Dokumen tersebut mengatur prosedur perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk berbagai aktivitas di hutan. Terdapat empat jenis perizinan utama yaitu pemanfaatan hasil hutan, jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan, dan penggunaan kawasan hutan. Prosedur perizinan meliputi persyaratan administrasi dan teknis serta waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja.