1. Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari
perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi
akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud
survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme
standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!
Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan
yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik
secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah
menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang
diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak.
Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
Makanan & Minuman (11 items)
Sandang (9 items)
Perumahan (19 items)
Pendidikan (1 item)
Kesehatan (3 items)
Transportasi (1 item)
Rekreasi dan Tabungan (2 item)
2. Komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) :
Jumlah
No Komponen Kualitas/Kriteria
Kebutuhan
I MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras Sedang Sedang 10 kg
2. Sumber Protein :
a. Daging Sedang 0.75 kg
b. Ikan Segar Baik 1.2 kg
c. Telur Ayam Telur ayam ras 1 kg
3. Kacang-kacangan : tempe/tahu Baik 4.5 kg
4. Susu bubuk Sedang 0.9 kg
5. Gula pasir Sedang 3 kg
6. Minyak goreng Curah 2 kg
7. Sayuran Baik 7.2 kg
8. Buah-buahan (setara pisang/pepaya) Baik 7.5 kg
9. Karbohidrat lain (setara tepung
Sedang 3 kg
terigu)
10. Teh atau Kopi Celup/Sachet 4 Dus isi 25 = 75 gr
11. Bumbu-bumbuan Nilai 1 s/d 10 15%
JUMLAH
II SANDANG
12. Celana panjang/ Rok Katun/sedang 6/12 potong
13. Kemeja lengan pendek/blouse Setara katun 6/12 potong
14. Kaos oblong/ BH Sedang 6/12 potong
15. Celana dalam Sedang 6/12 potong
16. Sarung/kain panjang Sedang 1/12 helai
17. Sepatu Kulit sintetis 2/12 pasang
18. Sandal jepit Karet 2/12 pasang
19. Handuk mandi 100cm x 60 cm 2/12 potong
20. Perlengkapan ibadah Sajadah, mukena 1/12 paket
JUMLAH
III PERUMAHAN
21. Sewa kamar Sederhana 1 bulan
22.Dipan/ tempat tidur No.3 polos 1/48 buah
23. Kasur dan Bantal Busa 1/48 buah
24. Sprei dan sarung bantal Katun 2/12 set
25. Meja dan kursi 1 meja/4 kursi 1/48 set
3. 26. Lemari pakaian Kayu sedang 1/48 buah
27. Sapu Ijuk sedang 2/12 buah
28. Perlengkapan makan
a. Piring makan Polos 3/12 buah
b. Gelas minum Polos 3/12 buah
c. Sendok garpu Sedang 3/12 pasang
29. Ceret aluminium Ukuran 25 cm 1/24 buah
30. Wajan aluminium Ukuran 32 cm 1/24 buah
31. Panci aluminium Ukuran 32 cm 2/12 buah
32. Sendok masak Alumunium 1/12 buah
33. Kompor minyak tanah 16 sumbu 1/24 buah
34. Minyak tanah Eceran 10 liter
35. Ember plastik Isi 20 liter 2/12 buah
36. Listrik 450 watt 1 bulan
37. Bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt 6/12 (3/12) buah
38. Air Bersih Standar PAM 2 meter kubik
39. Sabun cuci Cream/deterjen 1.5 kg
IV PENDIDIKAN
40. Bacaan/radio Tabloid/4 band 4 buah/ (1/48)
JUMLAH
V KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan
a. Pasta gigi 80 gram 1 tube
b. Sabun mandi 80 gram 2 buah
c. Sikat gigi Produk lokal 3/12 buah
d. Shampo Produk lokal 1 botol 100 ml
e. Pembalut atau alat cukur Isi 10 1 dus/set
42. Obat anti nyamuk Bakar 3 dus
43. Potong rambut Di tukang cukur/salon 6/12 kali
JUMLAH
VI TRANSPORTASI
44. Transportasi kerja dan lainnya Angkutan umum 30 hari (PP)
JUMLAH
VII REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi Daerah sekitar 2/12 kali
(2% dari nilai 1 s/d
46. Tabungan
45)