2. BAB II
SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN
SOSIOLOGI HUKUM
A. PENGANTAR
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang pertama
kali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari
pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun
sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari
pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan ilmuilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktorfaktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
Aliran hukum alam (Aristoteles,
Aquinas, Grotnis)
Mahzab Formalisme
Faktor-Faktor Yang Relevan
1. hukum dan moral
2. kepastian hukum dan keadilan yang dianggap se
bagai tujuan dan syarat utama dari hukum
1. Logika Hukum
2. Fungsi keajegan dari hukum
3. Peranan formil dari penegak/ petugas/ pejabat
hukum
3. Mahzab kebudayaan dan sejarah
. (Bentham, Ihering, Ehrlich dan
Pound)
Aliran Sociological Jurisprudence
danLegal Realism (Ehrlich, Pound,
Holmes,Llewellyn, Frank)
1. Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan
antara hukum dengan sistem nilai-nilai.
2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial Aliran
Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence
1. Konsekuensi sosial dari hukum
2. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan
undang-undang
3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan
masyarakat serta tujuan sosial.
1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3. Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan
kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5. hukum dan kebijaksanaan umum
6. Segi perikemanusiaan dari hukum
7. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola
perikelakuan (hakim).
4. Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang
kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
1. Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum
timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
2. Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka
dapat dibedakan :
1..Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan
generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan
terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan .
hipotesa-hipotesa.
2..Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesahipotesa dengan cara mem pergunakan atau mengolah data yang
dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan
metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya adalah bahwa dalam
kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan
sebagai suatu usaha untuk memungkinkan pembentukan teori
hukum yang bersifat sosiologis.
5. B. SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah Law In
Action, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut
Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan
bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan
keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan
untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga
hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina
masyarakat.
2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen The Pure Theory of Law (Ajaran Murni Tentang
Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor
politisi
sosiologis,
filosofis
dan
seterusnya.
Kelsen
juga
mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan
daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah
hukum secara hierarkis.
6. b. Susunan kaedah-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari
tingkat terbawah keatas, adalah :
1). Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum
terutama pengadilan.
2). Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum
kebiasaan.
3). Kaedah daripada konstitusi
c. Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah
tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan
tingkat yang lebih tinggi.
3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang
bersanksi, dimana berat ringan sanksi tergantung pada sifat
pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik
buruknya perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam
masyarakat. Setiap kaedah hukum mempunyai tujuan berganda
yaitu :
a. menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban
b. menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
7. Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber
adalah tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan
suatu perkembangan yaitu :
a. hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undangundang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya
semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada
suatu kaedah hukum.
b. hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undangundang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang
didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
c.
hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para
pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab
suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
d. hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk atas
dasar konsep-konsep dari ilmu hukum.