2. Keluarga Mahasiswa
Politeknik Negeri Medan
adalah organisasi kemahasiswaan bagi seluruh
mahasiswa Politeknik Negeri Medan dengan
menjunjung TRI DHARMA PERGURUAN
TINGGI
(Ad Bab III Pasal 5)
4. Dewan Perwakilan Mahasiswa
1. Kedudukan tertinggi berada di tangan
mahasiswa dan Dewan Perwakilan
Mahasiswa merupakan mandataris amanat
mahasiswa.
2. Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan
lembaga tinggi dalam bidang legislatif KEMA
POLMED.
(Ad Bab VI Pasal 11)
Pengertian
5. Dewan Perwakilan Mahasiswa
1. Menyusun AD ART
2. Mengangkat dan melantik Ketua BEM
3. Mengusulkan Pemberhentian Ketua BEM
4. Mengesahkan Program Kerja BEM
5. Mengawasi Kinerja BEM
6. Meminta Pertanggungjawaban Ketua BEM
7. Menyusun GBKO
8. Mengeluarkan ketetapan dan Undang-Undang
9. Membentuk GBKO
10. Menyalurkan Aspirasi Mahasiswa
11. Menyusun, memeriksa, dan mengawasi
Penggunaan RAB
Hak & Kewajiban
6. Dewan Perwakilan Mahasiswa
Struktur
Ketua Umum
Komisi I
Pengawasan
BEM
Komisi VI
IPTEK
Komisi V
Keuangan
Komisi IV
Humas
Komisi III
Advokasi
Komisi II
Perundang-
undangan
Wakil Ketua
BendaharaSekretaris
Wakil Sekretaris
7. Badan Eksekutif Mahasiswa
Pengertian
Badan Eksekutif Mahasiswa merupakan suatu
badan eksekutif dari program kerja
kemahasiswaan Politeknik Negeri Medan.
(Ad Bab VII Pasal 18)
8. Badan Eksekutif Mahasiswa
Hak & Kewajiban
1. Membuat keputusan – keputusan dalam melaksanakan
tugas – tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program
kerja kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa.
3. Membuat program kerja berdasarkan GBKO.
4. Membantu pelaksanaan kegiatan HMPS dan UKM
dalam hal perizinan dan pemakaian fasilitas.
5. Mengkoordinasi Kegiatan HMPS dan UKM.
6. Membatalkan kegiatan HMPS dan UKM jika berdampak
negatif bagi KEMA POLMED
10. Unit Kegiatan Mahasiswa
Pengertian
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah organisasi yang
mewadahi mahasiswa dalam suatu kegiatan diluar
Himpunan Mahasiswa Program Studi.
(Ad Bab IX Pasal 27)
11. Hak & Kewajiban
Unit Kegiatan Mahasiswa
1. UKM berkewajiban melakukan koordinasi kegiatan
dengan BEM.
2. UKM diberikan kewenangan untuk melaksanakan
kegiatan yang sesuai dengan program kerjanya.
3. UKM mempertanggungjawabkan program kerja dan
keuangan yang berasal dari POLMED kepada BEM.
12. Macam UKM
Unit Kegiatan Mahasiswa
UKM Islam
UKM KMK
UKM St. Fransiscus Azizi
UKM Mapagratwa
UKM Pers
UKM Seni Budaya
UKM Futsal
UKM Badminton
UKM Basket
UKM Volly
UKM Karate
UKM Merpati Putih
UKM Tenis Meja
UKM EPS
13. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Pengertian
1. Himpunan Mahasiswa Program Studi atau
selanjutnya disingkat dengan HMPS adalah
organisasi yang mewadahi mahasiswa sesuai
dengan program studinya
2. HMPS adalah organisasi koordinatif di tingkat
program studi dalam lembaga kemahasiswaan
Politeknik Negeri Medanyang didukung oleh
program studinya.
(Ad Bab VIII Pasal 24)
14. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Pengertian
Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah organisasi
otonom di tingkat program studi dalam lembaga
kemahasiswaan Politeknik Negeri Medan yang didukung
oleh program studinya.
(RUUD Bab VIII Pasal 47)
15. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Hak & Kewajiban
1. HMPS berhak mempunyai program kerja sesuai
dengan ketentuan organisasi tersebut.
2. HMPS berkewajiban melakukan koordinasi
kegiatan dengan BEM.
(AD ART KEMA POLMED)
16. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Hak
1. HMPS berhak menentukan AD ART secara otonom
sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat
Politeknik Negeri Medan serta UUD KEMA POLMED.
2. HMPS berhak merancang program kerja sesuai dengan
Badan Eksekutif Mahasiswa.
3. HMPS berhak mendapatkan fasilitas dan dana dengan
berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa.
(RUUD Bab VIII Pasal 49)
17. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Kewajiban
Himpunan Mahasiswa Program Studi
berkewajiban memberitahukan kegiatannya
kepada Badan Eksekutif Mahasiswa dan
Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(RUUD Bab VIII Pasal 48)
18. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Kewajiban
1. HMPS wajib melaksanakan segala peraturan yang
berlaku dalam KEMA POLMED
2. HMPS wajib memberikan laporan kinerja kepada BEM
POLMED secara berkala.
3. HMPS wajib menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga lain di Keluarga Mahasiswa
Politeknik Negeri Medan.
(RUUD Bab VIII Pasal 50)
19. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Pembentukan
1. Mahasiswa di Prodi yang bersangkutan mengusulkan
untuk dibentuknya HMPS kepada Komisi III
(Advokasi) DPM
2. Komisi III (Advokasi) mengadakan sosialisasi
pentingnya HMPS kepada Mahasiswa
3. Apabila Prodi yang bersangkutan sebelumnya
tergabung dalam HMPS lain, maka HMPS yang lama
harus menyetujui pembentukan HMPS Baru
4. HMPS yang akan dibentuk harus mendapatkan
persetujuan dari KPS yang bersangkutan
20. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Pembentukan
5. HMPS yang akan dibentuk menyusun AD ART HMPS
6. HMPS yang akan dibentuk menyusun Struktur
Kepengurusan HMPS
7. HMPS yang akan dibentuk membuat Logo HMPS dan
segala berkas-berkas lain yang bersangkutan
8. DPM mengeluarkan Surat Ketetapan DPM tentang
Pembentukan HMPS yang bersangkutan
9. HMPS baru resmi dibentuk
10. DPM dan HMPS baru melaksanakan sosialisasi
21. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Pembubaran
1. Pembubaran Himpunan Mahasiswa Program
Studi dilakukan oleh Program Studi yang
bersangkutan
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Himpunan
Mahasiswa Program Studi diatur dalam Undang
Undang
(RUUD Bab VIII Pasal 51-52)
22. Himpunan Mahasiswa Program Studi
Macam HMPS
ME
• HMPS Teknik Mesin
• HMPS Teknik Konversi Energi
EE
• HMPS Teknik Elektro
• HMPS Teknik Elektronika
• HMPS Teknik Telekomunikasi
SI
• HMPS Teknik Sipil
• HMPS TPJJ
• HMPS MRKG
TKI
• HMPS Teknik Komputer
• HMPS Manajemen Informasi
AK
• HMPS Akuntansi
• HMPS Perbankan dan Keuangan
TN
• HMPS Administrasi Bisnis
• HMPS MICE
23. Sekian dan Terima Kasih
The End
Semoga kedepannya
bisa terbentuk
HMPS Akuntansi D-IV yang baik dan
solid