Sosialisasi pendataan penduduk miskin di Kabupaten Kebumen tahun 2017 bertujuan untuk memperoleh data penduduk miskin yang valid dan akurat melalui metode sensus dan partisipatif untuk menentukan program penanggulangan kemiskinan. Pendataan dilakukan oleh tim desa dengan mengumpulkan data 36 indikator kemiskinan untuk menentukan kategori rumah tangga miskin.
2. LATAR BELAKANG
Penanggulangan kemiskinan memerlukan
langkah-langkah strategis dan terintegrasi
Data penduduk miskin yang valid dan akurat
memiliki peran yang sangat penting dalam
program penanggulangan kemiskinan
Lahirnya kebijakan penanggulangan kemiskinan
yang berkualitas dan adil
3. DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 7 ayat 3
Data penduduk miskin dengan data terpilah menjadi dasar penyusunan program
penanggulangan kemiskinan dan diperbaharui setiap tahun
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan
Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin beserta Perubahannya yaitu Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
31 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa
di Kabupaten Kebumen
Pasal 2 ayat 3
SID merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah
Desa di Daerah
4. PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pendataan penduduk miskin adalah pendataan penduduk miskin
berdasarkan kriteria penduduk miskin yang dilaksanakan dengan
metode sensus dan partisipatif (Perbup)
Tujuan dari pendataan penduduk miskin adalah untuk memperoleh
data penduduk miskin yang sesuai dengan kondisi daerah dan
kearifan lokal yang menjadi dasar penyusunan program
percepatan penanggulangan kemiskinan.
5. METODE DAN INDIKATOR
Indikator rumah tangga miskin pada pendataan penduduk miskin
tahun 2017 sama dengan indikator pada tahun2 sebelumnya yaitu
terdiri dari 36 indikator
Pendataan dilakukan dengan metode sensus dan partisipatif
berbasis klaster yang terdiri dari 5 (lima) klaster yang terdapat di
wilayah Kabupaten Kebumen.
6. LIMA JENIS KLASTER
1. Klaster Perkotaan
2. Klaster Pesisir
3. Klaster Pesisir
Bergunung
4. Klaster Pegunungan
5. Klaster Bonorawan Berdasarkan Perbup
No 26 Tahun 2015,
desa dalam satu
Kecamatan belum
tentu memiliki jenis
klaster yang sama
7. INDIKATOR PENDUDUK MISKIN
1. Indikator Penduduk
Miskin Daerah
Meliputi 36 indikator
kemiskinan yang tercantum
dalam Perbup Nomor 31
Tahun 2014
2.Indikator Penduduk
Miskin Per Klaster
Sesuai dengan kearifan lokal
dan kondisi wilayahnya, masing-
masing kaster memiliki indikator
tersendiri yang merupakan
bagian dari 36 indikator
kemiskinan daerah.
8. INDIKATOR PENDUDUK MISKIN KABUPATEN
KEBUMEN
1. Pendapatan Rumah Tangga per kapita per bulan
2. Mendapatkan program/bantuan
3. Rata-rata Makan per Hari
4. Dalam satu minggu mampu membeli daging/ unggas/susu/ikan
5. Pelayanan kesehatan yang bisa diakses untuk berobat
6. Penggunaan/Pemakaian Alat KB
7. Status penguasaan bangunan tempat tinggal yang ditempati
8. Jumlah keluarga dalam rumah tangga
9. Luas lantai bangunan tempat tinggal
10. Jenis lantai tempat tinggal terluas (60% lebih)
11. Jenis dinding tempat tinggal terluas (60%) terbuat dari
12. Jenis atap tempat tinggal terluas (60% lebih) terbuat dari
13. Sumber penerangan utama
14. Sumber air minum
15. Bahan bakar /energi utama untuk memasak
16. Penggunaan fasilitas tempat buang air besar
17. Tempat pembuangan akhir tinja
18. Jarak tempat pembuangan akhir tinja dari sumber air minum
9. INDIKATOR PENDUDUK MISKIN
KABUPATEN KEBUMEN
19. Kepemilikan aset (selain tanah, bangunan, emas)
20. Luas tanah yang dimiliki (selain yang ditempati)
21. Jika memiliki emas, berapa gram kepemilikan emas
22. Cara memperoleh aset
23. Kepemilikan sarana telekomunikasi
24. Pendidikan yang ditamatkan oleh Kepala Keluarga
25. Ketrampilan yang dimiliki
26. Jenis pekerjaan kepala rumah tangga
27. Kepemilikan usaha
28. Jarak terhadap pelayanan publik dasar
29. Tingkat kesulitan terhadap akses pelayanan publik dasar
30. Akses pemasaran
31. Membeli lebih dari satu stel pakaian baru bagi setiap anggota
keluarga dalam satu tahun
32. Intensitas bencana terhadap tempat tinggal
33. Terdapat anggota keluarga berkebutuhan khusus (Difabel)
34. Terdapat anggota keluarga yang menderita penyakit
kronis/menahun
35. Dukungan saluran irigasi
36. Pemanfaatan waktu luang
11. KRITERIA PENDUDUK MISKIN
1. Kriteria Penduduk
Miskin Daerah
2. Kriteria Penduduk
Miskin Klaster
Untuk perencanaan
pembangunan
kabupaten
Untuk perencanaan
pembangunan Desa/Kel.
Melihat tingkat kemiskinan
Kabupaten Kebumen
Melihat tingkat kemiskinan
berdasarkan klaster
12. LIMA KATEGORI KEMISKINAN
Dalam menentukan kategori kemiskinan
baik daerah maupun klaster, menggunakan
nilai dan bobot tersendiri
1. Sangat Miskin
2. Miskin
3. Hampir Miskin
4. Rentan Miskin
5. Tidak Miskin
13. ANGKA PENENTU KATEGORI
KEMISKINAN DAERAH
1. Sangat Miskin
2. Miskin
3. Hampir Miskin
4. Rentan Miskin
5. Tidak Miskin
0,22 s.d kurang dari 0,41
0,41 s.d kurang dari 0,56
0,56 s.d kurang dari 0,72
0,72 s.d kurang dari 0,87
Lebih dari 0,87
14. ANGKA PENENTU KATEGORI
KEMISKINAN KLASTER
KATEGORI PERKOTAAN PESISIR
PESISIR
BERGUNUNG
PEGUNUNGAN BONORAWAN
SANGAT
MISKIN
0.18 s.d kurang
dari 0.37
0.20 s.d kurang
dari 0.39
0.20 s.d kurang
dari 0.39
0.20 s.d kurang
dari 0.39
0.21 s.d kurang
dari 0.40
MISKIN
0.37 s.d kurang
dari 0.54
0.39 s.d kurang
dari 0.55
0.39 s.d kurang
dari 0.55
0.39 s.d kurang
dari 0.55
0.40 s.d kurang
dari 0.56
HAMPIR
MISKIN
0.54 s.d kurang
dari 0.70
0.55 s.d kurang
dari 0.71
0.55 s.d kurang
dari 0.71
0.55 s.d kurang
dari 0.71
0.56 s.d kurang
dari 0.71
RENTAN
MISKIN
0.70 s.d kurang
dari 0.87
0.71 s.d kurang
dari 0.87
0.71 s.d kurang
dari 0.87
0.71 s.d kurang
dari 0.87
0.71 s.d kurang
dari 0.87
TIDAK
MISKIN
Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87 Lebih dari 0.87
15. Rumah Tangga Miskin (RTM) adalah ....
Rumah tangga dengan kategori Sangat Miskin
dan Miskin yang ditentukan berdasarkan hasil
entri data menggunakan aplikasi SID
Sedangkan non RTM adalah ....
Rumah tangga dengan kategori Hampir Miskin, Rentan
Miskin dan Tidak Miskin berdasarkan hasil entri data
menggunakan aplikasi SID
BUKAN MENGGUNAKAN APLIKASI YANG LAIN
UNTUK ENTRI DATA
16. TIM PENDATA
Dibentuk tim pendata oleh TKP2KDes di setiap
desa untuk melakukan pendataan.
Tim Pendata terbagi menjadi 2 yaitu : Tim Pendata
Lapangan dan Tim Pendata Operator Komputer
Tim Pendata bertanggungjawab kepada TKP2KDes
17. STRUKTUR TKP2KDes
KADES
Penanggungjawab
KETUA
Pokja I
Perlindungan Sosial dan
Kesejahteraan Masyarakat
Pokja II
Pemberdayaan Perempuan &
Warga Miskin
Pokja III
Pemberdayaan Ekonomi
Kepala Sekretariat
Bid. Data & Informasi
( SID )
Bid. Perencanaan
Bid. Keuangan
Kelembagaan
18. ANGGARAN TKPKDes
1. Alokasi Minimal 14% dari Belanja
Langsung APBD di tingkat kabupaten
2.Alokasi Minimal 14% dari Belanja
Langsung APBDesa di tingkat Desa
Untuk Program Penanggulangan
Kemiskinan
19. Tugas TKP2KDes/ Kel dalam
pendataan
Mengkoordinasikan pendataan penduduk miskin di tingkat desa/
kel
Memfasilitasi proses musyawarah baik RT, Dusun dan Desa.
Mengumumkan Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara dan
Daftar Rumah Tangga Miskin Tetap
Memverikasi sanggahan
Melaporkan hasil pendataan penduduk miskin kepada Kepala
Desa
20. Kewenangan TKP2KDes
1. Mengendalikan pendataan penduduk
miskin di desa/kelurahan
2. Melibatkan semua pihak di desa/kelurahan
untuk turut serta mensukseskan pendataan
penduduk miskin
21. Tugas Tim Pendata
Mengikuti pelatihan pendataan
Melakukan interview terhadap seluruh rumah
tangga miskin
Entri data ke dalam sistem aplikasi komputer
Melakukan pengolahan data dengan
keluarannya adalah Daftar RumahTangga
Miskin berdasarkan kriteria serta data agregat
penduduk miskin
22. Tugas Tim Pendata
Melakukan interview terhadap seluruh rumah
tangga miskin
Entri data ke dalam sistem aplikasi komputer
Melakukan pengolahan data dengan
keluarannya adalah Daftar RumahTangga
Miskin berdasarkan kriteria serta data agregat
penduduk miskin
23. Mekanisme Pendataan Melalui
Musyawarah
Daftar Calon
Rumahtangga
Miskin
Sementara
Musy. RT
publikasi
sanggah
verifikasi
Daftar
Rumahtangga
Miskin
Sementara
pendataan
entry data
sanggah
Daftar
Rumahtangga
Miskin
non dukin
Data
PPLS/PDBT
Data Lama
(th 2016)
KeputusanKades
Keputusan Bupati
Data penduduk
miskin daerah
April tahun ke-n
Juli tahun ke-n
Usulan baru
Data agregat
publikasi
olah data
verifikasi
Musy. Dusun,
Musy. Desa
24. Penentuan Daftar Calon Rumah Tangga
Miskin Sementara
Pendataan melalui non musyawarah
Jika mekanisme ini yang diambil, semua
rumah tangga akan di data, sehingga
semua rumah tangga masuk dalam Daftar
Calon Rumah Tangga Miskin Sementara
Pendataan melalui musyawarah
Jika mekanisme ini yang diambil, perlu
ditentukan terlebih dahulu Daftar Calon
Rumah Miskin Sementara,
melalui langkah berikut ...........
25. Lanjutan ...
Penentuan Daftar Calon RTM Sementara
Data awal dapat diperoleh dari data Pendataan
Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun
terakhir oleh BPS ditambah usulan baru dari
masyarakat secara partisipatif dan pendataan
penduduk miskin tahun lalu (2016)
26. Lanjutan ...
Penentuan Daftar Calon RTM Sementara
Daftar Calon rumah Tangga Miskin Sementara,
dimusyawarahkan dengan masyarakat dan
dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat
RT, dusun, desa
Hasil musyawarah desa (Daftar Calon Rumah
Tangga Miskin Sementara) dipulikasikan
oleh TKP2KDes
27. Lanjutan ...
Penentuan Daftar Calon RTM Sementara
Dilakukan verifikasi jika ada sanggahan
maksimal 3 hari sejak sanggahan diterima
Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin
Sementara yang akan dijadikan acuan pendataan
Diberikan kesempatan selama 7 hari kepada masyarakat
untuk menyanggah hasil musyawarah desa
28. Pelaksanaan Pendataan
Basis data yang digunakan dalam pendataan
penduduk miskin adalah rumah tangga
(bukan keluarga)
Pendataan dilakukan setiap tahun dan
dibiayai dalam APBDes
Pendataan dilakukan oleh Tim Pendataan
terhadap Daftar Rumah Tangga Miskin
Sementara
Publikasi hasil pengolahan data berupa
Daftar Rumah Tangga Miskin oleh TKP2KDes
29. Lanjutan ...
Diberikan kesempatan selama 7 hari kepada
masyarakat untuk menyanggah hasil
musyawarah desa
Dilakukan verifikasi jika ada sanggahan
maksimal 3 hari sejak sanggahan diterima
Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin
Sementara yang akan dijadikan acuan pendataan
30. MANFAAT PENDATAAN
Untuk perencaan pembangunan di
tingkat desa/ kelurahan.
Untuk perencanaan pembangunan
di tingkat kabupaten.
Untuk pembagian zakat/ bantuan
kemiskinan agar tepat sasaran.
31. JADWAL TENTATIVE PENDATAAN
RUMAH TANGGA MISKIN TAHUN 2017
No. TANGGAL URAIAN KEGIATAN KET.
1 21 - 31 Maret 2017 Sosialisasi Pendataan Penduduk Miskin TKP2KD
2 4 April 13 April 2017 Musyawarah RT
Pengurus
RT
3 17 April 29 April 2017 Musyawarah Dusun Kadus
4 2 Mei 13 Mei 2017 Musyawarah Desa Kades
5 15 Mei 2017
Pengumuman daftar Calon Rumah Tangga Miskin
Sementara
TKP2KDes
6 15 Mei 20 Mei 2017 Masa Sanggah TKP2KDes
7 16 Mei 22 Mei 2017 Verifikasi TKP2KDes
8 23 Mei 2017
Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara
dengan Keputusan Kades
Kades
9 24 Mei s.d 3 Juni 2017 Pendataan penduduk miskin TKP2KDes
10 5 Juni s.d 1 Juli 2017 Entry dan pengolahan data TKP2KDes
11 3 Juli 2017 Pengumuman daftar Rumah Tangga Miskin TKP2KDes
12 3 15 Juli 2017 Masa Sanggah TKP2KDes
13 4 17 Juli 2017 Verifikasi TKP2KDes
14 18 - 22 Juli 2017
Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin dengan
Keputusan Kades
Kades
15 24 29 Juli 2017 Proses Pembuatan Keputusan Bupati TKP2KD
16 31 Juli 5 Agustus 2017 Penggandaan dan Penjilidan TKP2KD
27 7 31 Agustus 2017 Distribusi /Publikasi TKP2KD
33. LATAR BELAKANG SID
Menindaklanjuti UU 6/2014 ttg Desa Pasal 86 Mengenai
Sistem Informasi Desa ( terdapat 6 ayat )
Untuk memperoleh data penduduk miskin yang valid dan akurat,
untuk menyusun strategi Penanggulangan kemiskinan.
Membantu Desa dalam hal mendapatkan akses informasi
pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan,
perencanaan dan penganggaran, pelayanan administrasi
dan pengelolaan keuangan desa
45. Menentukan sasaran kegiatan Sosialisasi dan
Pelatiha
Menentukan sasaran kegiatan PMT Ibu Hamil,
Lansia dan Balita
Menentukan sasaran kegiatan Beasiswam miskin
Menentukan sasaran kegiatan RTLH
dst
Penggunaan Data SID untuk Menentukan
Sasaran Kegiatan
47. Penyebab kemiskinan utama di Desa
Menyusun Program Penangulangan Kemiskinan
Menentukan Sasaran Program dan Kegaiatan
Penanggulangan Kemiskinan
Evaluasi Program dan Kegiatan Penannggulangan
Kemiskinan
Pengunanaan data SID untuk Penanggulangan
Kemiskinan