際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SOSIALISASI PENDATAAN PENDUDUK MISKIN
KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017
LATAR BELAKANG
Penanggulangan kemiskinan memerlukan
langkah-langkah strategis dan terintegrasi
Data penduduk miskin yang valid dan akurat
memiliki peran yang sangat penting dalam
program penanggulangan kemiskinan
Lahirnya kebijakan penanggulangan kemiskinan
yang berkualitas dan adil
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 7 ayat 3
Data penduduk miskin dengan data terpilah menjadi dasar penyusunan program
penanggulangan kemiskinan dan diperbaharui setiap tahun
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan
Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin beserta Perubahannya yaitu Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa
di Kabupaten Kebumen
Pasal 2 ayat 3
SID merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah
Desa di Daerah
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pendataan penduduk miskin adalah pendataan penduduk miskin
berdasarkan kriteria penduduk miskin yang dilaksanakan dengan
metode sensus dan partisipatif (Perbup)
Tujuan dari pendataan penduduk miskin adalah untuk memperoleh
data penduduk miskin yang sesuai dengan kondisi daerah dan
kearifan lokal yang menjadi dasar penyusunan program
percepatan penanggulangan kemiskinan.
METODE DAN INDIKATOR
Indikator rumah tangga miskin pada pendataan penduduk miskin
tahun 2017 sama dengan indikator pada tahun2 sebelumnya yaitu
terdiri dari 36 indikator
Pendataan dilakukan dengan metode sensus dan partisipatif
berbasis klaster yang terdiri dari 5 (lima) klaster yang terdapat di
wilayah Kabupaten Kebumen.
LIMA JENIS KLASTER
1. Klaster Perkotaan
2. Klaster Pesisir
3. Klaster Pesisir
Bergunung
4. Klaster Pegunungan
5. Klaster Bonorawan Berdasarkan Perbup
No 26 Tahun 2015,
desa dalam satu
Kecamatan belum
tentu memiliki jenis
klaster yang sama
INDIKATOR PENDUDUK MISKIN
1. Indikator Penduduk
Miskin Daerah
Meliputi 36 indikator
kemiskinan yang tercantum
dalam Perbup Nomor 31
Tahun 2014
2.Indikator Penduduk
Miskin Per Klaster
Sesuai dengan kearifan lokal
dan kondisi wilayahnya, masing-
masing kaster memiliki indikator
tersendiri yang merupakan
bagian dari 36 indikator
kemiskinan daerah.
INDIKATOR PENDUDUK MISKIN KABUPATEN
KEBUMEN
1. Pendapatan Rumah Tangga per kapita per bulan
2. Mendapatkan program/bantuan
3. Rata-rata Makan per Hari
4. Dalam satu minggu mampu membeli daging/ unggas/susu/ikan
5. Pelayanan kesehatan yang bisa diakses untuk berobat
6. Penggunaan/Pemakaian Alat KB
7. Status penguasaan bangunan tempat tinggal yang ditempati
8. Jumlah keluarga dalam rumah tangga
9. Luas lantai bangunan tempat tinggal
10. Jenis lantai tempat tinggal terluas (60% lebih)
11. Jenis dinding tempat tinggal terluas (60%) terbuat dari
12. Jenis atap tempat tinggal terluas (60% lebih) terbuat dari
13. Sumber penerangan utama
14. Sumber air minum
15. Bahan bakar /energi utama untuk memasak
16. Penggunaan fasilitas tempat buang air besar
17. Tempat pembuangan akhir tinja
18. Jarak tempat pembuangan akhir tinja dari sumber air minum
INDIKATOR PENDUDUK MISKIN
KABUPATEN KEBUMEN
19. Kepemilikan aset (selain tanah, bangunan, emas)
20. Luas tanah yang dimiliki (selain yang ditempati)
21. Jika memiliki emas, berapa gram kepemilikan emas
22. Cara memperoleh aset
23. Kepemilikan sarana telekomunikasi
24. Pendidikan yang ditamatkan oleh Kepala Keluarga
25. Ketrampilan yang dimiliki
26. Jenis pekerjaan kepala rumah tangga
27. Kepemilikan usaha
28. Jarak terhadap pelayanan publik dasar
29. Tingkat kesulitan terhadap akses pelayanan publik dasar
30. Akses pemasaran
31. Membeli lebih dari satu stel pakaian baru bagi setiap anggota
keluarga dalam satu tahun
32. Intensitas bencana terhadap tempat tinggal
33. Terdapat anggota keluarga berkebutuhan khusus (Difabel)
34. Terdapat anggota keluarga yang menderita penyakit
kronis/menahun
35. Dukungan saluran irigasi
36. Pemanfaatan waktu luang
INDIKATOR PER KLASTER
1. Klaster perkotaan
2. Klaster pesisir
3. Klaster pesisir bergunung
4. Klaster pegunungan
5. Klaster bonorawan
15 indikator
25 indikator
24 indikator
24 indikator
27 indikator
KRITERIA PENDUDUK MISKIN
1. Kriteria Penduduk
Miskin Daerah
2. Kriteria Penduduk
Miskin Klaster
Untuk perencanaan
pembangunan
kabupaten
Untuk perencanaan
pembangunan Desa/Kel.
Melihat tingkat kemiskinan
Kabupaten Kebumen
Melihat tingkat kemiskinan
berdasarkan klaster
LIMA KATEGORI KEMISKINAN
Dalam menentukan kategori kemiskinan
baik daerah maupun klaster, menggunakan
nilai dan bobot tersendiri
1. Sangat Miskin
2. Miskin
3. Hampir Miskin
4. Rentan Miskin
5. Tidak Miskin
ANGKA PENENTU KATEGORI
KEMISKINAN DAERAH
1. Sangat Miskin
2. Miskin
3. Hampir Miskin
4. Rentan Miskin
5. Tidak Miskin
0,22 s.d kurang dari 0,41
0,41 s.d kurang dari 0,56
0,56 s.d kurang dari 0,72
0,72 s.d kurang dari 0,87
Lebih dari 0,87
ANGKA PENENTU KATEGORI
KEMISKINAN KLASTER
KATEGORI PERKOTAAN PESISIR
PESISIR
BERGUNUNG
PEGUNUNGAN BONORAWAN
SANGAT
MISKIN
0.18 s.d kurang
dari 0.37
0.20 s.d kurang
dari 0.39
0.20 s.d kurang
dari 0.39
0.20 s.d kurang
dari 0.39
0.21 s.d kurang
dari 0.40
MISKIN
0.37 s.d kurang
dari 0.54
0.39 s.d kurang
dari 0.55
0.39 s.d kurang
dari 0.55
0.39 s.d kurang
dari 0.55
0.40 s.d kurang
dari 0.56
HAMPIR
MISKIN
0.54 s.d kurang
dari 0.70
0.55 s.d kurang
dari 0.71
0.55 s.d kurang
dari 0.71
0.55 s.d kurang
dari 0.71
0.56 s.d kurang
dari 0.71
RENTAN
MISKIN
0.70 s.d kurang
dari 0.87
0.71 s.d kurang
dari 0.87
0.71 s.d kurang
dari 0.87
0.71 s.d kurang
dari 0.87
0.71 s.d kurang
dari 0.87
TIDAK
MISKIN
Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87
Rumah Tangga Miskin (RTM) adalah ....
Rumah tangga dengan kategori Sangat Miskin
dan Miskin yang ditentukan berdasarkan hasil
entri data menggunakan aplikasi SID
Sedangkan non RTM adalah ....
Rumah tangga dengan kategori Hampir Miskin, Rentan
Miskin dan Tidak Miskin berdasarkan hasil entri data
menggunakan aplikasi SID
BUKAN MENGGUNAKAN APLIKASI YANG LAIN
UNTUK ENTRI DATA
TIM PENDATA
Dibentuk tim pendata oleh TKP2KDes di setiap
desa untuk melakukan pendataan.
Tim Pendata terbagi menjadi 2 yaitu : Tim Pendata
Lapangan dan Tim Pendata Operator Komputer
Tim Pendata bertanggungjawab kepada TKP2KDes
STRUKTUR TKP2KDes
KADES
Penanggungjawab
KETUA
Pokja I
Perlindungan Sosial dan
Kesejahteraan Masyarakat
Pokja II
Pemberdayaan Perempuan &
Warga Miskin
Pokja III
Pemberdayaan Ekonomi
Kepala Sekretariat
Bid. Data & Informasi
( SID )
Bid. Perencanaan
Bid. Keuangan
Kelembagaan
ANGGARAN TKPKDes
1. Alokasi Minimal 14% dari Belanja
Langsung APBD di tingkat kabupaten
2.Alokasi Minimal 14% dari Belanja
Langsung APBDesa di tingkat Desa
Untuk Program Penanggulangan
Kemiskinan
Tugas TKP2KDes/ Kel dalam
pendataan
 Mengkoordinasikan pendataan penduduk miskin di tingkat desa/
kel
 Memfasilitasi proses musyawarah baik RT, Dusun dan Desa.
 Mengumumkan Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara dan
Daftar Rumah Tangga Miskin Tetap
 Memverikasi sanggahan
 Melaporkan hasil pendataan penduduk miskin kepada Kepala
Desa
Kewenangan TKP2KDes
1. Mengendalikan pendataan penduduk
miskin di desa/kelurahan
2. Melibatkan semua pihak di desa/kelurahan
untuk turut serta mensukseskan pendataan
penduduk miskin
Tugas Tim Pendata
 Mengikuti pelatihan pendataan
 Melakukan interview terhadap seluruh rumah
tangga miskin
 Entri data ke dalam sistem aplikasi komputer
 Melakukan pengolahan data dengan
keluarannya adalah Daftar RumahTangga
Miskin berdasarkan kriteria serta data agregat
penduduk miskin
Tugas Tim Pendata
 Melakukan interview terhadap seluruh rumah
tangga miskin
 Entri data ke dalam sistem aplikasi komputer
 Melakukan pengolahan data dengan
keluarannya adalah Daftar RumahTangga
Miskin berdasarkan kriteria serta data agregat
penduduk miskin
Mekanisme Pendataan Melalui
Musyawarah
Daftar Calon
Rumahtangga
Miskin
Sementara
Musy. RT
publikasi
sanggah
verifikasi
Daftar
Rumahtangga
Miskin
Sementara
pendataan
entry data
sanggah
Daftar
Rumahtangga
Miskin
non dukin
Data
PPLS/PDBT
Data Lama
(th 2016)
KeputusanKades
Keputusan Bupati
Data penduduk
miskin daerah
April tahun ke-n
Juli tahun ke-n
Usulan baru
Data agregat
publikasi
olah data
verifikasi
Musy. Dusun,
Musy. Desa
Penentuan Daftar Calon Rumah Tangga
Miskin Sementara
 Pendataan melalui non musyawarah
Jika mekanisme ini yang diambil, semua
rumah tangga akan di data, sehingga
semua rumah tangga masuk dalam Daftar
Calon Rumah Tangga Miskin Sementara
 Pendataan melalui musyawarah
Jika mekanisme ini yang diambil, perlu
ditentukan terlebih dahulu Daftar Calon
Rumah Miskin Sementara,
melalui langkah berikut ...........
Lanjutan ...
Penentuan Daftar Calon RTM Sementara
 Data awal dapat diperoleh dari data Pendataan
Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun
terakhir oleh BPS ditambah usulan baru dari
masyarakat secara partisipatif dan pendataan
penduduk miskin tahun lalu (2016)
Lanjutan ...
Penentuan Daftar Calon RTM Sementara
 Daftar Calon rumah Tangga Miskin Sementara,
dimusyawarahkan dengan masyarakat dan
dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat
RT, dusun, desa
 Hasil musyawarah desa (Daftar Calon Rumah
Tangga Miskin Sementara) dipulikasikan
oleh TKP2KDes
Lanjutan ...
Penentuan Daftar Calon RTM Sementara
 Dilakukan verifikasi jika ada sanggahan
maksimal 3 hari sejak sanggahan diterima
 Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin
Sementara yang akan dijadikan acuan pendataan
 Diberikan kesempatan selama 7 hari kepada masyarakat
untuk menyanggah hasil musyawarah desa
Pelaksanaan Pendataan
 Basis data yang digunakan dalam pendataan
penduduk miskin adalah rumah tangga
(bukan keluarga)
 Pendataan dilakukan setiap tahun dan
dibiayai dalam APBDes
 Pendataan dilakukan oleh Tim Pendataan
terhadap Daftar Rumah Tangga Miskin
Sementara
 Publikasi hasil pengolahan data berupa
Daftar Rumah Tangga Miskin oleh TKP2KDes
Lanjutan ...
 Diberikan kesempatan selama 7 hari kepada
masyarakat untuk menyanggah hasil
musyawarah desa
 Dilakukan verifikasi jika ada sanggahan
maksimal 3 hari sejak sanggahan diterima
 Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin
Sementara yang akan dijadikan acuan pendataan
MANFAAT PENDATAAN
Untuk perencaan pembangunan di
tingkat desa/ kelurahan.
Untuk perencanaan pembangunan
di tingkat kabupaten.
Untuk pembagian zakat/ bantuan
kemiskinan agar tepat sasaran.
JADWAL TENTATIVE PENDATAAN
RUMAH TANGGA MISKIN TAHUN 2017
No. TANGGAL URAIAN KEGIATAN KET.
1 21 - 31 Maret 2017 Sosialisasi Pendataan Penduduk Miskin TKP2KD
2 4 April  13 April 2017 Musyawarah RT
Pengurus
RT
3 17 April  29 April 2017 Musyawarah Dusun Kadus
4 2 Mei  13 Mei 2017 Musyawarah Desa Kades
5 15 Mei 2017
Pengumuman daftar Calon Rumah Tangga Miskin
Sementara
TKP2KDes
6 15 Mei  20 Mei 2017 Masa Sanggah TKP2KDes
7 16 Mei  22 Mei 2017 Verifikasi TKP2KDes
8 23 Mei 2017
Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara
dengan Keputusan Kades
Kades
9 24 Mei s.d 3 Juni 2017 Pendataan penduduk miskin TKP2KDes
10 5 Juni s.d 1 Juli 2017 Entry dan pengolahan data TKP2KDes
11 3 Juli 2017 Pengumuman daftar Rumah Tangga Miskin TKP2KDes
12 3  15 Juli 2017 Masa Sanggah TKP2KDes
13 4  17 Juli 2017 Verifikasi TKP2KDes
14 18 - 22 Juli 2017
Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin dengan
Keputusan Kades
Kades
15 24  29 Juli 2017 Proses Pembuatan Keputusan Bupati TKP2KD
16 31 Juli  5 Agustus 2017 Penggandaan dan Penjilidan TKP2KD
27 7  31 Agustus 2017 Distribusi /Publikasi TKP2KD
PENGGUNAAN SID DAN
PEMANFAATAN DATA
LATAR BELAKANG SID
Menindaklanjuti UU 6/2014 ttg Desa Pasal 86 Mengenai
Sistem Informasi Desa ( terdapat 6 ayat )
Untuk memperoleh data penduduk miskin yang valid dan akurat,
untuk menyusun strategi Penanggulangan kemiskinan.
Membantu Desa dalam hal mendapatkan akses informasi
pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan,
perencanaan dan penganggaran, pelayanan administrasi
dan pengelolaan keuangan desa
FUNGSI
SID
MEDIA INFORMASI DAN
PROMOSI
MEMBANNGUN
KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK
PERBAIKAN PELAYANAN
OLAH DATA
HALAMAN DEPAN
TRANSPARANSI ANGGARAN
MENU
SID
ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
ADMINISTRASI SURAT
MENYURAT
SMS GETWAY
ANALISA
KEMISKINAN
MENU ADMINISTASRI KEPENDUDUKAN
MENU ADMINISTRASI SURAT MENYURAT
MENU ANALISIS KEMISKINAN
PEMANFAATAN DATA
SID
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
MENENTUKAN
SASARAN
KEGIATAN
PENANANGGULANGA
N KEMISKINAN
PENENTUAN
DAFTAR
PEMILIH
SEMENTARA
MENENTUKAN CALON PEMILIH
PERENCANAAN
Perencanaan
Pendidikan
Perencanaan
Kesehatan
Perenccannaan
Permukinam
Perencanaan
engan
Kemiskinan
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Contoh Pengunaan Data Untuk Perencanaan
Pendidikan
 Menentukan sasaran kegiatan Sosialisasi dan
Pelatiha
 Menentukan sasaran kegiatan PMT Ibu Hamil,
Lansia dan Balita
 Menentukan sasaran kegiatan Beasiswam miskin
 Menentukan sasaran kegiatan RTLH
 dst
Penggunaan Data SID untuk Menentukan
Sasaran Kegiatan
Contoh Penggunaan Data Untuk Penentuan
Sasaran Kegiatan Pelatihan managemen Usaha
 Penyebab kemiskinan utama di Desa
 Menyusun Program Penangulangan Kemiskinan
 Menentukan Sasaran Program dan Kegaiatan
Penanggulangan Kemiskinan
 Evaluasi Program dan Kegiatan Penannggulangan
Kemiskinan
Pengunanaan data SID untuk Penanggulangan
Kemiskinan
Contoh Penggunaan data untuk Penangulangan
Kemiskinan
Contoh Pengunaan Data Untuk Menentukan Sasaran
Kegaiatan Beasiswa Miskin
TERIMA KASIH
SOSIALISASI

More Related Content

SOSIALISASI

  • 1. SOSIALISASI PENDATAAN PENDUDUK MISKIN KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017
  • 2. LATAR BELAKANG Penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi Data penduduk miskin yang valid dan akurat memiliki peran yang sangat penting dalam program penanggulangan kemiskinan Lahirnya kebijakan penanggulangan kemiskinan yang berkualitas dan adil
  • 3. DASAR HUKUM Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Pasal 7 ayat 3 Data penduduk miskin dengan data terpilah menjadi dasar penyusunan program penanggulangan kemiskinan dan diperbaharui setiap tahun Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin beserta Perubahannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa di Kabupaten Kebumen Pasal 2 ayat 3 SID merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa di Daerah
  • 4. PENGERTIAN DAN TUJUAN Pendataan penduduk miskin adalah pendataan penduduk miskin berdasarkan kriteria penduduk miskin yang dilaksanakan dengan metode sensus dan partisipatif (Perbup) Tujuan dari pendataan penduduk miskin adalah untuk memperoleh data penduduk miskin yang sesuai dengan kondisi daerah dan kearifan lokal yang menjadi dasar penyusunan program percepatan penanggulangan kemiskinan.
  • 5. METODE DAN INDIKATOR Indikator rumah tangga miskin pada pendataan penduduk miskin tahun 2017 sama dengan indikator pada tahun2 sebelumnya yaitu terdiri dari 36 indikator Pendataan dilakukan dengan metode sensus dan partisipatif berbasis klaster yang terdiri dari 5 (lima) klaster yang terdapat di wilayah Kabupaten Kebumen.
  • 6. LIMA JENIS KLASTER 1. Klaster Perkotaan 2. Klaster Pesisir 3. Klaster Pesisir Bergunung 4. Klaster Pegunungan 5. Klaster Bonorawan Berdasarkan Perbup No 26 Tahun 2015, desa dalam satu Kecamatan belum tentu memiliki jenis klaster yang sama
  • 7. INDIKATOR PENDUDUK MISKIN 1. Indikator Penduduk Miskin Daerah Meliputi 36 indikator kemiskinan yang tercantum dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2014 2.Indikator Penduduk Miskin Per Klaster Sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi wilayahnya, masing- masing kaster memiliki indikator tersendiri yang merupakan bagian dari 36 indikator kemiskinan daerah.
  • 8. INDIKATOR PENDUDUK MISKIN KABUPATEN KEBUMEN 1. Pendapatan Rumah Tangga per kapita per bulan 2. Mendapatkan program/bantuan 3. Rata-rata Makan per Hari 4. Dalam satu minggu mampu membeli daging/ unggas/susu/ikan 5. Pelayanan kesehatan yang bisa diakses untuk berobat 6. Penggunaan/Pemakaian Alat KB 7. Status penguasaan bangunan tempat tinggal yang ditempati 8. Jumlah keluarga dalam rumah tangga 9. Luas lantai bangunan tempat tinggal 10. Jenis lantai tempat tinggal terluas (60% lebih) 11. Jenis dinding tempat tinggal terluas (60%) terbuat dari 12. Jenis atap tempat tinggal terluas (60% lebih) terbuat dari 13. Sumber penerangan utama 14. Sumber air minum 15. Bahan bakar /energi utama untuk memasak 16. Penggunaan fasilitas tempat buang air besar 17. Tempat pembuangan akhir tinja 18. Jarak tempat pembuangan akhir tinja dari sumber air minum
  • 9. INDIKATOR PENDUDUK MISKIN KABUPATEN KEBUMEN 19. Kepemilikan aset (selain tanah, bangunan, emas) 20. Luas tanah yang dimiliki (selain yang ditempati) 21. Jika memiliki emas, berapa gram kepemilikan emas 22. Cara memperoleh aset 23. Kepemilikan sarana telekomunikasi 24. Pendidikan yang ditamatkan oleh Kepala Keluarga 25. Ketrampilan yang dimiliki 26. Jenis pekerjaan kepala rumah tangga 27. Kepemilikan usaha 28. Jarak terhadap pelayanan publik dasar 29. Tingkat kesulitan terhadap akses pelayanan publik dasar 30. Akses pemasaran 31. Membeli lebih dari satu stel pakaian baru bagi setiap anggota keluarga dalam satu tahun 32. Intensitas bencana terhadap tempat tinggal 33. Terdapat anggota keluarga berkebutuhan khusus (Difabel) 34. Terdapat anggota keluarga yang menderita penyakit kronis/menahun 35. Dukungan saluran irigasi 36. Pemanfaatan waktu luang
  • 10. INDIKATOR PER KLASTER 1. Klaster perkotaan 2. Klaster pesisir 3. Klaster pesisir bergunung 4. Klaster pegunungan 5. Klaster bonorawan 15 indikator 25 indikator 24 indikator 24 indikator 27 indikator
  • 11. KRITERIA PENDUDUK MISKIN 1. Kriteria Penduduk Miskin Daerah 2. Kriteria Penduduk Miskin Klaster Untuk perencanaan pembangunan kabupaten Untuk perencanaan pembangunan Desa/Kel. Melihat tingkat kemiskinan Kabupaten Kebumen Melihat tingkat kemiskinan berdasarkan klaster
  • 12. LIMA KATEGORI KEMISKINAN Dalam menentukan kategori kemiskinan baik daerah maupun klaster, menggunakan nilai dan bobot tersendiri 1. Sangat Miskin 2. Miskin 3. Hampir Miskin 4. Rentan Miskin 5. Tidak Miskin
  • 13. ANGKA PENENTU KATEGORI KEMISKINAN DAERAH 1. Sangat Miskin 2. Miskin 3. Hampir Miskin 4. Rentan Miskin 5. Tidak Miskin 0,22 s.d kurang dari 0,41 0,41 s.d kurang dari 0,56 0,56 s.d kurang dari 0,72 0,72 s.d kurang dari 0,87 Lebih dari 0,87
  • 14. ANGKA PENENTU KATEGORI KEMISKINAN KLASTER KATEGORI PERKOTAAN PESISIR PESISIR BERGUNUNG PEGUNUNGAN BONORAWAN SANGAT MISKIN 0.18 s.d kurang dari 0.37 0.20 s.d kurang dari 0.39 0.20 s.d kurang dari 0.39 0.20 s.d kurang dari 0.39 0.21 s.d kurang dari 0.40 MISKIN 0.37 s.d kurang dari 0.54 0.39 s.d kurang dari 0.55 0.39 s.d kurang dari 0.55 0.39 s.d kurang dari 0.55 0.40 s.d kurang dari 0.56 HAMPIR MISKIN 0.54 s.d kurang dari 0.70 0.55 s.d kurang dari 0.71 0.55 s.d kurang dari 0.71 0.55 s.d kurang dari 0.71 0.56 s.d kurang dari 0.71 RENTAN MISKIN 0.70 s.d kurang dari 0.87 0.71 s.d kurang dari 0.87 0.71 s.d kurang dari 0.87 0.71 s.d kurang dari 0.87 0.71 s.d kurang dari 0.87 TIDAK MISKIN Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87
  • 15. Rumah Tangga Miskin (RTM) adalah .... Rumah tangga dengan kategori Sangat Miskin dan Miskin yang ditentukan berdasarkan hasil entri data menggunakan aplikasi SID Sedangkan non RTM adalah .... Rumah tangga dengan kategori Hampir Miskin, Rentan Miskin dan Tidak Miskin berdasarkan hasil entri data menggunakan aplikasi SID BUKAN MENGGUNAKAN APLIKASI YANG LAIN UNTUK ENTRI DATA
  • 16. TIM PENDATA Dibentuk tim pendata oleh TKP2KDes di setiap desa untuk melakukan pendataan. Tim Pendata terbagi menjadi 2 yaitu : Tim Pendata Lapangan dan Tim Pendata Operator Komputer Tim Pendata bertanggungjawab kepada TKP2KDes
  • 17. STRUKTUR TKP2KDes KADES Penanggungjawab KETUA Pokja I Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Pokja II Pemberdayaan Perempuan & Warga Miskin Pokja III Pemberdayaan Ekonomi Kepala Sekretariat Bid. Data & Informasi ( SID ) Bid. Perencanaan Bid. Keuangan Kelembagaan
  • 18. ANGGARAN TKPKDes 1. Alokasi Minimal 14% dari Belanja Langsung APBD di tingkat kabupaten 2.Alokasi Minimal 14% dari Belanja Langsung APBDesa di tingkat Desa Untuk Program Penanggulangan Kemiskinan
  • 19. Tugas TKP2KDes/ Kel dalam pendataan Mengkoordinasikan pendataan penduduk miskin di tingkat desa/ kel Memfasilitasi proses musyawarah baik RT, Dusun dan Desa. Mengumumkan Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara dan Daftar Rumah Tangga Miskin Tetap Memverikasi sanggahan Melaporkan hasil pendataan penduduk miskin kepada Kepala Desa
  • 20. Kewenangan TKP2KDes 1. Mengendalikan pendataan penduduk miskin di desa/kelurahan 2. Melibatkan semua pihak di desa/kelurahan untuk turut serta mensukseskan pendataan penduduk miskin
  • 21. Tugas Tim Pendata Mengikuti pelatihan pendataan Melakukan interview terhadap seluruh rumah tangga miskin Entri data ke dalam sistem aplikasi komputer Melakukan pengolahan data dengan keluarannya adalah Daftar RumahTangga Miskin berdasarkan kriteria serta data agregat penduduk miskin
  • 22. Tugas Tim Pendata Melakukan interview terhadap seluruh rumah tangga miskin Entri data ke dalam sistem aplikasi komputer Melakukan pengolahan data dengan keluarannya adalah Daftar RumahTangga Miskin berdasarkan kriteria serta data agregat penduduk miskin
  • 23. Mekanisme Pendataan Melalui Musyawarah Daftar Calon Rumahtangga Miskin Sementara Musy. RT publikasi sanggah verifikasi Daftar Rumahtangga Miskin Sementara pendataan entry data sanggah Daftar Rumahtangga Miskin non dukin Data PPLS/PDBT Data Lama (th 2016) KeputusanKades Keputusan Bupati Data penduduk miskin daerah April tahun ke-n Juli tahun ke-n Usulan baru Data agregat publikasi olah data verifikasi Musy. Dusun, Musy. Desa
  • 24. Penentuan Daftar Calon Rumah Tangga Miskin Sementara Pendataan melalui non musyawarah Jika mekanisme ini yang diambil, semua rumah tangga akan di data, sehingga semua rumah tangga masuk dalam Daftar Calon Rumah Tangga Miskin Sementara Pendataan melalui musyawarah Jika mekanisme ini yang diambil, perlu ditentukan terlebih dahulu Daftar Calon Rumah Miskin Sementara, melalui langkah berikut ...........
  • 25. Lanjutan ... Penentuan Daftar Calon RTM Sementara Data awal dapat diperoleh dari data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun terakhir oleh BPS ditambah usulan baru dari masyarakat secara partisipatif dan pendataan penduduk miskin tahun lalu (2016)
  • 26. Lanjutan ... Penentuan Daftar Calon RTM Sementara Daftar Calon rumah Tangga Miskin Sementara, dimusyawarahkan dengan masyarakat dan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, dusun, desa Hasil musyawarah desa (Daftar Calon Rumah Tangga Miskin Sementara) dipulikasikan oleh TKP2KDes
  • 27. Lanjutan ... Penentuan Daftar Calon RTM Sementara Dilakukan verifikasi jika ada sanggahan maksimal 3 hari sejak sanggahan diterima Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara yang akan dijadikan acuan pendataan Diberikan kesempatan selama 7 hari kepada masyarakat untuk menyanggah hasil musyawarah desa
  • 28. Pelaksanaan Pendataan Basis data yang digunakan dalam pendataan penduduk miskin adalah rumah tangga (bukan keluarga) Pendataan dilakukan setiap tahun dan dibiayai dalam APBDes Pendataan dilakukan oleh Tim Pendataan terhadap Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara Publikasi hasil pengolahan data berupa Daftar Rumah Tangga Miskin oleh TKP2KDes
  • 29. Lanjutan ... Diberikan kesempatan selama 7 hari kepada masyarakat untuk menyanggah hasil musyawarah desa Dilakukan verifikasi jika ada sanggahan maksimal 3 hari sejak sanggahan diterima Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara yang akan dijadikan acuan pendataan
  • 30. MANFAAT PENDATAAN Untuk perencaan pembangunan di tingkat desa/ kelurahan. Untuk perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten. Untuk pembagian zakat/ bantuan kemiskinan agar tepat sasaran.
  • 31. JADWAL TENTATIVE PENDATAAN RUMAH TANGGA MISKIN TAHUN 2017 No. TANGGAL URAIAN KEGIATAN KET. 1 21 - 31 Maret 2017 Sosialisasi Pendataan Penduduk Miskin TKP2KD 2 4 April 13 April 2017 Musyawarah RT Pengurus RT 3 17 April 29 April 2017 Musyawarah Dusun Kadus 4 2 Mei 13 Mei 2017 Musyawarah Desa Kades 5 15 Mei 2017 Pengumuman daftar Calon Rumah Tangga Miskin Sementara TKP2KDes 6 15 Mei 20 Mei 2017 Masa Sanggah TKP2KDes 7 16 Mei 22 Mei 2017 Verifikasi TKP2KDes 8 23 Mei 2017 Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara dengan Keputusan Kades Kades 9 24 Mei s.d 3 Juni 2017 Pendataan penduduk miskin TKP2KDes 10 5 Juni s.d 1 Juli 2017 Entry dan pengolahan data TKP2KDes 11 3 Juli 2017 Pengumuman daftar Rumah Tangga Miskin TKP2KDes 12 3 15 Juli 2017 Masa Sanggah TKP2KDes 13 4 17 Juli 2017 Verifikasi TKP2KDes 14 18 - 22 Juli 2017 Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin dengan Keputusan Kades Kades 15 24 29 Juli 2017 Proses Pembuatan Keputusan Bupati TKP2KD 16 31 Juli 5 Agustus 2017 Penggandaan dan Penjilidan TKP2KD 27 7 31 Agustus 2017 Distribusi /Publikasi TKP2KD
  • 33. LATAR BELAKANG SID Menindaklanjuti UU 6/2014 ttg Desa Pasal 86 Mengenai Sistem Informasi Desa ( terdapat 6 ayat ) Untuk memperoleh data penduduk miskin yang valid dan akurat, untuk menyusun strategi Penanggulangan kemiskinan. Membantu Desa dalam hal mendapatkan akses informasi pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, perencanaan dan penganggaran, pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa
  • 44. Contoh Pengunaan Data Untuk Perencanaan Pendidikan
  • 45. Menentukan sasaran kegiatan Sosialisasi dan Pelatiha Menentukan sasaran kegiatan PMT Ibu Hamil, Lansia dan Balita Menentukan sasaran kegiatan Beasiswam miskin Menentukan sasaran kegiatan RTLH dst Penggunaan Data SID untuk Menentukan Sasaran Kegiatan
  • 46. Contoh Penggunaan Data Untuk Penentuan Sasaran Kegiatan Pelatihan managemen Usaha
  • 47. Penyebab kemiskinan utama di Desa Menyusun Program Penangulangan Kemiskinan Menentukan Sasaran Program dan Kegaiatan Penanggulangan Kemiskinan Evaluasi Program dan Kegiatan Penannggulangan Kemiskinan Pengunanaan data SID untuk Penanggulangan Kemiskinan
  • 48. Contoh Penggunaan data untuk Penangulangan Kemiskinan
  • 49. Contoh Pengunaan Data Untuk Menentukan Sasaran Kegaiatan Beasiswa Miskin