2. Lulusan adalah dokter yang memenuhi
standar kompetensi yang disahkan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia (sesuai
pasal 8 Undang-Undang RI No. 29 tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran), yaitu
Standar Kompetensi Dokter.
3. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
1. Komunikasi efektif
2. Keterampilan Klinis
3. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
5. Pengelolaan Informasi
6. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
7. Etika, Moral, Medikolegal dan
Profesionalisme serta Keselamatan
Pasien
4. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 1.Komunikasi Efektif
1. Berkomunikasi dengan pasien serta
anggota keluarganya
2. Berkomunikasi dengan sejawat
3. Berkomunikasi dengan masyarakat
4. Berkomunikasi dengan profesi lain
5. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 2. Keterampilan Klinis
5. Memperoleh dan mencatat informasi
yang akurat serta penting tentang pasien
dan keluarganya
6. Melakukan prosedur klinik dan
laboratorium
7. Melakukan prosedur kedaruratan klinis
6. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 3.Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
8. Menerapkan konsep-konsep dan
prinsip-prinsip ilmu biomedik, klinik,
perilaku, dan ilmu kesehatan masyarakat
sesuai dengan pelayanan kesehatan
tingkat primer
7. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
9. Merangkum dari interpretasi anamnesis,
pemeriksaan fisik, uji laboratorium dan
prosedur yang sesuai
10. Menentukan efektivitas suatu tindakan
8. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
11. Mengelola penyakit, keadaan sakit dan
masalah pasien sebagai individu yang
utuh, bagian dari keluarga dan
masyarakat
12. Melakukan Pencegahan Penyakit dan
Keadaan Sakit
13. Melaksanakan pendidikan kesehatan
dalam rangka promosi kesehatan dan
pencegahan penyakit
9. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
14. Menggerakkan dan memberdayakan
masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatan
15. Mengelola sumber daya manusia serta
sarana dan prasarana secara efektif dan
efisien dalam pelayanan kesehatan
primer dengan pendekatan kedokteran
keluarga
10. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 5. Pengelolaan Informasi
16. Menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi untuk membantu penegakan
diagnosis, pemberian terapi, tindakan
pencegahan dan promosi kesehatan, serta
penjagaan, dan pemantauan status
kesehatan pasien
17. Memahami manfaat dan keterbatasan
teknologi informasi
18. Memanfaatkan informasi kesehatan
11. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 6. Mawas Diri dan Pengembangan
Diri
19. Menerapkan mawas diri
20. Mempraktikkan belajar sepanjang
hayat
21. Mengembangkan pengetahuan baru
12. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 7.Etika, Moral, Medikolegal dan
Profesionalisme serta Keselamatan
Pasien
22. Memiliki Sikap profesional
23. Berperilaku profesional dalam bekerja
sama
24. Sebagai anggota Tim Pelayanan
Kesehatan yang profesional
13. STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 7.Etika, Moral, Medikolegal dan
Profesionalisme serta Keselamatan
Pasien
25. Melakukan praktik kedokteran dalam
masyarakat multikultural di Indonesia
26. Memenuhi aspek medikolegal dalam
praktik kedokteran
27. Menerapkan keselamatan pasien
dalam praktik kedokteran
14. Lulusan diharapkan mampu mengikuti
perkembangan ilmu kedokteran dan
berperan serta dalam Sistem Kesehatan
Nasional.
15. SEMUA MATA AJAR DINTEGRASIKAN BAIK SECARA
HORIZONTAL MAUPUN VERTIKAL KURIKULUM
MODEL Z
TEORI
Th 1 Th 2 Th 3 Th 4
15
Basic
med. science
Clinical science
16. Model Kurikulum
Model kurikulum berbasis kompetensi
dilakukan dengan
pendekatan terintegrasi baik horizontal
maupun vertikal,
berorientasi pada masalah kesehatan
individu, keluarga dan masyarakat dalam
konteks pelayanan kesehatan primer.
17. Isi Kurikulum
Meliputi prinsip-prinsip metode ilmiah, ilmu
biomedik, ilmu kedokteran klinik, ilmu
humaniora, ilmu kedokteran komunitas dan
ilmu kedokteran keluarga yang disesuaikan
dengan Standar Kompetensi Dokter.
Prinsip-prinsip metode ilmiah meliputi
metodologi penelitian, filsafat ilmu, berpikir
kritis, biostatistik dan evidence-based
medicine.
18. Isi Kurikulum
Ilmu biomedik meliputi anatomi, biokimia,
histologi, biologi sel dan molekuler, fisiologi,
mikrobiologi, imunologi, parasitologi, patologi,
dan farmakologi.
Ilmu-ilmu biomedik dijadikan dasar ilmu
kedokteran klinik sehingga mahasiswa
mempunyai pengetahuan yang cukup untuk
memahami konsep dan praktik kedokteran
klinik.
19. Isi Kurikulum
Ilmu-ilmu humaniora meliputi ilmu
perilaku, psikologi kedokteran, sosiologi
kedokteran, antropologi kedokteran,
agama, etika dan hukum kedokteran,
bahasa, Pancasila serta
kewarganegaraan.
20. Isi Kurikulum
Ilmu kedokteran klinik meliputi ilmu
penyakit dalam beserta
percabangannya, ilmu bedah, ilmu
penyakit anak, ilmu kebidanan dan
kandungan, ilmu penyakit syaraf, ilmu
kesehatan jiwa, ilmu kesehatan kulit dan
kelamin, ilmu kesehatan mata, ilmu THT,
radiologi, anestesi, ilmu kedokteran
forensik dan medikolegal.
21. Isi Kurikulum
Ilmu kedokteran komunitas terdiri dari
ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kedokteran pencegahan, epidemiologi,
ilmu kesehatan kerja, ilmu kedokteran
keluarga dan pendidikan kesehatan
masyarakat.
22. Isi Kurikulum
Komponen penting dari setiap
kurikulum adalah tersedianya
kesempatan bagi mahasiswa untuk
mengadakan kontak efektif secara
personal dengan pasien seawal
mungkin.
23. Isi Kurikulum
Selama kontak dimanfaatkan untuk
mempelajari interaksi faktor penyebab,
patogenesis, faktor fisik dan psikologis,
keluarga, komunitas, sosial dan
lingkungan yang mempengaruhi
perjalanan penyakit pasien
24. Struktur Kurikulum
Tahap profesi dokter dilakukan minimal 3
semester (minimal 72 minggu atau
minimal 2880 jam) di RS Pendidikan dan
wahana pendidikan lain, serta diakhiri
dengan gelar Dokter (dr).
25. SKENARIO/PROBLEM
SKENARIO/PROBLEM ADALAH SEBUAH KEJADIAN
KLINIK YANG DIBERIKAN KEPADA
SEKELOMPOK KECIL MHS (ANTARA 5-8
ORANG) DARI KASUS TSB. MHS BELA
JAR TENTANG APA SAJA YANG TADINYA
DIBERIKAN DIRUANG KULIAH
SKENARIO/PROBLEM ADALAH PEMICU BELAJAITU
SEBABNYA CARA BELAJAR INI LEBIH DIKENAL SBG:
PROBLEM BASED LEARNING (PBL)
PBL BUKAN CARA MEMECAHKAN MASALAH
TUJUAN PENDIDIKAN DICAPAI TIDAK LAGI MELA-
LUI RUANG KULIAH TAPI MELALUI DISKUSI TUTO-
RIAL
25
27. Struktur Kurikulum
Kurikulum dilaksanakan dengan
pendekatan/ strategi SPICES (Student-
centred, Problem-based, Integrated,
Communitybased, Elective/ Early clinical
Exposure, Systematic).
28. Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar harus didasarkan
pada pencapaian kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi Dokter.
Pencapaian kompetensi dinilai dengan
menggunakan Penilaian Acuan Patokan
(Criterion-referenced).
29. Penilaian Hasil Belajar
Kriteria kelulusan merupakan hasil
pencapaian kompetensi dan penilaian
proses pendidikan (akademik dan non-
akademik).
Penilaian hasil belajar harus memenuhi
asas validitas, reliabilitas, kelayakan dan
mendorong proses belajar.
30. Penilaian Hasil Belajar
Pada akhir pendidikan, dilaksanakan uji
kompetensi yang dilaksanakan oleh
Kolegium Dokter Indonesia dan Asosiasi
Institusi Pendidikan Kedokteran
Indonesia, untuk memperoleh sertifikat
kompetensi.
31. Mahasiswa
Calon mahasiswa program studi profesi dokter
harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Lulus Sekolah Menengah Umum atau setara dari
jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa yang diadakan
oleh institusi pendidikan yang bersangkutan, yang
meliputi tes akademik atau memiliki prestasi khusus,
tes psikologi, dan tes kesehatan.
Bagi warga negara asing sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
32. Mahasiswa
Setiap mahasiswa memiliki dosen
pembimbing akademik.
Institusi pendidikan kedokteran
memfasilitasi kegiatan-kegiatan
kemahasiswaan.
33. Fasilitas Fisik
Jumlah pasien rawat jalan rata-rata per
hari di tiap-tiap bagian/klinik minimal 2 kali
jumlah mahasiswa yang menjalankan
praktik di bagian/klinik tersebut.
Jumlah dan jenis kasus harus bervariasi
menurut umur dan penyakit, baik untuk
rawat inap maupun rawat jalan agar dapat
menjamin tercapainya Standar
Kompetensi Dokter.
34. Fasilitas Fisik
Rumah sakit yang digunakan untuk
pendidikan harus terakreditasi sebagai
rumah sakit pendidikan untuk menjamin
tercapainya Standar Kompetensi
Dokter.
Sarana pelayanan kesehatan lain meliputi
puskesmas, balai pengobatan, dan klinik
dokter keluarga. Sarana tersebut harus
tersedia secara memadai untuk menjamin
tercapainya kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi Dokter.