3. +
Kondisi Nama Domain Pemerintah
Dari Total 3487 Domain status aktif pemerintah terdapat:
1758 Domain status aktif belum melakukan
pembayaran
Pengelolaan Nama Domain dikelola oleh pihak ketiga
Distribusi Malware melalui domain yang menggunakan
Free DNS
Ada instansi yang belum memiliki Nama Domain
Instansi memiliki domain instansi lebih dari satu domain
Domain secara struktur unit kerja harus menjadi sub
domain tapi terdaftar sebagai domain resmi diluar
instansi induk
9. +
Instansi Penyelenggara
www.hukumonline.com
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
UU 6/2014
Ttg Desa
10. +
Kominfo sebagai Registrar Domain
Pemerintah
Registrar Nama Domain
Instansi adalah Menteri yang
melaksanakan pengelolaan
dan Pendaftaran Nama Domain
tingkat kedua dan Nama
Domain tingkat turunan untuk
kebutuhan instansi (Permen
Kominfo No 05 Tahun 2015)
Referensi:
Permenkominfo no 23 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Nama Domain
Pasal 1
13. +
Potensi Domain
Diijinkannya kembali penggunaan nama daerah tanpa tambahan prov,
kota & kab. *
Pengembangan domain bagi instansi
Lembaga
kec-nama.go.id, kel-nama.go.id, dll
Pelayanan Publik
Ptsp-namainstansi.go.id, rsud-nama.id, samsat-nama.go.id, kpe.id (Kartu
Pegawai Elektronik), ektp.id, dll
Kegiatan
Diperlukan kebijakan dan kecerdasan dalam penamaan domain instansi
Mempertimbangkan penamaan (nomenklatur instansi) yang berubah-ubah
Arsip.id (Untuk Arsip nasional),
Untuk kegiatan reguler, tidak memberikan nama domain yang ada tahunnya.
Pon.id. Untuk event regular, dapat dibuatkan sub domain 2016.pon.id, dst
Sail.id. Untuk event reguler, dpt dibuatkan url: http://www.sail.id/2016
* Syarat dan ketentuan berlaku
14. +
Domain dan Sub Domain
Instansi/Layanan Publik/Kegiatan
Instansi vertikal (Dalam/luar negeri)
Perangkat kewilayahan
Desa
Domain
Satuan Kerja pada Instansi
Unit Kerja pada Instansi
Aplikasi/Sistem Informasi Instansi
Sub
Domain
Pasal 4
15. +
Pendaftaran
Mendaftarkan seluruh Domain
yang ada pada wilayah kerjanya
Permohonan resmi
Sekretaris
Instansi
Landasan hukum
(Instansi/Layanan
Publik/Kegiatan)
Penjelasan domain
Penunjukan pejabat nama
domain
KPE, Kartu TNI/Polri/Kartu
Identitas Pegawai Tetap
Persyaratan Mensetujui/menolak
Pelayanan registrar melalui
Sistem Elektronik
Lama yanan maksimal: 4 hari
(Sejak diterima dan dinyatakan
sah)
Jangka waktu Domain: 1 Tahun
(Pasal 10)
Dirjen Aptika
First come first serve
Pasal 7
Pasal 7
Pasal 8
16. +
Tata Kelola Domain Instansi
Instansi dapat menyusun peraturan turunan dari
Permen ini untuk menata kelola Domain & Sub
Domain yang ada pada Instansinya
Domain (Instansi/layanan
publik/kegiatan/Desa)
- Standar penamaan domain
- Pengelola
- Hosting
- SOP, dll
Sub Domain
- Standar penamaan domain
- Pengelola
- Hosting
- SOP, dll
Pasal 9
17. +
Penonaktifan
Sementara
Tidak diperpanjang
Dalam proses
perselisihan
Dalam pengawasan
karena penyalahgunaan
Permanen
Keputusan hasil
penyelesaian
perselisihan
Keputusan Hukum yg
berlaku tetap
Tidak diperpanjang
setelah dinonaktifkan
sementara
Atas permintaan Instansi
Pasal 11
18. +
Perubahan Nama Domain
Perubahan
Nama Domain
Mekanisme perubahan
Nama Domain sama seperti
pada pendaftaran
Transisi dari Nama Domain
lama kepada Nama Domain
baru paling lama 2 (dua)
tahun
Dirjen Aptika dapat
menyetujui atau menolak
usulan perubahan Nama
Domain dalam 4 hari
Pasal 12 - 15
19. +
Pejabat Nama Domain
Pejabat Nama Domain
alah Pejabat yang ditunjuk
dan ditetapkan oleh
Sekretaris Instansi untuk
elakukan pendaftaran dan
ngelolaan Domain Instansi
(Pasal 1)
Sekretaris dapat mengganti
Pejabat Nama Domain,
dengan mengajukan
permohonan kepada Dirjen
Aptika
Mekanisme perubahan
dilakukan secara online
Dirjen Aptika dapat
menyetujui atau menolak,
dalam waktu 4 hari setelah
seluruh persyaratan
dinyatakan lengkap diterima
secara online
Pasal 16 - 19
https://domain.go.id
20. +
Server Nama Domain
Server Nama Domain
wajib berada di Indonesia
Wajib menggunakan
IP Indonesia
Name Server wajib
.id
Pasal 20
22. +
Ketentuan Peralihan
Instansi wajib menyesuaikan
Permen ini paling lambat 1
(Satu) tahun sejak diundangkan
pada 6 Februari 2015
Ketidaktaatan dapat memberikan
hak kepada Dirjen Aptika untuk
melakukan penonaktifan secara
sementara, hingga permanen.
Pasal 22
24. +
https://domain
.go.id
Layanan Domain.go.id
Terhitung Bulan Januari 2015 pendaftaran
domain instansi pemerintah diaftarkan
melalui https://domain.go.id
Layanan ter Standarisasi sesuai ISO
9001:2008 dan Quickwin Kominfo dimana
pendaftaran di proses selambatnya 4
Hari Jam Kerja setelah Domain
didaftarkan
Layanan helpdesk eGovt:
helpdesk.layanan.go.id /
helpdesk@domain.go.id
25. +
Peran Pemda dalam Pengelolaan Nama
Domain
Sesuai peraturan perundangan-undangan mengenai tugas dan hak
kewajiban antara instansi pusat dan daerah, dalam hal ini:
Setiap pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan
domain instansinya dan unit kerja yang berada dibawah struktur
induk/instansi sesuai dengan peraturan
Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dari masing-masing daerah
Kominfo sebagai registrar memberlakukan First Come First
Serve
Instansi hanya boleh menggunakan satu saja nama domain untuk
tingkat Instansi, agar tidak terjadi kebingungan publik.
27. +
UU no 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
- 75 -
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
1 2 3 4 5
negara.
c. Pengelolaan e-government
nasional.
b. Pengelolaan e-government
di lingkup Pemerintah
Daerah provinsi.
b. Pengelolaan e-government
di lingkup Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
28. +
Rujukan pembagian urusan
(sesuai UU 23/2014 ttg Pemda)
Pasal 2:
(ayat 1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.
(ayat 2) Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
Pasal 15:
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 16:
(Ayat 1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang
untuk:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(Ayat 3) Kewenangan Pusat diselenggaran oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 19 :
(Ayat 1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan:
sendiri oleh Pemerintah Pusat;
dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan
asas Dekonsentrasi; atau
dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Pasal 20:
(ayat 3) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten/kota
atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.
29. + Domain desa.id
Domain desa.id sesuai permen registrar dan kaitannya dengan UU no 6/2014 dan UU no 23
tahun 2014 ttg Pemda, dimana:
Instansi di tingkat Kabupaten /Kota dapat mengatur tata cara pengelolaan Nama Domain
Instansi Pemerintah Desa yang berada di wilayahnya sesuai peraturan perundang-
undangan
Dalam konsultasi publik mengemuka penguatan peran Bupati/Walikota dalam tata kelola
Nama Domain Pemerintah di wilayahnya.
Pendaftaran domain desa.id:
Dalam kontek penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika (Ref UU 39/2008), maka keterkaitan tata kelola
nama domain ini bukan hanya menyangkut nama domain saja, namun juga terkait penyelenggaraan website dan
pembinaan konten, SDM dan infrastrukturnya oleh Bupati/Walikota. (Ref. Lampiran UU 23/2014 ttg Pemda Point M.
Pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa hal. 53 no. 3 sub urusan Administrasi
Pemerintahan Desa)
Merujuk pada UU 6/2014 tentang Desa, dengan sifat otonomi desa dan mendorong tumbuhnya desa dan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, maka sepanjang Pemda belum mengatur, Sekdes dapat mendaftarkan
domain kepada Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara negara
31. +
DASAR HUKUM
UU NO. 11
TAHUN 2008
(ITE)
PASAL 16
(2)
PP NO. 82
TAHUN 2012
(PSIE)
PASAL 5
PERMEN
KOMINFO NO. 10
TAHUN 2015
UU NO. 25
TAHUN 2009
(Pelayanan
Publik)
PASAL 23
32. +
ALUR PENDAFTARAN
SISTEM ELEKTRONIK
Pengesahan
Pengesahan berupa Tanda
Terdaftar
Berhak mencantumkan Tanda Terdaftar
pada setiap layanannya
Menjadikan sistem elektronik yang telah
terdaftar sebagai layanan resmi pemerintah
Pengisian Informasi Sistem Elektronik
Profil Penyelenggara Sistem Elektronik Profil Sistem Elektronik Profil Layanan
Pendaftaran Sistem Elekronik
Pejabat Pendaftar Sistem melakukan pendaftaran pada
sistem setelah mendapat persetujuan Menteri
Melakukan pengisian informasi mengenai
penyelenggaraan sistem elektronik pada
www.layanan.go.id
Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik yang pertama/pengganti
Berdasarkan pada jabatan,
tugas & fungsi terkait bidang
TIK
Surat Tugas Penetapan
Pejabat Pendaftar sistem oleh
Pimpinan Sekretariat Instansi
Mengirimkan surat permohonan
pendaftaran sistem elektronik
kepada Menkominfo c.q Dirjen
Mendaftarkan Pejabat
Pendaftar pada laman
www.layanan.go.id
33. +
Terima kasih
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Direktorat jenderal Aplikasi Informatika
Direktorat eGovernment
Sub Direktorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan
Editor's Notes
Pasal 9 UU 23/14 Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.