Dokumen ini adalah keputusan gubernur tentang pengangkatan dan kenaikan pangkat calon pegawai negeri sipil di daerah. Calon pegawai tersebut akan menerima gaji pokok dan manfaat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terdapat kesalahan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan dan perhitungan kembali.