際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
STANDAR PENDIDIKAN
PROFESI DOKTER
Ibrahim
 Lulusan adalah dokter yang memenuhi
standar kompetensi yang disahkan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia (sesuai
pasal 8 Undang-Undang RI No. 29 tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran), yaitu
Standar Kompetensi Dokter.
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
1. Komunikasi efektif
2. Keterampilan Klinis
3. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
5. Pengelolaan Informasi
6. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
7. Etika, Moral, Medikolegal dan
Profesionalisme serta Keselamatan
Pasien
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 1.Komunikasi Efektif
1. Berkomunikasi dengan pasien serta
anggota keluarganya
2. Berkomunikasi dengan sejawat
3. Berkomunikasi dengan masyarakat
4. Berkomunikasi dengan profesi lain
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 2. Keterampilan Klinis
5. Memperoleh dan mencatat informasi
yang akurat serta penting tentang pasien
dan keluarganya
6. Melakukan prosedur klinik dan
laboratorium
7. Melakukan prosedur kedaruratan klinis
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 3.Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
8. Menerapkan konsep-konsep dan
prinsip-prinsip ilmu biomedik, klinik,
perilaku, dan ilmu kesehatan masyarakat
sesuai dengan pelayanan kesehatan
tingkat primer
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
9. Merangkum dari interpretasi anamnesis,
pemeriksaan fisik, uji laboratorium dan
prosedur yang sesuai
10. Menentukan efektivitas suatu tindakan
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
11. Mengelola penyakit, keadaan sakit dan
masalah pasien sebagai individu yang
utuh, bagian dari keluarga dan
masyarakat
12. Melakukan Pencegahan Penyakit dan
Keadaan Sakit
13. Melaksanakan pendidikan kesehatan
dalam rangka promosi kesehatan dan
pencegahan penyakit
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
14. Menggerakkan dan memberdayakan
masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatan
15. Mengelola sumber daya manusia serta
sarana dan prasarana secara efektif dan
efisien dalam pelayanan kesehatan
primer dengan pendekatan kedokteran
keluarga
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 5. Pengelolaan Informasi
16. Menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi untuk membantu penegakan
diagnosis, pemberian terapi, tindakan
pencegahan dan promosi kesehatan, serta
penjagaan, dan pemantauan status
kesehatan pasien
17. Memahami manfaat dan keterbatasan
teknologi informasi
18. Memanfaatkan informasi kesehatan
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 6. Mawas Diri dan Pengembangan
Diri
19. Menerapkan mawas diri
20. Mempraktikkan belajar sepanjang
hayat
21. Mengembangkan pengetahuan baru
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 7.Etika, Moral, Medikolegal dan
Profesionalisme serta Keselamatan
Pasien
22. Memiliki Sikap profesional
23. Berperilaku profesional dalam bekerja
sama
24. Sebagai anggota Tim Pelayanan
Kesehatan yang profesional
STANDAR KOMPETENSI
DOKTER
Area 7.Etika, Moral, Medikolegal dan
Profesionalisme serta Keselamatan
Pasien
25. Melakukan praktik kedokteran dalam
masyarakat multikultural di Indonesia
26. Memenuhi aspek medikolegal dalam
praktik kedokteran
27. Menerapkan keselamatan pasien
dalam praktik kedokteran
 Lulusan diharapkan mampu mengikuti
perkembangan ilmu kedokteran dan
berperan serta dalam Sistem Kesehatan
Nasional.
 SEMUA MATA AJAR DINTEGRASIKAN BAIK SECARA
HORIZONTAL MAUPUN VERTIKAL  KURIKULUM
MODEL Z
TEORI
Th 1 Th 2 Th 3 Th 4
15
Basic
med. science
Clinical science
Model Kurikulum
 Model kurikulum berbasis kompetensi
dilakukan dengan
 pendekatan terintegrasi baik horizontal
maupun vertikal,
 berorientasi pada masalah kesehatan
individu, keluarga dan masyarakat dalam
konteks pelayanan kesehatan primer.
Isi Kurikulum
 Meliputi prinsip-prinsip metode ilmiah, ilmu
biomedik, ilmu kedokteran klinik, ilmu
humaniora, ilmu kedokteran komunitas dan
ilmu kedokteran keluarga yang disesuaikan
dengan Standar Kompetensi Dokter.
 Prinsip-prinsip metode ilmiah meliputi
metodologi penelitian, filsafat ilmu, berpikir
kritis, biostatistik dan evidence-based
medicine.
Isi Kurikulum
 Ilmu biomedik meliputi anatomi, biokimia,
histologi, biologi sel dan molekuler, fisiologi,
mikrobiologi, imunologi, parasitologi, patologi,
dan farmakologi.
 Ilmu-ilmu biomedik dijadikan dasar ilmu
kedokteran klinik sehingga mahasiswa
mempunyai pengetahuan yang cukup untuk
memahami konsep dan praktik kedokteran
klinik.
Isi Kurikulum
 Ilmu-ilmu humaniora meliputi ilmu
perilaku, psikologi kedokteran, sosiologi
kedokteran, antropologi kedokteran,
agama, etika dan hukum kedokteran,
bahasa, Pancasila serta
kewarganegaraan.
Isi Kurikulum
 Ilmu kedokteran klinik meliputi ilmu
penyakit dalam beserta
percabangannya, ilmu bedah, ilmu
penyakit anak, ilmu kebidanan dan
kandungan, ilmu penyakit syaraf, ilmu
kesehatan jiwa, ilmu kesehatan kulit dan
kelamin, ilmu kesehatan mata, ilmu THT,
radiologi, anestesi, ilmu kedokteran
forensik dan medikolegal.
Isi Kurikulum
 Ilmu kedokteran komunitas terdiri dari
ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kedokteran pencegahan, epidemiologi,
ilmu kesehatan kerja, ilmu kedokteran
keluarga dan pendidikan kesehatan
masyarakat.
Isi Kurikulum
 Komponen penting dari setiap
kurikulum adalah tersedianya
kesempatan bagi mahasiswa untuk
mengadakan kontak efektif secara
personal dengan pasien seawal
mungkin.
Isi Kurikulum
 Selama kontak dimanfaatkan untuk
mempelajari interaksi faktor penyebab,
patogenesis, faktor fisik dan psikologis,
keluarga, komunitas, sosial dan
lingkungan yang mempengaruhi
perjalanan penyakit pasien
Struktur Kurikulum
 Tahap profesi dokter dilakukan minimal 3
semester (minimal 72 minggu atau
minimal 2880 jam) di RS Pendidikan dan
wahana pendidikan lain, serta diakhiri
dengan gelar Dokter (dr).
SKENARIO/PROBLEM
 SKENARIO/PROBLEM ADALAH SEBUAH KEJADIAN
KLINIK YANG DIBERIKAN KEPADA
SEKELOMPOK KECIL MHS (ANTARA 5-8
ORANG) DARI KASUS TSB. MHS BELA
JAR TENTANG APA SAJA YANG TADINYA
DIBERIKAN DIRUANG KULIAH
 SKENARIO/PROBLEM ADALAH PEMICU BELAJAITU
SEBABNYA CARA BELAJAR INI LEBIH DIKENAL SBG:
PROBLEM BASED LEARNING (PBL)
 PBL BUKAN CARA MEMECAHKAN MASALAH
 TUJUAN PENDIDIKAN DICAPAI TIDAK LAGI MELA-
LUI RUANG KULIAH TAPI MELALUI DISKUSI TUTO-
RIAL
25
Standar pendidikan-profesi-dokter
Struktur Kurikulum
 Kurikulum dilaksanakan dengan
pendekatan/ strategi SPICES (Student-
centred, Problem-based, Integrated,
Communitybased, Elective/ Early clinical
Exposure, Systematic).
Penilaian Hasil Belajar
 Penilaian hasil belajar harus didasarkan
pada pencapaian kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi Dokter.
 Pencapaian kompetensi dinilai dengan
menggunakan Penilaian Acuan Patokan
(Criterion-referenced).
Penilaian Hasil Belajar
 Kriteria kelulusan merupakan hasil
pencapaian kompetensi dan penilaian
proses pendidikan (akademik dan non-
akademik).
 Penilaian hasil belajar harus memenuhi
asas validitas, reliabilitas, kelayakan dan
mendorong proses belajar.
Penilaian Hasil Belajar
 Pada akhir pendidikan, dilaksanakan uji
kompetensi yang dilaksanakan oleh
Kolegium Dokter Indonesia dan Asosiasi
Institusi Pendidikan Kedokteran
Indonesia, untuk memperoleh sertifikat
kompetensi.
Mahasiswa
 Calon mahasiswa program studi profesi dokter
harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
 Lulus Sekolah Menengah Umum atau setara dari
jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
 Lulus seleksi penerimaan mahasiswa yang diadakan
oleh institusi pendidikan yang bersangkutan, yang
meliputi tes akademik atau memiliki prestasi khusus,
tes psikologi, dan tes kesehatan.
 Bagi warga negara asing sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Mahasiswa
 Setiap mahasiswa memiliki dosen
pembimbing akademik.
 Institusi pendidikan kedokteran
memfasilitasi kegiatan-kegiatan
kemahasiswaan.
Fasilitas Fisik
 Jumlah pasien rawat jalan rata-rata per
hari di tiap-tiap bagian/klinik minimal 2 kali
jumlah mahasiswa yang menjalankan
praktik di bagian/klinik tersebut.
 Jumlah dan jenis kasus harus bervariasi
menurut umur dan penyakit, baik untuk
rawat inap maupun rawat jalan agar dapat
menjamin tercapainya Standar
Kompetensi Dokter.
Fasilitas Fisik
 Rumah sakit yang digunakan untuk
pendidikan harus terakreditasi sebagai
rumah sakit pendidikan untuk menjamin
tercapainya Standar Kompetensi
Dokter.
 Sarana pelayanan kesehatan lain meliputi
puskesmas, balai pengobatan, dan klinik
dokter keluarga. Sarana tersebut harus
tersedia secara memadai untuk menjamin
tercapainya kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi Dokter.
Standar pendidikan-profesi-dokter

More Related Content

Standar pendidikan-profesi-dokter

  • 2. Lulusan adalah dokter yang memenuhi standar kompetensi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (sesuai pasal 8 Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran), yaitu Standar Kompetensi Dokter.
  • 3. STANDAR KOMPETENSI DOKTER 1. Komunikasi efektif 2. Keterampilan Klinis 3. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran 4. Pengelolaan Masalah Kesehatan 5. Pengelolaan Informasi 6. Mawas Diri dan Pengembangan Diri 7. Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien
  • 4. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 1.Komunikasi Efektif 1. Berkomunikasi dengan pasien serta anggota keluarganya 2. Berkomunikasi dengan sejawat 3. Berkomunikasi dengan masyarakat 4. Berkomunikasi dengan profesi lain
  • 5. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 2. Keterampilan Klinis 5. Memperoleh dan mencatat informasi yang akurat serta penting tentang pasien dan keluarganya 6. Melakukan prosedur klinik dan laboratorium 7. Melakukan prosedur kedaruratan klinis
  • 6. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 3.Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran 8. Menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu biomedik, klinik, perilaku, dan ilmu kesehatan masyarakat sesuai dengan pelayanan kesehatan tingkat primer
  • 7. STANDAR KOMPETENSI DOKTER 9. Merangkum dari interpretasi anamnesis, pemeriksaan fisik, uji laboratorium dan prosedur yang sesuai 10. Menentukan efektivitas suatu tindakan
  • 8. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 4. Pengelolaan Masalah Kesehatan 11. Mengelola penyakit, keadaan sakit dan masalah pasien sebagai individu yang utuh, bagian dari keluarga dan masyarakat 12. Melakukan Pencegahan Penyakit dan Keadaan Sakit 13. Melaksanakan pendidikan kesehatan dalam rangka promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
  • 9. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 4. Pengelolaan Masalah Kesehatan 14. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan 15. Mengelola sumber daya manusia serta sarana dan prasarana secara efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga
  • 10. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 5. Pengelolaan Informasi 16. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk membantu penegakan diagnosis, pemberian terapi, tindakan pencegahan dan promosi kesehatan, serta penjagaan, dan pemantauan status kesehatan pasien 17. Memahami manfaat dan keterbatasan teknologi informasi 18. Memanfaatkan informasi kesehatan
  • 11. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 6. Mawas Diri dan Pengembangan Diri 19. Menerapkan mawas diri 20. Mempraktikkan belajar sepanjang hayat 21. Mengembangkan pengetahuan baru
  • 12. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 7.Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien 22. Memiliki Sikap profesional 23. Berperilaku profesional dalam bekerja sama 24. Sebagai anggota Tim Pelayanan Kesehatan yang profesional
  • 13. STANDAR KOMPETENSI DOKTER Area 7.Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien 25. Melakukan praktik kedokteran dalam masyarakat multikultural di Indonesia 26. Memenuhi aspek medikolegal dalam praktik kedokteran 27. Menerapkan keselamatan pasien dalam praktik kedokteran
  • 14. Lulusan diharapkan mampu mengikuti perkembangan ilmu kedokteran dan berperan serta dalam Sistem Kesehatan Nasional.
  • 15. SEMUA MATA AJAR DINTEGRASIKAN BAIK SECARA HORIZONTAL MAUPUN VERTIKAL KURIKULUM MODEL Z TEORI Th 1 Th 2 Th 3 Th 4 15 Basic med. science Clinical science
  • 16. Model Kurikulum Model kurikulum berbasis kompetensi dilakukan dengan pendekatan terintegrasi baik horizontal maupun vertikal, berorientasi pada masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dalam konteks pelayanan kesehatan primer.
  • 17. Isi Kurikulum Meliputi prinsip-prinsip metode ilmiah, ilmu biomedik, ilmu kedokteran klinik, ilmu humaniora, ilmu kedokteran komunitas dan ilmu kedokteran keluarga yang disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter. Prinsip-prinsip metode ilmiah meliputi metodologi penelitian, filsafat ilmu, berpikir kritis, biostatistik dan evidence-based medicine.
  • 18. Isi Kurikulum Ilmu biomedik meliputi anatomi, biokimia, histologi, biologi sel dan molekuler, fisiologi, mikrobiologi, imunologi, parasitologi, patologi, dan farmakologi. Ilmu-ilmu biomedik dijadikan dasar ilmu kedokteran klinik sehingga mahasiswa mempunyai pengetahuan yang cukup untuk memahami konsep dan praktik kedokteran klinik.
  • 19. Isi Kurikulum Ilmu-ilmu humaniora meliputi ilmu perilaku, psikologi kedokteran, sosiologi kedokteran, antropologi kedokteran, agama, etika dan hukum kedokteran, bahasa, Pancasila serta kewarganegaraan.
  • 20. Isi Kurikulum Ilmu kedokteran klinik meliputi ilmu penyakit dalam beserta percabangannya, ilmu bedah, ilmu penyakit anak, ilmu kebidanan dan kandungan, ilmu penyakit syaraf, ilmu kesehatan jiwa, ilmu kesehatan kulit dan kelamin, ilmu kesehatan mata, ilmu THT, radiologi, anestesi, ilmu kedokteran forensik dan medikolegal.
  • 21. Isi Kurikulum Ilmu kedokteran komunitas terdiri dari ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kedokteran pencegahan, epidemiologi, ilmu kesehatan kerja, ilmu kedokteran keluarga dan pendidikan kesehatan masyarakat.
  • 22. Isi Kurikulum Komponen penting dari setiap kurikulum adalah tersedianya kesempatan bagi mahasiswa untuk mengadakan kontak efektif secara personal dengan pasien seawal mungkin.
  • 23. Isi Kurikulum Selama kontak dimanfaatkan untuk mempelajari interaksi faktor penyebab, patogenesis, faktor fisik dan psikologis, keluarga, komunitas, sosial dan lingkungan yang mempengaruhi perjalanan penyakit pasien
  • 24. Struktur Kurikulum Tahap profesi dokter dilakukan minimal 3 semester (minimal 72 minggu atau minimal 2880 jam) di RS Pendidikan dan wahana pendidikan lain, serta diakhiri dengan gelar Dokter (dr).
  • 25. SKENARIO/PROBLEM SKENARIO/PROBLEM ADALAH SEBUAH KEJADIAN KLINIK YANG DIBERIKAN KEPADA SEKELOMPOK KECIL MHS (ANTARA 5-8 ORANG) DARI KASUS TSB. MHS BELA JAR TENTANG APA SAJA YANG TADINYA DIBERIKAN DIRUANG KULIAH SKENARIO/PROBLEM ADALAH PEMICU BELAJAITU SEBABNYA CARA BELAJAR INI LEBIH DIKENAL SBG: PROBLEM BASED LEARNING (PBL) PBL BUKAN CARA MEMECAHKAN MASALAH TUJUAN PENDIDIKAN DICAPAI TIDAK LAGI MELA- LUI RUANG KULIAH TAPI MELALUI DISKUSI TUTO- RIAL 25
  • 27. Struktur Kurikulum Kurikulum dilaksanakan dengan pendekatan/ strategi SPICES (Student- centred, Problem-based, Integrated, Communitybased, Elective/ Early clinical Exposure, Systematic).
  • 28. Penilaian Hasil Belajar Penilaian hasil belajar harus didasarkan pada pencapaian kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter. Pencapaian kompetensi dinilai dengan menggunakan Penilaian Acuan Patokan (Criterion-referenced).
  • 29. Penilaian Hasil Belajar Kriteria kelulusan merupakan hasil pencapaian kompetensi dan penilaian proses pendidikan (akademik dan non- akademik). Penilaian hasil belajar harus memenuhi asas validitas, reliabilitas, kelayakan dan mendorong proses belajar.
  • 30. Penilaian Hasil Belajar Pada akhir pendidikan, dilaksanakan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Indonesia dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
  • 31. Mahasiswa Calon mahasiswa program studi profesi dokter harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Lulus Sekolah Menengah Umum atau setara dari jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Lulus seleksi penerimaan mahasiswa yang diadakan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan, yang meliputi tes akademik atau memiliki prestasi khusus, tes psikologi, dan tes kesehatan. Bagi warga negara asing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • 32. Mahasiswa Setiap mahasiswa memiliki dosen pembimbing akademik. Institusi pendidikan kedokteran memfasilitasi kegiatan-kegiatan kemahasiswaan.
  • 33. Fasilitas Fisik Jumlah pasien rawat jalan rata-rata per hari di tiap-tiap bagian/klinik minimal 2 kali jumlah mahasiswa yang menjalankan praktik di bagian/klinik tersebut. Jumlah dan jenis kasus harus bervariasi menurut umur dan penyakit, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan agar dapat menjamin tercapainya Standar Kompetensi Dokter.
  • 34. Fasilitas Fisik Rumah sakit yang digunakan untuk pendidikan harus terakreditasi sebagai rumah sakit pendidikan untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Dokter. Sarana pelayanan kesehatan lain meliputi puskesmas, balai pengobatan, dan klinik dokter keluarga. Sarana tersebut harus tersedia secara memadai untuk menjamin tercapainya kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter.