1. ORGANISASI DAN TATA
KELOLA APARATUR
GAMPONG
Permendagri No 84 Tahun 2015 dan
Permendagri No 67 Tahun 2017
2. DASAR
HUKUM
UU No 11 Tahun 2006
tentang
Pemerintahan Aceh
UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah
UU No 09 -2015 ttg
Perubahan II UU 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
PP Nomor 43 2014
ttg Pelaksanaan UU
No 6 Tahun 2014
tentang Desa
PP No 47/2015
tentang Perubahan
PP No 43/2014
Permendagri No 84
2015 ttg Organisasi &
Tata Kerja Pemerintah
Desa
4. MASYARAKAT DESA BERHAK
• MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI
• KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA
• MEMPEROLEH PELAYANAN
• MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT
• MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA
• KEMASYARAKATAN )
4
5. MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN
• MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA
• MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PE MDES, PEMBANGUNAN,
• PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK
• MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM
• MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN,
• KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG
• BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA
5
6. “Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan
Desa adalah satu sistem
dalam kelembagaan
dalam pengaturan tugas
dan fungsi serta hubungan
kerja. “
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh
Perangkat Desa:
01 Sekretariat Desa;
02 Pelaksana Kewilayahan
03 Pelaksana Teknis
8. PENDIDIKAN MINIMAL SMA
BERUSIA 20 S.D 42 TAHUN
MEMENUHI KELENGKAPAN PERSYARATAN
ADMINISTRASI03
02
01
Syarat menjadi Perangkat Desa
(Permendagri 67 Tahun 2017)
9. Perangkat Desa Dapat Diberhentikan:
Usia telah genap 60 tahun;
Terpidana diancam penjara paling singkat 5 th pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa
13. Struktur
Oranisasi
Gampong
Desa
Swakarya
1. Keuchik;
2. Sekretariat Desa dibantu oleh:
1. urusan umum dan perencanaan; dan
2. urusan keuangan.
3. Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Seksi,
yang terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Kesejahteraan;
3. Pelayanan.
4. Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun.
14. Desa
Swakarya
K E U C H I K
SEKRETARIS DESA
URUSAN
UMUM DAN
PERENCANAAN
URUSAN
KEUANGAN
SEKSI
PEMERINTAHAN
SEKSI
KESEJAHTERAAN
SEKSI
PELAYANAN
PELAKSANA
KEWI LAYAHAN/
KEPALA DUSUN
Keuchik
15. Struktur Oranisasi
Desa Swadaya
1. Keuchik;
2. Sekretariat Desa dibantu oleh:
1. urusan umum dan perencanaan;
dan
2. urusan keuangan.
3. Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala
Seksi, yang terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan; dan
2. Seksi Kesejahteraan dan
Pelayanan.
4. Pelaksana Kewilayahan/Kepala
Dusun.
16. Desa
Swadaya
K E U C H I K
SEKRETARIS DESA
URUSAN
UMUM DAN
PERENCANAAN
URUSAN
KEUANGAN
SEKSI
PEMERINTAHAN
SEKSI
KESEJAHTERAAN DAN
PELAYANAN
PELAKSANA
KEWI LAYAHAN/
KEPALA DUSUN
Keuchik
17. Kepala Desa
PKPKD
SekDes
Koord PPKD
PPKD
Tata usaha dan umum
Perencanaan
Pemerintahan
Kesejahteraan
Pelayanan
KaUr
Keuangan
KaUr
Lain
Ka.Sie
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH
GAMPONG DALAM PENGELOLA
KEUANGAN
18. 1. TUGAS DAN
FUNGSI KEUCHIK.
• Keuchik berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintah Gampong yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan
Gampong.
19. TUGAS KEUCHIK:
1. menyelenggarakan Pemerintahan
Gampong,
2. melaksanakan pembangunan,
3. pembinaan kemasyarakatan,
4. dan pemberdayaan masyarakat.
21. Fungsi Bidang
Pemerintahan
• tata praja pemerintahan,
• penetapan peraturan di gampong
(Qanun Gampong),
• pembinaan masalah pertanahan,
• pembinaan ketentraman dan
ketertiban,
• melakukan upaya perlindungan
masyarakat,
• administrasi kependudukan, serta
• penataan dan pengelolaan wilayah;
26. HAK KEUCHIK
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Gampong;
mengajukan rancangan dan menetapkan Qanun
Gampong;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,
dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat
jaminan kesehatan;
mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban
lainnya kepada perangkat gampong.
29. 3. KEPALA URUSAN (KAUR)
ï‚ Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan
bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi
pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
30. Kepala
Urusan Tata
Usaha dan
Umum
tata naskah,
administrasi surat menyurat,
arsip,
ekspedisi,
penataan administrasi perangkat gampong,
penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor,
penyiapan rapat,
pengadministrasian aset,
inventarisasi,
perjalanan dinas, dan
pelayanan umum;
31. Kepala Urusan Keuangan
memiliki fungsi
melaksanakan
urusan keuangan
pengurusan
administrasi
keuangan,
administrasi
sumber-sumber
pendapatan
administrasi
sumber-sumber
pengeluaran,
verifikasi
administrasi
keuangan,
administrasi
penghasilan
keuchik,
administrasi
penghasilan
perangkat
gampong, TPG, dan
lembaga
pemerintahan
gampong lainnya;
dan
33. KEPALA SEKSI (KASIE)
• KEPALA SEKSI BERKEDUDUKAN SEBAGAI UNSUR PELAKSANA
TEKNIS. KEPALA SEKSI BERTUGAS MEMBANTU KEUCHIK SEBAGAI
PELAKSANA TUGAS OPERASIONAL.
34. Kepala Seksi
Pemerintahan
•mempunyai fungsi melaksanakan
manajemen tata praja
pemerintahan, menyusun
rancangan regulasi gampong,
pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketentraman dan
ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat,
kependudukan, penataan dan
pengelolaan wilayah, serta
pendataan dan pengelolaan
profil gampong;
35. KEPALA SEKSI
KESEJAHTERA
AN
mempunyai fungsi
melaksanakan pembangunan
sarana prasarana pedesaan,
pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan, dan
tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan
hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olahraga, dan karang
taruna;
36. Kepala Seksi
Pelayanan
memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan
motivasi terhadap pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya
partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan.
37. Kepala Dusun
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan
upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan,
serta penataan dan pengelolaan wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam
meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat
dalam menjaga lingkungannya; dan
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.