際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Anggun Prima Gilang Rupaka
21080111400051

                              UAS HUKUM LINGKUNGAN
                           Nama : Anggun Prima Gilang Rupaka
                                  NIM : 21080111400051
                        Dosen Pengampu : Prof. Dr. FX. Adji Samketo


1.   Terkait dengan implementasi konsep Pembangunan Berkelanjutan, ketentuan tentang
     tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum
     di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 secara teoretik merupakan
     ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan
     Berkelanjutan .
          a. Sebutkan prinsip yang dimaksud ;
          b. Jelaskan bagaimana relasi (kaitan) prinsip tersebut dengan adanya tanggung
              jawab sosial perusahaan.
     Jawaban:
     a. Undang-Undang Perseroan Terbatas no. 40 Tahun 2007            BAB V pasal 74 yang
         membahas tentang Perseroan Terbatas berkaitan dengan tanggung jawab sosial
         perusahaan. Yang dalam undangundang tersebut dijelaskan kewajiban dari perusahaan
         untuk menuiakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Adapun prinsip yang
         terkandung adalah Polluter pays principle prinsip pencemar (perusahaan) harus
         membayar atas kompensasi atas aktifitas industrinya.
     b. Polluter Pays Principle mempunyai hubungan yang kuat dengan CSR (Corporate Social
         Responsibility). Kerena prinsip dari Polluter Pays Principle adalah adanya nilai
         tanggung jawab yang harus dilakukan oleh perusahaan akibat aktifitasnya yang
         melakukan pencemaran. CSR sendiri tidak memiliki misi mencari keuntungan (non-
         profit) semata namun kegiatan ekonominya juga harus mempertimbangkan
         konsekuensi sosial atau lingkungan dalam masa sekarang maupun jangka panjang.
         Sehingga dapat terjadi pembangunan berkelanjutan.


2.   Pada tahun 1998 pemerintahan RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga
     Nuklir (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di
     dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan
     rencana ini,sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di
2


Australia bagian utara. Akan tetapi analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes
rencana itu ditolak oleh pemerintah RI , dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan
terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak
didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah, sehingga protes LSM
ditolak.

Berikan jawaban Saudara dari perspektif penjabaran konsep Pembangunan Berkelanjutan :

     a. Apakah tindakan-tindakan protes LSM tersebut bisa dibenarkan. Berikan jawaban
       yang lengkap.
     b. Apakah tindakan pemerintah yang menolak protes-protes tersebut bisa dibenarkan.
       Berikan jawaban jelas,tegas dan lengkap.
Jawaban:
a.    Tindakan LSM ini dapat dibenarkan secara hukum, karena LSM mempunyai hak
      gugat lingkungan atau sering disebut dengan legal standing. Namun perlu menjadi
      catatan bahwa hak gugat yang dimiliki oleh LSM bukan hak untuk menggugat ganti
      rugi tapi lebih pada untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apalagi
      undang-undang konstitusi kita juga memberikan kewenangan pada setiap penduduk
      Indonesia kebebasan untuk berpendapat dan berserikat. Yaitu pada UUD 45 no. 28 dan
      bagi penulis aksi protes dari LSM adalah bagian dari kebebasan untuk berserikat dan
      berpendapat.
      Protes LSM merupakan protes dari sebagian masyarakat yang takut akan kejadian
      meledaknya reaktor nuklir seperti yang terjadi di Chernobyl dan Fukushima.
      Sebenarnya ketakutan tersebut kurang mempunyai alasan yang kuat. Kejadian di
      Chernobyl merupakan kesalahan konstruksi, tidak adanya pelindung reaktor apabila
      meledak menyebabkan bencana yang tidak terelakkan disana. Ledakan di reaktor
      Fukushima terjadi karena faktor alam yaitu gempa bumi disertai tsunami yang
      melanda jepang beberapa waktu lalu. Masyarakat sering meneriakkan ketidakadilan
      dalam pemerataan ekonomi, namun bila pemerintah akan melakukan langkah-langkah
      yang akan mensejahterakan masyarakat, mereka cenderung menolak dan apatis. Energi
      merupakan pilar utama perekonomian, energi murah maka segalanya dapat terjangkau.
3


     b.   Pemerintah punya hak untuk menolak karena segala langkah pemerintah telah melalui
          proses pemikiran yang panjang. Banyak faktor yang mempengaruhi pemerintah untuk
          menolak protes LSM tersebut. Seperti proyek 10 juta MW yang dicanangkan
          pemerintah dengan membangun pembangkit-pembangkit listrik di Indonesia.
          Pembangkit listrik yang ramah lingkungan seperti PLTA, panas bumi serta
          Pembangkit listrik tenaga gas alam jumlahnya sangat sedikit dan tidak dapat
          menyamai daya PLTU batu bara. Namun, PLTU memiliki masalah pencemaran yang
          banyak pula. Dilematis memang, tapi bila pemerintah bisa tegas maka kemakmuran
          bersama dapat diwujudkan.


3.   Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup masih
     terdapat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Nomor 23 Tahun 1997.
     Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah tentang :

     a.   Class Action ;
     b.   Hak Gugat Lingkungan ;
     c.   Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan ;
     d.   Sistem Pembuktian Formil ;
     e.   Prinsip Strict Liability
     Jelaskan masing-masing pengertian tersebut di atas (dalam konteks hukum lingkungan)

     Jawaban:
     a. Class action gugatan perwakilan kelas dalam artian jika terdapat masyarakat secara luas
          terkena dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat dari aktifitas suatu
          perusahaan. Maka dalam kasus seperti ini undang-undang memberikan wewenang hak
          kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan didampingi perwakilan dari masyarakat
          untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah yang besar yang telah dirugikan
          akibat pencemaran suatu pihak.
     b. Hak gugat lingkungan adalah hak yang dimiliki oleh organisasi lingkungan hidup untuk
          menggugat suatu pihak atau perusahaan di pengadilan, karena dianggap pihak tertentu
          dianggap melakukan pencemaran lingkungan
4


     c. Penyelesain sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan             adalah penyelesaian
        masalah tanpa dibawa ke pengadilan dengan kata lain bermusyawarah antar kedua
        belah pihak dengan didampingi stakeholder atau pihak terkait. Tujuan dari
        penyelesaian ini adalah untuk mencari kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti
        rugi atau menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar supaya
        tidak melakukannya lagi di masa yang akan datang. Hasil yang ingin di capai dari
        mekanisme ini adalah Win-Win Solution
     d. Sistem pembuktian formil adalah usaha untuk memberikan bukti terhadap suatu kasus
        lingkungan. Juga anggapannya bukan semata-mata berdasarkan asumsi tapi bukti
        formil. Dalam sistem ini yang terpenting bukan materil tapi adalah bukti formilnya.
     e. Prinsip strict liability arti dari prinsip ini adalah adanya tanggung jawab mutlak. Prinsip
        tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan
        dalam UU No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU
        No. 32 Tahun 2009 Pasal 88 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau
        kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau yang
        menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak
        atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.


4.   Penegakan hukum lingkungan meliputi tahap pentaatan (compliance) dan tahap penindakan
     (enforcement), yang meliputi aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum
     pidana.
     a. Jelaskan apa yang Anda ketahui tentang sistem penegakan hukum lingkungan di tinjau
        dari aspek hukum administrasi dan dari aspek hukum pidana
     b. Sebut dan jelaskan wujud-wujud sanksi administrasi yang dapat digunakan untuk
        penegakan hukum lingkungan di Indonesia sekarang.

     Jawaban:

     a. Penegakan hukum lingkungan dari aspek hukum administrasi adalah salah satunya
        dengan mencabut hak ijin operasi suatu perusahaan karena dianggap telak melakukan
        pelanggaran seperti pencemaran. Sedangkan dalam aspek hukum pidana adalah upaya
        hukum yang terakhir karena tujuannya adalah untuk menghukum pelaku dengan
5


         hukuman penjara atau denda. Hukum pidana bertujuan untuk menimbulkan efek jera
         namun tidak dapat menyelesaikan masalah lingkungan.
     b. Implementasi hukum administrasi yang digunakan untuk penegakan hukum lingkungan
         antara lain penutupan pabrik tekstil Sritex yang mencemari lingkungan karena melebihi
         ambang batas yang ditetapkan. Surat teguran tidak membuat jera jadi pemerintah
         melakukan tindakan tegas dengan menutup dan mencabut ijin usahanya.


5. Terkait dengan upaya penanggulangan pemanasan global, negara-negara telah menyepakati isi
     substansi Protokol Kyoto.
     a. Jelaskan hubungan antara UNFCCC dengan Protokol Kyoto. Jawabannya juga
        menjelaskan isi UNFCCC hingga garis besar isi Protokol Kyoto.
     b. Protokol Kyoto memuat 3 (tiga) mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka
        menanggulangi pemanasan global. Sebut dan jelaskan 3 (tiga) mekanisme tersebut
        sejelas-jelasnya disertai contoh penerapannya.
     Jawaban:
     a. UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) dibentuk pada
         KTT Bumi Rio de Janiero yang dihadiri 172 negara. Tujuan pembentukkan UNFCCC
         adalah meningkatkan kerjasama secara berkesinambungan dengan mengadakan
         konferensi-konferensi yang dibuat melalui pertemuan atau forum-forum bilateral,
         regional dan multilateral seperti G8, G20, dan MEF (Major Economic Forum), dan
         juga dengan sejumlah organisasi LSM tingkat internasional, perwakilan-perwakilan
         antar negara dan organisasi kemasyaraktan dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
         Otoritas tertinggi UNFCCC dipegang oleh pertemuan anggota yang dilakukan setiap
         tahunnya yang dikenal dengan nama Conference of Parties (COP) semenjak tahun
         1995. Konferensi UNFCCC 2007 adalah satu agenda dari serangkaian panjang kegiatan
         mempersiapkan haluan baru dalam usaha mengatasi dampak pemanasan global. Haluan
         baru ini nantinya akan menggantikan haluan yang lama, yakni, Protokol Kyoto yang
         berakhir pada tahun 2012. Pasca konferensi UNFCCC 2007 di Bali, dilanjutkan dengan
         beberapa pertemuan sejenis di Polandia (2008) dan Denmark (2009). Protokol Kyoto
         sendiri adalah sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global yang juga
         dimediasikan dalam Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, atau
6


        UNFCCC. Penggodokan Protokol Kyoto ini telah dimulai sejak tahun 1997, namun
        baru disetujui secara final pada tahun 1999. Sedang berlakunya Protokol Kyoto ini
        mulai tahun 2005-2012. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen
        untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya
        (Metana, Nitrogen Oksida, Hidrofluorokarbon, Klorofluorokarbon dan Trifluorometil
        Sulfur Pentafluorida).
     b. Tiga mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka mengurangi dampak
        pemanasan global anata lain:
        1. Joint Implementation (JI), mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju
           untuk membangun proyek bersama dengan negara berkembang yang dapat
           menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK.
        2. Emission Trading (ET), mekanisme yang memungkinkan sebuah negara maju untuk
           menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. ET dapat
           dimungkinkan ketika negara maju yang menjual kredit penurunan emisi GRK
           memiliki kredit penurunan emisi GRK melebihi target negaranya. Emission trading
           atau dikenal juga dengan carbon trading dapat menguntungkan negara berkembang
           yang memiliki hutan yang luas, seperti Indonesia. Hal ini dikarenakan dana yang
           diberika dapat digunakan untuk konservasi hutan-hutan yang rusak atau terbakar.
        3. Clean Development Mechanism (CDM), mekanisme yang memungkinkan negara
           non-ANNEX I (negara-negara berkembang) untuk berperan aktif membantu
           penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh sebuah negara
           maju. Nantinya kredit penurunan emisi GRK yang dihasilkan dari proyek tersebut
           dapat dimiliki oleh negara maju tersebut. CDM juga bertujuan agar negara
           berkembang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, selain itu CDM adalah
           satu-satunya mekanisme di mana negara berkembang dapat berpartisipasi dalam
           Protokol Kyoto.


6.   Pengelolaan lingkungan hidup di negara-negara mengalami perkembangan. Dari sekedar
     mengandalkan konsep Atur dan Awasi (Command and Control) menuju Atur Diri Sendiri
     (Self Regulating).
7


    a. Berikan penjelasan mengapa terjadi perkembangan pengelolaan lingkungan dari
        konsep Command and Control menuju pengembangan Self Regulating
    b. Berikan contoh konkret tentang pengelolaan lingkungan berbasis konsep self-
        regulating tersebut.
Jawaban:
a. Pengelolaan dengan konsep command and control dirasa sangat kaku dan terlalu
   administratif serta birokratif dalam pelaksanaanya sehingga kurang bisa efektif dalam
   implementasinya. Sehingga pengembangan self-regulating adalah salah satu usaha
   alternative dari pengelolaan lingkungan yang lebih meniti beratkan kesadaran pribadi.
   Yang sering disebut dengan ADS (atur diri sendiri)
b. Self-regulating sudah dilakukan sejak lama di negara-negara maju. Rasa saling
   memiliki sungguh sangat besar sehingga bila ada yang melakukan pelanggaran bukan
   penegak hukum yang bergerak dahulu, namun masyarakat sekitar. Tindakan
   masyarakat bukan seperti main hakim sendiri seperti yang banyak terjadi di Indonesia.
   Salah satu contoh dari ADS atau self regulating yang mulai marak adalah
   dilaksanakannya konsep eco efesiensi oleh seorang tertentu dalam mengelola UKM
   (usaha kegiatan menengah-nya) seperti pengusaha kain batik karena prinsip dari eko
   efesiensi adalah menggunakan dan memanfaatkan seefektif mungkin sumber daya yang
   dibutuhkan untuk keperluan produksi. Menggunakan bahan-bahan dari alam dengan
   bijak dan berprinsip konservasi merupakan salah satu tindakan ADS yang sederhana.
   Dan seminimal mungkin melakukan pencemaran serta menggunakan kembali sisa hasil
   produksi yang masih bisa digunakan,

More Related Content

Soal dan Jawaban Hukum lingkungan

  • 1. Anggun Prima Gilang Rupaka 21080111400051 UAS HUKUM LINGKUNGAN Nama : Anggun Prima Gilang Rupaka NIM : 21080111400051 Dosen Pengampu : Prof. Dr. FX. Adji Samketo 1. Terkait dengan implementasi konsep Pembangunan Berkelanjutan, ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 secara teoretik merupakan ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan . a. Sebutkan prinsip yang dimaksud ; b. Jelaskan bagaimana relasi (kaitan) prinsip tersebut dengan adanya tanggung jawab sosial perusahaan. Jawaban: a. Undang-Undang Perseroan Terbatas no. 40 Tahun 2007 BAB V pasal 74 yang membahas tentang Perseroan Terbatas berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Yang dalam undangundang tersebut dijelaskan kewajiban dari perusahaan untuk menuiakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Adapun prinsip yang terkandung adalah Polluter pays principle prinsip pencemar (perusahaan) harus membayar atas kompensasi atas aktifitas industrinya. b. Polluter Pays Principle mempunyai hubungan yang kuat dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Kerena prinsip dari Polluter Pays Principle adalah adanya nilai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh perusahaan akibat aktifitasnya yang melakukan pencemaran. CSR sendiri tidak memiliki misi mencari keuntungan (non- profit) semata namun kegiatan ekonominya juga harus mempertimbangkan konsekuensi sosial atau lingkungan dalam masa sekarang maupun jangka panjang. Sehingga dapat terjadi pembangunan berkelanjutan. 2. Pada tahun 1998 pemerintahan RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan rencana ini,sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di
  • 2. 2 Australia bagian utara. Akan tetapi analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes rencana itu ditolak oleh pemerintah RI , dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah, sehingga protes LSM ditolak. Berikan jawaban Saudara dari perspektif penjabaran konsep Pembangunan Berkelanjutan : a. Apakah tindakan-tindakan protes LSM tersebut bisa dibenarkan. Berikan jawaban yang lengkap. b. Apakah tindakan pemerintah yang menolak protes-protes tersebut bisa dibenarkan. Berikan jawaban jelas,tegas dan lengkap. Jawaban: a. Tindakan LSM ini dapat dibenarkan secara hukum, karena LSM mempunyai hak gugat lingkungan atau sering disebut dengan legal standing. Namun perlu menjadi catatan bahwa hak gugat yang dimiliki oleh LSM bukan hak untuk menggugat ganti rugi tapi lebih pada untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apalagi undang-undang konstitusi kita juga memberikan kewenangan pada setiap penduduk Indonesia kebebasan untuk berpendapat dan berserikat. Yaitu pada UUD 45 no. 28 dan bagi penulis aksi protes dari LSM adalah bagian dari kebebasan untuk berserikat dan berpendapat. Protes LSM merupakan protes dari sebagian masyarakat yang takut akan kejadian meledaknya reaktor nuklir seperti yang terjadi di Chernobyl dan Fukushima. Sebenarnya ketakutan tersebut kurang mempunyai alasan yang kuat. Kejadian di Chernobyl merupakan kesalahan konstruksi, tidak adanya pelindung reaktor apabila meledak menyebabkan bencana yang tidak terelakkan disana. Ledakan di reaktor Fukushima terjadi karena faktor alam yaitu gempa bumi disertai tsunami yang melanda jepang beberapa waktu lalu. Masyarakat sering meneriakkan ketidakadilan dalam pemerataan ekonomi, namun bila pemerintah akan melakukan langkah-langkah yang akan mensejahterakan masyarakat, mereka cenderung menolak dan apatis. Energi merupakan pilar utama perekonomian, energi murah maka segalanya dapat terjangkau.
  • 3. 3 b. Pemerintah punya hak untuk menolak karena segala langkah pemerintah telah melalui proses pemikiran yang panjang. Banyak faktor yang mempengaruhi pemerintah untuk menolak protes LSM tersebut. Seperti proyek 10 juta MW yang dicanangkan pemerintah dengan membangun pembangkit-pembangkit listrik di Indonesia. Pembangkit listrik yang ramah lingkungan seperti PLTA, panas bumi serta Pembangkit listrik tenaga gas alam jumlahnya sangat sedikit dan tidak dapat menyamai daya PLTU batu bara. Namun, PLTU memiliki masalah pencemaran yang banyak pula. Dilematis memang, tapi bila pemerintah bisa tegas maka kemakmuran bersama dapat diwujudkan. 3. Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup masih terdapat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Nomor 23 Tahun 1997. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah tentang : a. Class Action ; b. Hak Gugat Lingkungan ; c. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan ; d. Sistem Pembuktian Formil ; e. Prinsip Strict Liability Jelaskan masing-masing pengertian tersebut di atas (dalam konteks hukum lingkungan) Jawaban: a. Class action gugatan perwakilan kelas dalam artian jika terdapat masyarakat secara luas terkena dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat dari aktifitas suatu perusahaan. Maka dalam kasus seperti ini undang-undang memberikan wewenang hak kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan didampingi perwakilan dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah yang besar yang telah dirugikan akibat pencemaran suatu pihak. b. Hak gugat lingkungan adalah hak yang dimiliki oleh organisasi lingkungan hidup untuk menggugat suatu pihak atau perusahaan di pengadilan, karena dianggap pihak tertentu dianggap melakukan pencemaran lingkungan
  • 4. 4 c. Penyelesain sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan adalah penyelesaian masalah tanpa dibawa ke pengadilan dengan kata lain bermusyawarah antar kedua belah pihak dengan didampingi stakeholder atau pihak terkait. Tujuan dari penyelesaian ini adalah untuk mencari kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atau menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar supaya tidak melakukannya lagi di masa yang akan datang. Hasil yang ingin di capai dari mekanisme ini adalah Win-Win Solution d. Sistem pembuktian formil adalah usaha untuk memberikan bukti terhadap suatu kasus lingkungan. Juga anggapannya bukan semata-mata berdasarkan asumsi tapi bukti formil. Dalam sistem ini yang terpenting bukan materil tapi adalah bukti formilnya. e. Prinsip strict liability arti dari prinsip ini adalah adanya tanggung jawab mutlak. Prinsip tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan dalam UU No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 88 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. 4. Penegakan hukum lingkungan meliputi tahap pentaatan (compliance) dan tahap penindakan (enforcement), yang meliputi aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. a. Jelaskan apa yang Anda ketahui tentang sistem penegakan hukum lingkungan di tinjau dari aspek hukum administrasi dan dari aspek hukum pidana b. Sebut dan jelaskan wujud-wujud sanksi administrasi yang dapat digunakan untuk penegakan hukum lingkungan di Indonesia sekarang. Jawaban: a. Penegakan hukum lingkungan dari aspek hukum administrasi adalah salah satunya dengan mencabut hak ijin operasi suatu perusahaan karena dianggap telak melakukan pelanggaran seperti pencemaran. Sedangkan dalam aspek hukum pidana adalah upaya hukum yang terakhir karena tujuannya adalah untuk menghukum pelaku dengan
  • 5. 5 hukuman penjara atau denda. Hukum pidana bertujuan untuk menimbulkan efek jera namun tidak dapat menyelesaikan masalah lingkungan. b. Implementasi hukum administrasi yang digunakan untuk penegakan hukum lingkungan antara lain penutupan pabrik tekstil Sritex yang mencemari lingkungan karena melebihi ambang batas yang ditetapkan. Surat teguran tidak membuat jera jadi pemerintah melakukan tindakan tegas dengan menutup dan mencabut ijin usahanya. 5. Terkait dengan upaya penanggulangan pemanasan global, negara-negara telah menyepakati isi substansi Protokol Kyoto. a. Jelaskan hubungan antara UNFCCC dengan Protokol Kyoto. Jawabannya juga menjelaskan isi UNFCCC hingga garis besar isi Protokol Kyoto. b. Protokol Kyoto memuat 3 (tiga) mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka menanggulangi pemanasan global. Sebut dan jelaskan 3 (tiga) mekanisme tersebut sejelas-jelasnya disertai contoh penerapannya. Jawaban: a. UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) dibentuk pada KTT Bumi Rio de Janiero yang dihadiri 172 negara. Tujuan pembentukkan UNFCCC adalah meningkatkan kerjasama secara berkesinambungan dengan mengadakan konferensi-konferensi yang dibuat melalui pertemuan atau forum-forum bilateral, regional dan multilateral seperti G8, G20, dan MEF (Major Economic Forum), dan juga dengan sejumlah organisasi LSM tingkat internasional, perwakilan-perwakilan antar negara dan organisasi kemasyaraktan dalam upaya mengatasi perubahan iklim. Otoritas tertinggi UNFCCC dipegang oleh pertemuan anggota yang dilakukan setiap tahunnya yang dikenal dengan nama Conference of Parties (COP) semenjak tahun 1995. Konferensi UNFCCC 2007 adalah satu agenda dari serangkaian panjang kegiatan mempersiapkan haluan baru dalam usaha mengatasi dampak pemanasan global. Haluan baru ini nantinya akan menggantikan haluan yang lama, yakni, Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012. Pasca konferensi UNFCCC 2007 di Bali, dilanjutkan dengan beberapa pertemuan sejenis di Polandia (2008) dan Denmark (2009). Protokol Kyoto sendiri adalah sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global yang juga dimediasikan dalam Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, atau
  • 6. 6 UNFCCC. Penggodokan Protokol Kyoto ini telah dimulai sejak tahun 1997, namun baru disetujui secara final pada tahun 1999. Sedang berlakunya Protokol Kyoto ini mulai tahun 2005-2012. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya (Metana, Nitrogen Oksida, Hidrofluorokarbon, Klorofluorokarbon dan Trifluorometil Sulfur Pentafluorida). b. Tiga mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka mengurangi dampak pemanasan global anata lain: 1. Joint Implementation (JI), mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju untuk membangun proyek bersama dengan negara berkembang yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK. 2. Emission Trading (ET), mekanisme yang memungkinkan sebuah negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. ET dapat dimungkinkan ketika negara maju yang menjual kredit penurunan emisi GRK memiliki kredit penurunan emisi GRK melebihi target negaranya. Emission trading atau dikenal juga dengan carbon trading dapat menguntungkan negara berkembang yang memiliki hutan yang luas, seperti Indonesia. Hal ini dikarenakan dana yang diberika dapat digunakan untuk konservasi hutan-hutan yang rusak atau terbakar. 3. Clean Development Mechanism (CDM), mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I (negara-negara berkembang) untuk berperan aktif membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh sebuah negara maju. Nantinya kredit penurunan emisi GRK yang dihasilkan dari proyek tersebut dapat dimiliki oleh negara maju tersebut. CDM juga bertujuan agar negara berkembang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, selain itu CDM adalah satu-satunya mekanisme di mana negara berkembang dapat berpartisipasi dalam Protokol Kyoto. 6. Pengelolaan lingkungan hidup di negara-negara mengalami perkembangan. Dari sekedar mengandalkan konsep Atur dan Awasi (Command and Control) menuju Atur Diri Sendiri (Self Regulating).
  • 7. 7 a. Berikan penjelasan mengapa terjadi perkembangan pengelolaan lingkungan dari konsep Command and Control menuju pengembangan Self Regulating b. Berikan contoh konkret tentang pengelolaan lingkungan berbasis konsep self- regulating tersebut. Jawaban: a. Pengelolaan dengan konsep command and control dirasa sangat kaku dan terlalu administratif serta birokratif dalam pelaksanaanya sehingga kurang bisa efektif dalam implementasinya. Sehingga pengembangan self-regulating adalah salah satu usaha alternative dari pengelolaan lingkungan yang lebih meniti beratkan kesadaran pribadi. Yang sering disebut dengan ADS (atur diri sendiri) b. Self-regulating sudah dilakukan sejak lama di negara-negara maju. Rasa saling memiliki sungguh sangat besar sehingga bila ada yang melakukan pelanggaran bukan penegak hukum yang bergerak dahulu, namun masyarakat sekitar. Tindakan masyarakat bukan seperti main hakim sendiri seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Salah satu contoh dari ADS atau self regulating yang mulai marak adalah dilaksanakannya konsep eco efesiensi oleh seorang tertentu dalam mengelola UKM (usaha kegiatan menengah-nya) seperti pengusaha kain batik karena prinsip dari eko efesiensi adalah menggunakan dan memanfaatkan seefektif mungkin sumber daya yang dibutuhkan untuk keperluan produksi. Menggunakan bahan-bahan dari alam dengan bijak dan berprinsip konservasi merupakan salah satu tindakan ADS yang sederhana. Dan seminimal mungkin melakukan pencemaran serta menggunakan kembali sisa hasil produksi yang masih bisa digunakan,