ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Sumber hukum islam
Oleh:
Fajar Indra Prihadi (11)
Moh. Naufal Al-Farisi (16)
Muslimatur Rohmah Maulid (20)
Rindi Putri Warstyo (23)
Sania Bilqis Salsabila (24)
Wahyu Aditya Permadi (30)
Yusnita Harum Normalia Sari (33)
KELAS X-MIA 5
Sumber
Hukum
Islam
Al-Qur’an
Pengertian
Al-Qur’an
Kedudukan
Al-Qur’an
Al-Hadist
Pengertian
Al-Hadist
Kedudukan
Al-Hadist
Ijtihad
Pengertian
Ijtihad
Kedudukan
Ijtihad
ME
ME
Nama-Nama Al-Qur’an
No. Nama No. Nama
1. Al-Kitab (buku) 10. Ar-Rahmat (karunia)
2. Al-Furqan (pembeda) 11. Ar-Ruh (ruh)
3. Adz-Dzikr (pemberi peringatan) 12. Al-Bayan (penerang)
4. Al-Mau’idhah (pelajaran/nasihat) 13. Al-Kalam (ucapan/firman)
5. Asy-Syifa (obat/penyembuh) 14. Al-Busyra (kabar gembira)
6. Al-Hukm (peraturan/hukum) 15. An-Nur (cahaya)
7. Al-Hikmah (kebijaksanaan) 16. Al-Basha’ir (pedoman)
8. Al-Huda (petunjuk) 17. Al-Balagh (penyampaian/kabar)
9. At-Tanzil (yang diturunkan) 18. Al-Qaul (perkataan/ucapan)
ME
Al-Qur’an sebagai kitab Allah
SWT menempati posisi sebagai
sumber pertama & utama dari
seluruh ajaran Islam, baik yang
mengatur hubungan manusia
dengan dirinya sendiri,
hubungan manusia dengan Allah
SWT, hubungan manusia
dengan sesamanya, dan
hubungan manusia dengan
alam. Adapun fungsi Al-Qur’an
adalah sebagai
petunjuk/pedoman bagi umat
manusia dalam mencapai
kebahagiaan hidup di dunia &
akhirat. ME
Pengertian Al-Hadist
Secara bahasa (Etimologi), hadits berasal dari
bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama.
Secara syari’at (terminologi), hadist adalah segala
tingkah laku nabi Muhammad SAW, baik berupa
ucapan (qauliyah), perbuatan (Fi’liyah), maupun
ketetapan (taqririyah ).
ME
Kedudukan Al-Hadist
Memperkuat hukum-hukum yang ditentukan oleh Al-Qur’an
sehingga keduanya (Al-Qur’an & Hadits) menjadi sumber
hukum, menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masihbersifat
umum, menetapkan hukum baru/aturan-aturan yang tidak
terdapat dalam Al Qur’an.
ME
ME
KedudukanIjtihad
ME
Bentuk Pengertian
Ijma’
kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa
setelah Rasulullah wafat.
Qias
menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada dasar nashnya
dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah
ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan
illat atau sifat diantara peristiwa itu.
Maslahah
Mursalah
suatu kemaslahatan di mana syar’i tidak mensyariatkan suatu
hukum untuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang
menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.
Urf
Menurut bahasa, Urf berarti kebiasaan. Menurut istilah, Urf berarti
sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi
mereka. Tradisi disini merupakankebiasaan yang tidak dilarang.
ME
Persyaratan Keilmuan Seorang
Mujtahid:
1. Islam, berakal sehat, baligh
2. Menguasai nash Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum
3. Mengetahui hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum
4.
Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama &
yang masih terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih)
5. Mengetahui qiyas
6. Menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya
7. Mengetahui nasikh dan mansukh, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits
8. Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan & kelemahan
9.
Memiliki kecerdasan & kemampuan dalam bidang pengambilan hukum yang
dihasilkan dari pembelajaran/pendalaman dalam studi hukum syariah
10. Adil, dalam arti bukan fasiq
ME
USWAH
HASANAH
Sumber hukum islam
Pertanyaan
Nama No. Kel. Pertanyaan

More Related Content

Sumber hukum islam

  • 2. Oleh: Fajar Indra Prihadi (11) Moh. Naufal Al-Farisi (16) Muslimatur Rohmah Maulid (20) Rindi Putri Warstyo (23) Sania Bilqis Salsabila (24) Wahyu Aditya Permadi (30) Yusnita Harum Normalia Sari (33) KELAS X-MIA 5
  • 4. ME
  • 5. ME
  • 6. Nama-Nama Al-Qur’an No. Nama No. Nama 1. Al-Kitab (buku) 10. Ar-Rahmat (karunia) 2. Al-Furqan (pembeda) 11. Ar-Ruh (ruh) 3. Adz-Dzikr (pemberi peringatan) 12. Al-Bayan (penerang) 4. Al-Mau’idhah (pelajaran/nasihat) 13. Al-Kalam (ucapan/firman) 5. Asy-Syifa (obat/penyembuh) 14. Al-Busyra (kabar gembira) 6. Al-Hukm (peraturan/hukum) 15. An-Nur (cahaya) 7. Al-Hikmah (kebijaksanaan) 16. Al-Basha’ir (pedoman) 8. Al-Huda (petunjuk) 17. Al-Balagh (penyampaian/kabar) 9. At-Tanzil (yang diturunkan) 18. Al-Qaul (perkataan/ucapan) ME
  • 7. Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama & utama dari seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Adapun fungsi Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk/pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia & akhirat. ME
  • 8. Pengertian Al-Hadist Secara bahasa (Etimologi), hadits berasal dari bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama. Secara syari’at (terminologi), hadist adalah segala tingkah laku nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan (qauliyah), perbuatan (Fi’liyah), maupun ketetapan (taqririyah ). ME
  • 9. Kedudukan Al-Hadist Memperkuat hukum-hukum yang ditentukan oleh Al-Qur’an sehingga keduanya (Al-Qur’an & Hadits) menjadi sumber hukum, menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masihbersifat umum, menetapkan hukum baru/aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an. ME
  • 10. ME
  • 12. Bentuk Pengertian Ijma’ kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rasulullah wafat. Qias menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat atau sifat diantara peristiwa itu. Maslahah Mursalah suatu kemaslahatan di mana syar’i tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya. Urf Menurut bahasa, Urf berarti kebiasaan. Menurut istilah, Urf berarti sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka. Tradisi disini merupakankebiasaan yang tidak dilarang. ME
  • 13. Persyaratan Keilmuan Seorang Mujtahid: 1. Islam, berakal sehat, baligh 2. Menguasai nash Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum 3. Mengetahui hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum 4. Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama & yang masih terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih) 5. Mengetahui qiyas 6. Menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya 7. Mengetahui nasikh dan mansukh, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits 8. Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan & kelemahan 9. Memiliki kecerdasan & kemampuan dalam bidang pengambilan hukum yang dihasilkan dari pembelajaran/pendalaman dalam studi hukum syariah 10. Adil, dalam arti bukan fasiq ME