Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Rencana program media untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan (2) Menggunakan berbagai media seperti TV, radio, koran, brosur, spanduk, dan baliho (3) Untuk menyampaikan pesan larangan kegiatan tertentu pada bulan Ramadhan kepada seluruh warga Kota Banjarmasin khususnya pengusaha