際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
dipersiapkan oleh
PENYELENGGARA TINGKAT PROVINSI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No.7 Telp 0561 734602 fax 732976
UJIAN NASIONAL
SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA, SMALB dan SMK
Serta Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A/ Ula,
Paket B/Wustha,
Paket C dan Paket C kejuruan
SD/MI dan SDLB
Tahun Pelajaran 2012/2013
AGENDA POKOK
 Pendahuluan
 Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
 Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
 Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
 Ruang Dan Peran Pengawas
 Jenis Pelanggaran dan Sanksi
 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
 Diskusi dan Tanya-Jawab
TUJUAN SOSIALISASI
 Memberi penjelasan ,pemahaman dan sosialisasi tentang
 penyelenggaraan Ujian Nasional TP.2012/2013 :
 1.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK
 2.UN untuk Paket A,B,C dan Paket C Kejuruan
 3.UN untuk SD/MI dan SDLB
 kepada Penyelenggara UN Kabupaten/Kota dan pihak
terkait  untuk memperhatikan beberapa penekanan
UN tahun 2013 yaitu antara lain : Jumlah paket
soal, ketiadaan ujian ulangan, jadwal UN
Pendidikan Formal dan Informal, Peran Pengawas
ruang UN, Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi
peserta UN dan Pengawas Ruang
Ujian, Mekanisme mengatasi kerusakan/
kekurangan bahan UN di ruang ujian
UJIAN NASIONAL
 Pengertian
 Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar
oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi
 Tujuan
 Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi
MAKNA EVALUASI
SESUAI UNDANG-UNDANG NO.20/2003
 Pasal 57
(1): evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan
(2) : Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
lembaga dan program pendidikan pada jalur formal
dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan
jenis pendidikan
 Pasal 58
(1): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri
secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistemik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan
KEGUNAAN HASIL UN
Sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1.Pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
2.Dasar seleksi masuk jenjang
pendidikanberikutnya;
3.Indikator kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan; dan
4.Dasar pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
DASAR HUKUM
1. Permendikbud-RI Nomor: 03 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
2. Peraturan Badan Standar Nasional Nomor : 0020/P/BSNP/I/2013
Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional
SMP/MTs, SMPLB,SMA/MA, SMALB, SMK, Serta Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013;
3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor :
0021/P/BSNP/I/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional
SD/MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012;
4. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : Tentang Penyelenggara
Ujian Nasional Provinsi Kalimantan Barat TahunPelajaran 2012/2013
AGENDA POKOK
 Pendahuluan
 Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
 Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
 Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
 Ruang Dan Peran Pengawas
 Jenis Pelanggaran dan Sanksi
 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
 Diskusi dan Tanya-Jawab
Penyelenggara UN
SK Menteri dengan unsur :
BSNP , Balitbang, Itjen,Ditjen
Diknas, Ditjen Dikmen, Ditjen
Dikti, BPSDMPP, Setjen, Ditjen
Pendis, Atdikbud/ Konjen RI LN,
dan MRPTN
Kementrian
Dalam
Negeri,
Kemenag,
Kemenlu, dan
Polri
Penyelenggara
UN Pusat
Penyelenggara
UN Provinsi
Penyelenggara
UN Kab/Kota
Penyelenggara
UN Satuan
Pendidikan
Unsur
Unsur
Unsur
Unsur
Koordinasi
SK Gubernur dengan unsur : Dinas
Pendidikan Provinsi, Kanwil
Kemenag, PTN,dan instansi terkait
SK Bupati/Wali dengan unsur :
Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kan
Kemenag, dan PTN
Ditetapkan oleh Penyelenggara
Tingkat Provinsi Kecuali Untuk Jenjang
SD/MI/SDLB oleh Penyelenggara
Kab/Kota
WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN
SMA/MA,SMK,PAKET C)
1. Merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama dinas
pendidikan provinsi
2. Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP
3. Membentuk tim kerja UN yang terdiri atas :
 Tim pengawasan bahan UN di percetakan
 Tim penerimaan bahan UN dari percetakan (PPHP)
 Tim pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir
di kab/kota.
 Tim pengamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan
terakhir selama ujianberlangsung
 Tim pengawas satuan pendidikan
4. Melaksanakan dan mengawasi UNPK seperti pada UN Formal
WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN
SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan)
5. Mensosialisasikan pengawasan penyelengaraan UN
6. Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan
UN diwilayahnya
7. Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah
Daerah, Kantor WilayahKementerian Agama dan
Kepolisian dalam penyelengaraan UN
8. Menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap
sekolah / madrasah penyelengaraan UN
9. Menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan
masukan dari DinasPendidikan dan Kankemenag
Kabupaten / Kota sebagai Dinas Penyelenggara UN
kabupaten / kota
WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN
SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan)
10. Menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di
kab/kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
Kab/Kota
11. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam
pendistribusian bahan UN dan tingkat provinsi sampai
ke satuan pendidikan
12. Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah
di isi oleh peserta UN serta bahan pendudukannya
13. Membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan
Tinggi didampingi oleh Dinas pendidikan
14. Melakukan pemindaian dengan menggunakan
perangkat lunak yang ditetapkan oleh penyelenggara
UN Tingkat Pusat
WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN
SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan)
15.Menjamin keamanan proses pemindaian LJUN
16.Menyerahkan hasil pemindaian LJUK ke
penyelengaraan UN Tingkat Pusat
17.Menerima hasil UN SMA/MA, SMK, Paket C
dari penyelenggara Tingkat Pusat
18.Menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas
19.Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat
Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP
yang berisi tentang persiapan dan
pelaksanaan UN
AGENDA POKOK
 Pendahuluan
 Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
 Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
 Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
 Ruang Dan Peran Pengawas
 Jenis Pelanggaran dan Sanksi
 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
 Diskusi dan Tanya-Jawab
PERSIAPAN PELAKSANAAN UN
1. Penyusunan kisi-kisi soal UN di susun
berdasarkan Standar Kompetensi Dan
Kopentensi Dasar pada Permen 22 Th. 2006
Tentang Standar isi
2. Penyiapan bahan UN (20 paket Soal )
3. Penggandaan Bahan UN
4. Verifikasi dan pengawasan sistem
komputerisasi
5. Rapat koordinasi dan sosoalisasi UN
PELAKSANAAN UN
1. UN dilakukan satu kali ,yang terdiri atas UN dan UN susulan
2. UN susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
3. UN dilaksanakan secara serentak
4. Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK
 Ujian praktik keahlian kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat
tanggal 24 Maret 2013
 Ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 28 Maret 2013
5. Khusus SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada
tahun IV
6. Untuk Pendidikan Kesetaraan: PaketA/Ula, B/Wustha, C dan C
kejuruan dilaksanakan 2 kali ( periode I dan periode II /Juli 2013)
MEKANISME MENGATASI KERUSAKAN/
KEKURANGAN BAHAN UN DI RUANG UJIAN
1. Peserta UN yang memperoleh naskah
soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka
naskah soal dan LJUN tersebut diganti
dengan satu set naskah soal dan ljun
cadangan yang terdapat di ruangan tersebut
atau di ruang lain.
2.Peserta UN yang tidak memperoleh naskah
soal / LJUN karena kekurangan
naskah, maka peserta yang bersangkutan
diberikan satu set naskah soal dan LJUN
cadangan yang terdapat di ruangan lain
atau sekolah/madrasah yang terdekat
18
Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket
Kriteria
Kelulusan
Gabungan: UN 60% dan US 40% Gabungan: UN 60% dan US 40% Sama
Kisi-kisi UN Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Sama
Peran
Perguruan
Tinggi
Pelaksanaan & Pengawasan UN
khusus untuk
SMA/MA, dan SMK
Peran dalam Pelaksanaan dan
Pengawasan UN SMA/MA, SMK
ditingkatkan ditambah peran
untuk pelaksanaan dan
pengawasan Paket C
Beda
UN Formal &
UNPK
- Ada 2 Permen yang terpisah
untuk UN formal dan UNPK
- Dilaksanakan pada waktu yang
berbeda
- Permen dijadikan satu
- Dilaksanakan pada minggu yang
sama
Beda
Penggandaan
Naskah UN
Terpusat untuk UN Formal saja Terpusat untuk UN Formal dan
UNPK
Beda
Naskah Soal
dan LJUN
- 5 Paket
- Naskah dan LJUN terpisah
- 20 Paket
- Naskah dan LJUN menyatu
Beda
Pengawas
Ruang UN
Guru pada sekolah A mengawas
peserta UN di sekolah B pada
jenjang yang sama
Guru pada sekolah A mengawas
peserta UN di sekolah B pada
jenjang yang sama
Sama
Perbandingan UN 2011/2012 dan 2012/2013
18
Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket
Prosedur tindak
lanjut
pengaduan
dugaan
pelanggaran
Belum dibuat dalam POS UN Dibuat dalam POS UN yang
mencakup: bentuk laporan, jenis
pelanggaran, investigasi,
rekomendasi dan pelaksanaan
keputusan (sanksi)
Beda
Pengiriman LJUN
dari sekolah ke
PTN
Satuan Pendidikan
mengirimkan ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota kemudian
diteruskan ke tempat
pemindaian di PTN (khusus
untuk SMA/MA dan SMK)
Wakil PTN (tim pengawas satuan
pendidikan) yang mengawas di
satuan pendidikan membawa
langsung ke tempat pemindaian di
PTN (khusus untuk SMA/MA, SMK,
Paket C dan Paket C Kejuruan)
Beda
Pemindaian
LJUN oleh PTN
LJUN SMA/MA dan SMK LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan
Beda
Distribusi soal
daerah terpencil
Waktu distribusi lebih awal
dengan jenis soal yang sama
Waktu distribusi lebih awal dan
jenis soalnya berbeda untuk
mengantisipasi terjadinya
kebocoran
Beda
Tempat
pelaksanaan
UNPK
Dilaksanakan di
PKBM/SKB
Dilaksanakan di satuan
pendidikan tempat
pelaksanaan UN formal
Beda
19
Lanjutan.
19
Sosialisasi un unpk 2013
21
Barcod
e
22
Pastikan bahwa Naskah Soal dan LJUN
jangan tertukar
Kerjakan oleh peserta secara berurutan:
1. memastikan bhw LJUN dan naskah dalam
keadaan bersatu, dan minta diganti jika sudah
terlepas;
2. memeriksa naskah soal halaman per halaman dan
pastikan tidak ada yang rusak shg tidak
memungkinkan utk menjawab. Pastikan pula
LJUN tidak rusak;
3. membubuhkan identitas secara bersamaan pada
naskah soal dan sekaligus pada LJUN;
4. memisahkan (merobek) LJUN dari naskah soal;
5. mulai mengerjakan ujian.
22
AGENDA POKOK
 Pendahuluan
 Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
 Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
 Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
 Ruang Dan Peran Pengawas
 Jenis Pelanggaran dan Sanksi
 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
 Diskusi dan Tanya-Jawab
24
JADWAL UN SMA/MA
No Hari dan Tanggal Jam
Mata pelajaran
Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
MA Program
Keagamaan
1.
UN
Senin, 15April 2013
07.30  09.30
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
IndonesiaUN Susulan
Senin, 22April 2013
2.
UN
Selasa, 16April 2013 07.30  09.30
10.30  12.30
Fisika
Bahasa
Inggris
Ekonomi
Bahasa
Inggris
Bahasa Asing
Bahasa Inggris
Tafsir
Bahasa Inggris
UN Susulan
Selasa, 23April 2013
3.
UN
Rabu, 17April 2013
07.30  09.30 Matematika Matematika Matematika Matematika
UN Susulan
Rabu, 24 April 2013
4.
UN
Kamis, 18 April 2012 07.30  09.30
10.30  12.30
Kimia
Biologi
Sosiologi
Geografi
Antropologi
Sastra
Indonesia
Fikih
Hadis
UN Susulan
Kamis, 25 April 2013
24
25
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 15 April 2013
07.30  09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 22 April 2013
2.
UN: Selasa, 16 April 2013
07.30  09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 23 April 2013
3.
UN: Rabu, 17 April 2013
07.30  09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 24 April 2013
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 15 April 2013
07.30  09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 22 April 2013
2.
UN: Selasa, 16 April 2013
07.30  09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 23 April 2013
3.
UN: Rabu, 17 April 2013
07.30  09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 24 April 2013
JADWAL UN SMK
JADWAL UN SMALB
25
26
No Program Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1.
Paket C
IPS
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Sosiologi
Geografi
Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Ekonomi
Bahasa Inggris
Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 13.30  15.30 Matematika
2.
Paket C
IPA
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Biologi
Kimia
Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Fisika
Bahasa Inggris
Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 13.30  15.30 Matematika
3.
Paket C
Kejuruan
Senin 15 April 2013 01 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Matematika
Bahasa Inggris
JADWAL UN PAKET C
26
27
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1.
UN: Senin, 22 April 2013
07.30  09.30 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 29 April 2013
2.
UN: Selasa, 23 April 2013
07.30  09.30 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 30 April 2013
3.
UN: Rabu, 24 April 2013
07.30  09.30 Matematika
UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013
4.
UN: Kamis, 25 April 2013
07.30  09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013
JADWAL UN SMP/MTs dan SMPLB
27
28
No. Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1. Senin 22 April 2013 01 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
2. Selasa 23 April 2013 02 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Matematika
3. Rabu 24 April 2013 03 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Ilmu Pengetahuan Alam
Bahasa Inggris
No. Hari
Tanggal
Jam Mata Ujian
Periode I Periode II
1. Senin 6 Mei 2013 01 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
2. Selasa 7 Mei 2013 02 Juli 2013
13.30  15.30
16.00  18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu Pengetahuan Alam
3. Rabu 8 Mei 2013 03 Juli 2013 13.30  15.30 Matematika
JADWAL UN Paket B/Wustha
JADWAL UN Paket A/Ula
28
29
No Kegiatan Tanggal
1.
SMA/MA, SMK, SMALB, Paket C, dan
Paket C Kejuruan
25 Mei 2013
2. SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha 1 Juni 2013
3. Paket A/Ula 8 Juni 2013
4.
Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C
dan Paket C Kejuruan Periode II
27 Juli 2013
Pengumuman Hasil UN
29
AGENDA POKOK
 Pendahuluan
 Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
 Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
 Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
 Ruang Dan Peran Pengawas
 Jenis Pelanggaran dan Sanksi
 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
 Diskusi dan Tanya-Jawab
RUANG DAN PENGAWASAN UN
1. Ruang ujian nasional menggunakan ruang kelas di sekolah
/madrasah penyelenggaraan UN
2. Ruang ujian nasional program paket juga menggunakan ruang
kelas sekolah/madrasah penyelenggara
3. Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK di lakukan oleh
guru SMA/MA dan SMK yang diatur secara silang
4. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru
SMP/MTs yang diatursecara silang.
5. Pengawas Ruang UNPK adalah pendidik pada SD,MI,
SMP,MTs, SMA,MA,SMK, Ponpes, SKB, BPKB, PKBM, dan
BPPNFI yang memenuhi persyaratansebagai pengawas UN
pendidikan kesetaraan.
6. Pengawas ruang adalah guru yang matapelajarannya tidak
sedang diujikan
7. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk memebawa alat
komunikasi elektronik kedalam ruang ujian
PERAN PENGAWAS RUANG UJIAN
Diantara peran pengawas ruang ujian adalah :
1. Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan
nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman
1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum
dipisahkan ;
2. Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan
LJUN dengan naskah ;
3. Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian
pada ujian secara benar ;
4. Memastikan peserta UN telah mengisi identitas
dengan benar sesuai dengan kartu peserta ;
5. Me-lem amplop LJUN yang telah diisi peserta
ujian di ruang ujian.
AGENDA POKOK
 Pendahuluan
 Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
 Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
 Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN
 Ruang Dan Peran Pengawas
 Jenis Pelanggaran dan Sanksi
 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
 Diskusi dan Tanya-Jawab
34
Sanksi Peserta Didik
1. Pelanggaran ringan dengan sanksi diberi peringatan
meliputi:
1) Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2) Tidak membawa kartu ujian
2. Pelanggaran sedang dengan sanksi dikeluarkan dari ruang
ujian meliputi:
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
2) membawa HP ke ruang ujian
3. Pelanggaran berat dengan sanksi pembatalan ujian pada
mata pelajaran bersangkutan meliputi:
1) kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek
2) menggunakan kunci jawaban
3) menyebarkan kunci jawaban
34
35
Sanksi Pengawas Ruang Ujian
1. Pelanggaran ringan dengan sanksi dibebastugaskan
sebagai pengawas ruang ujian meliputi:
1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat
mengganggu konsentrasi peserta ujian
2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri
sesuai dengan kartu identitas
2. Pelanggaran berat dengan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundangan meliputi:
1) memberi contekan
2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal
3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada
peserta ujian
35
PROSEDUR TINDAK LANJUT
Langkah  langkah dan prosedur tindak lanjut
pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan
Ujian Nasional sebagai berikut :
 Laporan tertulis , pelapor harus menyampaikan
laporan secara tertulis dan /atau lisan yang memuat :
 Indentitas diri pelapor
 Bentuk pelanggaran
 Tempat pelanggaran
 Waktu pelanggaran
 Pelaku pelanggaran
 Bukti pelanggaran
 Saksi pelanggaran
AGENDA POKOK
 Pendahuluan
 Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
 Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
 Jadwal UN dan Pengumuman Hasil UN
 Ruang Dan Peran Pengawas
 Jenis Pelanggaran dan Sanksi
 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
 Diskusi dan Tanya-Jawab
PENGUMPULAN HASIL UN
1.SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan
則 Pengawas satuan pendidikan yang berasal dari
Perguruan Tinggi mengumpulkan amplop LJUN
yang telah di lem oleh pengawas ruang UN
則 Pengawas satuan pendidikan dari Perguruan Tinggi
menyampaikan amplop LJUN ke Perguruan Tinggi
Negri unutk dilakukan pemindaian
則 Pengawas satuan pendidikan mengisi dan
mendatangani berita acara kelengkapan bahan UN
di ruang panitia sekolah/ panitia penyelenggara
2.SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket
A/Ula, dan Program Paket B/Wustho
則 Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan
Pendidikan mengumpulkan LJUN yang di lem oleh
pengawas ruang UN
Lanjutan
則 Dan mengirimkan LJUN dari Penyelenggara
tingkat Kab/Kota untuk di teruskan ke
penyelenggara tingkat provinsi setelah ujian
berakhir setiap harinya
則 Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memeriksa
kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN
dengan jumlah ruangan dari setiap satuan
pendidikan penyelenggara UN dari setiap Kab/Kota
3. Atase Pendidikan atau penyelengara UN di Luar
Negeri mengirimkan LJUN ke PUSPENDIK paling
lambat 1 minggu setelah UN berakhir
PENGOLAHAN HASIL UN
1. Perguruan Tinggi Negeri
a. Menerima LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan
dari Pengawas satuan pendidikan;
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara
UN Tingkat Pusat;
c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMA/MA, SMK, Paket
C, dan Paket C Kejuruan ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat
paling lambat tanggal 3 Mei 2013;
d. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket C, dan Paket C
Kejuruan Periode II ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling
lambat tanggal 15 Juli 2013;
e. Proses pemindaian harus steril dari kepentingan pribadi atau
kelompok terhadap hasil UN.
Lanjutan
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Menerima LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket
A/Ula, Paket B/Wustha dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, Paket A/Ula, Paket B/Wustha serta
menyampaikan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, Paket B/Wustha ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Mei 2013;
d. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket A/Ula ke
Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal
21 Mei 2013;
AGENDA POKOK
 Pendahuluan
 Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi
 Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN
 Jadwal UN dan Pengumuman Hasil UN
 Ruang Dan Peran Pengawas
 Jenis Pelanggaran dan Sanksi
 Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN
 Diskusi dan Tanya-Jawab
TERIMA KASIH
43

More Related Content

Sosialisasi un unpk 2013

  • 1. dipersiapkan oleh PENYELENGGARA TINGKAT PROVINSI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT Jl. Sutan Syahrir No.7 Telp 0561 734602 fax 732976 UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/ Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C kejuruan SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2012/2013
  • 2. AGENDA POKOK Pendahuluan Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN Ruang Dan Peran Pengawas Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN Diskusi dan Tanya-Jawab
  • 3. TUJUAN SOSIALISASI Memberi penjelasan ,pemahaman dan sosialisasi tentang penyelenggaraan Ujian Nasional TP.2012/2013 : 1.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK 2.UN untuk Paket A,B,C dan Paket C Kejuruan 3.UN untuk SD/MI dan SDLB kepada Penyelenggara UN Kabupaten/Kota dan pihak terkait untuk memperhatikan beberapa penekanan UN tahun 2013 yaitu antara lain : Jumlah paket soal, ketiadaan ujian ulangan, jadwal UN Pendidikan Formal dan Informal, Peran Pengawas ruang UN, Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi peserta UN dan Pengawas Ruang Ujian, Mekanisme mengatasi kerusakan/ kekurangan bahan UN di ruang ujian
  • 4. UJIAN NASIONAL Pengertian Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
  • 5. MAKNA EVALUASI SESUAI UNDANG-UNDANG NO.20/2003 Pasal 57 (1): evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (2) : Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan Pasal 58 (1): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan
  • 6. KEGUNAAN HASIL UN Sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1.Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; 2.Dasar seleksi masuk jenjang pendidikanberikutnya; 3.Indikator kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan 4.Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
  • 7. DASAR HUKUM 1. Permendikbud-RI Nomor: 03 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional 2. Peraturan Badan Standar Nasional Nomor : 0020/P/BSNP/I/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB,SMA/MA, SMALB, SMK, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013; 3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0021/P/BSNP/I/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional SD/MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012; 4. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : Tentang Penyelenggara Ujian Nasional Provinsi Kalimantan Barat TahunPelajaran 2012/2013
  • 8. AGENDA POKOK Pendahuluan Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN Ruang Dan Peran Pengawas Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN Diskusi dan Tanya-Jawab
  • 9. Penyelenggara UN SK Menteri dengan unsur : BSNP , Balitbang, Itjen,Ditjen Diknas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, BPSDMPP, Setjen, Ditjen Pendis, Atdikbud/ Konjen RI LN, dan MRPTN Kementrian Dalam Negeri, Kemenag, Kemenlu, dan Polri Penyelenggara UN Pusat Penyelenggara UN Provinsi Penyelenggara UN Kab/Kota Penyelenggara UN Satuan Pendidikan Unsur Unsur Unsur Unsur Koordinasi SK Gubernur dengan unsur : Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag, PTN,dan instansi terkait SK Bupati/Wali dengan unsur : Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kan Kemenag, dan PTN Ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi Kecuali Untuk Jenjang SD/MI/SDLB oleh Penyelenggara Kab/Kota
  • 10. WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN SMA/MA,SMK,PAKET C) 1. Merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama dinas pendidikan provinsi 2. Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP 3. Membentuk tim kerja UN yang terdiri atas : Tim pengawasan bahan UN di percetakan Tim penerimaan bahan UN dari percetakan (PPHP) Tim pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir di kab/kota. Tim pengamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir selama ujianberlangsung Tim pengawas satuan pendidikan 4. Melaksanakan dan mengawasi UNPK seperti pada UN Formal
  • 11. WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan) 5. Mensosialisasikan pengawasan penyelengaraan UN 6. Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN diwilayahnya 7. Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor WilayahKementerian Agama dan Kepolisian dalam penyelengaraan UN 8. Menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah / madrasah penyelengaraan UN 9. Menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari DinasPendidikan dan Kankemenag Kabupaten / Kota sebagai Dinas Penyelenggara UN kabupaten / kota
  • 12. WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan) 10. Menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di kab/kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota 11. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dan tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan 12. Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah di isi oleh peserta UN serta bahan pendudukannya 13. Membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi didampingi oleh Dinas pendidikan 14. Melakukan pemindaian dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh penyelenggara UN Tingkat Pusat
  • 13. WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN SMA/MA,SMK,PAKET C) (lanjutan) 15.Menjamin keamanan proses pemindaian LJUN 16.Menyerahkan hasil pemindaian LJUK ke penyelengaraan UN Tingkat Pusat 17.Menerima hasil UN SMA/MA, SMK, Paket C dari penyelenggara Tingkat Pusat 18.Menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas 19.Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN
  • 14. AGENDA POKOK Pendahuluan Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN Ruang Dan Peran Pengawas Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN Diskusi dan Tanya-Jawab
  • 15. PERSIAPAN PELAKSANAAN UN 1. Penyusunan kisi-kisi soal UN di susun berdasarkan Standar Kompetensi Dan Kopentensi Dasar pada Permen 22 Th. 2006 Tentang Standar isi 2. Penyiapan bahan UN (20 paket Soal ) 3. Penggandaan Bahan UN 4. Verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi 5. Rapat koordinasi dan sosoalisasi UN
  • 16. PELAKSANAAN UN 1. UN dilakukan satu kali ,yang terdiri atas UN dan UN susulan 2. UN susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah 3. UN dilaksanakan secara serentak 4. Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK Ujian praktik keahlian kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2013 Ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 28 Maret 2013 5. Khusus SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun IV 6. Untuk Pendidikan Kesetaraan: PaketA/Ula, B/Wustha, C dan C kejuruan dilaksanakan 2 kali ( periode I dan periode II /Juli 2013)
  • 17. MEKANISME MENGATASI KERUSAKAN/ KEKURANGAN BAHAN UN DI RUANG UJIAN 1. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dan ljun cadangan yang terdapat di ruangan tersebut atau di ruang lain. 2.Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal / LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruangan lain atau sekolah/madrasah yang terdekat
  • 18. 18 Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket Kriteria Kelulusan Gabungan: UN 60% dan US 40% Gabungan: UN 60% dan US 40% Sama Kisi-kisi UN Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Sama Peran Perguruan Tinggi Pelaksanaan & Pengawasan UN khusus untuk SMA/MA, dan SMK Peran dalam Pelaksanaan dan Pengawasan UN SMA/MA, SMK ditingkatkan ditambah peran untuk pelaksanaan dan pengawasan Paket C Beda UN Formal & UNPK - Ada 2 Permen yang terpisah untuk UN formal dan UNPK - Dilaksanakan pada waktu yang berbeda - Permen dijadikan satu - Dilaksanakan pada minggu yang sama Beda Penggandaan Naskah UN Terpusat untuk UN Formal saja Terpusat untuk UN Formal dan UNPK Beda Naskah Soal dan LJUN - 5 Paket - Naskah dan LJUN terpisah - 20 Paket - Naskah dan LJUN menyatu Beda Pengawas Ruang UN Guru pada sekolah A mengawas peserta UN di sekolah B pada jenjang yang sama Guru pada sekolah A mengawas peserta UN di sekolah B pada jenjang yang sama Sama Perbandingan UN 2011/2012 dan 2012/2013 18
  • 19. Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket Prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran Belum dibuat dalam POS UN Dibuat dalam POS UN yang mencakup: bentuk laporan, jenis pelanggaran, investigasi, rekomendasi dan pelaksanaan keputusan (sanksi) Beda Pengiriman LJUN dari sekolah ke PTN Satuan Pendidikan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota kemudian diteruskan ke tempat pemindaian di PTN (khusus untuk SMA/MA dan SMK) Wakil PTN (tim pengawas satuan pendidikan) yang mengawas di satuan pendidikan membawa langsung ke tempat pemindaian di PTN (khusus untuk SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan) Beda Pemindaian LJUN oleh PTN LJUN SMA/MA dan SMK LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan Beda Distribusi soal daerah terpencil Waktu distribusi lebih awal dengan jenis soal yang sama Waktu distribusi lebih awal dan jenis soalnya berbeda untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran Beda Tempat pelaksanaan UNPK Dilaksanakan di PKBM/SKB Dilaksanakan di satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN formal Beda 19 Lanjutan. 19
  • 22. 22 Pastikan bahwa Naskah Soal dan LJUN jangan tertukar Kerjakan oleh peserta secara berurutan: 1. memastikan bhw LJUN dan naskah dalam keadaan bersatu, dan minta diganti jika sudah terlepas; 2. memeriksa naskah soal halaman per halaman dan pastikan tidak ada yang rusak shg tidak memungkinkan utk menjawab. Pastikan pula LJUN tidak rusak; 3. membubuhkan identitas secara bersamaan pada naskah soal dan sekaligus pada LJUN; 4. memisahkan (merobek) LJUN dari naskah soal; 5. mulai mengerjakan ujian. 22
  • 23. AGENDA POKOK Pendahuluan Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN Ruang Dan Peran Pengawas Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN Diskusi dan Tanya-Jawab
  • 24. 24 JADWAL UN SMA/MA No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran Program IPA Program IPS Program Bahasa MA Program Keagamaan 1. UN Senin, 15April 2013 07.30 09.30 Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia Bahasa IndonesiaUN Susulan Senin, 22April 2013 2. UN Selasa, 16April 2013 07.30 09.30 10.30 12.30 Fisika Bahasa Inggris Ekonomi Bahasa Inggris Bahasa Asing Bahasa Inggris Tafsir Bahasa Inggris UN Susulan Selasa, 23April 2013 3. UN Rabu, 17April 2013 07.30 09.30 Matematika Matematika Matematika Matematika UN Susulan Rabu, 24 April 2013 4. UN Kamis, 18 April 2012 07.30 09.30 10.30 12.30 Kimia Biologi Sosiologi Geografi Antropologi Sastra Indonesia Fikih Hadis UN Susulan Kamis, 25 April 2013 24
  • 25. 25 No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. UN: Senin, 15 April 2013 07.30 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 22 April 2013 2. UN: Selasa, 16 April 2013 07.30 09.30 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 23 April 2013 3. UN: Rabu, 17 April 2013 07.30 09.30 Matematika UN Susulan: Rabu, 24 April 2013 No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. UN: Senin, 15 April 2013 07.30 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 22 April 2013 2. UN: Selasa, 16 April 2013 07.30 09.30 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 23 April 2013 3. UN: Rabu, 17 April 2013 07.30 09.30 Matematika UN Susulan: Rabu, 24 April 2013 JADWAL UN SMK JADWAL UN SMALB 25
  • 26. 26 No Program Hari Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II 1. Paket C IPS Senin 15 April 2013 01 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Sosiologi Geografi Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Ekonomi Bahasa Inggris Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 13.30 15.30 Matematika 2. Paket C IPA Senin 15 April 2013 01 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Biologi Kimia Rabu 17 April 2013 03 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Fisika Bahasa Inggris Kamis 18 April 2013 04 Juli 2013 13.30 15.30 Matematika 3. Paket C Kejuruan Senin 15 April 2013 01 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Selasa 16 April 2013 02 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Matematika Bahasa Inggris JADWAL UN PAKET C 26
  • 27. 27 No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. UN: Senin, 22 April 2013 07.30 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 29 April 2013 2. UN: Selasa, 23 April 2013 07.30 09.30 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 30 April 2013 3. UN: Rabu, 24 April 2013 07.30 09.30 Matematika UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013 4. UN: Kamis, 25 April 2013 07.30 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013 JADWAL UN SMP/MTs dan SMPLB 27
  • 28. 28 No. Hari Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II 1. Senin 22 April 2013 01 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 2. Selasa 23 April 2013 02 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Ilmu Pengetahuan Sosial Matematika 3. Rabu 24 April 2013 03 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Ilmu Pengetahuan Alam Bahasa Inggris No. Hari Tanggal Jam Mata Ujian Periode I Periode II 1. Senin 6 Mei 2013 01 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia 2. Selasa 7 Mei 2013 02 Juli 2013 13.30 15.30 16.00 18.00 Ilmu Pengetahuan Sosial Ilmu Pengetahuan Alam 3. Rabu 8 Mei 2013 03 Juli 2013 13.30 15.30 Matematika JADWAL UN Paket B/Wustha JADWAL UN Paket A/Ula 28
  • 29. 29 No Kegiatan Tanggal 1. SMA/MA, SMK, SMALB, Paket C, dan Paket C Kejuruan 25 Mei 2013 2. SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha 1 Juni 2013 3. Paket A/Ula 8 Juni 2013 4. Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C Kejuruan Periode II 27 Juli 2013 Pengumuman Hasil UN 29
  • 30. AGENDA POKOK Pendahuluan Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN Ruang Dan Peran Pengawas Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN Diskusi dan Tanya-Jawab
  • 31. RUANG DAN PENGAWASAN UN 1. Ruang ujian nasional menggunakan ruang kelas di sekolah /madrasah penyelenggaraan UN 2. Ruang ujian nasional program paket juga menggunakan ruang kelas sekolah/madrasah penyelenggara 3. Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK di lakukan oleh guru SMA/MA dan SMK yang diatur secara silang 4. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang diatursecara silang. 5. Pengawas Ruang UNPK adalah pendidik pada SD,MI, SMP,MTs, SMA,MA,SMK, Ponpes, SKB, BPKB, PKBM, dan BPPNFI yang memenuhi persyaratansebagai pengawas UN pendidikan kesetaraan. 6. Pengawas ruang adalah guru yang matapelajarannya tidak sedang diujikan 7. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk memebawa alat komunikasi elektronik kedalam ruang ujian
  • 32. PERAN PENGAWAS RUANG UJIAN Diantara peran pengawas ruang ujian adalah : 1. Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan ; 2. Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah ; 3. Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada ujian secara benar ; 4. Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta ; 5. Me-lem amplop LJUN yang telah diisi peserta ujian di ruang ujian.
  • 33. AGENDA POKOK Pendahuluan Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN Jadual UN dan Pengumuman Hasil UN Ruang Dan Peran Pengawas Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN Diskusi dan Tanya-Jawab
  • 34. 34 Sanksi Peserta Didik 1. Pelanggaran ringan dengan sanksi diberi peringatan meliputi: 1) Meminjam alat tulis dari peserta ujian 2) Tidak membawa kartu ujian 2. Pelanggaran sedang dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian meliputi: 1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian 2) membawa HP ke ruang ujian 3. Pelanggaran berat dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan meliputi: 1) kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek 2) menggunakan kunci jawaban 3) menyebarkan kunci jawaban 34
  • 35. 35 Sanksi Pengawas Ruang Ujian 1. Pelanggaran ringan dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian meliputi: 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian 2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas 2. Pelanggaran berat dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan meliputi: 1) memberi contekan 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal 3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian 35
  • 36. PROSEDUR TINDAK LANJUT Langkah langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional sebagai berikut : Laporan tertulis , pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan /atau lisan yang memuat : Indentitas diri pelapor Bentuk pelanggaran Tempat pelanggaran Waktu pelanggaran Pelaku pelanggaran Bukti pelanggaran Saksi pelanggaran
  • 37. AGENDA POKOK Pendahuluan Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN Jadwal UN dan Pengumuman Hasil UN Ruang Dan Peran Pengawas Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN Diskusi dan Tanya-Jawab
  • 38. PENGUMPULAN HASIL UN 1.SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan 則 Pengawas satuan pendidikan yang berasal dari Perguruan Tinggi mengumpulkan amplop LJUN yang telah di lem oleh pengawas ruang UN 則 Pengawas satuan pendidikan dari Perguruan Tinggi menyampaikan amplop LJUN ke Perguruan Tinggi Negri unutk dilakukan pemindaian 則 Pengawas satuan pendidikan mengisi dan mendatangani berita acara kelengkapan bahan UN di ruang panitia sekolah/ panitia penyelenggara 2.SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustho 則 Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan LJUN yang di lem oleh pengawas ruang UN
  • 39. Lanjutan 則 Dan mengirimkan LJUN dari Penyelenggara tingkat Kab/Kota untuk di teruskan ke penyelenggara tingkat provinsi setelah ujian berakhir setiap harinya 則 Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari setiap Kab/Kota 3. Atase Pendidikan atau penyelengara UN di Luar Negeri mengirimkan LJUN ke PUSPENDIK paling lambat 1 minggu setelah UN berakhir
  • 40. PENGOLAHAN HASIL UN 1. Perguruan Tinggi Negeri a. Menerima LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan dari Pengawas satuan pendidikan; b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 3 Mei 2013; d. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket C, dan Paket C Kejuruan Periode II ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 15 Juli 2013; e. Proses pemindaian harus steril dari kepentingan pribadi atau kelompok terhadap hasil UN.
  • 41. Lanjutan 2. Dinas Pendidikan Provinsi a. Menerima LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket A/Ula, Paket B/Wustha dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket A/Ula, Paket B/Wustha serta menyampaikan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; c. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket B/Wustha ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Mei 2013; d. Menyampaikan hasil pemindaian LJUN Paket A/Ula ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 21 Mei 2013;
  • 42. AGENDA POKOK Pendahuluan Penyelenggaraan dan Peran Perguruan Tinggi Persiapan Pelaksanaan Dan Pelaksanaan UN Jadwal UN dan Pengumuman Hasil UN Ruang Dan Peran Pengawas Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UN Diskusi dan Tanya-Jawab