ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
NAMA KELOMPOK 
Baron Ardian N. 
Malik Dwi Yoni F. 
M. Alfandy Efriansyah 
Zidni Ilma K.
Sumber Pendapatan Daerah 
& 
Jenis Pengeluaran Daerah
Sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan 
yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan 
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD 
bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah 
daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai 
dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Sumber-Sumber PAD 
1. Pajak Daerah 
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi 
atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat 
dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan 
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan 
daerah. Jenis pajak daerah ada dua yaitu : 
• Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi meliputi: pajak kendaraan 
bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor 
dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak 
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. 
• Pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi: pajak hotel, 
pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak 
pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak parkir.
2. Retribusi Daerah 
Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah 
kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang 
ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal 
(kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas 
permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang 
memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan 
kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.
Dana Perimbangan 
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari 
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk 
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan 
desentralisasi. Dana perimbanganbertujuan mengurangi 
kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat danpemerintah 
daerah dan antarpemerintah daerah. Dana perimbangan terdiri 
atas: 
• Dana bagi hasil 
Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang 
dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk 
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan 
desentralisasi
• Dana alokasi umum 
yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN 
yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan 
kemampuankeuangan antardaerah untuk mendanai 
kebutuhan daerah dalamrangka pelaksanaan desentralisasi 
• Dana alokasi khusus 
yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN 
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan 
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang 
Dmerupakanrusan daerah dan sesuai dengan prioritas 
nasional
Lain-Lain Pendapatan 
Lain-lain pendapatan bertujuan memberi peluang kepada daerah 
untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan dari PAD, dana 
perimbangan, dan pinjaman daerah. Lain-lain pendapatan terdiri dari hibah 
dan dana darurat. 
• Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara 
asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, 
badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk 
devisa, rupiah maupun barang/jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan 
yang tidak perlu dibayar kembali. 
• Dana darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan 
kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, 
dan atau krisis solvabilitas.
Pengeluaran 
Daerah
Belanja Daerah 
Belanja daerah merupakan perkiraan beban 
pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata 
agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok 
masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian 
pelayanan umum.
Jenis-Jenis Belanja Daerah 
• Belanja tidak langsung 
Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara 
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. 
Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis 
belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, 
hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, 
dan belanja tidak terduga.
• Belanja Langsung 
Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara 
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. 
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi 
menurut jenis belanja yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja 
barang dan jasa, dan belanja modal. Ketiga jenis belanja 
langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan 
pemerintahan daerah ini dianggarkan pada belanja SKPD 
bersangkutan.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah 
• Penerimaan pembiayaan 
Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar 
kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan 
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan 
pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran 
tahun anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana 
cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, 
penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali 
pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah.
• Pengeluaran pembiayaan 
Merupakan pengeluaran yang akan diterima kembali 
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada 
tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran pembiayaan 
mencakup pembentukan dana cadangan, penerimaan modal 
(investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan 
pemberian pinjaman daerah.
SUMBER 
• http://merrytrianiii.blogspot.com/2013/06/pe 
ngeluaran-daerah.html 
• BSE Ekonomi Kelas XI;Leni Permana,Sri Nur 
Mulyani,Agus Mahfudz

More Related Content

Sumber pandapatan dan pengeluaran Daerah

  • 1. NAMA KELOMPOK Baron Ardian N. Malik Dwi Yoni F. M. Alfandy Efriansyah Zidni Ilma K.
  • 2. Sumber Pendapatan Daerah & Jenis Pengeluaran Daerah
  • 4. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
  • 5. Sumber-Sumber PAD 1. Pajak Daerah Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Jenis pajak daerah ada dua yaitu : • Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi meliputi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. • Pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak parkir.
  • 6. 2. Retribusi Daerah Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.
  • 7. Dana Perimbangan Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbanganbertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat danpemerintah daerah dan antarpemerintah daerah. Dana perimbangan terdiri atas: • Dana bagi hasil Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
  • 8. • Dana alokasi umum yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuankeuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalamrangka pelaksanaan desentralisasi • Dana alokasi khusus yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang Dmerupakanrusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
  • 9. Lain-Lain Pendapatan Lain-lain pendapatan bertujuan memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan dari PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah. Lain-lain pendapatan terdiri dari hibah dan dana darurat. • Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang/jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. • Dana darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan atau krisis solvabilitas.
  • 11. Belanja Daerah Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.
  • 12. Jenis-Jenis Belanja Daerah • Belanja tidak langsung Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  • 13. • Belanja Langsung Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Ketiga jenis belanja langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah ini dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
  • 14. Pengeluaran Pembiayaan Daerah • Penerimaan pembiayaan Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah.
  • 15. • Pengeluaran pembiayaan Merupakan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
  • 16. SUMBER • http://merrytrianiii.blogspot.com/2013/06/pe ngeluaran-daerah.html • BSE Ekonomi Kelas XI;Leni Permana,Sri Nur Mulyani,Agus Mahfudz