際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Standar Nasional Pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negera kesatuan Republik
Indonesia
Terdiri atas:
1. Standar isi
2. Standar proses
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar pembiayaan
8. Standar penilaian pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan
Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadian,
ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
1. Kemampuan minimal yang harus dimiliki lulusan
suatu satuan pendidikan yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan sikap
2. Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
3. Kompetensi seluruh mata pelajaran atau kelompok
pelajaran
4. Untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada
kemampuan membaca dan menulis yang sesuai
dengan jenjang pendidikan.
Dijabarkan menjadi lima standar kompetensi lulusan
kelompok mata pelajaran:
1.Agama dan akhlak mulia
2.Kewarganegaraan dan kepribadian
3.Ilmu pengetahuan dan teknologi
4.Estetika
5.Jasmani, olahraga, dan kesehatan
Terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar
Tiap standar kompetensi diuraikan menjadi 3 sampai 5
kompetensi dasar
Tiap kompetensi dasar bisa dikembangkan 3 atau lebih
indikator
Tiap indikator dapat dibuat minimum tiga soal yang
berbeda.
PP NO. 19 TAHUN 2005 Pasal 63 (1) Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64)
(1)Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan,
dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
(2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar;
dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan
kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
materi yang dinilai.
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran estetika dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi
dan ekspresi psikomotorik peserta didik
(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan
psikomotorik dan afeksi peserta didik; serta
b. ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a.kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia;
b.kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c.kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d.kelompok mata pelajaran estetika; dan
e.Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(Pasal 65)
(1)Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir b
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2)Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud pada
ayat (1) utk semua mata pelajaran pada klpk
matpel agama dan akhlak mulia, klpk matpel
kewarganegaraan dan kepribadian, klpk matpel
estetika, dan klpk matpel jasmani, olah raga, dan
kesehatan merupakan penilaian akhir untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
(3)Penilaian akhir sbgmana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta
didik oleh pendidik sbgmana dimaksud dalam
Psl 64.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada
kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi
dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta
didik harus mendapatkan nilai sama atau lebih
besar dari nilai batas ambang kompetensi yang
dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
(Pasal 66)
(1)Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud dalam
Psl 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran iptek dan dilakukan dalam bentuk
ujian nasional.
(2)Ujian nasional diadakan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel.
(3)Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu
tahun pelajaran.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
Pasal 67
Pemerintah menugskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian
nasional yang diikuti oleh semua peserta didik
Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan
untuk:
a.pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau
satuan pendidikan.
d.pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
(Pasal 69)
(1)Setiap peserta didik jalur formal dikdasmen
dan jalur formal kesetaraan berhak mengikuti
UN dan berhak mengulanginya sepanjang
belum dinyatakan lulus
(3) Peserta didik pendidikan informal dapat
mengikuti ujian nasional setelah memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
(Pasal 70)
(1)SD/MI/SDLB: B.Ind, Matematika, dan IPA
(2)Paket A: B. Ind, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn.
(3)SMP/MTs/SMPLB: B.Ind, B. Inggris, Matematika, dan
IPA.
(4)Paket B: B. Ind, B. Inggris, Matematika, IPA, IPS, dan
PPKn.
(5)SMA/MA/SMALB: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan
mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend.
(6)Paket C: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata
pelajaran yang menjadi ciri khas program pend.
(7)SMK/MAK: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata
pelajaran yang menjadi ciri khas program
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
(Pasal 72)
(1)Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
dasar dan menengah setelah:
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran (kecuali IPKTEK).
c.lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok matpel
IPTEK; dan
d.lulus ujian nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
ditetapkan oleh satuan pendidikan ybs sesuai dengan
kriteria yang dikembangkan oleh BSNP)
Standar Kompetensi Lulusan
Satuan pendididkan
Standar Kompetensi Lulusan
Kelomp. Mata pelajaran
Standar Kompetensi Lulusan
Mata pelajaran
Standar Kompetensi
Kompetensi dasar
Indikator Pencapaian Indikator soal
Penilaian Kelas Ujian sekolah Ujian nasional
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
Adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap pengetahuan dan
keterampilan
Sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan
Meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran
Dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP)
Hubungan antara SKL,MATERI DAN PENILAIAN
SKL Menggambarkan
kompetensi yang ingin dicapai.
Bentuk soal harus sesuai
dengan kompetensi yang
dituntut pada SKL
Materi pembelajaran untuk
mencapai kompetensi
kompetensi

More Related Content

Standar nasional pendidikan

  • 1. Standar Nasional Pendidikan Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negera kesatuan Republik Indonesia Terdiri atas: 1. Standar isi 2. Standar proses 3. Standar kompetensi lulusan 4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan 5. Standar sarana dan prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar pembiayaan 8. Standar penilaian pendidikan
  • 2. Standar Kompetensi Lulusan Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 1. Kemampuan minimal yang harus dimiliki lulusan suatu satuan pendidikan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap 2. Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan 3. Kompetensi seluruh mata pelajaran atau kelompok pelajaran 4. Untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
  • 3. Dijabarkan menjadi lima standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran: 1.Agama dan akhlak mulia 2.Kewarganegaraan dan kepribadian 3.Ilmu pengetahuan dan teknologi 4.Estetika 5.Jasmani, olahraga, dan kesehatan Terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar Tiap standar kompetensi diuraikan menjadi 3 sampai 5 kompetensi dasar Tiap kompetensi dasar bisa dikembangkan 3 atau lebih indikator Tiap indikator dapat dibuat minimum tiga soal yang berbeda.
  • 4. PP NO. 19 TAHUN 2005 Pasal 63 (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64) (1)Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. (2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik; b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. memperbaiki proses pembelajaran.
  • 5. (3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik
  • 6. (4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. (5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik
  • 7. (6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; serta b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik
  • 8. (7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: a.kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; b.kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; c.kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; d.kelompok mata pelajaran estetika; dan e.Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
  • 9. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN (Pasal 65) (1)Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. (2)Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud pada ayat (1) utk semua mata pelajaran pada klpk matpel agama dan akhlak mulia, klpk matpel kewarganegaraan dan kepribadian, klpk matpel estetika, dan klpk matpel jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  • 10. (3)Penilaian akhir sbgmana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sbgmana dimaksud dalam Psl 64. (4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  • 11. (5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. (6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
  • 12. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 66) (1)Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran iptek dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (2)Ujian nasional diadakan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. (3)Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
  • 13. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH Pasal 67 Pemerintah menugskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti oleh semua peserta didik Pasal 68 Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a.pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b.dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c.penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. d.pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • 14. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 69) (1)Setiap peserta didik jalur formal dikdasmen dan jalur formal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus (3) Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
  • 15. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 70) (1)SD/MI/SDLB: B.Ind, Matematika, dan IPA (2)Paket A: B. Ind, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn. (3)SMP/MTs/SMPLB: B.Ind, B. Inggris, Matematika, dan IPA. (4)Paket B: B. Ind, B. Inggris, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn. (5)SMA/MA/SMALB: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend. (6)Paket C: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend. (7)SMK/MAK: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program
  • 16. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 72) (1)Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah: a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran (kecuali IPKTEK). c.lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok matpel IPTEK; dan d.lulus ujian nasional. (2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan ybs sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP)
  • 17. Standar Kompetensi Lulusan Satuan pendididkan Standar Kompetensi Lulusan Kelomp. Mata pelajaran Standar Kompetensi Lulusan Mata pelajaran Standar Kompetensi Kompetensi dasar Indikator Pencapaian Indikator soal Penilaian Kelas Ujian sekolah Ujian nasional
  • 18. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) Adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap pengetahuan dan keterampilan Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran Dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
  • 19. Hubungan antara SKL,MATERI DAN PENILAIAN SKL Menggambarkan kompetensi yang ingin dicapai. Bentuk soal harus sesuai dengan kompetensi yang dituntut pada SKL Materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi kompetensi