Dokumen tersebut merupakan proposal asuransi jiwa untuk Mimi yang berusia 26 tahun dengan nilai pertanggungan Rp. 15 juta. Premi dasar Rp. 1,5 juta ditambah saving up Rp. 500 ribu sehingga total premi Rp. 2 juta untuk masa pertanggungan sampai usia 75 tahun. Dana akan diinvestasikan pada 4 dana manulife dengan alokasi 50% untuk dana berimbang dan 50% untuk dana ekuitas.
1 of 3
Download to read offline
More Related Content
Studylink01
1. Point of Sales Version 1.5.6
Ilustrasi Untuk :
MIMI Wanita NS. Usia : 26 TAHUN
Macam Asuransi :
StudyLink Crystal - Usia Anak 1
Uang Pertanggungan :
Rp. 15,000,000 PREMI : 6 BULANAN
Premi Dasar : Rp. 1,500,000
Saving Up : Rp. 500,000
Pertanggungan Tambahan :
ADDB : Tidak 0
-------------------------------
Total Premi : Rp. 2,000,000
Masa Pertanggungan : Mencapai usia 75 tahun
Penambahan Jumlah Investasi (Top Up) : Tidak || Pengambilan Sebagian Unit : Tidak
Jenis Investasi :
- Manulife Dana Berimbang 50% - Manulife Dana Ekuitas 50%
- Manulife Dana Ekuitas Syariah 0% - Manulife Dana Pasar Uang 0%
- Manulife Pendapatan Tetap Dollar 0% - Manulife Pendapatan Tetap Korporasi 0%
- Manulife Pendapatan Tetap Negara 0%
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Proy. Total Nilai
Akhir Total Proyeksi Total Proyeksi Dana Pendidikan Polis Tanpa Penarikan
Tahun Premium Nilai Polis (Rp.000) Terjadwal (Rp.000) DPT (Rp.000)
Polis (Rp.000) (5.50%) (13.50%) (5.50%) (13.50%) (5.50%) (13.50%)
-------------------------------------------------------------------------------------------------
1 4,000 1,539 1,691 0 0 1,539 1,691
5 4,000 9,854 12,228 2,464 3,057 12,318 15,285
10 4,000 34,362 50,258 0 0 37,582 56,017
11 4,000 29,990 45,824 9,997 15,275 43,384 67,634
12 4,000 35,375 56,066 0 0 49,506 80,820
13 4,000 41,056 67,690 0 0 55,964 95,786
14 4,000 32,935 56,618 14,115 24,265 62,777 112,773
15 4,000 39,114 68,998 0 0 70,598 132,733
16 4,000 45,001 82,368 0 0 78,216 154,708
17 4,000 25,606 48,772 25,606 48,772 86,254 179,649
18 4,000 26,133 50,495 4,612 8,911 94,728 207,952
19 4,000 26,599 52,152 4,694 9,203 103,661 240,068
20 4,000 27,548 54,322 4,861 9,586 113,710 277,193
21 4,000 27,853 55,828 4,915 9,852 123,668 318,638
22 4,000 13,231 26,951 19,846 40,426 134,163 365,667
23 4,000 17,639 34,590 0 0 145,223 419,033
24 4,000 22,276 43,247 0 0 156,877 479,590
25 4,000 27,786 53,737 0 0 169,790 548,987
26 4,000 32,987 64,985 0 0 182,801 627,093
27 4,000 38,459 77,736 0 0 196,513 715,728
28 4,000 44,217 92,192 0 0 210,963 816,314
29 4,000 50,273 108,582 0 0 226,191 930,461
30 4,000 57,276 127,847 0 0 242,869 1,060,679
31 4,000 64,064 149,064 0 0 259,865 1,207,828
32 4,000 71,205 173,125 0 0 277,775 1,374,822
33 4,000 78,715 200,411 0 0 296,646 1,564,337
34 4,000 86,612 231,354 0 0 316,529 1,779,410
35 4,000 95,548 267,127 0 0 338,111 2,024,171
@55 4,000 50,273 108,582 0 0 226,191 930,461
@60 4,000 86,612 231,354 0 0 316,529 1,779,410
@65 4,000 134,276 462,772 0 0 434,768 3,378,627
@70 4,000 196,264 898,343 0 0 588,996 6,390,530
@75 4,000 276,392 1,717,744 0 0 789,677 12,062,604
- Proposal ini tidak berlaku tanpa catatan pada halaman berikutnya.
391415 Halaman 1 dari 3
2. Point of Sales Version 1.5.6
CATATAN :
---------
1. Ilustrasi ini bukan merupakan kontrak asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan
kewajiban sebagai Pemegang Polis / Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam
Polis.
2. Manfaat Pertanggungan :
a. Manfaat Meninggal.
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Pertanggungan, Perusahaan akan membayarkan Manfaat
Meninggal sesuai Uang Pertanggungan.
b. Manfaat Akhir Pertanggungan.
Apabila Tertanggung hidup mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun, Perusahaan akan membayarkan
sebesar Nilai Polis.
c. Dana Pendidikan Terjadwal.
Pemegang Polis memiliki hak untuk melakukan Penarikan Dana Pendidikan Terjadwal. Besar Dana
Pendidikan Terjadwal adalah persentase dari Nilai Polis pada saat dilakukan penarikan.
d. Paket Pembebasan Premi Dasar.
Setelah satu tahun Polis, apabila Tertanggung meninggal atau mengalami ketidakmampuan total, maka
Perusahaan akan membebaskan premi dasar.
e. Bonus Loyalitas.
Pemegang Polis akan mendapatkan Bonus Loyalitas pada akhir tahun polis ke-10 apabila dalam
periode tersebut tidak pernah melakukan Pengambilan Unit selain Dana Pendidikan Terjadwal dan
tidak pernah ada tunggakan premi, berlaku setiap 5 (lima) tahun. Besarnya Bonus Loyalitas adalah
20% (dua puluh per seratus) dari Premi Dasar Tahunan.
3. Pemegang Polis dapat melakukan Pengambilan Unit setiap saat.
4. Maksimum Manfaat Meninggal akibat Kecelakaan dari Seluruh Polis untuk Tertanggung yang sama di PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan afiliasinya adalah sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar
rupiah).
5. Dana akan dinyatakan dalam satuan Unit dengan nilai yang sebanding dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Dana tersebut. Harga dari setiap Unit dapat naik atau turun tergantung pada kondisi pasar.
Perusahaan tidak menjamin hasil investasi Pemegang Polis. Semua resiko, kerugian dan manfaat yang
timbul dari investasi menjadi tanggung jawab Pemegang Polis sepenuhnya.
6. Harga Unit adalah harga beli per Unit yang diterapkan pada setiap transaksi yang berkaitan dengan
pembentukan, pembatalan atau pemindahan Unit.
7. Pemegang Polis dapat melakukan Top-Up setiap saat untuk memperbesar hasil investasi.
8. Angka dalam ilustrasi Nilai polis hanya merupakan proyeksi dari jumlah yang diinvestasikan pada Dana
dan tidak dijamin. Angka ini dapat lebih kecil atau lebih besar daripada hasil investasi pada
keadaan yang sebenarnya. Tingkat hasil investasi yang dicantumkan dalam ilustrasi ini diasumsikan
merupakan tingkat hasil investasi setelah biaya pengelolaan Dana sebesar 2% (dua per seratus) per
tahun, kecuali untuk Manulife Dana Ekuitas adalah sebesar 2.5% (dua koma lima per seratus) per
tahun. Perubahan pilihan jenis investasi, hasil investasi dan / atau nilai tukar mata uang akan
mempengaruhi jumlah yang diperlihatkan.
Halaman 2 dari 3
3. Point of Sales Version 1.5.6
9. Untuk setiap pengakhiran Polis (Pembatalan Unit) yang dilakukan sebelum 3 (tiga) tahun akan
dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh per seratus) atas selisih antara Premi yang
dibayarkan dengan total Manfaat yang diterima sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku atau sesuai
dengan peraturan pajak yang berlaku pada saat pengakhiran Polis (Pembatalan Unit). Sedangkan
Penarikan Sebagian Nilai Polis (Pengambilan Unit) yang dilakukan sebelum 3 (tiga) tahun akan
dicadangkan pajak penghasilan sebesar 20%(dua puluh per seratus) atas selisih antara Premi yang
dibayarkan dengan total Manfaat yang diterima.
10. Perusahaan tidak menanggung apabila dalam 2 (dua) tahun Polis pertama, Tertanggung Meninggal
dikarenakan penyakit atau cidera atau kondisi maupun gejala yang berhubungan langsung maupun tidak
langsung dengan penyebab kematian atau kondisi atau penyakit yang sudah ada, baik disadari maupun
tidak sebelum tanggal Penerbitan Polis.
Proposal ini harus dianggap sebagai persetujuan awal untuk menerima penawaran asuransi dan dalam hal
terdapat perbedaan antara proposal ini dan Polis maka Polis akan berlaku.
Kepada saya telah dijelaskan mengenai metodologi perhitungan serta ringkasan manfaat pertanggungan yang
tercantum dalam produk asuransi ini dan saya menyatakan telah mengerti secara penuh dan oleh karenanya
saya tanpa paksaan dari siapapun juga telah menyetujui keseluruhan isi dari proposal dan catatan-catatan
yang terdapat didalamnya termasuk tetapi tidak terbatas kepada metodologi perhitungan serta manfaat
pertanggungan.
Tanda Tangan Calon Pemegang Polis :
___________________________________
Disajikan Oleh : JUNAIDI BANGUN.S.SOS
Kantor Penjualan : J. BRIGHT CROWN
Tanggal : 29 Januari 2011
Halaman 3 dari 3