1. Dokumen menjelaskan struktur organisasi dan tugas pokok Resimen Mahasiswa Indonesia dari tingkat nasional hingga daerah.
2. Terdapat Komando Nasional, Komando Provinsi, Komando Kabupaten/Kota dengan masing-masing memiliki tugas pembinaan dan koordinasi.
3. Struktur organisasi mencakup Komandan, Wakil Komandan, Staf dan Satuan yang membantu pelaksanaan tugas pokok Resimen Mahasiswa.
Convert to study materialsBETA
Transform any presentation into ready-made study material—select from outputs like summaries, definitions, and practice questions.
2. BIODATA
NAMA : RASMINTO, SPd
TTL : BEKASI, 30-08-1986
JABATAN : KASMENWA JAYAKARTA
ALAMAT : KP. PULOSIRIH, SUKAJADI-BEKASI
NO. HP : 081908009077
EMAIL : rasminto_01@yahoo.com
MOTTO : Yakin Usaha Sampai
DIK FORMAL :
- S 1 GEOGRAFI UNJ 2009
- S2 PPs PKLH UNJ 2011 s.d Sekarang
DIK MENWA :
- 2010 PKBN MENPORA RI, PONTIANAK KALBAR
- 2009 DIKTANNAS LEMHANNAS RI
- 2009 DIKPENGPIM MENPORA RI
- 2009 SUSKAPIN PUSDKPASSUS
- 2008 JUNGLE RESCUE PUSDIKPASSUS
- 2007 LATTAP PBP SIOPS BRIGIF LINUD 17 CIJANTUNG
- 2006 LATSARMIL RINDAM JAYA
RIWAYAT JABATAN
2010 sd Skrg KASMEN JAYA
2009 WAASPERS
2007-2009 DANSAT UNJ
2006-2007 KSU HUMAS UNJ
2006 KASET UNJ
3. PANCA DHARMA SATYA
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA•KAMI ADALAH MAHASISWA WARGA NEGARA, NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG
BERDASARKAN PANCASILA.
•KAMI ADALAH MAHASISWA YANG SADAR AKAN
TANGGUNG JAWAB SERTA KEHORMATAN AKAN
PEMBELAAN NEGARA DAN TIDAK MENGENAL
MENYERAH.
•KAMI PUTRA INDONESIA YANG BERJIWA KSATRIA
DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
SERTA MEMBELA KEJUJURAN, KEBENARAN DAN
KEADILAN.
•KAMI ADALAH MAHASISWA YANG MENJUNJUNG
TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN GARBA ILMIAH DAN
SADAR AKAN HARI DEPAN BANGSA DAN NEGARA.
•KAMI ADALAH MAHASISWA YANG MEMEGANG TEGUH
DISIPLIN LAHIR DAN BATHIN, PERCAYA PADA DIRI
SENDIRI DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN
4. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KOMANDO NASIONAL
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
KOMANDAN
WAKIL KOMANDAN
INSPEKTORAT
MENWA
PUSTANNAS
DEPARTEMEN DALAM
NEGERI
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN
DEPARTEMEN
PERTAHANAN
DEWAN
PENASEHAT
ALUMNI
PUSDIKLAT
KEPALA STAF
ASS I
PAM
ASS II
OPS
ASS III
PERS
ASS IV
LOGISTIK
ASS V
TERITORIAL
ASS VI
TRIAN
DETASEMEN
MARKAS
SEKRETARIAT
UMUM
ASRENUM
PUSPEN PUSPOLMEN PUSJARAH PUSKOPMEN
KOMANDO
SIAGA OPERASI
SPRISTAF AHLI
KOMANDO
RESIMENMAHASISWA
Keterangan garis:
: Garis Pembinaan
: Garis Koordinasi
: Garis Komando
5. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KOMANDO RESIMEN MAHASISWA
KOMANDAN
WAKIL KOMANDAN
GUBERNUR
PTF DEPHAN/
PANGDAM
DEWAN PENASEHAT
KEPALA STAF
ASS I
PAM
ASS II
OPS
ASS III
PERS
ASS IV
LOGISTIK
ASS V
TERITORIAL
ASS VI
TRIAN
DETASEMEN
MARKAS
SEKRETARIAT POLMEN
BATALYON
RESIMEN MAHASISWA
DETASEMEN
SIAGA OPERASI
STAF AHLI
KOMPI/SATUAN
RESIMEN MAHASISWA
DANKONAS
PIMPINAN
PERGURUAN TINGGI
Keterangan garis:
: Garis Pembinaan
: Garis Koordinasi
: Garis Komando
: Bila diperlukan dapat dibentuk Batalyon Resimen Mahasiswa di Kabupaten/Kota
8. 1. Dankonas Menwa Mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
•Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan serta
pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi Menwa Indonesia.
•Menyelenggarakan kebijakan dan penggunaan Menwa sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi Menwa Indonesia berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin
terlaksananya segenap tugas dan fungsi Resimen Mahasiswa
Indonesia.
•Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta
wewenang melalui RAKOMNAS Menwa Indonesia.
9. 2. Danmenwa Mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
•Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan serta
pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi Menwa di tingkat Provinsi.
•Menyelenggarakan kebijakan dan penggunaan Menwa sesuai
kebijakan Dankonas Menwa Indonesia sebagaimana tugas
pokok dan fungsi Menwa Indonesia berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
•Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin
terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat
Provinsi.
•Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta
wewenang kepada Dankonas melalui RAKOMDA Menwa di
tingkat Provinsi.
10. Skomenwa dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Resimen Mahasiswa (KASMENWA)
Kasmenwa dipilih dari salah seorang anggota
Menwa senior atau jika dibutuhkan dapat dipilih
dari Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa
dan diangkat oleh Danmenwa.
11. Kasmenwa mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan
Skomenwa dalam merumuskan rencana,
keputusan dan atau surat perintah.
2. Membantu penyiapan dukungan dalam
melaksanakan tugas dan pembinaan.
3. Mengajukan pertimbangan dan saran
kepada Danmenwa.
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa.
12. Skomenwa terdiri atas Staf I Pengamanan
(SPAM), Staf II Operasi (SOPS), Staf III
Personil (SPERS), Staf IV Logistik (SLOG),
Staf V Teritorial (STER), Staf VI Keputrian
(STRIAN), Staf Ahli (SAHLI)
Skomenwa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dijabat oleh Asisten yang dipilih dan
diangkat oleh Danmenwa.
13. Asisten I Pengamanan (ASPAM) mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang
pengamanan.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta
penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan.
•Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan
serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan dan
saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan
dengan bidang tugasnya.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
14. Asisten II Operasi(ASOPS)mempunyai tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
operasional, pendidikan dan latihan serta penggunaan Menwa.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan serta penggunaan Menwa.
•Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau
keterangan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai bahan
pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam
perencanaan penggunaan dan pembinaan Menwa.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
15. Asisten III Personil (ASPERS) mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
personil.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan tugas dan pembinaan
personil.
•Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data dan atau
keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan
perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
16. Asisten IV Logistik (ASLOG) mempunyai tugas dan kewajiban
sebagai berikut:
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang logistik.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistik.
•Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta
menyajikan informasi dibidang logistik.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
17. Asisten V Teritorial (ASTER)mempunyai tugas dan kewajiban
sebagai berikut :
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
hubungan masyarakat.
•Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka
pemberitaan dan atau penerangan mengenai Menwa.
•Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas
dibidangnya.
•Membentuk pendapat umum yang positif mengenai Menwa.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
18. Asisten Keputrian (ASTRIAN) mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
•Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang
keputrian.
•Mengembangkan pemikiran dibidang keputrian yang
terintegrasi dalam Menwa dan masyarakat umum.
•Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian.
•Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa
19. •Dandenmamenwa mempunyai tugas dan kewajiban
untuk melaksanakan urusan dalam keprotokolan,
perawatan serta membantu menegakkan peraturan
disiplin dan tata tertib Resimen Mahasiswa
dilingkungan Markas Komando Resimen Mahasiswa
di daerah.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
20. •Polisi Resimen Mahasiswa (POLMENWA) terdiri
atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin
oleh Kepala Polisi Resimen Mahasiswa
(KAPOLMENWA) dan diangkat oleh Danmenwa.
•Polmenwa mempunyai tugas dan kewajiban dalam
hal penegakan peraturan disiplin dan tata tertib
Menwa.
•Polmenwa bertugas melaksanakan pengamanan
dalam serta pengawalan.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
21. •Sekretariat Menwa (SETMENWA) terdiri atas
beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh
Kepala Sekretariat (KASET) dan diangkat oleh
Danmenwa.
•Setmenwa bertugas melaksanakan urusan
ketatalaksanaan Menwa.
•Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan
kewajibannya kepada Danmenwa.
22. 3. Danyon Menwa Mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
•Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan
Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa daerah
Kabupaten/Kota.
•Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin
terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat
daerah kabupaten/kota.
•Mempertanggung-jawabkan tugas dan kewajiban serta
wewenang kepada Danmen melalui RAKOMWIL Menwa
daerah Kabupaten/Kota.