Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) dokumen tersebut membahas cara membuat struktur dan skala upah dengan menggunakan peraturan pemerintah dan metode analisis jabatan serta evaluasi jabatan; (2) evaluasi jabatan dapat menggunakan metode seperti poin faktor yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti keahlian, usaha, dan tanggung jawab; (3) hasil evaluasi jabatan digunakan untuk menentukan str
2. Struktur & Skala Upah
• Permenaker No. 1 Tahun 2017
• Pasal 2 (1) : Struktur dan Skala Upah Wajib
disusun oleh Pengusaha dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan dan kompetensi.
• Pasal 4 (1) : Penyusunan dan Skala Upah
dapat menggunakan tahapan:
a. Analisa Jabatan
b. Evaluasi Jabatan
c. Penentuan Struktur dan Skala Upah
3. Darimana Golongan Jabatan dan Struktur Upah
Diturunkan?
Visi Misi
Organisasi
Strategi
Desain
Organisasi
Struktur
Organisasi
Analisa
Jabatan
Evaluasi
Jabatan
Golongan
Jabatan
Struktur
Upah
4. ......... adalah suatu kegiatan
pengumpulan data dan informasi
yang menyangkut tentang sesuatu
jabatan atau posisi untuk
menetapkan uraian dan persyaratan
jabatan.
Hasil analisa jabatan dituangkan ke
dalam bentuk Deskripsi Jabatan (Job
Description)
Analisa Jabatan (Job Analysis)
6. Analisa jabatan fokus pada
posisi, bukan pada orang pada
posisi tersebut.
Kursi Marketing Manager
7. ......... adalah sebuah sistem untuk
memeringkatkan jabatan (posisi)
secara logis dan adil dengan
membandingkan pekerjaan dengan
pekerjaan atau dengan skala yang
telah ditentukan untuk menentukan
ukuran relatif suatu pekerjaan dalam
sebuah organisasi atau perusahaan.
Evaluasi Jabatan (Job Evaluation)
8. Metode Evaluasi Jabatan
Job Evaluation
Method
Market
Pricing
Job Content
Non-
Quantitative
Quantitative
Ranking Point Factor
Classification
Job
Component
Slotting
Market Data
Emphasis
9. Poin Faktor
• … adalah metode yang digunakan untuk membandingkan setiap
jabatan dengan jabatan lainnya yang didasarkan pada faktor kritis
/compensable factor yang ada dalam suatu jabatan.
• Adapun faktor kritis yang harus diperhatikan adalah pendidikan,
keterampilan, usaha, tanggung jawab, dan suasana kerja yang
diperlukan oleh pemegang jabatan.
• Tahapan pelaksanaan :
• Langkah 1: Pilih faktor
• Langkah 2: Tentukan bobot faktor
• Langkah 3: Tetapkan poin
• Langkah 4: Analisa dan gambarkan pekerjaan/jabatan
• Langkah 5: Berikan poin atas jabatan tersebut untuk setiap faktor.
• Langkah 6: Jumlahkan poin dan susun hirarki.
10. Perangkat Evaluasi Jabatan dengan Poin Factor
Quantitative
Job
Component
Point Factor
Customized
Proprietary
11. Contoh dari Poin Factor (Proprietary)
• Hay
• Mercer
• Tower Watson
• Factor Evaluation System (FES)
• Worldatwork
12. Hay
• Factor 1 – Know How
✔ Technical Know How
✔ Management Breadth
✔ Human Relation Skills
• Factor 2 – Problem Solving
✔ Thinking Environment
✔ Thinking Challenge
• Factor 3 – Accountability
✔ Freedom to Act
✔ Job Impact and Result
✔ Magnitude
13. WorldatWork
• Factor 1 – Preparation And Training
• Factor 2 – Work Experience Required
• Factor 3 – Analytical Ability
• Factor 4 – Independent Judgment And Consequence Of Errors
• Factor 5 – Contact With Others
• Factor 6 – Work Of Others
• Factor 7 - Mental/Visual/Physical Strain
• Factor 8 - Adverse Working Condition
14. Metode Penyusunan Struktur dan Skala Upah di
Permenaker No.1 Tahun 2017
• Metode Rangking Sederhana
• Metode Dua Titik
• Metode Poin Faktor Perusahaan Beroperasi
• Metode Poin Faktor Perusahaan Baru
15. Contoh Poin Faktor di Permenaker No.1 Tahun 2017
• Faktor 1 – Keahlian
✔ Pengetahuan
✔ Pengalaman
• Faktor 2 – Usaha
✔ Fisik
✔ Mental
• Faktor 3 – Tanggung Jawab
✔ Peraturan
✔ Keuangan
• Faktor 4 - Lingkungan Kerja
✔ Kondisi Kerja
✔ Bahaya