ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
STANDARD OPERATING PROSEDURE
(S O P)
PROSEDUR BERACARA PERKARA BANDING ( untuk dimuat dalam Website PTA)
I. PROSES PENGAJUAN DI TINGKAT PERTAMA
1. Pihak-pihak yang tidak puas putusan Tingkat Pertama mengajukan banding
secara tertulis atau lisan pada Pengadilan Agama yang memutus perkara
dalam tenggang waktu.
- 14 (empat belas) hari terhitung hari berikutnya hari pengucapan
putusan / pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir.
- 30 (tiga puluh) hari kepada Pemohon banding yang tidak bertempat tin
gal di Wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara.
2. Membayar Biaya Perkara Banding.
3. Panitera membuat Akta Pernyataan Banding.
4. Panitera memberitahukan adanya Permohonan banding kepada terbanding.
5. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon
banding dapat pula mengajukan kontra memori banding.
6. 14 (empat belas) hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada
Pihak lawan, Panitera memberitahukan kesempatan kepada kedua belah
pihak untuk melihat / mempelajari (inzage) surat-surat/berkas perkara
banding dikantor Pengadilan Agama.
7. Berkas perkara banding dikirim kepada Pengadilan Tinggi Agama selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan banding.
II. PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI TINGKAT BANDING.
1. Berkas perkara banding yang diterima dari Tingkat Pertama dicatat dan
diberi nomor register.
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat penetapan Majelis Hakim yang
akan memeriksa perkara tersebut.
3. Panitera menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim
yang akan memeriksa perkara tersebut.
4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis
Hakim dan Copy berkas kepada Hakim Anggota.
5. Majelis Hakim memutus Perkara banding.
6. Salinan Putusan dikirim kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk
disampaikan kepada Pihak-pihak yang beperkara.
MEKANISME PERJALANAN BERKAS PERKARA BANDING PADA
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU
(PEDOMAN PARA PELAKSANA KEPANITERAAN)
1. Bagian Umum Pengadilan Tingkat Banding menerima Berkas Perkara banding yang
dikirm dari Pengadilan Tingkat pertama.
2. Berkas perkara yang diterima oleh bagian umum diteruskan ke Panmud Banding
melalui Meja I dengan buku ekspedisi.
3. Meja I menerima berkas banding dan mencatatnya dalam buku bantu penerimaan
berkas perkara banding selanjutnya memeriksa kelengkapan berkas perkara
banding.
- Bila lengkap berkas perkara banding dan biaya banding, diserahkan ke Kasir
untuk diberi nomor perkara dan dicatat dalam buku jurnal
- Bila tidak lengkap disampaikan ke Panmud banding untuk dibuat surat meminta
kekurangan ke Pengadilan Agama pengaju.
4. Berkas perkara yang telah diberi nomor perkara oleh kasir diteruskan ke Meja II
dengan buku ekspedisi untuk dicatat dalam buku register banding.
5. Berkas perkara banding yang telah di register diteruskan ke Panmud Banding untuk
dilengkapi dengan Instrumen PMH, PHS, Penunjukan PP, dan Instrumen yang
berkaitan selanjutnya diteruskan ke Panitera / Wakil Panitera dengan Buku
Ekspedisi.
6. Panitera/Wakil Panitera setelah menerima berkas perkara banding, meneruskan
kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama guna ditetapkan Majelis Hakim yang
menangani perkara, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terdaftar.
7. Ketua Pengadilan Tinggi Agama setelah menunjuk Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara banding tersebut dengan bentuk penetapan dengan Mengisi
blangko Isian yang telah tersedia, kemudian menyerahkan kembali berkas perkara
banding ke Panitera /Wakil Panitera utnuk ditunjuk Panitera Pengganti yang
membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut.
8. Panitera/Wakil Panitera setelah membuat Surat penunjukan Panitera Pengganti
menyerahkan berkas perkara banding tersebut kepada Panitera Pengganti untuk
dibuatkan :
- Penyelesaian instrument yang telah disiapkan dan diserahkan kepada Meja II
untuk pengisian register.
- Menggandakan berkas dalam bentuk fotocopy rangkap II.
9. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara dengan buku Ekspedisi
- Asli untuk Ketua Majelis Hakim.
- Fotocopy berkas masing-masing kepada Hakim Anggota pembaca I dan
pembaca II.
10. Majelis Hakim melakukan persiapan persidangan dengan
- Mempelajari berkas perkara banding.
- Mengadakan rapat musyawarah Majelis Hakim.
- Pengonsepan putusan setelah dicapai hasil musyawarah.
- Pembacaan putusan sedapat dapatnya dilakukan diruang sidang Pengadilan
Tinggi Agama.
- Putusan yang dibacakan sudah dalam bentuk ketikan.
- Berkas perkara bersama dengan putusan yang telah final, dan di paraf Ketua
Majelis Hakim, selanjutnya diserahkan ke Panitera Pengganti untuk Proses
Minutasi.
- Berkas perkara yang telah diminutasi oleh Panitera Pengganti diserahkan kepada
Majelis Hakim untuk penanda tanganan putusan dan paraf diminutasi Ketua
Majelis dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Panitera Pengganti untuk
diserahkan kepada Meja III untuk proses pengiriman kembali Bundel A beserta
dengan Salinan Putusan untuk disampaikan kepada Pihak-pihak berperkara
kepada Pengadilan Agama pengaju, dan Bundel B bersama dengan asli putusan
di arsipkan.
- Relaas pemberitahuan Putusan dari Pengadilan Agama Pengaju diterima bagian
umum diteruskan ke Panitera untuk di disposisi dan diserahkan di Meja III untuk
diarsipkan.
- Meja III membuat instrument tentang relaas pemberitahuan isi putusan kepada
Meja II untuk pengisian register.
Setiap penyerahan berkas perkara ke Pihak-pihak pengelola dibuat bukti
penyerahan dalam bentuk Buku Ekspedisi.
Nama-nama Perumus Standard Operating Prosedure Kepaniteraan :
1. Dra. Hj. Masfaridah
2. M. Adil, BA
3. Drs. A. Kadir, MH
4. Dra. Junaeni
5. Drs. Mustamin
6. Dra. Nuranah
7. Hj. Andi Syuhada, S.Ag
8. Hj. Rinalty, S.Ag
9. Muh. Syahdimas Yusri, S.Si
10. Mustini
11. Muharromah
Palu, 7 Oktober 2010
PENGARAH
Hakim Tinggi Pengawas Bidang
Kinerja dan Pelayanan Publik
MENGETAHUI,
KETUA PTA PALU TTD
TTD
Drs. H. Iskandar Paputungan, MH
Drs. H. Djufri Palallo, SH.MH
NIP. 19481010 197602 1 002

More Related Content

Sop

  • 1. STANDARD OPERATING PROSEDURE (S O P) PROSEDUR BERACARA PERKARA BANDING ( untuk dimuat dalam Website PTA) I. PROSES PENGAJUAN DI TINGKAT PERTAMA 1. Pihak-pihak yang tidak puas putusan Tingkat Pertama mengajukan banding secara tertulis atau lisan pada Pengadilan Agama yang memutus perkara dalam tenggang waktu. - 14 (empat belas) hari terhitung hari berikutnya hari pengucapan putusan / pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir. - 30 (tiga puluh) hari kepada Pemohon banding yang tidak bertempat tin gal di Wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara. 2. Membayar Biaya Perkara Banding. 3. Panitera membuat Akta Pernyataan Banding. 4. Panitera memberitahukan adanya Permohonan banding kepada terbanding. 5. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat pula mengajukan kontra memori banding. 6. 14 (empat belas) hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Pihak lawan, Panitera memberitahukan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat / mempelajari (inzage) surat-surat/berkas perkara banding dikantor Pengadilan Agama. 7. Berkas perkara banding dikirim kepada Pengadilan Tinggi Agama selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan banding. II. PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI TINGKAT BANDING. 1. Berkas perkara banding yang diterima dari Tingkat Pertama dicatat dan diberi nomor register. 2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. 3. Panitera menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. 4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis Hakim dan Copy berkas kepada Hakim Anggota. 5. Majelis Hakim memutus Perkara banding. 6. Salinan Putusan dikirim kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk disampaikan kepada Pihak-pihak yang beperkara.
  • 2. MEKANISME PERJALANAN BERKAS PERKARA BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU (PEDOMAN PARA PELAKSANA KEPANITERAAN) 1. Bagian Umum Pengadilan Tingkat Banding menerima Berkas Perkara banding yang dikirm dari Pengadilan Tingkat pertama. 2. Berkas perkara yang diterima oleh bagian umum diteruskan ke Panmud Banding melalui Meja I dengan buku ekspedisi. 3. Meja I menerima berkas banding dan mencatatnya dalam buku bantu penerimaan berkas perkara banding selanjutnya memeriksa kelengkapan berkas perkara banding. - Bila lengkap berkas perkara banding dan biaya banding, diserahkan ke Kasir untuk diberi nomor perkara dan dicatat dalam buku jurnal - Bila tidak lengkap disampaikan ke Panmud banding untuk dibuat surat meminta kekurangan ke Pengadilan Agama pengaju. 4. Berkas perkara yang telah diberi nomor perkara oleh kasir diteruskan ke Meja II dengan buku ekspedisi untuk dicatat dalam buku register banding. 5. Berkas perkara banding yang telah di register diteruskan ke Panmud Banding untuk dilengkapi dengan Instrumen PMH, PHS, Penunjukan PP, dan Instrumen yang berkaitan selanjutnya diteruskan ke Panitera / Wakil Panitera dengan Buku Ekspedisi. 6. Panitera/Wakil Panitera setelah menerima berkas perkara banding, meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama guna ditetapkan Majelis Hakim yang menangani perkara, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terdaftar. 7. Ketua Pengadilan Tinggi Agama setelah menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara banding tersebut dengan bentuk penetapan dengan Mengisi blangko Isian yang telah tersedia, kemudian menyerahkan kembali berkas perkara banding ke Panitera /Wakil Panitera utnuk ditunjuk Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut. 8. Panitera/Wakil Panitera setelah membuat Surat penunjukan Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara banding tersebut kepada Panitera Pengganti untuk dibuatkan : - Penyelesaian instrument yang telah disiapkan dan diserahkan kepada Meja II untuk pengisian register. - Menggandakan berkas dalam bentuk fotocopy rangkap II.
  • 3. 9. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara dengan buku Ekspedisi - Asli untuk Ketua Majelis Hakim. - Fotocopy berkas masing-masing kepada Hakim Anggota pembaca I dan pembaca II. 10. Majelis Hakim melakukan persiapan persidangan dengan - Mempelajari berkas perkara banding. - Mengadakan rapat musyawarah Majelis Hakim. - Pengonsepan putusan setelah dicapai hasil musyawarah. - Pembacaan putusan sedapat dapatnya dilakukan diruang sidang Pengadilan Tinggi Agama. - Putusan yang dibacakan sudah dalam bentuk ketikan. - Berkas perkara bersama dengan putusan yang telah final, dan di paraf Ketua Majelis Hakim, selanjutnya diserahkan ke Panitera Pengganti untuk Proses Minutasi. - Berkas perkara yang telah diminutasi oleh Panitera Pengganti diserahkan kepada Majelis Hakim untuk penanda tanganan putusan dan paraf diminutasi Ketua Majelis dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Panitera Pengganti untuk diserahkan kepada Meja III untuk proses pengiriman kembali Bundel A beserta dengan Salinan Putusan untuk disampaikan kepada Pihak-pihak berperkara kepada Pengadilan Agama pengaju, dan Bundel B bersama dengan asli putusan di arsipkan. - Relaas pemberitahuan Putusan dari Pengadilan Agama Pengaju diterima bagian umum diteruskan ke Panitera untuk di disposisi dan diserahkan di Meja III untuk diarsipkan. - Meja III membuat instrument tentang relaas pemberitahuan isi putusan kepada Meja II untuk pengisian register. Setiap penyerahan berkas perkara ke Pihak-pihak pengelola dibuat bukti penyerahan dalam bentuk Buku Ekspedisi.
  • 4. Nama-nama Perumus Standard Operating Prosedure Kepaniteraan : 1. Dra. Hj. Masfaridah 2. M. Adil, BA 3. Drs. A. Kadir, MH 4. Dra. Junaeni 5. Drs. Mustamin 6. Dra. Nuranah 7. Hj. Andi Syuhada, S.Ag 8. Hj. Rinalty, S.Ag 9. Muh. Syahdimas Yusri, S.Si 10. Mustini 11. Muharromah Palu, 7 Oktober 2010 PENGARAH Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kinerja dan Pelayanan Publik MENGETAHUI, KETUA PTA PALU TTD TTD Drs. H. Iskandar Paputungan, MH Drs. H. Djufri Palallo, SH.MH NIP. 19481010 197602 1 002