1. dipersiapkan oleh
PENYELENGGARA TINGKAT PROVINSI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No.7 Telp 0561 734602 fax 732976
UJIAN NASIONAL
SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA, SMALB dan SMK
Serta Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A/ Ula,
Paket B/Wustha,
Paket C dan Paket C kejuruan
SD/MI dan SDLB
Tahun Pelajaran 2012/2013
2. AGENDA POKOK
Pendahuluan
Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
Ruang Dan Peran Pengawas
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
Diskusi dan Tanya-Jawab
3. TUJUAN SOSIALISASI
Memberi penjelasan ,pemahaman dan sosialisasi tentang
penyelenggaraan Ujian Nasional TP.2012/2013 :
1.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK
2.UN untuk Paket A,B,C dan Paket C Kejuruan
3.UN untuk SD/MI dan SDLB
kepada Penyelenggara UN Kabupaten/Kota dan pihak
terkait untuk memperhatikan beberapa penekanan
UN tahun 2013 yaitu antara lain : Jumlah paket
soal, ketiadaan ujian ulangan, jadwal UN
Pendidikan Formal dan Informal, Peran Pengawas
ruang UN, Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi
peserta UN dan Pengawas Ruang
Ujian, Mekanisme mengatasi kerusakan/
kekurangan bahan UN di ruang ujian
4. UJIAN NASIONAL
Pengertian
Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar
oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi
Tujuan
Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi
5. MAKNA EVALUASI
SESUAI UNDANG-UNDANG NO.20/2003
Pasal 57
(1): evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan
(2) : Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
lembaga dan program pendidikan pada jalur formal
dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan
jenis pendidikan
Pasal 58
(1): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri
secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistemik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan
6. KEGUNAAN HASIL UN
Sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1.Pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
2.Dasar seleksi masuk jenjang
pendidikanberikutnya;
3.Indikator kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan; dan
4.Dasar pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
7. DASAR HUKUM
1. Permendikbud-RI Nomor: 03 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
2. Peraturan Badan Standar Nasional Nomor : 0020/P/BSNP/I/2013
Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional
SMP/MTs, SMPLB,SMA/MA, SMALB, SMK, Serta Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013;
3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor :
0021/P/BSNP/I/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional
SD/MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012;
4. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : Tentang Penyelenggara
Ujian Nasional Provinsi Kalimantan Barat TahunPelajaran 2012/2013
8. AGENDA POKOK
Pendahuluan
Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
Ruang Dan Peran Pengawas
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
Diskusi dan Tanya-Jawab
9. Penyelenggara UN
SK Menteri dengan unsur :
BSNP , Balitbang, Itjen,Ditjen
Diknas, Ditjen Dikmen, Ditjen
Dikti, BPSDMPP, Setjen, Ditjen
Pendis, Atdikbud/ Konjen RI LN,
dan MRPTN
Kementrian
Dalam
Negeri,
Kemenag,
Kemenlu, dan
Polri
Penyelenggara
UN Pusat
Penyelenggara
UN Provinsi
Penyelenggara
UN Kab/Kota
Penyelenggara
UN Satuan
Pendidikan
Unsur
Unsur
Unsur
Unsur
Koordinasi
SK Gubernur dengan unsur : Dinas
Pendidikan Provinsi, Kanwil
Kemenag, PTN,dan instansi terkait
SK Bupati/Wali dengan unsur :
Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kan
Kemenag, dan PTN
Ditetapkan oleh Penyelenggara
Tingkat Provinsi Kecuali Untuk Jenjang
SD/MI/SDLB oleh Penyelenggara
Kab/Kota
10. WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN
SMA/MA,SMK,PAKET C)
1. Merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama dinas
pendidikan provinsi
2. Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP
3. Membentuk tim kerja UN yang terdiri atas :
Tim pengawasan bahan UN di percetakan
Tim penerimaan bahan UN dari percetakan (PPHP)
Tim pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir
di kab/kota.
Tim pengamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan
terakhir selama ujianberlangsung
Tim pengawas satuan pendidikan
4. Melaksanakan dan mengawasi UNPK seperti pada UN Formal
11. WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN
SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan)
5. Mensosialisasikan pengawasan penyelengaraan UN
6. Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan
UN diwilayahnya
7. Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah
Daerah, Kantor WilayahKementerian Agama dan
Kepolisian dalam penyelengaraan UN
8. Menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap
sekolah / madrasah penyelengaraan UN
9. Menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan
masukan dari DinasPendidikan dan Kankemenag
Kabupaten / Kota sebagai Dinas Penyelenggara UN
kabupaten / kota
12. WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN
SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan)
10. Menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di
kab/kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
Kab/Kota
11. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam
pendistribusian bahan UN dan tingkat provinsi sampai
ke satuan pendidikan
12. Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah
di isi oleh peserta UN serta bahan pendudukannya
13. Membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan
Tinggi didampingi oleh Dinas pendidikan
14. Melakukan pemindaian dengan menggunakan
perangkat lunak yang ditetapkan oleh penyelenggara
UN Tingkat Pusat
13. WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN
SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan)
15.Menjamin keamanan proses pemindaian LJUN
16.Menyerahkan hasil pemindaian LJUK ke
penyelengaraan UN Tingkat Pusat
17.Menerima hasil UN SMA/MA, SMK, Paket C
dari penyelenggara Tingkat Pusat
18.Menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas
19.Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat
Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP
yang berisi tentang persiapan dan
pelaksanaan UN
14. AGENDA POKOK
Pendahuluan
Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
Ruang Dan Peran Pengawas
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
Diskusi dan Tanya-Jawab
15. PERSIAPAN PELAKSANAAN UN
1. Penyusunan kisi-kisi soal UN di susun
berdasarkan Standar Kompetensi Dan
Kopentensi Dasar pada Permen 22 Th. 2006
Tentang Standar isi
2. Penyiapan bahan UN (20 paket Soal )
3. Penggandaan Bahan UN
4. Verifikasi dan pengawasan sistem
komputerisasi
5. Rapat koordinasi dan sosoalisasi UN
16. PELAKSANAAN UN
1. UN dilakukan satu kali ,yang terdiri atas UN dan UN susulan
2. UN susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
3. UN dilaksanakan secara serentak
4. Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK
Ujian praktik keahlian kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat
tanggal 24 Maret 2013
Ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 28 Maret 2013
5. Khusus SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada
tahun IV
6. Untuk Pendidikan Kesetaraan: PaketA/Ula, B/Wustha, C dan C
kejuruan dilaksanakan 2 kali ( periode I dan periode II /Juli 2013)
17. MEKANISME MENGATASI KERUSAKAN/
KEKURANGAN BAHAN UN DI RUANG UJIAN
1. Peserta UN yang memperoleh naskah
soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka
naskah soal dan LJUN tersebut diganti
dengan satu set naskah soal dan ljun
cadangan yang terdapat di ruangan tersebut
atau di ruang lain.
2.Peserta UN yang tidak memperoleh naskah
soal / LJUN karena kekurangan
naskah, maka peserta yang bersangkutan
diberikan satu set naskah soal dan LJUN
cadangan yang terdapat di ruangan lain
atau sekolah/madrasah yang terdekat
18. 18
Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket
Kriteria
Kelulusan
Gabungan: UN 60% dan US 40% Gabungan: UN 60% dan US 40% Sama
Kisi-kisi UN Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Sama
Peran
Perguruan
Tinggi
Pelaksanaan & Pengawasan UN
khusus untuk
SMA/MA, dan SMK
Peran dalam Pelaksanaan dan
Pengawasan UN SMA/MA, SMK
ditingkatkan ditambah peran
untuk pelaksanaan dan
pengawasan Paket C
Beda
UN Formal &
UNPK
- Ada 2 Permen yang terpisah
untuk UN formal dan UNPK
- Dilaksanakan pada waktu yang
berbeda
- Permen dijadikan satu
- Dilaksanakan pada minggu yang
sama
Beda
Penggandaan
Naskah UN
Terpusat untuk UN Formal saja Terpusat untuk UN Formal dan
UNPK
Beda
Naskah Soal
dan LJUN
- 5 Paket
- Naskah dan LJUN terpisah
- 20 Paket
- Naskah dan LJUN menyatu
Beda
Pengawas
Ruang UN
Guru pada sekolah A mengawas
peserta UN di sekolah B pada
jenjang yang sama
Guru pada sekolah A mengawas
peserta UN di sekolah B pada
jenjang yang sama
Sama
Perbandingan UN 2011/2012 dan 2012/2013
18
19. Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket
Prosedur tindak
lanjut
pengaduan
dugaan
pelanggaran
Belum dibuat dalam POS UN Dibuat dalam POS UN yang
mencakup: bentuk laporan, jenis
pelanggaran, investigasi,
rekomendasi dan pelaksanaan
keputusan (sanksi)
Beda
Pengiriman LJUN
dari sekolah ke
PTN
Satuan Pendidikan
mengirimkan ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota kemudian
diteruskan ke tempat
pemindaian di PTN (khusus
untuk SMA/MA dan SMK)
Wakil PTN (tim pengawas satuan
pendidikan) yang mengawas di
satuan pendidikan membawa
langsung ke tempat pemindaian di
PTN (khusus untuk SMA/MA, SMK,
Paket C dan Paket C Kejuruan)
Beda
Pemindaian
LJUN oleh PTN
LJUN SMA/MA dan SMK LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan
Beda
Distribusi soal
daerah terpencil
Waktu distribusi lebih awal
dengan jenis soal yang sama
Waktu distribusi lebih awal dan
jenis soalnya berbeda untuk
mengantisipasi terjadinya
kebocoran
Beda
Tempat
pelaksanaan
UNPK
Dilaksanakan di
PKBM/SKB
Dilaksanakan di satuan
pendidikan tempat
pelaksanaan UN formal
Beda
19
Lanjutan.
19
22. 22
Pastikan bahwa Naskah Soal dan LJUN
jangan tertukar
Kerjakan oleh peserta secara berurutan:
1. memastikan bhw LJUN dan naskah dalam
keadaan bersatu, dan minta diganti jika sudah
terlepas;
2. memeriksa naskah soal halaman per halaman dan
pastikan tidak ada yang rusak shg tidak
memungkinkan utk menjawab. Pastikan pula
LJUN tidak rusak;
3. membubuhkan identitas secara bersamaan pada
naskah soal dan sekaligus pada LJUN;
4. memisahkan (merobek) LJUN dari naskah soal;
5. mulai mengerjakan ujian.
22
23. AGENDA POKOK
Pendahuluan
Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
Ruang Dan Peran Pengawas
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
Diskusi dan Tanya-Jawab
24. 24
JADWAL UN SMA/MA
No Hari dan Tanggal Jam
Mata pelajaran
Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
MA Program
Keagamaan
1.
UN
Senin, 15April 2013
07.30 09.30
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
IndonesiaUN Susulan
Senin, 22April 2013
2.
UN
Selasa, 16April 2013 07.30 09.30
10.30 12.30
Fisika
Bahasa
Inggris
Ekonomi
Bahasa
Inggris
Bahasa Asing
Bahasa Inggris
Tafsir
Bahasa Inggris
UN Susulan
Selasa, 23April 2013
3.
UN
Rabu, 17April 2013
07.30 09.30 Matematika Matematika Matematika Matematika
UN Susulan
Rabu, 24 April 2013
4.
UN
Kamis, 18 April 2012 07.30 09.30
10.30 12.30
Kimia
Biologi
Sosiologi
Geografi
Antropologi
Sastra
Indonesia
Fikih
Hadis
UN Susulan
Kamis, 25 April 2013
24
25. 25
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 15 April 2013
07.30 09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 22 April 2013
2.
UN: Selasa, 16 April 2013
07.30 09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 23 April 2013
3.
UN: Rabu, 17 April 2013
07.30 09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 24 April 2013
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 15 April 2013
07.30 09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 22 April 2013
2.
UN: Selasa, 16 April 2013
07.30 09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 23 April 2013
3.
UN: Rabu, 17 April 2013
07.30 09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 24 April 2013
JADWAL UN SMK
JADWAL UN SMALB
25
26. 26
No Program Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1.
Paket C
IPS
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Sosiologi
Geografi
Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Ekonomi
Bahasa Inggris
Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 13.30 15.30 Matematika
2.
Paket C
IPA
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Biologi
Kimia
Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Fisika
Bahasa Inggris
Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 13.30 15.30 Matematika
3.
Paket C
Kejuruan
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Matematika
Bahasa Inggris
JADWAL UN PAKET C
26
27. 27
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 22 April 2013
07.30 09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 29 April 2013
2.
UN: Selasa, 23 April 2013
07.30 09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 30 April 2013
3.
UN: Rabu, 24 April 2013
07.30 09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013
4.
UN: Kamis, 25 April 2013
07.30 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013
JADWAL UN SMP/MTs dan SMPLB
27
28. 28
No. Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1. Senin 22 April 2013 01 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
2. Selasa 23 April 2013 02 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Matematika
3. Rabu 24 April 2013 03 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Ilmu Pengetahuan Alam
Bahasa Inggris
No. Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1. Senin 6 Mei 2013 01 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
2. Selasa 7 Mei 2013 02 Juli 2013
13.30 15.30
16.00 18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu Pengetahuan Alam
3. Rabu 8 Mei 2013 03 Juli 2013 13.30 15.30 Matematika
JADWAL UN Paket B/Wustha
JADWAL UN Paket A/Ula
28
29. 29
No Kegiatan Tanggal
1.
SMA/MA, SMK, SMALB, Paket C, dan
Paket C Kejuruan
25 Mei 2013
2. SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha 1 Juni 2013
3. Paket A/Ula 8 Juni 2013
4.
Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C
dan Paket C Kejuruan Periode II
27 Juli 2013
Pengumuman Hasil UN
29
30. AGENDA POKOK
Pendahuluan
Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
Ruang Dan Peran Pengawas
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
Diskusi dan Tanya-Jawab
31. RUANG DAN PENGAWASAN UN
1. Ruang ujian nasional menggunakan ruang kelas di sekolah
/madrasah penyelenggaraan UN
2. Ruang ujian nasional program paket juga menggunakan ruang
kelas sekolah/madrasah penyelenggara
3. Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK di lakukan oleh
guru SMA/MA dan SMK yang diatur secara silang
4. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru
SMP/MTs yang diatursecara silang.
5. Pengawas Ruang UNPK adalah pendidik pada SD,MI,
SMP,MTs, SMA,MA,SMK, Ponpes, SKB, BPKB, PKBM, dan
BPPNFI yang memenuhi persyaratansebagai pengawas UN
pendidikan kesetaraan.
6. Pengawas ruang adalah guru yang matapelajarannya tidak
sedang diujikan
7. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk memebawa alat
komunikasi elektronik kedalam ruang ujian
32. PERAN PENGAWAS RUANG UJIAN
Diantara peran pengawas ruang ujian adalah :
1. Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan
nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman
1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum
dipisahkan ;
2. Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan
LJUN dengan naskah ;
3. Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian
pada ujian secara benar ;
4. Memastikan peserta UN telah mengisi identitas
dengan benar sesuai dengan kartu peserta ;
5. Me-lem amplop LJUN yang telah diisi peserta
ujian di ruang ujian.
33. AGENDA POKOK
Pendahuluan
Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
Ruang Dan Peran Pengawas
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
Diskusi dan Tanya-Jawab
34. 34
Sanksi Peserta Didik
1. Pelanggaran ringan dengan sanksi diberi peringatan
meliputi:
1) Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2) Tidak membawa kartu ujian
2. Pelanggaran sedang dengan sanksi dikeluarkan dari ruang
ujian meliputi:
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
2) membawa HP ke ruang ujian
3. Pelanggaran berat dengan sanksi pembatalan ujian pada
mata pelajaran bersangkutan meliputi:
1) kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek
2) menggunakan kunci jawaban
3) menyebarkan kunci jawaban
34
35. 35
Sanksi Pengawas Ruang Ujian
1. Pelanggaran ringan dengan sanksi dibebastugaskan
sebagai pengawas ruang ujian meliputi:
1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat
mengganggu konsentrasi peserta ujian
2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri
sesuai dengan kartu identitas
2. Pelanggaran berat dengan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundangan meliputi:
1) memberi contekan
2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal
3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada
peserta ujian
35
36. PROSEDUR TINDAK LANJUT
Langkah langkah dan prosedur tindak lanjut
pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan
Ujian Nasional sebagai berikut :
Laporan tertulis , pelapor harus menyampaikan
laporan secara tertulis dan /atau lisan yang memuat :
Indentitas diri pelapor
Bentuk pelanggaran
Tempat pelanggaran
Waktu pelanggaran
Pelaku pelanggaran
Bukti pelanggaran
Saksi pelanggaran
37. AGENDA POKOK
Pendahuluan
Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
Jadwal UN dan Pengumuman Hasil UN
Ruang Dan Peran Pengawas
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
Diskusi dan Tanya-Jawab
38. PENGUMPULAN HASIL UN
1.SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan
則 Pengawas satuan pendidikan yang berasal dari
Perguruan Tinggi mengumpulkan amplop LJUN
yang telah di lem oleh pengawas ruang UN
則 Pengawas satuan pendidikan dari Perguruan Tinggi
menyampaikan amplop LJUN ke Perguruan Tinggi
Negri unutk dilakukan pemindaian
則 Pengawas satuan pendidikan mengisi dan
mendatangani berita acara kelengkapan bahan UN
di ruang panitia sekolah/ panitia penyelenggara
2.SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket
A/Ula, dan Program Paket B/Wustho
則 Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan
Pendidikan mengumpulkan LJUN yang di lem oleh
pengawas ruang UN
39. Lanjutan
則 Dan mengirimkan LJUN dari Penyelenggara
tingkat Kab/Kota untuk di teruskan ke
penyelenggara tingkat provinsi setelah ujian
berakhir setiap harinya
則 Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memeriksa
kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN
dengan jumlah ruangan dari setiap satuan
pendidikan penyelenggara UN dari setiap Kab/Kota
3. Atase Pendidikan atau penyelengara UN di Luar
Negeri mengirimkan LJUN ke PUSPENDIK paling
lambat 1 minggu setelah UN berakhir
40. PENGOLAHAN HASIL UN
1. Perguruan Tinggi Negeri
a. Menerima LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan
dari Pengawas satuan pendidikan;
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara
UN Tingkat Pusat;
c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMA/MA, SMK, Paket
C, dan Paket C Kejuruan ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat
paling lambat tanggal 3 Mei 2013;
d. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket C, dan Paket C
Kejuruan Periode II ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling
lambat tanggal 15 Juli 2013;
e. Proses pemindaian harus steril dari kepentingan pribadi atau
kelompok terhadap hasil UN.
41. Lanjutan
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Menerima LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket
A/Ula, Paket B/Wustha dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, Paket A/Ula, Paket B/Wustha serta
menyampaikan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, Paket B/Wustha ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Mei 2013;
d. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket A/Ula ke
Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal
21 Mei 2013;
42. AGENDA POKOK
Pendahuluan
Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
Jadwal UN dan Pengumuman Hasil UN
Ruang Dan Peran Pengawas
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
Diskusi dan Tanya-Jawab