際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No: SPK-SMB/00247/2013
Perjanjian ini adalah antara:
Tn. Fitrah Ramandha dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT
Indoguna Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ticketing dan travel;
berkedudukan di BSDCity, Ruko Golden Boulevard No 19 C, Tangerang SelatanUntuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan
Nama

: Fitrah Ramandha

Alamat

: Jl. Raden Fattah Gg. Masjid II Sudimara Selatan Ciledug, Tangerang

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT Indoguna Utama
dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan
Masa Kontrak

Posisi
Penghasilan
Jam Kerja
Pengakhiran Kontrak

: Karyawan Kontrak
:1 (satu) Tahun, terhitung mulai 01 Desember 2013 sampai dengan
01 Desember 2014

: Staff Marketing
: Rp. 4.000.000
: Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB
:

1. Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa pesangon apabila
pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT XXX atau
pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2. Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum
masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp
2.500.000.
3. Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum
masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp

1
2.500.000.

Meninggalkan Kerja

: Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti
pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.

Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT
XXX dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum
dalam kesepakatan kerja ini.
Pihak Pertama

Pihak Kedua
...................

Imelda Ginting

2

More Related Content

Surat perjanjian kontrak kerja

  • 1. SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA No: SPK-SMB/00247/2013 Perjanjian ini adalah antara: Tn. Fitrah Ramandha dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT Indoguna Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ticketing dan travel; berkedudukan di BSDCity, Ruko Golden Boulevard No 19 C, Tangerang SelatanUntuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Dengan Nama : Fitrah Ramandha Alamat : Jl. Raden Fattah Gg. Masjid II Sudimara Selatan Ciledug, Tangerang Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT Indoguna Utama dengan kondisi-kondisi sebagai berikut: Status Karyawan Masa Kontrak Posisi Penghasilan Jam Kerja Pengakhiran Kontrak : Karyawan Kontrak :1 (satu) Tahun, terhitung mulai 01 Desember 2013 sampai dengan 01 Desember 2014 : Staff Marketing : Rp. 4.000.000 : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB : 1. Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT XXX atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP). 2. Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000. 3. Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 1
  • 2. 2.500.000. Meninggalkan Kerja : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan. Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT XXX dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini. Pihak Pertama Pihak Kedua ................... Imelda Ginting 2