ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
ORGANISASI DAN TATA
KELOLA APARATUR
GAMPONG
Permendagri No 84 Tahun 2015 dan
Permendagri No 67 Tahun 2017
DASAR
HUKUM
UU No 11 Tahun 2006
tentang
Pemerintahan Aceh
UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah
UU No 09 -2015 ttg
Perubahan II UU 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
PP Nomor 43 2014
ttg Pelaksanaan UU
No 6 Tahun 2014
tentang Desa
PP No 47/2015
tentang Perubahan
PP No 43/2014
Permendagri No 84
2015 ttg Organisasi &
Tata Kerja Pemerintah
Desa
Hak dan kewajiban Masyarakat dalam
Tata Kerja Pemerintah Gampong
MASYARAKAT DESA BERHAK
• MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI
• KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA
• MEMPEROLEH PELAYANAN
• MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT
• MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA
• KEMASYARAKATAN )
4
MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN
• MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA
• MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PE MDES, PEMBANGUNAN,
• PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK
• MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM
• MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN,
• KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG
• BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA
5
“Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan
Desa adalah satu sistem
dalam kelembagaan
dalam pengaturan tugas
dan fungsi serta hubungan
kerja. “
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh
Perangkat Desa:
01 Sekretariat Desa;
02 Pelaksana Kewilayahan
03 Pelaksana Teknis
PENDIDIKAN MINIMAL SMA
BERUSIA 20 S.D 42 TAHUN
MEMENUHI KELENGKAPAN PERSYARATAN
ADMINISTRASI03
02
01
Syarat menjadi Perangkat Desa
(Permendagri 67 Tahun 2017)
Perangkat Desa Dapat Diberhentikan:
Usia telah genap 60 tahun;
Terpidana diancam penjara paling singkat 5 th pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa
3 Tipe Struktur Desa
Swasembada Swakarya Swadaya
STRUKTUR
ORGANISASI
GAMPONG
SWASEMBAD
A
Keuchik;
Sekretariat Desa dibantu oleh:
• urusan umum; urusan keuangan; Urusan
perencanaan
Pelaksana teknis dipimpin
Ka.Sie, yang terdiri dari:
• Seksi Pemerintahan; Seksi Kesejahteraan;
Pelayanan.
Pelaksana Kewilayahan/Kepala
Dusun.
Desa
Swasembada
Struktur
Oranisasi
Gampong
Desa
Swakarya
1. Keuchik;
2. Sekretariat Desa dibantu oleh:
1. urusan umum dan perencanaan; dan
2. urusan keuangan.
3. Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Seksi,
yang terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Kesejahteraan;
3. Pelayanan.
4. Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun.
Desa
Swakarya
K E U C H I K
SEKRETARIS DESA
URUSAN
UMUM DAN
PERENCANAAN
URUSAN
KEUANGAN
SEKSI
PEMERINTAHAN
SEKSI
KESEJAHTERAAN
SEKSI
PELAYANAN
PELAKSANA
KEWI LAYAHAN/
KEPALA DUSUN
Keuchik
Struktur Oranisasi
Desa Swadaya
1. Keuchik;
2. Sekretariat Desa dibantu oleh:
1. urusan umum dan perencanaan;
dan
2. urusan keuangan.
3. Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala
Seksi, yang terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan; dan
2. Seksi Kesejahteraan dan
Pelayanan.
4. Pelaksana Kewilayahan/Kepala
Dusun.
Desa
Swadaya
K E U C H I K
SEKRETARIS DESA
URUSAN
UMUM DAN
PERENCANAAN
URUSAN
KEUANGAN
SEKSI
PEMERINTAHAN
SEKSI
KESEJAHTERAAN DAN
PELAYANAN
PELAKSANA
KEWI LAYAHAN/
KEPALA DUSUN
Keuchik
Kepala Desa
PKPKD
SekDes
Koord PPKD
PPKD
Tata usaha dan umum
Perencanaan
Pemerintahan
Kesejahteraan
Pelayanan
KaUr
Keuangan
KaUr
Lain
Ka.Sie
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH
GAMPONG DALAM PENGELOLA
KEUANGAN
1. TUGAS DAN
FUNGSI KEUCHIK.
• Keuchik berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintah Gampong yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan
Gampong.
TUGAS KEUCHIK:
1. menyelenggarakan Pemerintahan
Gampong,
2. melaksanakan pembangunan,
3. pembinaan kemasyarakatan,
4. dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Keuchik
Bidang
Pemerintahan
Bidang
Pembangunan
Bidang
Pembinaan
Kemasyarakatan
Bidang
Pemberdayaan
Masyarakat
Bidang
Kerjasama
Fungsi Bidang
Pemerintahan
• tata praja pemerintahan,
• penetapan peraturan di gampong
(Qanun Gampong),
• pembinaan masalah pertanahan,
• pembinaan ketentraman dan
ketertiban,
• melakukan upaya perlindungan
masyarakat,
• administrasi kependudukan, serta
• penataan dan pengelolaan wilayah;
Fungsi Bidang
Pembangunan
• pembangunan sarana prasarana
perdesaan,
• pembangunan bidang pendidikan,
kesehatan;
Fungi Bidang
Pembinaan
Kemasyarakatan
pelaksanaan hak
dan kewajiban
masyarakat,
partisipasi
masyarakat,
pembinaan sosial
budaya
masyarakat,
Pembidanaan
keagamaan, dan
Pembinaan
ketenagakerjaan;
Fungsi Bidang
Pemberdayaan
Masyarakat
tugas sosialisasi dan
motivasi masyarakat di
bidang budaya,
ekonomi, politik,
lingkungan hidup,
pemberdayaan
keluarga, pemuda,
olahraga, dan karang
taruna;
Fungsi Bidang
Kerjasama
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya.
HAK KEUCHIK
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Gampong;
mengajukan rancangan dan menetapkan Qanun
Gampong;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,
dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat
jaminan kesehatan;
mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban
lainnya kepada perangkat gampong.
2. SEKRETARIS
DESA
bertugas membantu
Keuchik dalam
bidang administrasi
pemerintahan
FUNGSI SEKRETARIS GAMPONG
melaksanakan
urusan
ketatausahaan
1
melaksanakan
urusan umum
2
melaksanakan
urusan
keuangan
3
melaksanakan
urusan
perencanaan
4
3. KEPALA URUSAN (KAUR)
ï‚  Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan
bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi
pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala
Urusan Tata
Usaha dan
Umum
tata naskah,
administrasi surat menyurat,
arsip,
ekspedisi,
penataan administrasi perangkat gampong,
penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor,
penyiapan rapat,
pengadministrasian aset,
inventarisasi,
perjalanan dinas, dan
pelayanan umum;
Kepala Urusan Keuangan
memiliki fungsi
melaksanakan
urusan keuangan
pengurusan
administrasi
keuangan,
administrasi
sumber-sumber
pendapatan
administrasi
sumber-sumber
pengeluaran,
verifikasi
administrasi
keuangan,
administrasi
penghasilan
keuchik,
administrasi
penghasilan
perangkat
gampong, TPG, dan
lembaga
pemerintahan
gampong lainnya;
dan
Kepala
Urusan
Perencanaan
menyusun
rencana
APBG,
menginventar
isir data-data
dalam rangka
pembanguna
n,
melakukan
monitoring
dan evaluasi
program,
serta
penyusunan
laporan.
KEPALA SEKSI (KASIE)
• KEPALA SEKSI BERKEDUDUKAN SEBAGAI UNSUR PELAKSANA
TEKNIS. KEPALA SEKSI BERTUGAS MEMBANTU KEUCHIK SEBAGAI
PELAKSANA TUGAS OPERASIONAL.
Kepala Seksi
Pemerintahan
•mempunyai fungsi melaksanakan
manajemen tata praja
pemerintahan, menyusun
rancangan regulasi gampong,
pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketentraman dan
ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat,
kependudukan, penataan dan
pengelolaan wilayah, serta
pendataan dan pengelolaan
profil gampong;
KEPALA SEKSI
KESEJAHTERA
AN
mempunyai fungsi
melaksanakan pembangunan
sarana prasarana pedesaan,
pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan, dan
tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan
hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olahraga, dan karang
taruna;
Kepala Seksi
Pelayanan
memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan
motivasi terhadap pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya
partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan.
Kepala Dusun
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan
upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan,
serta penataan dan pengelolaan wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam
meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat
dalam menjaga lingkungannya; dan
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
TATA CARA
PENYUSUNAN
DAN
PENETAPAN
ORGANISASI
PEMERINTAH
GAMPONG
Keuchik menyusun R-Qanun tentang
STOK Gampong
R-Qanun disosialisasikan kepada
masyarakat
disampaikan kepada TPG
dibahas bersama Keuchik dengan
TPG dalam rapat TPG
ditetapkan menjadi Qanun Gampong.

More Related Content

SOTK Desa

  • 1. ORGANISASI DAN TATA KELOLA APARATUR GAMPONG Permendagri No 84 Tahun 2015 dan Permendagri No 67 Tahun 2017
  • 2. DASAR HUKUM UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No 09 -2015 ttg Perubahan II UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP Nomor 43 2014 ttg Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa PP No 47/2015 tentang Perubahan PP No 43/2014 Permendagri No 84 2015 ttg Organisasi & Tata Kerja Pemerintah Desa
  • 3. Hak dan kewajiban Masyarakat dalam Tata Kerja Pemerintah Gampong
  • 4. MASYARAKAT DESA BERHAK • MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI • KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA • MEMPEROLEH PELAYANAN • MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT • MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA • KEMASYARAKATAN ) 4
  • 5. MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN • MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA • MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PE MDES, PEMBANGUNAN, • PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK • MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM • MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN, • KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG • BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA 5
  • 6. “Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. “
  • 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa: 01 Sekretariat Desa; 02 Pelaksana Kewilayahan 03 Pelaksana Teknis
  • 8. PENDIDIKAN MINIMAL SMA BERUSIA 20 S.D 42 TAHUN MEMENUHI KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI03 02 01 Syarat menjadi Perangkat Desa (Permendagri 67 Tahun 2017)
  • 9. Perangkat Desa Dapat Diberhentikan: Usia telah genap 60 tahun; Terpidana diancam penjara paling singkat 5 th pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa
  • 10. 3 Tipe Struktur Desa Swasembada Swakarya Swadaya
  • 11. STRUKTUR ORGANISASI GAMPONG SWASEMBAD A Keuchik; Sekretariat Desa dibantu oleh: • urusan umum; urusan keuangan; Urusan perencanaan Pelaksana teknis dipimpin Ka.Sie, yang terdiri dari: • Seksi Pemerintahan; Seksi Kesejahteraan; Pelayanan. Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun.
  • 13. Struktur Oranisasi Gampong Desa Swakarya 1. Keuchik; 2. Sekretariat Desa dibantu oleh: 1. urusan umum dan perencanaan; dan 2. urusan keuangan. 3. Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Seksi, yang terdiri dari: 1. Seksi Pemerintahan; 2. Seksi Kesejahteraan; 3. Pelayanan. 4. Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun.
  • 14. Desa Swakarya K E U C H I K SEKRETARIS DESA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN URUSAN KEUANGAN SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI KESEJAHTERAAN SEKSI PELAYANAN PELAKSANA KEWI LAYAHAN/ KEPALA DUSUN Keuchik
  • 15. Struktur Oranisasi Desa Swadaya 1. Keuchik; 2. Sekretariat Desa dibantu oleh: 1. urusan umum dan perencanaan; dan 2. urusan keuangan. 3. Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Seksi, yang terdiri dari: 1. Seksi Pemerintahan; dan 2. Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. 4. Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun.
  • 16. Desa Swadaya K E U C H I K SEKRETARIS DESA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN URUSAN KEUANGAN SEKSI PEMERINTAHAN SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN PELAKSANA KEWI LAYAHAN/ KEPALA DUSUN Keuchik
  • 17. Kepala Desa PKPKD SekDes Koord PPKD PPKD Tata usaha dan umum Perencanaan Pemerintahan Kesejahteraan Pelayanan KaUr Keuangan KaUr Lain Ka.Sie STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH GAMPONG DALAM PENGELOLA KEUANGAN
  • 18. 1. TUGAS DAN FUNGSI KEUCHIK. • Keuchik berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Gampong yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
  • 19. TUGAS KEUCHIK: 1. menyelenggarakan Pemerintahan Gampong, 2. melaksanakan pembangunan, 3. pembinaan kemasyarakatan, 4. dan pemberdayaan masyarakat.
  • 21. Fungsi Bidang Pemerintahan • tata praja pemerintahan, • penetapan peraturan di gampong (Qanun Gampong), • pembinaan masalah pertanahan, • pembinaan ketentraman dan ketertiban, • melakukan upaya perlindungan masyarakat, • administrasi kependudukan, serta • penataan dan pengelolaan wilayah;
  • 22. Fungsi Bidang Pembangunan • pembangunan sarana prasarana perdesaan, • pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • 23. Fungi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, pembinaan sosial budaya masyarakat, Pembidanaan keagamaan, dan Pembinaan ketenagakerjaan;
  • 24. Fungsi Bidang Pemberdayaan Masyarakat tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • 25. Fungsi Bidang Kerjasama menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  • 26. HAK KEUCHIK mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong; mengajukan rancangan dan menetapkan Qanun Gampong; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat gampong.
  • 27. 2. SEKRETARIS DESA bertugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan
  • 28. FUNGSI SEKRETARIS GAMPONG melaksanakan urusan ketatausahaan 1 melaksanakan urusan umum 2 melaksanakan urusan keuangan 3 melaksanakan urusan perencanaan 4
  • 29. 3. KEPALA URUSAN (KAUR) ï‚  Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • 30. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • 31. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan administrasi sumber-sumber pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan keuchik, administrasi penghasilan perangkat gampong, TPG, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya; dan
  • 33. KEPALA SEKSI (KASIE) • KEPALA SEKSI BERKEDUDUKAN SEBAGAI UNSUR PELAKSANA TEKNIS. KEPALA SEKSI BERTUGAS MEMBANTU KEUCHIK SEBAGAI PELAKSANA TUGAS OPERASIONAL.
  • 34. Kepala Seksi Pemerintahan •mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil gampong;
  • 35. KEPALA SEKSI KESEJAHTERA AN mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • 36. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • 37. Kepala Dusun pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah; mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya; melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • 38. TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI PEMERINTAH GAMPONG Keuchik menyusun R-Qanun tentang STOK Gampong R-Qanun disosialisasikan kepada masyarakat disampaikan kepada TPG dibahas bersama Keuchik dengan TPG dalam rapat TPG ditetapkan menjadi Qanun Gampong.

Editor's Notes

  • #9: © Copyright PresentationGO.com – The free PowerPoint template library