際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
+
Sosialiasi Permen nomor 5
Tahun 2015
Tentang Registrar Nama Domain
Instansi Penyelenggara Negara
KOMINFO
+
Report Domain
Periode
2012-2014
+
Kondisi Nama Domain Pemerintah
Dari Total 3487 Domain status aktif pemerintah terdapat:
 1758 Domain status aktif belum melakukan
pembayaran
 Pengelolaan Nama Domain dikelola oleh pihak ketiga
 Distribusi Malware melalui domain yang menggunakan
Free DNS
 Ada instansi yang belum memiliki Nama Domain
 Instansi memiliki domain instansi lebih dari satu domain
 Domain secara struktur unit kerja harus menjadi sub
domain tapi terdaftar sebagai domain resmi diluar
instansi induk
+Pertumbuhan Domain 2012
2400
2500
2600
2700
2800
2900
3000
3100
Domain .go.id
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Jumi
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des
.go.id 2652 2661 2687 2714 2758 2800 2826 2854 2894 2929 2965 2986
+Pertumbuhan Domain 2013
2900
2950
3000
3050
3100
3150
3200
3250
Domain .go.id
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des
.go.id 3017 3045 3063 3083 3098 3121 3137 3148 3163 3181 3192 3208
+Pertumbuhan Domain 2014
3150
3200
3250
3300
3350
3400
Domain .go.id
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Jumi
Juli
Agustus
September
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des
.go.id 3230 3242 3274 3302 3306 3319 3332 3342 3347 3360 3371 3380
+
Pertumbuhan Domain
2012 - 2014
2986
3208
3380
2700
2800
2900
3000
3100
3200
3300
3400
3500
2012 2013 2014
2012, 2013, 2014
.GO.ID
Tahun Jumlah Domain .GO.ID
2012 2986
2013 3208
2014 3380
+
Permen Kominfo
Nomor 5 Tahun 2015
Tentang registrar Nama Domain
Instansi Penyelenggara Negara
+
Instansi Penyelenggara
www.hukumonline.com
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
UU 6/2014
Ttg Desa
+
Kominfo sebagai Registrar Domain
Pemerintah
 Registrar Nama Domain
Instansi adalah Menteri yang
melaksanakan pengelolaan
dan Pendaftaran Nama Domain
tingkat kedua dan Nama
Domain tingkat turunan untuk
kebutuhan instansi (Permen
Kominfo No 05 Tahun 2015)
Referensi:
Permenkominfo no 23 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Nama Domain
Pasal 1
+
Ruang Lingkup
+
Klasifikasi Nama Domain
Domain
Layanan
Publik
Domain
Kegiatan
Domain
Instansi
Kominfo.go.id
Ksp.go.id
Bappenas.go.id
Cileungsi.desa.id, dll
Apec.id
Pon.id
Mtq.id
Morotaisail.go.id
Inaicta.id, dll
Pajak.id
Passport.go.id
Samsat-jateng.id
Lapor.go.id
Data.id, ektp.id, dll Pasal 4,5 dan 6
+
Potensi Domain
 Diijinkannya kembali penggunaan nama daerah tanpa tambahan prov,
kota & kab. *
 Pengembangan domain bagi instansi
 Lembaga
 kec-nama.go.id, kel-nama.go.id, dll
 Pelayanan Publik
 Ptsp-namainstansi.go.id, rsud-nama.id, samsat-nama.go.id, kpe.id (Kartu
Pegawai Elektronik), ektp.id, dll
 Kegiatan
 Diperlukan kebijakan dan kecerdasan dalam penamaan domain instansi
 Mempertimbangkan penamaan (nomenklatur instansi) yang berubah-ubah
 Arsip.id (Untuk Arsip nasional),
 Untuk kegiatan reguler, tidak memberikan nama domain yang ada tahunnya.
 Pon.id. Untuk event regular, dapat dibuatkan sub domain 2016.pon.id, dst
 Sail.id. Untuk event reguler, dpt dibuatkan url: http://www.sail.id/2016
* Syarat dan ketentuan berlaku
+
Domain dan Sub Domain
 Instansi/Layanan Publik/Kegiatan
 Instansi vertikal (Dalam/luar negeri)
 Perangkat kewilayahan
 Desa
Domain
 Satuan Kerja pada Instansi
 Unit Kerja pada Instansi
 Aplikasi/Sistem Informasi Instansi
Sub
Domain
Pasal 4
+
Pendaftaran
 Mendaftarkan seluruh Domain
yang ada pada wilayah kerjanya
 Permohonan resmi
Sekretaris
Instansi
 Landasan hukum
(Instansi/Layanan
Publik/Kegiatan)
 Penjelasan domain
 Penunjukan pejabat nama
domain
 KPE, Kartu TNI/Polri/Kartu
Identitas Pegawai Tetap
Persyaratan  Mensetujui/menolak
 Pelayanan registrar melalui
Sistem Elektronik
 Lama yanan maksimal: 4 hari
(Sejak diterima dan dinyatakan
sah)
 Jangka waktu Domain: 1 Tahun
(Pasal 10)
Dirjen Aptika
First come  first serve
Pasal 7
Pasal 7
Pasal 8
+
Tata Kelola Domain Instansi
Instansi dapat menyusun peraturan turunan dari
Permen ini untuk menata kelola Domain & Sub
Domain yang ada pada Instansinya
Domain (Instansi/layanan
publik/kegiatan/Desa)
- Standar penamaan domain
- Pengelola
- Hosting
- SOP, dll
Sub Domain
- Standar penamaan domain
- Pengelola
- Hosting
- SOP, dll
Pasal 9
+
Penonaktifan
Sementara
 Tidak diperpanjang
 Dalam proses
perselisihan
 Dalam pengawasan
karena penyalahgunaan
Permanen
 Keputusan hasil
penyelesaian
perselisihan
 Keputusan Hukum yg
berlaku tetap
 Tidak diperpanjang
setelah dinonaktifkan
sementara
 Atas permintaan Instansi
Pasal 11
+
Perubahan Nama Domain
Perubahan
Nama Domain
Mekanisme perubahan
Nama Domain sama seperti
pada pendaftaran
Transisi dari Nama Domain
lama kepada Nama Domain
baru paling lama 2 (dua)
tahun
Dirjen Aptika dapat
menyetujui atau menolak
usulan perubahan Nama
Domain dalam 4 hari
Pasal 12 - 15
+
Pejabat Nama Domain
Pejabat Nama Domain
alah Pejabat yang ditunjuk
dan ditetapkan oleh
Sekretaris Instansi untuk
elakukan pendaftaran dan
ngelolaan Domain Instansi
(Pasal 1)
Sekretaris dapat mengganti
Pejabat Nama Domain,
dengan mengajukan
permohonan kepada Dirjen
Aptika
Mekanisme perubahan
dilakukan secara online
Dirjen Aptika dapat
menyetujui atau menolak,
dalam waktu 4 hari setelah
seluruh persyaratan
dinyatakan lengkap diterima
secara online
Pasal 16 - 19
https://domain.go.id
+
Server Nama Domain
Server Nama Domain
wajib berada di Indonesia
Wajib menggunakan
IP Indonesia
Name Server wajib
.id
Pasal 20
+
Penyelesaian Perselisihan
Pengajuan disampaikan
kepada Dirjen Aptika
Rujukan: Permenkominfo
no 23 Tahun 2013
Pasal 21
+
Ketentuan Peralihan
Instansi wajib menyesuaikan
Permen ini paling lambat 1
(Satu) tahun sejak diundangkan
pada 6 Februari 2015
Ketidaktaatan dapat memberikan
hak kepada Dirjen Aptika untuk
melakukan penonaktifan secara
sementara, hingga permanen.
Pasal 22
+
Ketentuan Peralihan
+
https://domain
.go.id
Layanan Domain.go.id
 Terhitung Bulan Januari 2015 pendaftaran
domain instansi pemerintah diaftarkan
melalui https://domain.go.id
 Layanan ter Standarisasi sesuai ISO
9001:2008 dan Quickwin Kominfo dimana
pendaftaran di proses selambatnya 4
Hari Jam Kerja setelah Domain
didaftarkan
 Layanan helpdesk eGovt:
helpdesk.layanan.go.id /
helpdesk@domain.go.id
+
Peran Pemda dalam Pengelolaan Nama
Domain
Sesuai peraturan perundangan-undangan mengenai tugas dan hak
kewajiban antara instansi pusat dan daerah, dalam hal ini:
 Setiap pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan
domain instansinya dan unit kerja yang berada dibawah struktur
induk/instansi sesuai dengan peraturan
Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dari masing-masing daerah
 Kominfo sebagai registrar memberlakukan First Come First
Serve
 Instansi hanya boleh menggunakan satu saja nama domain untuk
tingkat Instansi, agar tidak terjadi kebingungan publik.
+
Otonomi Daerah &
Otonomi Desa dalam
Tata kelola Nama
Domain Instansi
Penyelenggara Negara
+
UU no 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
- 75 -
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
1 2 3 4 5
negara.
c. Pengelolaan e-government
nasional.
b. Pengelolaan e-government
di lingkup Pemerintah
Daerah provinsi.
b. Pengelolaan e-government
di lingkup Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
+
Rujukan pembagian urusan
(sesuai UU 23/2014 ttg Pemda)
 Pasal 2:
 (ayat 1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.
 (ayat 2) Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
 Pasal 15:
 Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
 Pasal 16:
 (Ayat 1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang
untuk:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 (Ayat 3) Kewenangan Pusat diselenggaran oleh Kementerian/Lembaga
 Pasal 19 :
 (Ayat 1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan:
 sendiri oleh Pemerintah Pusat;
 dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan
asas Dekonsentrasi; atau
 dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
 Pasal 20:
 (ayat 3) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota
atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.
+ Domain desa.id
Domain desa.id sesuai permen registrar dan kaitannya dengan UU no 6/2014 dan UU no 23
tahun 2014 ttg Pemda, dimana:
 Instansi di tingkat Kabupaten /Kota dapat mengatur tata cara pengelolaan Nama Domain
Instansi Pemerintah Desa yang berada di wilayahnya sesuai peraturan perundang-
undangan
 Dalam konsultasi publik mengemuka penguatan peran Bupati/Walikota dalam tata kelola
Nama Domain Pemerintah di wilayahnya.
 Pendaftaran domain desa.id:
 Dalam kontek penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika (Ref UU 39/2008), maka keterkaitan tata kelola
nama domain ini bukan hanya menyangkut nama domain saja, namun juga terkait penyelenggaraan website dan
pembinaan konten, SDM dan infrastrukturnya oleh Bupati/Walikota. (Ref. Lampiran UU 23/2014 ttg Pemda Point M.
Pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa hal. 53 no. 3 sub urusan Administrasi
Pemerintahan Desa)
 Merujuk pada UU 6/2014 tentang Desa, dengan sifat otonomi desa dan mendorong tumbuhnya desa dan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, maka sepanjang Pemda belum mengatur, Sekdes dapat mendaftarkan
domain kepada Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara negara
+
Pendaftaran Sistem
Elektronik Instansi
Penyelenggara negara
+
DASAR HUKUM
UU NO. 11
TAHUN 2008
(ITE)
 PASAL 16
(2)
PP NO. 82
TAHUN 2012
(PSIE)
 PASAL 5
PERMEN
KOMINFO NO. 10
TAHUN 2015
UU NO. 25
TAHUN 2009
(Pelayanan
Publik)
 PASAL 23
+
ALUR PENDAFTARAN
SISTEM ELEKTRONIK
Pengesahan
Pengesahan berupa Tanda
Terdaftar
Berhak mencantumkan Tanda Terdaftar
pada setiap layanannya
Menjadikan sistem elektronik yang telah
terdaftar sebagai layanan resmi pemerintah
Pengisian Informasi Sistem Elektronik
Profil Penyelenggara Sistem Elektronik Profil Sistem Elektronik Profil Layanan
Pendaftaran Sistem Elekronik
Pejabat Pendaftar Sistem melakukan pendaftaran pada
sistem setelah mendapat persetujuan Menteri
Melakukan pengisian informasi mengenai
penyelenggaraan sistem elektronik pada
www.layanan.go.id
Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik yang pertama/pengganti
Berdasarkan pada jabatan,
tugas & fungsi terkait bidang
TIK
Surat Tugas Penetapan
Pejabat Pendaftar sistem oleh
Pimpinan Sekretariat Instansi
Mengirimkan surat permohonan
pendaftaran sistem elektronik
kepada Menkominfo c.q Dirjen
Mendaftarkan Pejabat
Pendaftar pada laman
www.layanan.go.id
+
Terima kasih
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Direktorat jenderal Aplikasi Informatika
Direktorat eGovernment
Sub Direktorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan

More Related Content

Sosialisasi registrar nama domain instansi penyelenggara negara permenkominfo 5 th 2015-1

  • 1. + Sosialiasi Permen nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara KOMINFO
  • 3. + Kondisi Nama Domain Pemerintah Dari Total 3487 Domain status aktif pemerintah terdapat: 1758 Domain status aktif belum melakukan pembayaran Pengelolaan Nama Domain dikelola oleh pihak ketiga Distribusi Malware melalui domain yang menggunakan Free DNS Ada instansi yang belum memiliki Nama Domain Instansi memiliki domain instansi lebih dari satu domain Domain secara struktur unit kerja harus menjadi sub domain tapi terdaftar sebagai domain resmi diluar instansi induk
  • 4. +Pertumbuhan Domain 2012 2400 2500 2600 2700 2800 2900 3000 3100 Domain .go.id Januari Februari Maret April Mei Jumi Juli Agustus September Oktober November Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des .go.id 2652 2661 2687 2714 2758 2800 2826 2854 2894 2929 2965 2986
  • 5. +Pertumbuhan Domain 2013 2900 2950 3000 3050 3100 3150 3200 3250 Domain .go.id Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des .go.id 3017 3045 3063 3083 3098 3121 3137 3148 3163 3181 3192 3208
  • 6. +Pertumbuhan Domain 2014 3150 3200 3250 3300 3350 3400 Domain .go.id Januari Februari Maret April Mei Jumi Juli Agustus September Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des .go.id 3230 3242 3274 3302 3306 3319 3332 3342 3347 3360 3371 3380
  • 7. + Pertumbuhan Domain 2012 - 2014 2986 3208 3380 2700 2800 2900 3000 3100 3200 3300 3400 3500 2012 2013 2014 2012, 2013, 2014 .GO.ID Tahun Jumlah Domain .GO.ID 2012 2986 2013 3208 2014 3380
  • 8. + Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
  • 9. + Instansi Penyelenggara www.hukumonline.com KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa UU 6/2014 Ttg Desa
  • 10. + Kominfo sebagai Registrar Domain Pemerintah Registrar Nama Domain Instansi adalah Menteri yang melaksanakan pengelolaan dan Pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan instansi (Permen Kominfo No 05 Tahun 2015) Referensi: Permenkominfo no 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain Pasal 1
  • 12. + Klasifikasi Nama Domain Domain Layanan Publik Domain Kegiatan Domain Instansi Kominfo.go.id Ksp.go.id Bappenas.go.id Cileungsi.desa.id, dll Apec.id Pon.id Mtq.id Morotaisail.go.id Inaicta.id, dll Pajak.id Passport.go.id Samsat-jateng.id Lapor.go.id Data.id, ektp.id, dll Pasal 4,5 dan 6
  • 13. + Potensi Domain Diijinkannya kembali penggunaan nama daerah tanpa tambahan prov, kota & kab. * Pengembangan domain bagi instansi Lembaga kec-nama.go.id, kel-nama.go.id, dll Pelayanan Publik Ptsp-namainstansi.go.id, rsud-nama.id, samsat-nama.go.id, kpe.id (Kartu Pegawai Elektronik), ektp.id, dll Kegiatan Diperlukan kebijakan dan kecerdasan dalam penamaan domain instansi Mempertimbangkan penamaan (nomenklatur instansi) yang berubah-ubah Arsip.id (Untuk Arsip nasional), Untuk kegiatan reguler, tidak memberikan nama domain yang ada tahunnya. Pon.id. Untuk event regular, dapat dibuatkan sub domain 2016.pon.id, dst Sail.id. Untuk event reguler, dpt dibuatkan url: http://www.sail.id/2016 * Syarat dan ketentuan berlaku
  • 14. + Domain dan Sub Domain Instansi/Layanan Publik/Kegiatan Instansi vertikal (Dalam/luar negeri) Perangkat kewilayahan Desa Domain Satuan Kerja pada Instansi Unit Kerja pada Instansi Aplikasi/Sistem Informasi Instansi Sub Domain Pasal 4
  • 15. + Pendaftaran Mendaftarkan seluruh Domain yang ada pada wilayah kerjanya Permohonan resmi Sekretaris Instansi Landasan hukum (Instansi/Layanan Publik/Kegiatan) Penjelasan domain Penunjukan pejabat nama domain KPE, Kartu TNI/Polri/Kartu Identitas Pegawai Tetap Persyaratan Mensetujui/menolak Pelayanan registrar melalui Sistem Elektronik Lama yanan maksimal: 4 hari (Sejak diterima dan dinyatakan sah) Jangka waktu Domain: 1 Tahun (Pasal 10) Dirjen Aptika First come first serve Pasal 7 Pasal 7 Pasal 8
  • 16. + Tata Kelola Domain Instansi Instansi dapat menyusun peraturan turunan dari Permen ini untuk menata kelola Domain & Sub Domain yang ada pada Instansinya Domain (Instansi/layanan publik/kegiatan/Desa) - Standar penamaan domain - Pengelola - Hosting - SOP, dll Sub Domain - Standar penamaan domain - Pengelola - Hosting - SOP, dll Pasal 9
  • 17. + Penonaktifan Sementara Tidak diperpanjang Dalam proses perselisihan Dalam pengawasan karena penyalahgunaan Permanen Keputusan hasil penyelesaian perselisihan Keputusan Hukum yg berlaku tetap Tidak diperpanjang setelah dinonaktifkan sementara Atas permintaan Instansi Pasal 11
  • 18. + Perubahan Nama Domain Perubahan Nama Domain Mekanisme perubahan Nama Domain sama seperti pada pendaftaran Transisi dari Nama Domain lama kepada Nama Domain baru paling lama 2 (dua) tahun Dirjen Aptika dapat menyetujui atau menolak usulan perubahan Nama Domain dalam 4 hari Pasal 12 - 15
  • 19. + Pejabat Nama Domain Pejabat Nama Domain alah Pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Instansi untuk elakukan pendaftaran dan ngelolaan Domain Instansi (Pasal 1) Sekretaris dapat mengganti Pejabat Nama Domain, dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Aptika Mekanisme perubahan dilakukan secara online Dirjen Aptika dapat menyetujui atau menolak, dalam waktu 4 hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap diterima secara online Pasal 16 - 19 https://domain.go.id
  • 20. + Server Nama Domain Server Nama Domain wajib berada di Indonesia Wajib menggunakan IP Indonesia Name Server wajib .id Pasal 20
  • 21. + Penyelesaian Perselisihan Pengajuan disampaikan kepada Dirjen Aptika Rujukan: Permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pasal 21
  • 22. + Ketentuan Peralihan Instansi wajib menyesuaikan Permen ini paling lambat 1 (Satu) tahun sejak diundangkan pada 6 Februari 2015 Ketidaktaatan dapat memberikan hak kepada Dirjen Aptika untuk melakukan penonaktifan secara sementara, hingga permanen. Pasal 22
  • 24. + https://domain .go.id Layanan Domain.go.id Terhitung Bulan Januari 2015 pendaftaran domain instansi pemerintah diaftarkan melalui https://domain.go.id Layanan ter Standarisasi sesuai ISO 9001:2008 dan Quickwin Kominfo dimana pendaftaran di proses selambatnya 4 Hari Jam Kerja setelah Domain didaftarkan Layanan helpdesk eGovt: helpdesk.layanan.go.id / helpdesk@domain.go.id
  • 25. + Peran Pemda dalam Pengelolaan Nama Domain Sesuai peraturan perundangan-undangan mengenai tugas dan hak kewajiban antara instansi pusat dan daerah, dalam hal ini: Setiap pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang berada dibawah struktur induk/instansi sesuai dengan peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dari masing-masing daerah Kominfo sebagai registrar memberlakukan First Come First Serve Instansi hanya boleh menggunakan satu saja nama domain untuk tingkat Instansi, agar tidak terjadi kebingungan publik.
  • 26. + Otonomi Daerah & Otonomi Desa dalam Tata kelola Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
  • 27. + UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah - 75 - NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1 2 3 4 5 negara. c. Pengelolaan e-government nasional. b. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah provinsi. b. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  • 28. + Rujukan pembagian urusan (sesuai UU 23/2014 ttg Pemda) Pasal 2: (ayat 1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. (ayat 2) Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa. Pasal 15: Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. Pasal 16: (Ayat 1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (Ayat 3) Kewenangan Pusat diselenggaran oleh Kementerian/Lembaga Pasal 19 : (Ayat 1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan: sendiri oleh Pemerintah Pusat; dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi; atau dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Pasal 20: (ayat 3) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.
  • 29. + Domain desa.id Domain desa.id sesuai permen registrar dan kaitannya dengan UU no 6/2014 dan UU no 23 tahun 2014 ttg Pemda, dimana: Instansi di tingkat Kabupaten /Kota dapat mengatur tata cara pengelolaan Nama Domain Instansi Pemerintah Desa yang berada di wilayahnya sesuai peraturan perundang- undangan Dalam konsultasi publik mengemuka penguatan peran Bupati/Walikota dalam tata kelola Nama Domain Pemerintah di wilayahnya. Pendaftaran domain desa.id: Dalam kontek penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika (Ref UU 39/2008), maka keterkaitan tata kelola nama domain ini bukan hanya menyangkut nama domain saja, namun juga terkait penyelenggaraan website dan pembinaan konten, SDM dan infrastrukturnya oleh Bupati/Walikota. (Ref. Lampiran UU 23/2014 ttg Pemda Point M. Pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa hal. 53 no. 3 sub urusan Administrasi Pemerintahan Desa) Merujuk pada UU 6/2014 tentang Desa, dengan sifat otonomi desa dan mendorong tumbuhnya desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, maka sepanjang Pemda belum mengatur, Sekdes dapat mendaftarkan domain kepada Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara negara
  • 31. + DASAR HUKUM UU NO. 11 TAHUN 2008 (ITE) PASAL 16 (2) PP NO. 82 TAHUN 2012 (PSIE) PASAL 5 PERMEN KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015 UU NO. 25 TAHUN 2009 (Pelayanan Publik) PASAL 23
  • 32. + ALUR PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK Pengesahan Pengesahan berupa Tanda Terdaftar Berhak mencantumkan Tanda Terdaftar pada setiap layanannya Menjadikan sistem elektronik yang telah terdaftar sebagai layanan resmi pemerintah Pengisian Informasi Sistem Elektronik Profil Penyelenggara Sistem Elektronik Profil Sistem Elektronik Profil Layanan Pendaftaran Sistem Elekronik Pejabat Pendaftar Sistem melakukan pendaftaran pada sistem setelah mendapat persetujuan Menteri Melakukan pengisian informasi mengenai penyelenggaraan sistem elektronik pada www.layanan.go.id Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik yang pertama/pengganti Berdasarkan pada jabatan, tugas & fungsi terkait bidang TIK Surat Tugas Penetapan Pejabat Pendaftar sistem oleh Pimpinan Sekretariat Instansi Mengirimkan surat permohonan pendaftaran sistem elektronik kepada Menkominfo c.q Dirjen Mendaftarkan Pejabat Pendaftar pada laman www.layanan.go.id
  • 33. + Terima kasih Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat jenderal Aplikasi Informatika Direktorat eGovernment Sub Direktorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan

Editor's Notes

  1. Pasal 9 UU 23/14 Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.