Dokumen tersebut membahas tentang pedoman pembentukan dan pembinaan kelompok sadar kamtibmas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian dan anggaran dasar kelompok tersebut. Anggaran dasar tersebut mengatur tentang organisasi, struktur organisasi, dan pengantian pengurus kelompok sadar kamtibmas.
1 of 7
Download to read offline
More Related Content
Struktur org pokdar
2. Rujukan / Dasar
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.Pol.: SKEP / 831 / XI / 2005 Tanggal 25 November 2005
Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibms
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota
No.: Kep/ 32 / XII / 2011 tentang Pengesahan Susunan Pengurus
Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas) Resor Metro Tangerang
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS PMJ
6. ANGGARAN DASAR
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
(1) Organisasi Pokdarkamtibmas adalah organisasi sosial yang bersifat independen, tidak terkait dengan suatu golongan
atau Partai
(2) Badan Organisasi ;
a. Pokdarkamtibmas DAERAH
b. Pokdarkamtibmas RESOR
c. Pokdarkamtibmas SEKTOR
d. Pokdarkamtibmas SUB SEKTOR
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
(1) Struktur Organisasi Pokdarkamtibmas minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
a. Untuk Tingkat Daerah disebut KETUA UMUM
b. Untuk Tingkat Resor, Sektor dan Sub Sektor disebut KETUA
(2) Masa Bakti Pengurus :
a. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Daerah selama 4 (empat) Tahun
b. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Resor selama 3 (tiga) Tahun
c. Masa Bakti Kepengurusan Pokdarkamtibmas Tingkat Sektor dan Sub Sektor selama 2 (dua) Tahun
7. ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10 Membahas mengenai Susunan Pengurus .
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Daerah, Resor, Sektor, Sub. Sektor sekurang - kurangnya terdiri dari :
Ketua.
Sekretaris.
Bendahara.
Monitoring.
Humas.
Operasional.
Disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
Pasal 12 Membahas mengenai Pengantian Pengurus.
(1). Masa bakti Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal pengesahan.
(2). Masa bakti Pengurus Resor adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengesahan.
(3). Masa bakti Pengurus Sektor dan Sub. Sektor adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal
Pengesahan.
(4) Pergantian Pengurus dapat dilaksanakan sebelum habis masa baktinya karena :
1. Yang bersangkutan mengundurkan diri
2. Melakukan tindakan yang merugikan organisasi
3. Melakukan Tindak Pidana
4. Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukumPolda/Polres/Polsek
5. Dipandang tidak cakap dalam menjalankan tugasnya
6. Meninggal dunia