ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
ORGANISASI
RESIMEN MAHASISWA
OLEH
RASMINTO, SPd
KEPALA STAF RESIMEN MAHASISWA JAYAKARTA
DIBERIKAN PADA SISWA KDS MENWA TAHUN 2011
PUSDIKAJEN KODIKLAT TNI AD, LEMBANG
BIODATA
NAMA : RASMINTO, SPd
TTL : BEKASI, 30-08-1986
JABATAN : KASMENWA JAYAKARTA
ALAMAT : KP. PULOSIRIH, SUKAJADI-BEKASI
NO. HP : 081908009077
EMAIL : rasminto_01@yahoo.com
MOTTO : Yakin Usaha Sampai
DIK FORMAL :
- S 1 GEOGRAFI UNJ 2009
- S2 PPs PKLH UNJ 2011 s.d Sekarang
DIK MENWA :
- 2010 PKBN MENPORA RI, PONTIANAK KALBAR
- 2009 DIKTANNAS LEMHANNAS RI
- 2009 DIKPENGPIM MENPORA RI
- 2009 SUSKAPIN PUSDKPASSUS
- 2008 JUNGLE RESCUE PUSDIKPASSUS
- 2007 LATTAP PBP SIOPS BRIGIF LINUD 17 CIJANTUNG
- 2006 LATSARMIL RINDAM JAYA
RIWAYAT JABATAN
2010 sd Skrg KASMEN JAYA
2009 WAASPERS
2007-2009 DANSAT UNJ
2006-2007 KSU HUMAS UNJ
2006 KASET UNJ
PANCA DHARMA SATYA
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA•KAMI ADALAH MAHASISWA WARGA NEGARA, NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG
BERDASARKAN PANCASILA.
•KAMI ADALAH MAHASISWA YANG SADAR AKAN
TANGGUNG JAWAB SERTA KEHORMATAN AKAN
PEMBELAAN NEGARA DAN TIDAK MENGENAL
MENYERAH.
•KAMI PUTRA INDONESIA YANG BERJIWA KSATRIA
DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
SERTA MEMBELA KEJUJURAN, KEBENARAN DAN
KEADILAN.
•KAMI ADALAH MAHASISWA YANG MENJUNJUNG
TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN GARBA ILMIAH DAN
SADAR AKAN HARI DEPAN BANGSA DAN NEGARA.
•KAMI ADALAH MAHASISWA YANG MEMEGANG TEGUH
DISIPLIN LAHIR DAN BATHIN, PERCAYA PADA DIRI
SENDIRI DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KOMANDO NASIONAL
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
KOMANDAN
WAKIL KOMANDAN
INSPEKTORAT
MENWA
PUSTANNAS
DEPARTEMEN DALAM
NEGERI
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN
DEPARTEMEN
PERTAHANAN
DEWAN
PENASEHAT
ALUMNI
PUSDIKLAT
KEPALA STAF
ASS I
PAM
ASS II
OPS
ASS III
PERS
ASS IV
LOGISTIK
ASS V
TERITORIAL
ASS VI
TRIAN
DETASEMEN
MARKAS
SEKRETARIAT
UMUM
ASRENUM
PUSPEN PUSPOLMEN PUSJARAH PUSKOPMEN
KOMANDO
SIAGA OPERASI
SPRISTAF AHLI
KOMANDO
RESIMENMAHASISWA
Keterangan garis:
: Garis Pembinaan
: Garis Koordinasi
: Garis Komando
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KOMANDO RESIMEN MAHASISWA
KOMANDAN
WAKIL KOMANDAN
GUBERNUR
PTF DEPHAN/
PANGDAM
DEWAN PENASEHAT
KEPALA STAF
ASS I
PAM
ASS II
OPS
ASS III
PERS
ASS IV
LOGISTIK
ASS V
TERITORIAL
ASS VI
TRIAN
DETASEMEN
MARKAS
SEKRETARIAT POLMEN
BATALYON
RESIMEN MAHASISWA
DETASEMEN
SIAGA OPERASI
STAF AHLI
KOMPI/SATUAN
RESIMEN MAHASISWA
DANKONAS
PIMPINAN
PERGURUAN TINGGI
Keterangan garis:
: Garis Pembinaan
: Garis Koordinasi
: Garis Komando
: Bila diperlukan dapat dibentuk Batalyon Resimen Mahasiswa di Kabupaten/Kota
KOMANDAN
WAKIL KOMANDAN
PIMPINAN
PERGURUAN TINGGI
DEWAN
PENASEHAT
UR
DIKLAT
UR.
ADMINISTRASI
UR.
KHUSUS
KELOMPOK
MARKAS
SEKRETARIAT PROVOOST
PELETON/KELOMPOK
RESIMEN MAHASISWA
KOMANDAN
RESIMEN MAHASISWA
KOMANDAN
BATALYON MENWA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KOMPI/SATUAN RESIMEN MAHASISWA
Keterangan garis:
: Garis Pembinaan
: Garis Koordinasi
: Garis Komando
: Garis Batas Pembinaan di dalam kampus dan di luar kampus
: Bila diperlukan dapat dibentuk Batalyon Resimen Mahasiswa di Kabupaten/Kota
Strukturmenwa 120402032825-phpapp02
1. Dankonas Menwa Mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
•Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan serta
pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi Menwa Indonesia.
•Menyelenggarakan kebijakan dan penggunaan Menwa sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi Menwa Indonesia berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin
terlaksananya segenap tugas dan fungsi Resimen Mahasiswa
Indonesia.
•Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta
wewenang melalui RAKOMNAS Menwa Indonesia.
2. Danmenwa Mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
•Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan serta
pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi Menwa di tingkat Provinsi.
•Menyelenggarakan kebijakan dan penggunaan Menwa sesuai
kebijakan Dankonas Menwa Indonesia sebagaimana tugas
pokok dan fungsi Menwa Indonesia berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
•Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin
terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat
Provinsi.
•Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta
wewenang kepada Dankonas melalui RAKOMDA Menwa di
tingkat Provinsi.
Skomenwa dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Resimen Mahasiswa (KASMENWA)
Kasmenwa dipilih dari salah seorang anggota
Menwa senior atau jika dibutuhkan dapat dipilih
dari Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa
dan diangkat oleh Danmenwa.
Kasmenwa mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan
Skomenwa dalam merumuskan rencana,
keputusan dan atau surat perintah.
2. Membantu penyiapan dukungan dalam
melaksanakan tugas dan pembinaan.
3. Mengajukan pertimbangan dan saran
kepada Danmenwa.
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
Skomenwa terdiri atas Staf I Pengamanan
(SPAM), Staf II Operasi (SOPS), Staf III
Personil (SPERS), Staf IV Logistik (SLOG),
Staf V Teritorial (STER), Staf VI Keputrian
(STRIAN), Staf Ahli (SAHLI)
Skomenwa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dijabat oleh Asisten yang dipilih dan
diangkat oleh Danmenwa.
Asisten I Pengamanan (ASPAM) mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang
pengamanan.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta
penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan.
•Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan
serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan dan
saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan
dengan bidang tugasnya.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
Asisten II Operasi(ASOPS)mempunyai tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
operasional, pendidikan dan latihan serta penggunaan Menwa.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan serta penggunaan Menwa.
•Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau
keterangan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai bahan
pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam
perencanaan penggunaan dan pembinaan Menwa.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
Asisten III Personil (ASPERS) mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
personil.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan tugas dan pembinaan
personil.
•Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data dan atau
keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan
perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
Asisten IV Logistik (ASLOG) mempunyai tugas dan kewajiban
sebagai berikut:
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang logistik.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistik.
•Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta
menyajikan informasi dibidang logistik.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
Asisten V Teritorial (ASTER)mempunyai tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
hubungan masyarakat.
•Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka
pemberitaan dan atau penerangan mengenai Menwa.
•Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas
dibidangnya.
•Membentuk pendapat umum yang positif mengenai Menwa.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
Asisten Keputrian (ASTRIAN) mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
keputrian.
•Mengembangkan pemikiran dibidang keputrian yang
terintegrasi dalam Menwa dan masyarakat umum.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa
•Dandenmamenwa mempunyai tugas dan kewajiban
untuk melaksanakan urusan dalam keprotokolan,
perawatan serta membantu menegakkan peraturan
disiplin dan tata tertib Resimen Mahasiswa
dilingkungan Markas Komando Resimen Mahasiswa
di daerah.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
•Polisi Resimen Mahasiswa (POLMENWA) terdiri
atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin
oleh Kepala Polisi Resimen Mahasiswa
(KAPOLMENWA) dan diangkat oleh Danmenwa.
•Polmenwa mempunyai tugas dan kewajiban dalam
hal penegakan peraturan disiplin dan tata tertib
Menwa.
•Polmenwa bertugas melaksanakan pengamanan
dalam serta pengawalan.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
•Sekretariat Menwa (SETMENWA) terdiri atas
beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh
Kepala Sekretariat (KASET) dan diangkat oleh
Danmenwa.
•Setmenwa bertugas melaksanakan urusan
ketatalaksanaan Menwa.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
3. Danyon Menwa Mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
•Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan
Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa daerah
Kabupaten/Kota.
•Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin
terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat
daerah kabupaten/kota.
•Mempertanggung-jawabkan tugas dan kewajiban serta
wewenang kepada Danmen melalui RAKOMWIL Menwa
daerah Kabupaten/Kota.

More Related Content

Strukturmenwa 120402032825-phpapp02

  • 1. ORGANISASI RESIMEN MAHASISWA OLEH RASMINTO, SPd KEPALA STAF RESIMEN MAHASISWA JAYAKARTA DIBERIKAN PADA SISWA KDS MENWA TAHUN 2011 PUSDIKAJEN KODIKLAT TNI AD, LEMBANG
  • 2. BIODATA NAMA : RASMINTO, SPd TTL : BEKASI, 30-08-1986 JABATAN : KASMENWA JAYAKARTA ALAMAT : KP. PULOSIRIH, SUKAJADI-BEKASI NO. HP : 081908009077 EMAIL : rasminto_01@yahoo.com MOTTO : Yakin Usaha Sampai DIK FORMAL : - S 1 GEOGRAFI UNJ 2009 - S2 PPs PKLH UNJ 2011 s.d Sekarang DIK MENWA : - 2010 PKBN MENPORA RI, PONTIANAK KALBAR - 2009 DIKTANNAS LEMHANNAS RI - 2009 DIKPENGPIM MENPORA RI - 2009 SUSKAPIN PUSDKPASSUS - 2008 JUNGLE RESCUE PUSDIKPASSUS - 2007 LATTAP PBP SIOPS BRIGIF LINUD 17 CIJANTUNG - 2006 LATSARMIL RINDAM JAYA RIWAYAT JABATAN 2010 sd Skrg KASMEN JAYA 2009 WAASPERS 2007-2009 DANSAT UNJ 2006-2007 KSU HUMAS UNJ 2006 KASET UNJ
  • 3. PANCA DHARMA SATYA RESIMEN MAHASISWA INDONESIA•KAMI ADALAH MAHASISWA WARGA NEGARA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA. •KAMI ADALAH MAHASISWA YANG SADAR AKAN TANGGUNG JAWAB SERTA KEHORMATAN AKAN PEMBELAAN NEGARA DAN TIDAK MENGENAL MENYERAH. •KAMI PUTRA INDONESIA YANG BERJIWA KSATRIA DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA MEMBELA KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN. •KAMI ADALAH MAHASISWA YANG MENJUNJUNG TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN GARBA ILMIAH DAN SADAR AKAN HARI DEPAN BANGSA DAN NEGARA. •KAMI ADALAH MAHASISWA YANG MEMEGANG TEGUH DISIPLIN LAHIR DAN BATHIN, PERCAYA PADA DIRI SENDIRI DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN
  • 4. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA KOMANDAN WAKIL KOMANDAN INSPEKTORAT MENWA PUSTANNAS DEPARTEMEN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PENDIDIKAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DEWAN PENASEHAT ALUMNI PUSDIKLAT KEPALA STAF ASS I PAM ASS II OPS ASS III PERS ASS IV LOGISTIK ASS V TERITORIAL ASS VI TRIAN DETASEMEN MARKAS SEKRETARIAT UMUM ASRENUM PUSPEN PUSPOLMEN PUSJARAH PUSKOPMEN KOMANDO SIAGA OPERASI SPRISTAF AHLI KOMANDO RESIMENMAHASISWA Keterangan garis: : Garis Pembinaan : Garis Koordinasi : Garis Komando
  • 5. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO RESIMEN MAHASISWA KOMANDAN WAKIL KOMANDAN GUBERNUR PTF DEPHAN/ PANGDAM DEWAN PENASEHAT KEPALA STAF ASS I PAM ASS II OPS ASS III PERS ASS IV LOGISTIK ASS V TERITORIAL ASS VI TRIAN DETASEMEN MARKAS SEKRETARIAT POLMEN BATALYON RESIMEN MAHASISWA DETASEMEN SIAGA OPERASI STAF AHLI KOMPI/SATUAN RESIMEN MAHASISWA DANKONAS PIMPINAN PERGURUAN TINGGI Keterangan garis: : Garis Pembinaan : Garis Koordinasi : Garis Komando : Bila diperlukan dapat dibentuk Batalyon Resimen Mahasiswa di Kabupaten/Kota
  • 6. KOMANDAN WAKIL KOMANDAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI DEWAN PENASEHAT UR DIKLAT UR. ADMINISTRASI UR. KHUSUS KELOMPOK MARKAS SEKRETARIAT PROVOOST PELETON/KELOMPOK RESIMEN MAHASISWA KOMANDAN RESIMEN MAHASISWA KOMANDAN BATALYON MENWA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOMPI/SATUAN RESIMEN MAHASISWA Keterangan garis: : Garis Pembinaan : Garis Koordinasi : Garis Komando : Garis Batas Pembinaan di dalam kampus dan di luar kampus : Bila diperlukan dapat dibentuk Batalyon Resimen Mahasiswa di Kabupaten/Kota
  • 8. 1. Dankonas Menwa Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: •Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa Indonesia. •Menyelenggarakan kebijakan dan penggunaan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. •Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Resimen Mahasiswa Indonesia. •Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang melalui RAKOMNAS Menwa Indonesia.
  • 9. 2. Danmenwa Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: •Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa di tingkat Provinsi. •Menyelenggarakan kebijakan dan penggunaan Menwa sesuai kebijakan Dankonas Menwa Indonesia sebagaimana tugas pokok dan fungsi Menwa Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. •Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat Provinsi. •Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang kepada Dankonas melalui RAKOMDA Menwa di tingkat Provinsi.
  • 10. Skomenwa dikoordinasikan oleh Kepala Staf Resimen Mahasiswa (KASMENWA) Kasmenwa dipilih dari salah seorang anggota Menwa senior atau jika dibutuhkan dapat dipilih dari Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa dan diangkat oleh Danmenwa.
  • 11. Kasmenwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan Skomenwa dalam merumuskan rencana, keputusan dan atau surat perintah. 2. Membantu penyiapan dukungan dalam melaksanakan tugas dan pembinaan. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 12. Skomenwa terdiri atas Staf I Pengamanan (SPAM), Staf II Operasi (SOPS), Staf III Personil (SPERS), Staf IV Logistik (SLOG), Staf V Teritorial (STER), Staf VI Keputrian (STRIAN), Staf Ahli (SAHLI) Skomenwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Asisten yang dipilih dan diangkat oleh Danmenwa.
  • 13. Asisten I Pengamanan (ASPAM) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: •Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang pengamanan. •Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan. •Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. •Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 14. Asisten II Operasi(ASOPS)mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : •Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang operasional, pendidikan dan latihan serta penggunaan Menwa. •Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penggunaan Menwa. •Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan penggunaan dan pembinaan Menwa. •Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 15. Asisten III Personil (ASPERS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: •Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang personil. •Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan tugas dan pembinaan personil. •Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data dan atau keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa. •Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 16. Asisten IV Logistik (ASLOG) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: •Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang logistik. •Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistik. •Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi dibidang logistik. •Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 17. Asisten V Teritorial (ASTER)mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : •Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang hubungan masyarakat. •Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka pemberitaan dan atau penerangan mengenai Menwa. •Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain. •Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidangnya. •Membentuk pendapat umum yang positif mengenai Menwa. •Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 18. Asisten Keputrian (ASTRIAN) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: •Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang keputrian. •Mengembangkan pemikiran dibidang keputrian yang terintegrasi dalam Menwa dan masyarakat umum. •Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian. •Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa
  • 19. •Dandenmamenwa mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan urusan dalam keprotokolan, perawatan serta membantu menegakkan peraturan disiplin dan tata tertib Resimen Mahasiswa dilingkungan Markas Komando Resimen Mahasiswa di daerah. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 20. •Polisi Resimen Mahasiswa (POLMENWA) terdiri atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Kepala Polisi Resimen Mahasiswa (KAPOLMENWA) dan diangkat oleh Danmenwa. •Polmenwa mempunyai tugas dan kewajiban dalam hal penegakan peraturan disiplin dan tata tertib Menwa. •Polmenwa bertugas melaksanakan pengamanan dalam serta pengawalan. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 21. •Sekretariat Menwa (SETMENWA) terdiri atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat (KASET) dan diangkat oleh Danmenwa. •Setmenwa bertugas melaksanakan urusan ketatalaksanaan Menwa. •Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
  • 22. 3. Danyon Menwa Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: •Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa daerah Kabupaten/Kota. •Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat daerah kabupaten/kota. •Mempertanggung-jawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang kepada Danmen melalui RAKOMWIL Menwa daerah Kabupaten/Kota.