1. Wawan, SIP, MAP
PENGEMBANGAN JF ARSIPARIS :
PEMBINAAN JF ARSIPARIS DI UNIV NEGERI SEMARANG
Jakarta, 13 Desember 2021
Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Arsip Nasional Republik Indonesia
3. TERTIB ARSIP DINAMIS DAN
TERSELAMATKANNYA ARSIP
STATIS
UNNES
Pencipta LK
Arsip sbg bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Masyarakat/
Perseorangan
Berbangsa &
bernegara
Pelindungan hak2 keperdataan rakyat
(ARSIP MILIK MASYARAKAT)
Pelindungan kepentingan negara
(ARSIP MILIK NEGARA )
TUGAS NEGARA
Memastikan Arsip Milik Negara terlindungi dan terselamatkan
untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan
rakyat.
KINERJA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN NASIONAL
4. Komprehensif
dan terpadu
GOOD
GOVERNANCE
Participation, rule of law, transparency, responsiveness,
consensus oriented, equity, effectiveness and efficiency, dan
accountability
TERTIB
ARSIP
MEMORY
KOLEKTIF
Mendukung Tata Kepemerintahan yang Baik
(PermenpanRB 26/2020)
5. KINERJA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI UNNES
Permenristekdikti
No. 23/2015
Pengelolaan arsip PTN
UPT Kearsipan
PP 28/2012
TERTIB ARSIP DINAMIS
Dan
TERSELAMATKANNYA ARSIP STATIS
Arsip sbg bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Masyarakat/
Perseorangan
Berbangsa &
bernegara
Pelindungan hak2 kperdataan rakyat Pelindungan kepentingan negara
PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN
ARSIP MILIK NEGARA
8. PENYELENGGARAAN KEARSIPAN YG KOMPREHENSIF
DAN TERPADU
Statis
(LKD)
Penyerahan arsip
statis
PENGELOLAAN
ARSIP
PEMBINAAN
KEARSIPAN
Tertib arsip di UK
KEBIJAKAN
Inaktif
(UK)
Sumber Daya
Aktif/Vital
(UP)
PEMBINAAN dan
PENGAWASAN
INTERNAL
Tertib arsip UP
Pemindahan arsip
inaktif
Sumber Daya
9. Penetapan Kebijakan Pengeloaan Arsip Pembinaan
1. Per K/L ttg Penylnggaraan
Kearsipan
2. Per K/L ttg TND
3. Per K/L ttg Klasifikasi Arsip
4. Per K/L ttg JRA
5. Per K/L ttg SKKAD
6. Per K/L ttg Pengelolaan Arsip
Inaktif
7. Per K/L ttg Penyusutan Arsip
8. Per K/L ttg Pengelolaan Arsip
Vital
9. dll
1. pengelolaan arsip statis, aktif,
inaktif, vital, dan terjaga;
2. pengolahan arsip dan
penyajian arsip menjadi
informasi;
3. Pemindahan arsip;
4. pemusnahan arsip;
5. penyerahan arsip statis; dan
6. Simpul JIKN
1. Pembinaan kearsipan
2. Pengawasan kearsipan
3. SD Kearsipan
Koord/Kolaborasi
Dg Unit lain
Tunggal/sinergi
Tunggal, sinergi, dan
kolaborasi dg Unit
lain
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
DI UNNES
10. REKTOR
WAREK
UPT Kearsipan
(LK dan UK I)
a. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah;
b. pengolahan arsip & penyajian arsip mnjd informasi;
c. pemusnahan arsip;
d. penyerahan arsip statis; dan
e. pembinaan dan pengevaluasian
UP
a. pengelolaan arsip aktif dan
arsip vital;
b. Pemindahan arsip inaktif ke
Unit Kearsipan.
Record Center Central File
UK II
UK III
UK II UK II UK II UK II UK II UK II UK II UK II UK II
UK III UK III UK III UK III UK III UK III UK III UK III UK III
TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI UNNES
a. pengelolaan arsip statis;
b. Pembinaan;
c. Simpul JIKN.
Depot/
Record Center
11. PENANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI UNNES
REKTOR/WAREK
Pimp LK/UK I
Terwujudnya tertib arsip dan
terselamatkannya arsip statis
Penanggung Jawab (perumusan kebijakan
& pengendalian pelaksanaan)
Manajer (perencanaan program,
pengaturan, monev, & pengelolaan SD
kearsipan
Eksekutor
VISI
KEARSIPAN
UK
II
UK
III
UK
II
UK
II
UK
II
UK
II
UK
II
UK
II
UK
II
UK
II
UK
II
UK
III
UK
III
UK
III
UK
III
UK
III
UK
III
UK
III
UK
III
UK
III
UP
14. KONDISI SAAT INI
B. Cukup dan Cakapkah Arsiparis ?
1. Kebutuhan Arsiparis : 142.760, 63.000,- atau berapa ???.
2. Kebutuhan arsiparis dihitung berdasarkan anjab dan ABK :
a. Belum semua K/L dan Pemda mengusulkan kebutuhan Arsiparis.
b. Data per November 2021, membutuhkan Arsiparis sebanyak 95.770 orang
3. Jumlah Eksisting Arsiparis pd November 2021 = 7.876 orang.
Belum memenuhi kriteria CUKUP
Bagaimana dengan kriteria
CAKAP ???
15. UPAYA
Pembinan dan Pengembangan
Arsiparis
Utk menjamin ketersediaan ARSIPARIS
YG CUKUP dan CAKAP (Berkualitas dan
professional), melalui Diklat, Bimtek,
konsultasi, sertifikasi, monev, penilaian
kinerja, dll
17. a. Pengelolaan Arsip Dinamis, meliputi
penciptaan, penggunaan, dan
pemeliharaan, serta penyusutan
arsip
b. Pengelolaan Arsip Statis, meliputi
akuisisi, pengolahan, preservasi,
pemanfaatan, pendayagunaan, dan
pelayanan.
c. Pembinaan Kearsipan
d. Pengolahan arsip dan penyajian
arsip menjadi informasi
Tertib Arsip
a. Terselamatkannya Arsip
Statis
b. Layanan arsip
Meningkatnya kapasitas
Penyelenggaraan kearsipan
Layanan arsip dan
informasi
34
64
48
12
Catatan :
Output kinerja harus sesuai dengan SKHK (Prinsip Kualitas)
INDIKATOR KUALITAS ARSIPARIS
(Perka 4/2017)
18. TUGAS POKOK/
KEGIATAN KEARSIPAN
AT AM AP AAP AAM AAMy AAU
Pengelolaan Arsip Dinamis 3 7 9 6 4 4 1
Pengelolaan Arsip Statis 5 13 2 7 24 10 3
Pembinaan Kearsipan 0 1 2 2 23 20 10
Pengolahan dan Penyajian Arsip
menjadi Informasi
0 0 6 3 2 1 0
PROFESIONALITAS ARSIPARIS
(Perka 23/2017)
Catatan :
Rincian kinerja harus sesuai dengan tanggung jawab setiap jenjang (Prinsip Profesional)
19. Arsiparis Keterampilan
dan Muda (dgn catatan)
Arsiparis Keahlian/
Keterampilan
REKTOR
WAREK
UPT Kearsipan
(LK dan UK I)
a. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah;
b. pengolahan arsip & penyajian arsip mnjd informasi;
c. pemusnahan arsip;
d. penyerahan arsip statis; dan
e. pembinaan dan pengevaluasian
UP
a. pengelolaan arsip aktif dan
arsip vital;
b. Pemindahan arsip inaktif ke
Unit Kearsipan.
Record Center Central File
UK II
UK III
UK II UK II UK II UK II UK II UK II UK II UK II UK II
UK III UK III UK III UK III UK III UK III UK III UK III UK III
TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI UNNES
a. pengelolaan arsip statis;
b. Pembinaan;
c. Simpul JIKN.
Depot/
Record Center
21. PENEMPATAN PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
Permendikbuddikti 23/2015
Anjab (uraian jabatan dan peta jabatan)
Dasar penempatan dan
Kualitas Arsiparis
ABK
Kuantitas Arsiparis
22. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN
PANGKAT/JABATAN KATEGORI KEAHLIAN
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN
PANGKAT/JABATAN KATEGORI KETERAMPILAN
23. 1. NK 91 ke atas (sangat baik) mendapatkan AK sebesar 150% dari AK
yang harus dicapai setiap tahun;
2. NK 76 – 90 (baik) mendapatkan AK sebesar 125% dari AK yang
harus dicapai setiap tahun;
3. NK 61 – 75 (cukup) mendapatkan AK sebesar 100% dari AK yang
harus dicapai setiap tahun;
4. NK 51 – 60 (kurang) mendapatkan AK sebesar 75% dari AK yang
harus dicapai setiap tahun;
5. NK 50 ke bawah (buruk) mendapatkan AK sebesar 50% dari AK yang
harus dicapai setiap tahun.
PENILAIAN KINERJA
Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan
Arsiparis ditetapkan berdasarkan HASIL PENILAIAN KINERJA
ARSIPARIS yang dikonversi ke dalam ANGKA KREDIT
KUMULATIF sebagai berikut: