際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
2013
KELOMPOK 1
2EA17
Nama : SITI MAHMUDAH
NPM : 17212065
EKONOMI KOPERASI
Cara Mendirikan Koperasi |
Penyuluhan tentang
perkoperasian
Rapat Pembentukan
Koperasi
Pembuatan akta
oleh notaris
Mengajukan permohanan
pengesahan secara tertulis
kepada Pejabat berwenang
Pejabat berwenang.
Pengesahan selambat-
lambatnya 3 bulan sejak
berkas diterima lengkap
Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian terhadap materi Anggaran Dasar
yang diajukan dan syarat administrasi
lainnya.
Pejabat yang berwenang melakukan
pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut.
PENERBITAN
SK
Cara Mendirikan Koperasi |
Penjelasan dari cara mendirikan koperasi di atas adalah sebagai berikut :
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya diawali dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi
dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga)
koperasi melalui wakil-wakilnya.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat
tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada
pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat
dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun
akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang
memuat antara lain :
 Nama dan tempat kedudukan
 Maksud dan tujuan
 Jenis koperasi dan Bidang usaha
 Keanggotaan
 Rapat Anggota
 Pengurus, Pengawas dan Pengelola
 Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
Cara Mendirikan Koperasi |
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para
pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan :
 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
 Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
 Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
 Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
 Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap
permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

More Related Content

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

  • 1. 2013 KELOMPOK 1 2EA17 Nama : SITI MAHMUDAH NPM : 17212065 EKONOMI KOPERASI
  • 2. Cara Mendirikan Koperasi | Penyuluhan tentang perkoperasian Rapat Pembentukan Koperasi Pembuatan akta oleh notaris Mengajukan permohanan pengesahan secara tertulis kepada Pejabat berwenang Pejabat berwenang. Pengesahan selambat- lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan dan syarat administrasi lainnya. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut. PENERBITAN SK
  • 3. Cara Mendirikan Koperasi | Penjelasan dari cara mendirikan koperasi di atas adalah sebagai berikut : Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya diawali dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain : Nama dan tempat kedudukan Maksud dan tujuan Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan Rapat Anggota Pengurus, Pengawas dan Pengelola Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
  • 4. Cara Mendirikan Koperasi | Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan : 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri. Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB. Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.