ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA 
RICHKY IRAWAN, SH & REKAN 
JLN. Cendrawasih RT.02 RW.04 Kelurahan Tangkerang Tengah 
Telp / Fax (0761) 2331184 
SURAT KUASA 
No : 011/ MM-S / XII / 14 
Yang bertanda tangan dibawah ini : 
Nama : FEBRY ANTONI Als. FEBY. 
Umur : 25 Tahun. 
Pekerjaan : Swasta. 
Alamat : RT 10 RW 03 Senapelan Pekanbaru 
Menerangkan dengan ini memberi Kuasa kepada : 
RICHKY IRAWAN, SH. 
ANWAR LABAS, SH 
Pengacara / Penasehat Hukum berkantor Pada KANTOR ADVOCAT & PENGACARA, Konsultan 
Hukum RICHKY IRAWAN, SH & REKAN, baik nersama-sama maupun masing-masing sendiri. 
Berkantor di JLN. Cendrawasih RT.02 RW.04 Kelurahan Tangkerang Tengah, Telphone / Fax 
(0761) 2331184, selanjutnya pemberi kuasa memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut 
diatas. 
KHUSUS 
Untuk mewakili / mendampingi pemberi kuasa : sebagai Penasehat Hukum dari Pemberi Kuasa 
karena diduga melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai 
barang itu karena ada hubungan kerja, sebagai mana dalam rumusan Pasal 374 KUHPidana sesuai 
dengan laporan Polisi No. Pol : Lp / 04-K / XI / 14 tanggal 10 November 2014 di kepolisian Resort 
Pekanbaru. 
Maka untuk itu, yang diberi kuasa berhak : 
1. Mendampingi

More Related Content

Surat kuasa richky irawan

  • 1. KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA RICHKY IRAWAN, SH & REKAN JLN. Cendrawasih RT.02 RW.04 Kelurahan Tangkerang Tengah Telp / Fax (0761) 2331184 SURAT KUASA No : 011/ MM-S / XII / 14 Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : FEBRY ANTONI Als. FEBY. Umur : 25 Tahun. Pekerjaan : Swasta. Alamat : RT 10 RW 03 Senapelan Pekanbaru Menerangkan dengan ini memberi Kuasa kepada : RICHKY IRAWAN, SH. ANWAR LABAS, SH Pengacara / Penasehat Hukum berkantor Pada KANTOR ADVOCAT & PENGACARA, Konsultan Hukum RICHKY IRAWAN, SH & REKAN, baik nersama-sama maupun masing-masing sendiri. Berkantor di JLN. Cendrawasih RT.02 RW.04 Kelurahan Tangkerang Tengah, Telphone / Fax (0761) 2331184, selanjutnya pemberi kuasa memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut diatas. KHUSUS Untuk mewakili / mendampingi pemberi kuasa : sebagai Penasehat Hukum dari Pemberi Kuasa karena diduga melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, sebagai mana dalam rumusan Pasal 374 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi No. Pol : Lp / 04-K / XI / 14 tanggal 10 November 2014 di kepolisian Resort Pekanbaru. Maka untuk itu, yang diberi kuasa berhak : 1. Mendampingi