ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
Struktur org pokdar
Rujukan / Dasar

   Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    No.Pol.: SKEP / 831 / XI / 2005 Tanggal 25 November 2005
    Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibms

   Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota
    No.: Kep/ 32 / XII / 2011 tentang Pengesahan Susunan Pengurus
    Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas) Resor Metro Tangerang

   Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS PMJ
Struktur org pokdar
Struktur org pokdar
Struktur org pokdar
ANGGARAN DASAR

BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
(1) Organisasi Pokdarkamtibmas adalah organisasi sosial yang bersifat independen, tidak terkait dengan suatu golongan
       atau Partai
(2) Badan Organisasi ;
    a. Pokdarkamtibmas DAERAH
    b. Pokdarkamtibmas RESOR
    c. Pokdarkamtibmas SEKTOR
    d. Pokdarkamtibmas SUB SEKTOR

STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
(1) Struktur Organisasi Pokdarkamtibmas minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
    a. Untuk Tingkat Daerah disebut KETUA UMUM
    b. Untuk Tingkat Resor, Sektor dan Sub Sektor disebut KETUA
(2) Masa Bakti Pengurus :
    a. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Daerah selama 4 (empat) Tahun
    b. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Resor selama 3 (tiga) Tahun
    c. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Sektor dan Sub Sektor selama 2 (dua) Tahun
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 10 Membahas mengenai Susunan Pengurus .
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Daerah, Resor, Sektor, Sub. Sektor sekurang - kurangnya terdiri dari :
Ketua.
Sekretaris.
Bendahara.
Monitoring.
Humas.
Operasional.
Disesuaikan dengan kebutuhan organisasi


Pasal 12 Membahas mengenai Pengantian Pengurus.
(1). Masa bakti Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal pengesahan.
(2). Masa bakti Pengurus Resor adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengesahan.
(3). Masa bakti Pengurus Sektor dan Sub. Sektor adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal
     Pengesahan.
(4) Pergantian Pengurus dapat dilaksanakan sebelum habis masa baktinya karena :

   1. Yang bersangkutan mengundurkan diri
   2. Melakukan tindakan yang merugikan organisasi
   3. Melakukan Tindak Pidana
   4. Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukumPolda/Polres/Polsek
   5. Dipandang tidak cakap dalam menjalankan tugasnya
   6. Meninggal dunia

More Related Content

Struktur org pokdar

  • 2. Rujukan / Dasar  Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: SKEP / 831 / XI / 2005 Tanggal 25 November 2005 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibms  Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota No.: Kep/ 32 / XII / 2011 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas) Resor Metro Tangerang  Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS PMJ
  • 6. ANGGARAN DASAR BAB V ORGANISASI Pasal 9 (1) Organisasi Pokdarkamtibmas adalah organisasi sosial yang bersifat independen, tidak terkait dengan suatu golongan atau Partai (2) Badan Organisasi ; a. Pokdarkamtibmas DAERAH b. Pokdarkamtibmas RESOR c. Pokdarkamtibmas SEKTOR d. Pokdarkamtibmas SUB SEKTOR STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 (1) Struktur Organisasi Pokdarkamtibmas minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara a. Untuk Tingkat Daerah disebut KETUA UMUM b. Untuk Tingkat Resor, Sektor dan Sub Sektor disebut KETUA (2) Masa Bakti Pengurus : a. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Daerah selama 4 (empat) Tahun b. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Resor selama 3 (tiga) Tahun c. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Sektor dan Sub Sektor selama 2 (dua) Tahun
  • 7. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 10 Membahas mengenai Susunan Pengurus . Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Daerah, Resor, Sektor, Sub. Sektor sekurang - kurangnya terdiri dari : Ketua. Sekretaris. Bendahara. Monitoring. Humas. Operasional. Disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Pasal 12 Membahas mengenai Pengantian Pengurus. (1). Masa bakti Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal pengesahan. (2). Masa bakti Pengurus Resor adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengesahan. (3). Masa bakti Pengurus Sektor dan Sub. Sektor adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal Pengesahan. (4) Pergantian Pengurus dapat dilaksanakan sebelum habis masa baktinya karena : 1. Yang bersangkutan mengundurkan diri 2. Melakukan tindakan yang merugikan organisasi 3. Melakukan Tindak Pidana 4. Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukumPolda/Polres/Polsek 5. Dipandang tidak cakap dalam menjalankan tugasnya 6. Meninggal dunia