Dokumen tersebut memberikan pedoman kerja bagi petugas ambulance dalam melaksanakan tugas pengangkutan pasien. Pedoman tersebut mencakup definisi, tujuan, kebijakan, dan prosedur operasional petugas ambulance mulai dari persiapan, pengangkutan, hingga pelaporan pasien.
Dokumen ini berisi pedoman pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di UPT Puskesmas Pamotan Kabupaten Rembang. Dokumen ini menjelaskan pengertian pengelolaan B3, tujuan dibuatnya SOP ini sebagai acuan pengelolaan B3, kebijakan yang mendasari SOP ini, referensi peraturan terkait, prosedur pengelolaan B3 mulai dari penyimpanan, penggunaan, pembuangan limbah B3, serta unit-
SOP ini memberikan pedoman tentang pengelolaan linen di Puskesmas Plaosan, mulai dari verbeden (penggantian linen), proses laundry, hingga pendistribusian linen bersih. SOP ini bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi dengan melakukan pengelolaan linen secara benar menggunakan prosedur kebersihan yang tepat.
SOP rujukan pasien menjelaskan tentang prosedur rujukan pasien dari rumah sakit satu ke rumah sakit lain untuk diagnostik lanjutan atau terapi. Prosedur tersebut meliputi persetujuan keluarga pasien, penyiapan surat rujukan dan ambulan, pembayaran biaya, pengantaran pasien ke rumah sakit tujuan beserta laporan hasil rujukan.
Keputusan ini menetapkan hak dan kewajiban pasien untuk memilih tenaga kesehatan di Puskesmas Picung. Pasien berhak memilih dokter atau perawat yang akan memberikan pelayanan asalkan tenaga kesehatan tersebut sedang piket. Petugas kesehatan wajib menginformasikan hak pasien untuk memilih dan alasan pemilihan dapat didasarkan pada faktor medis, etika, atau agama.
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tambakboyo menetapkan jenis-jenis pelayanan yang terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan serta Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) yang meliputi 14 poliklinik dan layanan lainnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2016.
Dokumen tersebut membahas program keselamatan pasien di puskesmas dalam rangka akreditasi, meliputi strategi pembentukan tim, sosialisasi, penyusunan dokumen standar, dan mekanisme monitoring evaluasi. Dokumen tersebut juga menjelaskan beberapa tujuan keselamatan pasien dan rencana pembagian tugas tim penggerak program.
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...Adelina Hutauruk
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip pencegahan infeksi, penggunaan antimikroba yang bijak, penerapan bundles, serta pengaturan tentang komite pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini bertujuan menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehat
1. Register risiko UKP Puskesmas Rawat Inap Tanjung Sari mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin terjadi di setiap unit pelayanan seperti laboratorium, farmasi, gigi dan mulut, KIA, KIE, pemeriksaan umum, rekam medis, IGD, dan rawat inap. Risiko tersebut dapat berdampak pada pasien atau petugas.
2. Untuk meminimalkan risiko, dilakukan upaya pencegahan dan penanganan jika terjadi kej
Dokumen ini membahas langkah-langkah persiapan pasien rujukan dari fasilitas kesehatan primer ke fasilitas rujukan yang lebih tinggi untuk memastikan pasien dalam kondisi stabil dan aman selama perjalanan, meliputi penjelasan alasan rujukan, pemberian informasi kepada pasien dan keluarga, penandatanganan surat persetujuan, penyiapan surat rujukan dan dokumen medik pasien, serta memastikan kondisi kese
Dokumen ini membahas pengendalian dokumen di Puskesmas Muara Aman. Mencakup pengertian dokumen dan pengendalian dokumen, tujuan pengendalian dokumen, kebijakan pengendalian dokumen, dan langkah-langkah pengendalian dokumen meliputi penomoran, penerbitan, revisi, penarikan, dan peninjauan ulang dokumen. Pengendalian dokumen bertujuan mengatur tata cara pengelolaan dokumen sesuai persyar
Rencana tindak lanjut pelatihan fasilitator pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular bagi kader posyandu di wilayah kerja Angkatan Gelombang II Angkatan 15 tahun 2022 meliputi pelaporan hasil pelatihan ke kepala puskesmas, sosialisasi hasil pelatihan ke pimpinan program dan wilayah, orientasi faktor risiko untuk kader posyandu, monitoring kegiatan posyandu, dan evaluasi capaian program.
Dokumen tersebut membahas tentang alur pasien di instalasi gawat darurat rumah sakit, mulai dari pendaftaran, triase, pemeriksaan oleh dokter, rujukan, dan pengisian rekam medis. Tujuannya adalah agar pasien dapat ditangani secara cepat dan optimal sesuai kondisinya.
Manajemen risiko dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan menangani berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pasien, karyawan, dan organisasi untuk mencapai tujuan keselamatan pasien dan kualitas layanan yang optimal. Rencana manajemen risiko mencakup proses identifikasi risiko, prioritisasi, pelaporan insiden, investigasi, dan mitigasi risiko secara berkelanjutan.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan rekam medis pasien rawat inap yang mencakup identitas pasien, riwayat penyakit, diagnosa, perawatan yang diberikan, dan keadaan pasien saat keluar. Dokumen ini digunakan untuk merekam seluruh informasi medis pasien selama dirawat di rumah sakit.
Transfer pasien dapat dilakukan intra atau antar rumah sakit dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pasien. Pengambilan keputusan transfer melibatkan dokter dan harus didasarkan pada manfaat yang melebihi risiko. Pasien perlu distabilisasi sebelum transfer dengan memastikan akses vena, tekanan darah, dan terapi yang diperlukan. Petugas transfer harus terlatih dan sesuai dengan tingkat kebutuhan perawatan pasien.
Permenkes no. 27 tahun 2017 ttg Pedoman Ppencegahan dan Pengendalian Infeksi...Adelina Hutauruk
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip pencegahan infeksi, penggunaan antimikroba yang bijak, penerapan bundles, serta pengaturan tentang komite pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini bertujuan menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehat
1. Register risiko UKP Puskesmas Rawat Inap Tanjung Sari mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin terjadi di setiap unit pelayanan seperti laboratorium, farmasi, gigi dan mulut, KIA, KIE, pemeriksaan umum, rekam medis, IGD, dan rawat inap. Risiko tersebut dapat berdampak pada pasien atau petugas.
2. Untuk meminimalkan risiko, dilakukan upaya pencegahan dan penanganan jika terjadi kej
Dokumen ini membahas langkah-langkah persiapan pasien rujukan dari fasilitas kesehatan primer ke fasilitas rujukan yang lebih tinggi untuk memastikan pasien dalam kondisi stabil dan aman selama perjalanan, meliputi penjelasan alasan rujukan, pemberian informasi kepada pasien dan keluarga, penandatanganan surat persetujuan, penyiapan surat rujukan dan dokumen medik pasien, serta memastikan kondisi kese
Dokumen ini membahas pengendalian dokumen di Puskesmas Muara Aman. Mencakup pengertian dokumen dan pengendalian dokumen, tujuan pengendalian dokumen, kebijakan pengendalian dokumen, dan langkah-langkah pengendalian dokumen meliputi penomoran, penerbitan, revisi, penarikan, dan peninjauan ulang dokumen. Pengendalian dokumen bertujuan mengatur tata cara pengelolaan dokumen sesuai persyar
Rencana tindak lanjut pelatihan fasilitator pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular bagi kader posyandu di wilayah kerja Angkatan Gelombang II Angkatan 15 tahun 2022 meliputi pelaporan hasil pelatihan ke kepala puskesmas, sosialisasi hasil pelatihan ke pimpinan program dan wilayah, orientasi faktor risiko untuk kader posyandu, monitoring kegiatan posyandu, dan evaluasi capaian program.
Dokumen tersebut membahas tentang alur pasien di instalasi gawat darurat rumah sakit, mulai dari pendaftaran, triase, pemeriksaan oleh dokter, rujukan, dan pengisian rekam medis. Tujuannya adalah agar pasien dapat ditangani secara cepat dan optimal sesuai kondisinya.
Manajemen risiko dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan menangani berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pasien, karyawan, dan organisasi untuk mencapai tujuan keselamatan pasien dan kualitas layanan yang optimal. Rencana manajemen risiko mencakup proses identifikasi risiko, prioritisasi, pelaporan insiden, investigasi, dan mitigasi risiko secara berkelanjutan.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan rekam medis pasien rawat inap yang mencakup identitas pasien, riwayat penyakit, diagnosa, perawatan yang diberikan, dan keadaan pasien saat keluar. Dokumen ini digunakan untuk merekam seluruh informasi medis pasien selama dirawat di rumah sakit.
Transfer pasien dapat dilakukan intra atau antar rumah sakit dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pasien. Pengambilan keputusan transfer melibatkan dokter dan harus didasarkan pada manfaat yang melebihi risiko. Pasien perlu distabilisasi sebelum transfer dengan memastikan akses vena, tekanan darah, dan terapi yang diperlukan. Petugas transfer harus terlatih dan sesuai dengan tingkat kebutuhan perawatan pasien.
SOP Public Safety Center (PSC) mengatur tentang pelayanan di PSC Kabupaten Bengkulu Selatan. PSC merupakan pusat komunikasi kegawatdaruratan yang terintegrasi dengan calltaker, dispatcher, dan supervisor. Calltaker menjawab panggilan masyarakat, dispatcher menginformasikan kejadian ke tim lapangan, dan supervisor mengkoordinasi kinerja calltaker dan dispatcher. PSC bekerja sama dengan instansi terkait seperti BPBD dan kepolisian dalam penanganan insiden.
SOP ini menjelaskan alur pelayanan di UGD puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pasien. Langkah-langkahnya meliputi pendaftaran pasien di loket, pemeriksaan awal di UGD, penanganan kasus di UGD atau rujukan ke rumah sakit, serta pemberian resep obat dan instruksi tindak lanjut.
Dokumen tersebut merupakan panduan pelayanan sedasi moderat dan dalam di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma Bojonegoro. Panduan ini menjelaskan tentang definisi sedasi, ruang lingkup, tata laksana termasuk kualifikasi pelaksana, penggunaan obat, dan dokumentasi yang harus dilakukan. Tujuan panduan ini adalah untuk menjamin keselamatan pasien selama prosedur sedasi.
Laporan hasil self survey panitia akreditasi terhadap kinerja Kelompok Kerja Instalasi Gawat Darurat (IGD) menemukan beberapa kekurangan, diantaranya belum tersedianya buku pedoman pelayanan yang disepakati untuk dijadikan acuan, serta belum terdokumentasinya kebijakan pemerintah terkait IGD. Beberapa saran yang diberikan antara lain menginventarisasi buku pedoman, menyosialisasikan isinya, serta mendokument
(Lamp 1.2) standar pelayanan poli bedah mulutArmin Kobain
Ìý
Dokumen tersebut merangkum jenis pelayanan unit rawat jalan poliklinik bedah mulut di RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang. Terdapat informasi mengenai persyaratan pasien, dasar hukum, sistem mekanisme dan prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan, jaminan layanan dan keamanan, serta evaluasi kinerja pelaksanaan layanan.
(Lamp 1.18) sp ruang perawatan icu iccuArmin Kobain
Ìý
Dokumen tersebut menjelaskan tentang jenis pelayanan ruang perawatan syaraf di rumah sakit tertentu. Mencakup persyaratan pasien, dasar hukum, sistem dan prosedur layanan, sarana prasarana, kompetensi tenaga medis dan perawat, serta jaminan mutu dan keselamatan pelayanan.
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit (SPM RS) yang mencakup dasar hukum, latar belakang, pengertian, manfaat, jenis pelayanan, indikator, dan peranan Dinas Kesehatan dalam penyusunan dan pencapaian SPM RS.
(Lamp 1.3) standar pelayanan poli bedah syaraf Armin Kobain
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang jenis pelayanan unit rawat jalan (poli bedah umum) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Singkawang. Ia menjelaskan persyaratan pasien, dasar hukum, sistem mekanisme dan prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, pengaduan, sarana dan fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan layanan,
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH. MA.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Kerjasama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN dengan LAN RI
RPD Provinsi NTB Tahun 2024-2026 sebagai RPJMD antara, mewajibkan perangkat daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra
PD) Tahun 2024-2026
BANDAR SLOT GACOR HARI INI GAMPANG MAXWIN TEPERCAYA LISNSI AGEN SBOBETTANGKI4D
Ìý
#TANGKI4D Sebagai situs slot gacor terpercaya yang hadir dengan berbagai permainan dari provider terbaik. Dengan peluang maxwin yang nyata untuk setiap pemainnya. #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam #gratis #agentsbobet
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptxdaimanabada
Ìý
Sop ambulance
1. PEDOMAN KERJA PETUGAS
AMBULANCE
SOP
No. Dokumen :
No. Revisi :
Tanggal Terbit :
Halaman :
Jl. Raya Bojonegoro Cepu
1688
Ds Panjunan Kec Kalitidu
Kab Bojonegoro
Tanda Tangan : Direktur Klinik ANS
Dr. Elvira Yuni Refayanti
1. Definisi Aturan kerja yang harus dilaksanakan oleh pengemudi ambulance.
2. Tujuan Umum :
1. Meningkatkan mutu pelayanan Klinik ANS.
Khusus :
1) Sebagai tatacara petugas ambulans dalam
melaksanakantugas.
2) Meningkatkan keselamatan pasien di Klinik ANS
3) Mepermudah dan mempercepat pelayanan
transportasi pasien dari dan ke UGD
3. Kebijakan Ada petugas pendukung di Instalasi Gawat Darurat sesuai SK Direktur
Utama nomor …………………………………………. tentang Kebijakan
dalam pelaksanaan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat.
4. Referensi
5. Prosedur 1. Sopir ambulan wajib hadir 15 menit sebelum jam pergantian.
2. Sopir ambulance wajib mengontrol keadaan ambulans secara
rutin seperti Oli, Air Accu ( AC ), Radiator dan O2 ( oksigen ) yang
ada di mobil serta mengadakanperawatan mesin dan
kelengkapan lainnya.
3. Sopir ambulans wajib mencuci dan membersihkan
mobilambulans apabila dipandang perlu.
4. Sopir ambulans apabila membawa pasien ke dalam ataukeluar
kota dilarang mengganggu temannya sedangdalam keadaan
dinas ( kecuali rever perawat ) bila hal inidianggap kurang cakap
dalam bekerja.
5. Sopir ambulans wajib lapor kepada dokter jaga
apabilamelaksanakan dinas keluar kota memakai ambulans
danwajib mengecek semua ruangan.
6. Untuk keluarga pasien yang hendak memakai ambulans ke
dalam / ke laur kota syaratnya harus lunas administrasi baik tarif
ambulans maupun ruangan.
7. Sopir ambulans wajib tanggap terhadap peminjaman ambulans
yang melalui telepon ( karena sifat pelayanan kita bukan taxi).
8. Setiap sopir ambulans wajib bersikap ramah kepadasetiap pasien
atau kepada setiap pengguna jasaambulance karena rumah sakit
kita bersifat pelayanan social.
6. Unit Terkait Penanggung Jawab Program
2. KLINIK ANS
KALITIDU
PEMAKAIAN AMBULANCE
Dr. Elvira Yuni
Refayanti
SOP
No. Dokumen :
No. Revisi : :
Tanggal Terbit : :
Halaman :
1. Definisi Adalah prosedur operasional penggunaan dan pemeliharaan
ambulans dalam rangka menunjang operasional pelayanan di IGD
2. Tujuan a. Tercapainya pelayanan penderita gawat darurat secara cepat,
tepat ,cermat dan professional.
b. Ambulans selalu ready to use.
3. Kebijakan a. Pemeliharaan ambulans adalah tanggungjawab bagian
Sekretariat.
b. Peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah
tanggungjawab IGD.
c. Dalam menuju TKP sopir harus disertai perawat, sedang perawat
IGD tidak harus dengan sopir.
d. Untuk kasus gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak
boleh lebih dari 30 menit.
4. Referensi
5. Prosedur a. Parkir ambulans tidak jauh dari IGD.
b. Perawat IGD menerima panggilan darurat / kasus yang
memerlukan pertolongan ambulans.
c. Identitas pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telfon), data
tersebut diserahkan ke TPIP.
d. Petugas TPIP memastikan laporan tersebut dengan menghubungi
nomor telfon pelapor.
e. Perawat IGD menghubungi sopir ambulans, apabila sopir tidak
ada ditempat, perawat IGD yang mengemudikan ambulans.
f. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan
80 km/jam di jalan bebas hambatan/tol.
g. Sewaktu menuju TKP boleh menggunakan lampu sirine dan
rotator.
h. Pada saat sudah mengangkut penderita hanya boleh
menggunakan lampu rotator.
i. Sebisa mungkin mentaati peraturan lalu lintas yang ada
j. Petugas membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama
transportasi,yang disebut adalah lembar catatan penderita yang
mencakup identitas,waktu dan keadaan penderita.
k. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas.
6. Unit Terkait SOPIR
1. Definisi Ambulans adalah kendaraan yang digunakan untuk mengantar,
menjemput dan membantu keperluan orang sakit atau jenazah.
Pasien Dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter /
perawat / bidan memerlukan pelayanan di RS baik untuk diagnostik
penunjang atau terapi.
2. Tujuan Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan sampai rumah
sakit tujuan dengan cepat dan aman
3. Kebijakan 1. Sopir bertanggung jawab atas kesiapan mobil dan keselamatan
dalam perjalanan.
2. Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulan (jika
3. KLINIK ANS
KALITIDU
PEMAKAIAN AMBULANCE
Dr. Elvira Yuni
Refayanti
SOP
No. Dokumen :
No. Revisi : :
Tanggal Terbit : :
Halaman :
berhalangan digantikan oleh sopir yang sudah ditunjuk ).
3. Ambulan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan memberikan
pelayanan 24 jam.
4. Referensi
5. Prosedur 1. Petugas UGD / Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan.
2. Petugas UGD / Rawat Inap menjelaskan dan meminta
persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk.
3. Keluarga pasien setuju.
4. Petugas UGD / Rawat Inap membuat surat rujukan.
5. Petugas UGD / Rawat Inap membuat rincian biaya pasien pulang
dan biaya penggunaan ambulan (untuk pasien rawat inap atau
pasien UGD yang sudah diberikan terapi, bagi pasien UGD yang
tidak mendapat terapi cukup membayar biaya ambulan saja).
6. Keluarga pasien membayar dan menerima kwitansi dan surat
rujukan.
7. Petugas UGD / Rawat Inap menerima pembayaran.
8. Petugas UGD / Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan
Petugas UGD/rawat inap yang lain segera menghubungi sopir
Ambulan.
9. Sopir menyiapkan ambulan (jika sudah siap sopir segera
menghubungi petugas UGD bahwa ambulan sudah siap).
10.Petugas UGD / Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan
pasien ke tempat tujuan dengan ambulan.Setelah selasai
mengantarakan dan kembali ke Rumah Sakit Petugas UGD /
Rawat Inap menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan UGD /
Rawat Inap
6. Unit Terkait Rawat Inap, Petugas Ambulan/ Sopir Ambulan.