Dokumen ini membahas studi kritis terhadap Raperda CSR di beberapa daerah di Indonesia. Terdapat analisis terhadap beberapa Pasal dalam Raperda CSR Jawa Timur dan rekomendasi untuk penyempurnaan Raperda CSR di masa depan.
2. Raperda CSR/TJSL/TSP
1. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 4 tahun 2011
2. Peraturan Daerah Tangerang Nomor 11 tahun 2011
3. Peraturan Daerah NTB Nomor 6 tahun 2012
4. Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 1 tahun 2012
5. Peraturan Daerah Kulonprogo Nomor 22 tahun 2012
6. Peraturan Daerah Kuningan Nomor 3 tahun 2012
7. Peraturan Daerah Riau Nomor 6 tahun 2012
8. Peraturan Daerah Kendal Nomor 8 tahun 2012
9. Peraturan Daerah Batam Nomor 2 tahun 2012
10.Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 5 tahun 2012
11.Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 tahun 2013
12.Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 2 tahun 2013
13..........
3. Studi Kritis Raperda Jawa Timur
No 4 Tahun 2011
Pasal 1
PP 23/2010 Pelaksana Kegiatan Pertambangan
Pasal 106
7. Penyelesaian Sengketa
Cara penyelesaian sengketa non litigasi menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
• - Arbitrase - konsiliasi
• - Negosiasi - mediasi
• Konsiliasi - pendapat ahli
Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau
terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan
usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan
sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa
secara kekeluargaan.
10. Rekomendasi
1. Daerah pelaksanaan disesuaikan dengan skala prioritas
dimana perusahaan berada (memberi manfaat pada
masyarakat tempatan/stakeholder).
2. Tidak perlu adanya forum TSP, aktifkan fungsi
pengawasan pemerintah.
3. Menghindari pengalihan tanggungjawab pemerintah
dengan memberi batasan kegiatan kepada program non
infrastruktur (pasal 11- 14).
4. Menumbuhkembangkan semangat self assesment
masyarakat dengan menggandeng perusahaan dalam
merencanakan perencanaan pembangunan di tingkat
desa sesuai semangat UU No. 25/2004 tentang SPPN.
5. Menonjolkan pemberian benefit bagi perusahaan.
6. Tidak menambah beban korporasi.