7. Al-Qur’an sebagai kitab Allah
SWT menempati posisi sebagai
sumber pertama & utama dari
seluruh ajaran Islam, baik yang
mengatur hubungan manusia
dengan dirinya sendiri,
hubungan manusia dengan Allah
SWT, hubungan manusia
dengan sesamanya, dan
hubungan manusia dengan
alam. Adapun fungsi Al-Qur’an
adalah sebagai
petunjuk/pedoman bagi umat
manusia dalam mencapai
kebahagiaan hidup di dunia &
akhirat. ME
8. Pengertian Al-Hadist
Secara bahasa (Etimologi), hadits berasal dari
bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama.
Secara syari’at (terminologi), hadist adalah segala
tingkah laku nabi Muhammad SAW, baik berupa
ucapan (qauliyah), perbuatan (Fi’liyah), maupun
ketetapan (taqririyah ).
ME
9. Kedudukan Al-Hadist
Memperkuat hukum-hukum yang ditentukan oleh Al-Qur’an
sehingga keduanya (Al-Qur’an & Hadits) menjadi sumber
hukum, menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masihbersifat
umum, menetapkan hukum baru/aturan-aturan yang tidak
terdapat dalam Al Qur’an.
ME
12. Bentuk Pengertian
Ijma’
kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa
setelah Rasulullah wafat.
Qias
menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada dasar nashnya
dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah
ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan
illat atau sifat diantara peristiwa itu.
Maslahah
Mursalah
suatu kemaslahatan di mana syar’i tidak mensyariatkan suatu
hukum untuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang
menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.
Urf
Menurut bahasa, Urf berarti kebiasaan. Menurut istilah, Urf berarti
sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi
mereka. Tradisi disini merupakankebiasaan yang tidak dilarang.
ME
13. Persyaratan Keilmuan Seorang
Mujtahid:
1. Islam, berakal sehat, baligh
2. Menguasai nash Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum
3. Mengetahui hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum
4.
Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama &
yang masih terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih)
5. Mengetahui qiyas
6. Menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya
7. Mengetahui nasikh dan mansukh, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits
8. Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan & kelemahan
9.
Memiliki kecerdasan & kemampuan dalam bidang pengambilan hukum yang
dihasilkan dari pembelajaran/pendalaman dalam studi hukum syariah
10. Adil, dalam arti bukan fasiq
ME