ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
STUDI KRITIS
RAPERDA CSR
Qomarudin Sukri
Pelaku kegiatan CSR
Raperda CSR/TJSL/TSP
1. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 4 tahun 2011
2. Peraturan Daerah Tangerang Nomor 11 tahun 2011
3. Peraturan Daerah NTB Nomor 6 tahun 2012
4. Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 1 tahun 2012
5. Peraturan Daerah Kulonprogo Nomor 22 tahun 2012
6. Peraturan Daerah Kuningan Nomor 3 tahun 2012
7. Peraturan Daerah Riau Nomor 6 tahun 2012
8. Peraturan Daerah Kendal Nomor 8 tahun 2012
9. Peraturan Daerah Batam Nomor 2 tahun 2012
10.Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 5 tahun 2012
11.Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 tahun 2013
12.Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 2 tahun 2013
13..........
Studi Kritis Raperda Jawa Timur
No 4 Tahun 2011
Pasal 1
PP 23/2010 Pelaksana Kegiatan Pertambangan
Pasal 106
Penghargaan
Pasal 3
UU No 36/2008 ttg Pajak penghasilan
Jenis Kegiatan
Peralihan Tanggungjawab
PP 23/2010 Pelaksana Kegiatan Pertambangan
Penyelesaian Sengketa
Cara penyelesaian sengketa non litigasi menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
• - Arbitrase - konsiliasi
• - Negosiasi - mediasi
• Konsiliasi - pendapat ahli
Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau
terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan
usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan
sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa
secara kekeluargaan.
Keputusan MK No 53/PUU-IV/2008
Halaman 95
Peraturan Pertambangan
Bidang Lingkungan
Rekomendasi
1. Daerah pelaksanaan disesuaikan dengan skala prioritas
dimana perusahaan berada (memberi manfaat pada
masyarakat tempatan/stakeholder).
2. Tidak perlu adanya forum TSP, aktifkan fungsi
pengawasan pemerintah.
3. Menghindari pengalihan tanggungjawab pemerintah
dengan memberi batasan kegiatan kepada program non
infrastruktur (pasal 11- 14).
4. Menumbuhkembangkan semangat self assesment
masyarakat dengan menggandeng perusahaan dalam
merencanakan perencanaan pembangunan di tingkat
desa sesuai semangat UU No. 25/2004 tentang SPPN.
5. Menonjolkan pemberian benefit bagi perusahaan.
6. Tidak menambah beban korporasi.

More Related Content

Studi Raperda CSR

  • 1. STUDI KRITIS RAPERDA CSR Qomarudin Sukri Pelaku kegiatan CSR
  • 2. Raperda CSR/TJSL/TSP 1. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 4 tahun 2011 2. Peraturan Daerah Tangerang Nomor 11 tahun 2011 3. Peraturan Daerah NTB Nomor 6 tahun 2012 4. Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 1 tahun 2012 5. Peraturan Daerah Kulonprogo Nomor 22 tahun 2012 6. Peraturan Daerah Kuningan Nomor 3 tahun 2012 7. Peraturan Daerah Riau Nomor 6 tahun 2012 8. Peraturan Daerah Kendal Nomor 8 tahun 2012 9. Peraturan Daerah Batam Nomor 2 tahun 2012 10.Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 5 tahun 2012 11.Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 tahun 2013 12.Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 2 tahun 2013 13..........
  • 3. Studi Kritis Raperda Jawa Timur No 4 Tahun 2011 Pasal 1 PP 23/2010 Pelaksana Kegiatan Pertambangan Pasal 106
  • 4. Penghargaan Pasal 3 UU No 36/2008 ttg Pajak penghasilan
  • 6. Peralihan Tanggungjawab PP 23/2010 Pelaksana Kegiatan Pertambangan
  • 7. Penyelesaian Sengketa Cara penyelesaian sengketa non litigasi menurut UU No.30 tahun 1999 adalah : • - Arbitrase - konsiliasi • - Negosiasi - mediasi • Konsiliasi - pendapat ahli Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.
  • 8. Keputusan MK No 53/PUU-IV/2008 Halaman 95
  • 10. Rekomendasi 1. Daerah pelaksanaan disesuaikan dengan skala prioritas dimana perusahaan berada (memberi manfaat pada masyarakat tempatan/stakeholder). 2. Tidak perlu adanya forum TSP, aktifkan fungsi pengawasan pemerintah. 3. Menghindari pengalihan tanggungjawab pemerintah dengan memberi batasan kegiatan kepada program non infrastruktur (pasal 11- 14). 4. Menumbuhkembangkan semangat self assesment masyarakat dengan menggandeng perusahaan dalam merencanakan perencanaan pembangunan di tingkat desa sesuai semangat UU No. 25/2004 tentang SPPN. 5. Menonjolkan pemberian benefit bagi perusahaan. 6. Tidak menambah beban korporasi.