2. PROFIL PEMATERI
Personal Data
Name : Putu Sugiarta Adnyana, S.Sos.
Place and Date of Birth : Surabaya, 07 May 1977
Gender : Male
Nationality : Indonesian
Religion : Hindu
Marital Status : Married with 3 Childs (Boy and 2 Girls)
Email : hrmprofesional@gmail.com
Mobile Phone : 085105171273 / 089513353511
Education
Airlangga University in Surabaya, Majoring Sociology Social and Politic (1996
2002)Work Experience:
March 2015 At Present Day : Human Resources Manager
(HRM) PT. ESC Urban Food Station (Sky Garden)
December 2014- March 2015 : Human Resources & General
Affair Manager (HRGAM) CV. Banyan International (Handy
craft Factory)
September 2010 December 2014 Human Resources
Manager (HRM) PT. Taman Burung Citra Bali International
(Bali Bird Park)
December 2009 September 2010 Personalia Manager PT.
Pakuwon Jati , Tbk.
September 2006 Juni 2009 Personal General Affair
Supervisor PT. Arta Boga Cemerlang
August 2001 May 2005 Staff Senior Human Resources PT.
Shindo Tiara Tunggal
Seminar/Workshop
2014
Exploring Key Perfomance Indicator for
Human Resources in Bali
Designing Organization Competency and
Competency Model in Bali.
Sosialisasi Verifikasi SP/SB & Sertifikasi
Kopetensi Pekerja in Bali
Work Load Analysis
Structure and wage scale
Training of Negotiation for Union and
Employer in Bali
3. FILOSOFI UPAH
UU No. 13 Tahun 2003
Kepmennakertrans No. 49 Tahun 2004
DASAR HUKUM
8. 8
RAN GOL JABATAN SKALA UPAH
1 5 Supervisor
2 4 Kepala Bengkel
3 3 Masinis
4 2 Sekretaris
5 1 Keamanan
HASIL PEMERINGKATAN JABATAN
9. LANGKAH EVJAB DENGAN POINT FACTOR
Inventarisir semua jabatan yang akan dinilai
2 Tetapkan faktor yang akan dinilai
3 Tetapkan jumlah level dan kriteria faktor
4 Tetapkan bobot faktor
5 Buat matrik pedoman penilaian
1
6 Lakukan penilaian untuk setiap jabatan
7 Buat hirarchi
9
10. 10
FAKTOR BOBOT ( % ) POINT MAKS
Pendidikan 20 200
Pengalaman 20 200
Tanggung Jawab 25 250
Usaha Mental 15 150
Pelatihan 15 150
Kond. Lingk. Kerja 5 50
TOTAL 100 1000
Pembobotan
11. Level Pend Peng Pelat Tg Jwb
Usaha
mental
Kondisi
lingk kerja
1 SMP 0 0 S. Ringan S sederhana Sgt Nyaman
2 SMA 1 Th < 1 Bln Ringan Sederhana Nyaman
3
D3
>1 3
1 2 Bln
Agak brt
Agak
kompleks
Agak
nyaman
4
S1
>3 - 5
> 2 5
Bln
Berat Kompleks
T Nyaman
5 > 5 th
> 5 Bln
1 Th
Sangat
Berat
Sangat
Kompleks
ST Nyaman
6 > 1 Th
PENYEDERHAAN KRITERIA (UNTUK LATIHAN)
11
12. 12
FAKTOR BOBOT (%) LEV.1 LEV.2 LEV.3 LEV.4 LEV.5 LEV.6
Pendidikan 20 50 100 150 200
Pengalaman 20 40 80 120 160 200
Pelatihan 15 25 50 75 100 125 150
Tg. Jawab Umum 25 50 100 150 200 250
Usaha Mental 15 30 60 90 120 150
Kondisi Kerja 5 10 20 30 40 50
Total 100 1.000
POINT LEVEL TERTINGGI = 10 X BOBOT
RUMUS INTERVAL = POINT LEVEL TERTINGGI : N
Pedoman Penilaian Point Factor
12
13. 13
Contoh Point Factor
Factor Jabatan Kriteri
a
Level Point
Pendidikan STM 2 100
Pengalaman - 1 40
Pelatihan 1 MINGGU 2 50
Tanggung jawab BERAT 4 200
Usaha mental AGAK
KOMPLEKS
3 90
Kondisi lingkungan kerja TDK
NYAMAN
4 40
Jumlah point 520
NAMA JABATAN : FOREMAN
14. MASALAH YANG MUNGKIN
TIMBUL
Hasil evaluasi belum tentu mencerminkan harga pasar
Ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak menarik2
Perbedaan persepsi3
1
14
15. Skala Upah
Struktur Upah
Pengertian : Susunan tingkat upah
Pengertian : Kisaran nilai nominal upah
Model Skala : Tunggal, Ganda
Struktur dan Skala Upah
Bentuk Struktur : Kontinu, Kelompok
15
16. 16
Profil Struktur Kontinu dan Skala Tunggal
JABATAN SKALA UPAH
Recruitment Officer 7.000.000
Sekretaris Senior 5.700.000
Sekretaris 4.400.000
Typist 3.100.000
Petugas Ekspedisi 1.800.000
17. 17
GRADE SKALA UPAH
5 7.000.000
4 5.700.000
3 4.400.000
2 3.100.000
1 1.800.000
Profil Struktur Kelompok dan SkalaTunggal
20. Bobot jabatan tertinggi : 670 point
Bobot jabatan terendah : 85 point
Jumlah golongan upah yang diinginkan : 10
Rumus interval :
Membuat Struktur Upah Kelompok
(Penggolongan Jabatan)
Contoh :
B.Tertinggi - B. Terendah
N - 1
= ( 670 - 85 )
9
= 65
20
22. MENETAPKAN SKALA UPAH
Ketentuan peraturan perundangan1
Kemampuan perusahaan2
Strategi perusahaan3
Kualifikasi SDM yang digunakan4
Faktor yang dipertimbangkan :
22
23. PEMILIHAN MODEL SKALA
UPAH
Menerapkan Konvensi ILO NO. 100 secara taat azas
Skala upah tunggal
Skala upah ganda
Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk
berkembang dalam golongan upah
23
24. Menetapkan garis kebijakan upah
Menghitung upah untuk setiap golongan upah
Menetapkan rentang (untuk skala ganda)
Membuat Skala Upah
1
2
3
24
25. 25
Aplikasi Garis Upah
Garis upah dijadikan upah acuan
Upah acuan dapat jadi mid point, nilai terendah
atau tertinggi
Alternatif penggunaan upah acuan tergantung
pada strategi yang digunakan perusahaan
25
26. 26
Sistem Visual
(kertas berskala/milimeterblock)
Sistem matematis
(persamaan garis upah)
Sistem komputer
Menghitung Upah Acuan
28. FORMULA DALAM GARIS UPAH :
Y = a + bx
Y = Nilai nominal upah ( sumbu vertikal )
X = Rangking Jabatan ( sumbu horizontal )
Jabatan Ranking tertinggi misalnya ( 10 )
= Rp. 6.000.000,-
Jabatan Ranking terendah misalnya ( 1 )
= Rp. 1.500.000,-
28
29. Persamaan garis upah sebagai berikut berikut :
Jabatan Ranking 10 : 6.000.000 = a + b(10)
Jabatan Ranking 1 : 1.500.000 = a + b(1)
Untuk mendapatkan nilai a dan b dilakukan dengan
metode eliminasi Sebagai berikut :
6.000.000 = a + 10b 1.500.000 = a + b
1.500.000 = a + b 1.500.000 b = a
4.500.000 = 9b a = 1.500.000 - b
b = 4.500.000/9 = 1.500.000 -
500.000
b = 500.000 a = 1.000.000
29
30. nilai b ( 500.000);
nilai a (1.000.000);
persamaan garis upah
Y = 1.000.000 + 500.000 x
maka untuk setiap nilai x (golongan jabatan) berikut
dapat diketahui nilai Y (upah)
30
31. x = 1 --> y 1 = 1.000.000 + 500.000 1 = Rp 1,500,000
x = 2 --> y 2 = 1.000.000 + 500.000 2 = Rp 2.000.000
x = 3 --> y 3 = 1.000.000 + 500.000 3 = Rp 2.500.000
x = 4 --> y 4 = 1.000.000 + 500.000 4 = Rp 3.000.000
x = 5 --> y 5 = 1.000.000 + 500.000 5 = Rp 3.500.000
x = 6 --> y 6 = 1.000.000 + 500.000 6 = Rp 4.000.000
x = 7 --> y 7 = 1.000.000 + 500.000 7 = Rp 4.500.000
x = 8 --> y 8 = 1.000.000 + 500.000 8 = Rp 5.000.000
x = 9 --> y 9 = 1.000.000 + 500.000 9 = Rp 5.500.000
x = 10 --
> y 10 = 1.000.000 + 500.000 10 = Rp 6.000.000
31
32. 32
1. Hubungan Industrial merupakan bagian dari pembangunan
ketenagakerjaan dimana upah merupakan hal yang esensial
dalam pelaksanaan Hubungan Industrial.
2. Upah Minimum harus dilihat sebagai bagian dari sistem
penetapan upah secara menyeluruh. Penetapan UM harus
dalam kerangka tercapainya Hubungan Industrial yang
harmonis dan kondusif.
3. Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan
salah satu upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif
dalam peningkatan produktivitas, maka harus ada langkah
konkrit dari perusahaan menyusun struktur dan skala upah.
PENUTUP