1. Anggun Prima Gilang Rupaka
21080111400051
UAS HUKUM LINGKUNGAN
Nama : Anggun Prima Gilang Rupaka
NIM : 21080111400051
Dosen Pengampu : Prof. Dr. FX. Adji Samketo
1. Terkait dengan implementasi konsep Pembangunan Berkelanjutan, ketentuan tentang
tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum
di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 secara teoretik merupakan
ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan
Berkelanjutan .
a. Sebutkan prinsip yang dimaksud ;
b. Jelaskan bagaimana relasi (kaitan) prinsip tersebut dengan adanya tanggung
jawab sosial perusahaan.
Jawaban:
a. Undang-Undang Perseroan Terbatas no. 40 Tahun 2007 BAB V pasal 74 yang
membahas tentang Perseroan Terbatas berkaitan dengan tanggung jawab sosial
perusahaan. Yang dalam undangundang tersebut dijelaskan kewajiban dari perusahaan
untuk menuiakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Adapun prinsip yang
terkandung adalah Polluter pays principle prinsip pencemar (perusahaan) harus
membayar atas kompensasi atas aktifitas industrinya.
b. Polluter Pays Principle mempunyai hubungan yang kuat dengan CSR (Corporate Social
Responsibility). Kerena prinsip dari Polluter Pays Principle adalah adanya nilai
tanggung jawab yang harus dilakukan oleh perusahaan akibat aktifitasnya yang
melakukan pencemaran. CSR sendiri tidak memiliki misi mencari keuntungan (non-
profit) semata namun kegiatan ekonominya juga harus mempertimbangkan
konsekuensi sosial atau lingkungan dalam masa sekarang maupun jangka panjang.
Sehingga dapat terjadi pembangunan berkelanjutan.
2. Pada tahun 1998 pemerintahan RI telah merencanakan pembangunan Pusat Listrik Tenaga
Nuklir (PLTN) di kawasan Muria Kudus. Rencana tersebut banyak ditentang oleh LSM di
dalam maupun luar negeri sampai sekarang. Pemerintah Australia pun mengkhawatirkan
rencana ini,sebab bila terjadi kebocoran, dampaknya akan menimbulkan bencana di
2. 2
Australia bagian utara. Akan tetapi analisis-analisis kalangan LSM yang memprotes
rencana itu ditolak oleh pemerintah RI , dengan alasan pemerintah menjamin tidak akan
terjadi kebocoran. Pemerintah juga berpendapat bahwa analisis-analisis LSM tersebut tidak
didukung dengan temuan atau pembuktian kuat secara ilmiah, sehingga protes LSM
ditolak.
Berikan jawaban Saudara dari perspektif penjabaran konsep Pembangunan Berkelanjutan :
a. Apakah tindakan-tindakan protes LSM tersebut bisa dibenarkan. Berikan jawaban
yang lengkap.
b. Apakah tindakan pemerintah yang menolak protes-protes tersebut bisa dibenarkan.
Berikan jawaban jelas,tegas dan lengkap.
Jawaban:
a. Tindakan LSM ini dapat dibenarkan secara hukum, karena LSM mempunyai hak
gugat lingkungan atau sering disebut dengan legal standing. Namun perlu menjadi
catatan bahwa hak gugat yang dimiliki oleh LSM bukan hak untuk menggugat ganti
rugi tapi lebih pada untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Apalagi
undang-undang konstitusi kita juga memberikan kewenangan pada setiap penduduk
Indonesia kebebasan untuk berpendapat dan berserikat. Yaitu pada UUD 45 no. 28 dan
bagi penulis aksi protes dari LSM adalah bagian dari kebebasan untuk berserikat dan
berpendapat.
Protes LSM merupakan protes dari sebagian masyarakat yang takut akan kejadian
meledaknya reaktor nuklir seperti yang terjadi di Chernobyl dan Fukushima.
Sebenarnya ketakutan tersebut kurang mempunyai alasan yang kuat. Kejadian di
Chernobyl merupakan kesalahan konstruksi, tidak adanya pelindung reaktor apabila
meledak menyebabkan bencana yang tidak terelakkan disana. Ledakan di reaktor
Fukushima terjadi karena faktor alam yaitu gempa bumi disertai tsunami yang
melanda jepang beberapa waktu lalu. Masyarakat sering meneriakkan ketidakadilan
dalam pemerataan ekonomi, namun bila pemerintah akan melakukan langkah-langkah
yang akan mensejahterakan masyarakat, mereka cenderung menolak dan apatis. Energi
merupakan pilar utama perekonomian, energi murah maka segalanya dapat terjangkau.
3. 3
b. Pemerintah punya hak untuk menolak karena segala langkah pemerintah telah melalui
proses pemikiran yang panjang. Banyak faktor yang mempengaruhi pemerintah untuk
menolak protes LSM tersebut. Seperti proyek 10 juta MW yang dicanangkan
pemerintah dengan membangun pembangkit-pembangkit listrik di Indonesia.
Pembangkit listrik yang ramah lingkungan seperti PLTA, panas bumi serta
Pembangkit listrik tenaga gas alam jumlahnya sangat sedikit dan tidak dapat
menyamai daya PLTU batu bara. Namun, PLTU memiliki masalah pencemaran yang
banyak pula. Dilematis memang, tapi bila pemerintah bisa tegas maka kemakmuran
bersama dapat diwujudkan.
3. Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup masih
terdapat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Nomor 23 Tahun 1997.
Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah tentang :
a. Class Action ;
b. Hak Gugat Lingkungan ;
c. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan ;
d. Sistem Pembuktian Formil ;
e. Prinsip Strict Liability
Jelaskan masing-masing pengertian tersebut di atas (dalam konteks hukum lingkungan)
Jawaban:
a. Class action gugatan perwakilan kelas dalam artian jika terdapat masyarakat secara luas
terkena dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat dari aktifitas suatu
perusahaan. Maka dalam kasus seperti ini undang-undang memberikan wewenang hak
kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan didampingi perwakilan dari masyarakat
untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah yang besar yang telah dirugikan
akibat pencemaran suatu pihak.
b. Hak gugat lingkungan adalah hak yang dimiliki oleh organisasi lingkungan hidup untuk
menggugat suatu pihak atau perusahaan di pengadilan, karena dianggap pihak tertentu
dianggap melakukan pencemaran lingkungan
4. 4
c. Penyelesain sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan adalah penyelesaian
masalah tanpa dibawa ke pengadilan dengan kata lain bermusyawarah antar kedua
belah pihak dengan didampingi stakeholder atau pihak terkait. Tujuan dari
penyelesaian ini adalah untuk mencari kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti
rugi atau menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar supaya
tidak melakukannya lagi di masa yang akan datang. Hasil yang ingin di capai dari
mekanisme ini adalah Win-Win Solution
d. Sistem pembuktian formil adalah usaha untuk memberikan bukti terhadap suatu kasus
lingkungan. Juga anggapannya bukan semata-mata berdasarkan asumsi tapi bukti
formil. Dalam sistem ini yang terpenting bukan materil tapi adalah bukti formilnya.
e. Prinsip strict liability arti dari prinsip ini adalah adanya tanggung jawab mutlak. Prinsip
tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan
dalam UU No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU
No. 32 Tahun 2009 Pasal 88 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau
kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau yang
menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak
atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
4. Penegakan hukum lingkungan meliputi tahap pentaatan (compliance) dan tahap penindakan
(enforcement), yang meliputi aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum
pidana.
a. Jelaskan apa yang Anda ketahui tentang sistem penegakan hukum lingkungan di tinjau
dari aspek hukum administrasi dan dari aspek hukum pidana
b. Sebut dan jelaskan wujud-wujud sanksi administrasi yang dapat digunakan untuk
penegakan hukum lingkungan di Indonesia sekarang.
Jawaban:
a. Penegakan hukum lingkungan dari aspek hukum administrasi adalah salah satunya
dengan mencabut hak ijin operasi suatu perusahaan karena dianggap telak melakukan
pelanggaran seperti pencemaran. Sedangkan dalam aspek hukum pidana adalah upaya
hukum yang terakhir karena tujuannya adalah untuk menghukum pelaku dengan
5. 5
hukuman penjara atau denda. Hukum pidana bertujuan untuk menimbulkan efek jera
namun tidak dapat menyelesaikan masalah lingkungan.
b. Implementasi hukum administrasi yang digunakan untuk penegakan hukum lingkungan
antara lain penutupan pabrik tekstil Sritex yang mencemari lingkungan karena melebihi
ambang batas yang ditetapkan. Surat teguran tidak membuat jera jadi pemerintah
melakukan tindakan tegas dengan menutup dan mencabut ijin usahanya.
5. Terkait dengan upaya penanggulangan pemanasan global, negara-negara telah menyepakati isi
substansi Protokol Kyoto.
a. Jelaskan hubungan antara UNFCCC dengan Protokol Kyoto. Jawabannya juga
menjelaskan isi UNFCCC hingga garis besar isi Protokol Kyoto.
b. Protokol Kyoto memuat 3 (tiga) mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka
menanggulangi pemanasan global. Sebut dan jelaskan 3 (tiga) mekanisme tersebut
sejelas-jelasnya disertai contoh penerapannya.
Jawaban:
a. UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) dibentuk pada
KTT Bumi Rio de Janiero yang dihadiri 172 negara. Tujuan pembentukkan UNFCCC
adalah meningkatkan kerjasama secara berkesinambungan dengan mengadakan
konferensi-konferensi yang dibuat melalui pertemuan atau forum-forum bilateral,
regional dan multilateral seperti G8, G20, dan MEF (Major Economic Forum), dan
juga dengan sejumlah organisasi LSM tingkat internasional, perwakilan-perwakilan
antar negara dan organisasi kemasyaraktan dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Otoritas tertinggi UNFCCC dipegang oleh pertemuan anggota yang dilakukan setiap
tahunnya yang dikenal dengan nama Conference of Parties (COP) semenjak tahun
1995. Konferensi UNFCCC 2007 adalah satu agenda dari serangkaian panjang kegiatan
mempersiapkan haluan baru dalam usaha mengatasi dampak pemanasan global. Haluan
baru ini nantinya akan menggantikan haluan yang lama, yakni, Protokol Kyoto yang
berakhir pada tahun 2012. Pasca konferensi UNFCCC 2007 di Bali, dilanjutkan dengan
beberapa pertemuan sejenis di Polandia (2008) dan Denmark (2009). Protokol Kyoto
sendiri adalah sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global yang juga
dimediasikan dalam Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, atau
6. 6
UNFCCC. Penggodokan Protokol Kyoto ini telah dimulai sejak tahun 1997, namun
baru disetujui secara final pada tahun 1999. Sedang berlakunya Protokol Kyoto ini
mulai tahun 2005-2012. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen
untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya
(Metana, Nitrogen Oksida, Hidrofluorokarbon, Klorofluorokarbon dan Trifluorometil
Sulfur Pentafluorida).
b. Tiga mekanisme pengurangan emisi karbon dalam rangka mengurangi dampak
pemanasan global anata lain:
1. Joint Implementation (JI), mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju
untuk membangun proyek bersama dengan negara berkembang yang dapat
menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK.
2. Emission Trading (ET), mekanisme yang memungkinkan sebuah negara maju untuk
menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya. ET dapat
dimungkinkan ketika negara maju yang menjual kredit penurunan emisi GRK
memiliki kredit penurunan emisi GRK melebihi target negaranya. Emission trading
atau dikenal juga dengan carbon trading dapat menguntungkan negara berkembang
yang memiliki hutan yang luas, seperti Indonesia. Hal ini dikarenakan dana yang
diberika dapat digunakan untuk konservasi hutan-hutan yang rusak atau terbakar.
3. Clean Development Mechanism (CDM), mekanisme yang memungkinkan negara
non-ANNEX I (negara-negara berkembang) untuk berperan aktif membantu
penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh sebuah negara
maju. Nantinya kredit penurunan emisi GRK yang dihasilkan dari proyek tersebut
dapat dimiliki oleh negara maju tersebut. CDM juga bertujuan agar negara
berkembang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, selain itu CDM adalah
satu-satunya mekanisme di mana negara berkembang dapat berpartisipasi dalam
Protokol Kyoto.
6. Pengelolaan lingkungan hidup di negara-negara mengalami perkembangan. Dari sekedar
mengandalkan konsep Atur dan Awasi (Command and Control) menuju Atur Diri Sendiri
(Self Regulating).
7. 7
a. Berikan penjelasan mengapa terjadi perkembangan pengelolaan lingkungan dari
konsep Command and Control menuju pengembangan Self Regulating
b. Berikan contoh konkret tentang pengelolaan lingkungan berbasis konsep self-
regulating tersebut.
Jawaban:
a. Pengelolaan dengan konsep command and control dirasa sangat kaku dan terlalu
administratif serta birokratif dalam pelaksanaanya sehingga kurang bisa efektif dalam
implementasinya. Sehingga pengembangan self-regulating adalah salah satu usaha
alternative dari pengelolaan lingkungan yang lebih meniti beratkan kesadaran pribadi.
Yang sering disebut dengan ADS (atur diri sendiri)
b. Self-regulating sudah dilakukan sejak lama di negara-negara maju. Rasa saling
memiliki sungguh sangat besar sehingga bila ada yang melakukan pelanggaran bukan
penegak hukum yang bergerak dahulu, namun masyarakat sekitar. Tindakan
masyarakat bukan seperti main hakim sendiri seperti yang banyak terjadi di Indonesia.
Salah satu contoh dari ADS atau self regulating yang mulai marak adalah
dilaksanakannya konsep eco efesiensi oleh seorang tertentu dalam mengelola UKM
(usaha kegiatan menengah-nya) seperti pengusaha kain batik karena prinsip dari eko
efesiensi adalah menggunakan dan memanfaatkan seefektif mungkin sumber daya yang
dibutuhkan untuk keperluan produksi. Menggunakan bahan-bahan dari alam dengan
bijak dan berprinsip konservasi merupakan salah satu tindakan ADS yang sederhana.
Dan seminimal mungkin melakukan pencemaran serta menggunakan kembali sisa hasil
produksi yang masih bisa digunakan,