Dokumen tersebut membahas sumber pendapatan dan pengeluaran daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan. PAD berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, alokasi umum, dan alokasi khusus. Pengeluaran daerah terdiri atas belanja langsung, belanja tidak langsung, dan pengel
1 of 16
Downloaded 201 times
More Related Content
Sumber pandapatan dan pengeluaran Daerah
1. NAMA KELOMPOK
Baron Ardian N.
Malik Dwi Yoni F.
M. Alfandy Efriansyah
Zidni Ilma K.
4. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan
yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD
bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai
dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
5. Sumber-Sumber PAD
1. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat
dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah. Jenis pajak daerah ada dua yaitu :
• Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi meliputi: pajak kendaraan
bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor
dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
• Pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi: pajak hotel,
pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak
pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak parkir.
6. 2. Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah
kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang
ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal
(kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas
permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang
memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan
kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.
7. Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Dana perimbanganbertujuan mengurangi
kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat danpemerintah
daerah dan antarpemerintah daerah. Dana perimbangan terdiri
atas:
• Dana bagi hasil
Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi
8. • Dana alokasi umum
yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuankeuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalamrangka pelaksanaan desentralisasi
• Dana alokasi khusus
yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
Dmerupakanrusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional
9. Lain-Lain Pendapatan
Lain-lain pendapatan bertujuan memberi peluang kepada daerah
untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan dari PAD, dana
perimbangan, dan pinjaman daerah. Lain-lain pendapatan terdiri dari hibah
dan dana darurat.
• Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara
asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah,
badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk
devisa, rupiah maupun barang/jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan
yang tidak perlu dibayar kembali.
• Dana darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan
kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa,
dan atau krisis solvabilitas.
11. Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan perkiraan beban
pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata
agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok
masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian
pelayanan umum.
12. Jenis-Jenis Belanja Daerah
• Belanja tidak langsung
Yaitu belanja yang dianggarkan tidak terkait secara
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis
belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi,
hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan,
dan belanja tidak terduga.
13. • Belanja Langsung
Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi
menurut jenis belanja yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja
barang dan jasa, dan belanja modal. Ketiga jenis belanja
langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah ini dianggarkan pada belanja SKPD
bersangkutan.
14. Pengeluaran Pembiayaan Daerah
• Penerimaan pembiayaan
Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan
pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran
tahun anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana
cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali
pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah.
15. • Pengeluaran pembiayaan
Merupakan pengeluaran yang akan diterima kembali
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran pembiayaan
mencakup pembentukan dana cadangan, penerimaan modal
(investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan
pemberian pinjaman daerah.