik dana dalam laporan keuangannya adalah sebagai berikut :
Pemilik dana menyajikan investasi mudhrabah dalam laporan
keuangan sebesar nilai tercatat.
Pengelola dana menyajikan transaksi Mudharabah dalam laporan
keuangan :
(a) dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai
tercatatnya untuk setiap jenis Mudharabah;
(b) bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi
belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil
yang belum dibagikan di kewajiban
24. Pengungkapan
Paragraph 38-39 PSAK 105 (2007), telah mengatur tentang pengungkapan
yang berkaitan dengan mudhrabah baik bagi pemilik dana maupun pengelola
dana seperti berikut ini :
1. Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi Mudharabah
tetapi tidak terbatas pada :
Isi kesepakatan utama usaha Mudharabah, seperti porsi dana, pembagian
hasil usaha, aktivitas usaha Mudharabah, dan lain-lain;
Rincian jumlah investasi Mudharabah berdasarkan jenisnya;
Penyisihan kerugian investasi Mudharabah selama periode berjalan; dan
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 : Penyajian Laporan
Keuangan Syariah
1. Pengelola dana mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi Mudharabah
tetapi tidak terbatas pada :
Isi kesepakatan utama usaha Mudharabah, seperti porsi dana, pembagian
hasil usaha, aktivitas usaha Mudharabah, dan lain-lain;
Rincian dana syrikah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
Penyaluran dana yang berasal dari Mudharabah muqayyadah; dan
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101 : Penyajian Laporan
Keuangan Syariah