際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
2
Most read
SURAT TUNTUTAN

Sifat   : TERBUKA

                                                                    Jakarta, 31 Oktober 2012



Kepada Yth,

Panglima TNI

Bapak Agus Suhartono

di Jakarta



Kami dari beberapa elemen lembaga: AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, PWJ, PFI, IJTI,
PWI, KontraS, melalui surat ini, menyampaikan penegasan bahwa kami mendorong
penuntasan hukum yang adil dan jujur atas kasus kekerasan (penganiayaan, pembatasan akses
kerja, perampasan barang dan penghilangan karya cipta) yang dilakukan oleh Letkol. Robert
Simanjuntak (perwira TNI AU) Cs pada 16 Oktober 2012 terhadap 7 jurnalis yang sedang
atau setidak-tidaknya akan meliput peristiwa jatuhnya pesawat milik TNI AU.

Atas peristiwa diatas kami memberikan catatan sebagai berikut;

Pertama, Kasus kekerasan ini menunjukan pelanggaran atas UUD dan 5 UU,
sebagaimana dijelaskan dibawah ini;

I. Pelanggaran hukum atau merupakan tindakan kejahatan/kriminal

   a. melakukan penganiayaan, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan
      sebagaimana diatur dalam pasal. 351 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
      (KUHP).

   b. Melakukan perampasan barang, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan
      sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP

   c. Menghilangkan karya cipta, merupakan tindakan yang melanggar pasal 12 ayat (1)
      huruf j UU 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana dikatakan bahwa fotografi
      merupakan karya ciptaan yang dilindungi hak penggunaannya.

II. Pelanggaran hukum disiplin militer, dan berarti mencederai institusi kemiliteran Indonesia.

        Melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota
        tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih; pasal 132 tentang
        kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan.

III. Tindakan ancaman kebebasan terhadap warga negara dan profesi jurnalis
a. Melanggar kebebasan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan
      pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

   b. Melanggar jaminan perlindungan kerja profesi Jurnalis atau Pers sebagaimana diatur
      dalam pasal 18 jo pasal 4 ayat (2) dan (3) di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Pola dan Ketiadaan Sistem Koreksi yang Baik

Penting kami sampaikan sebagai peringatan, bahwa dalam catatan LBH Pers per 2012 antara
Januari sampai Oktober telah terjadi 8 kasus tindakan kekerasan dan 23 orang jurnalis yang
mengalami tindak kekerasan oleh TNI. Beberapa diantaranya adalah kekerasan yang terjadi
di Padang, Sumatra Barat dan di Halim Perdanakusumah Jakarta. Kami semakin yakin
bahwa budaya kekerasan masih terpelihara dalam institusi TNI. Kekerasan ini justru
digunakan dalam interaksi dengan warga sipil diberbagai situasi.

Kami juga menyakini bahwa terpeliharanya budaya kekerasan ini akibat ketiadaan koreksi
yang serius dan bermakna, seperti memberikan penanganan hukumnya kepada institusi diluar
TNI, diluar sistem peradilan militer. Kami menganggap bahwa sistem peradilan militer
merupakan sistem internal belaka, untuk kepentingan didalam institusi TNI belaka.
Mekanisme ini tidak bisa memberikan kepuasan dan keadilan bagi korban dan masyarakat
umum. Terlebih, kami khawatir bahwa sistem peradilan militer hanya menghukum dibawah
standar umum di KUHP yang berlaku.

Ketiga, Ketertutupan Informasi Perkembangan Proses Hukum

Setelah dua minggu dari peristiwa kekerasan, kami sangat khawatir dengan perkembangan
yang terjadi;

   a. beberapa dari pelaku di mutasi dari tempat dinasnya di Riau

   b. Proses hukum hanya dilakukan oleh pihak TNI, institusi si pelaku. Tidak ada
      penanganan hukum oleh polisi

   c. tidak ada informasi publik dan pemberitahuan resmi ke korban-korban atas
      perkembangan penanganan kasus

   d. ada ancaman dan intimidasi terhadap korban dan saksi

Oleh karena itu, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban , tanpa
danya diskriminasi hukum, dengan proses hukum yang transparan, kami mendesak Panglima
TNI dan Kepala Staf TNI AU untuk:

1. Meminta pihak Kepolisian melakukan proses hukum atas tindakan penganiayaan dan
   sejumlah tindak pidana lainnya.

2. Segera menempuh proses hukum internal TNI dengan cara yang transparan (termasuk
   transparansi dokumen hukum bagi korban) dan tidak meniadakan kewajiban Polri
   melakukan proses hukum.
3. Tidak melakukan pemutasian anggota-anggota TNI AU yang diduga kuta terlibat dalam
   tindak kekerasan dimaksud dalam surat ini

4. Segera bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan
   perlindungan terhadap para korban yang diintimidasi.




                   Demikianlah Surat Tuntutan terbuka ini disampaikan ,

                                        Hormat kami,

   AJI Indonesia-AJI Jakarta-LBH Pers-PWJ-PFI-IJTI-PWI Pekan Baru-KontraS



Tembusan:
  1. Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
  2. Menteri Pertahanan Bapak Purnomo Yusgiantoro
  3. Komisi I DPR RI
  4. Kepala Staf TNI AU
  5. Kapolri
  6. Kepala Pusat Polisi Militer TNI
  7. Kepala Pusat Polisi TNI AU
  8. Kapolda Riau
  9. Dewan Pers
  10. Komnas HAM
  11. Ombudsmen RI
  12. LPSK RI


Contact Person:

Dedi Ahmad, 0818700322
LBH Pers
Jl. Kalibata Timur IV G, No.10,
Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp: 021-79183485, Fax: 021-79183479
E-mail: lbhpers@yahoo.com
Ad

Recommended

soal untuk SMP kls 8 Narrative text ugly duckling.docx
soal untuk SMP kls 8 Narrative text ugly duckling.docx
SALLY154031
Expressing Intention For Senior High School
Expressing Intention For Senior High School
Achyananisa
Teks Eksposisi
Teks Eksposisi
rizukaaaa
Materi bahasa inggris kelas XI
Materi bahasa inggris kelas XI
Iin Suin
MATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita Sari
MATERI HUKUM PEMBIAYAAN Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Natural approach
Natural approach
Haksa Vanholick
Soal Bahasa Inggris SMP MTs - Things around us (Classroom)
Soal Bahasa Inggris SMP MTs - Things around us (Classroom)
Badril Huda
News item text
News item text
Ratnaamharwati
Berakhirnya perjanjian
Berakhirnya perjanjian
IAIN Ponorogo
Narrative Text kelas 8 kurikulum merdeka .pptx
Narrative Text kelas 8 kurikulum merdeka .pptx
SWAGER9
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Meita Purnamasari
PPT Contoh Recount text kelas X
PPT Contoh Recount text kelas X
Dheea Resta
English : Persentrasi narrative
English : Persentrasi narrative
Nabila Maharani Febrina
Exec. SUMMARY BB MAMUJU SUL BAR_update
Exec. SUMMARY BB MAMUJU SUL BAR_update
Andri Zul Haq
Hikayat
Hikayat
Noshadiba Frisya Rahma
PPT Analytical Exposition Text.pptx
PPT Analytical Exposition Text.pptx
DyahAgustin7
MS. POWER POINT BAHASA INDONESIA (IKLAN)
MS. POWER POINT BAHASA INDONESIA (IKLAN)
BungaDessytaPrameswari
Descriptive text about Place, Person, dan Thing
Descriptive text about Place, Person, dan Thing
Anggi Kusuma Lestari
Bahasa sunda Tentang Artikel
Bahasa sunda Tentang Artikel
FitriaKK9P
Descriptive Text
Descriptive Text
Ayu Ayu
Kepatuhan Terhadap Undang-undang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak ...
Kepatuhan Terhadap Undang-undang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak ...
Leks&Co
Use the second sentence as adjective clauses,jpg
Use the second sentence as adjective clauses,jpg
NIMZAY01_104
Bing 8 chapter 7 my uncle is a zookeeper
Bing 8 chapter 7 my uncle is a zookeeper
SMPK Stella Maris
Bahan ajar narrative text
Bahan ajar narrative text
Ratna Sari
Discussion Text
Discussion Text
Tomi Wahyudi Chandra
SURAT-PERJANJIAN-SEWA-MENYEWA-RUKO.docx
SURAT-PERJANJIAN-SEWA-MENYEWA-RUKO.docx
muhammadzulpannihida
ppt bahasa inggris narrative text!! (3).pptx
ppt bahasa inggris narrative text!! (3).pptx
afrianda3
Menyusun Cerpen Kelas 9.pptx
Menyusun Cerpen Kelas 9.pptx
KayaniPanjaitan
Manifestasi Pengarusutamaan Gender dalam Tata Kelola dan Tata Guna Sumber Day...
Manifestasi Pengarusutamaan Gender dalam Tata Kelola dan Tata Guna Sumber Day...
Asep Saefullah
Indeks kebebasan pers 2012 di indonesia
Indeks kebebasan pers 2012 di indonesia
Asep Saefullah

More Related Content

What's hot (20)

Berakhirnya perjanjian
Berakhirnya perjanjian
IAIN Ponorogo
Narrative Text kelas 8 kurikulum merdeka .pptx
Narrative Text kelas 8 kurikulum merdeka .pptx
SWAGER9
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Meita Purnamasari
PPT Contoh Recount text kelas X
PPT Contoh Recount text kelas X
Dheea Resta
English : Persentrasi narrative
English : Persentrasi narrative
Nabila Maharani Febrina
Exec. SUMMARY BB MAMUJU SUL BAR_update
Exec. SUMMARY BB MAMUJU SUL BAR_update
Andri Zul Haq
Hikayat
Hikayat
Noshadiba Frisya Rahma
PPT Analytical Exposition Text.pptx
PPT Analytical Exposition Text.pptx
DyahAgustin7
MS. POWER POINT BAHASA INDONESIA (IKLAN)
MS. POWER POINT BAHASA INDONESIA (IKLAN)
BungaDessytaPrameswari
Descriptive text about Place, Person, dan Thing
Descriptive text about Place, Person, dan Thing
Anggi Kusuma Lestari
Bahasa sunda Tentang Artikel
Bahasa sunda Tentang Artikel
FitriaKK9P
Descriptive Text
Descriptive Text
Ayu Ayu
Kepatuhan Terhadap Undang-undang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak ...
Kepatuhan Terhadap Undang-undang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak ...
Leks&Co
Use the second sentence as adjective clauses,jpg
Use the second sentence as adjective clauses,jpg
NIMZAY01_104
Bing 8 chapter 7 my uncle is a zookeeper
Bing 8 chapter 7 my uncle is a zookeeper
SMPK Stella Maris
Bahan ajar narrative text
Bahan ajar narrative text
Ratna Sari
Discussion Text
Discussion Text
Tomi Wahyudi Chandra
SURAT-PERJANJIAN-SEWA-MENYEWA-RUKO.docx
SURAT-PERJANJIAN-SEWA-MENYEWA-RUKO.docx
muhammadzulpannihida
ppt bahasa inggris narrative text!! (3).pptx
ppt bahasa inggris narrative text!! (3).pptx
afrianda3
Menyusun Cerpen Kelas 9.pptx
Menyusun Cerpen Kelas 9.pptx
KayaniPanjaitan
Berakhirnya perjanjian
Berakhirnya perjanjian
IAIN Ponorogo
Narrative Text kelas 8 kurikulum merdeka .pptx
Narrative Text kelas 8 kurikulum merdeka .pptx
SWAGER9
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Meita Purnamasari
PPT Contoh Recount text kelas X
PPT Contoh Recount text kelas X
Dheea Resta
Exec. SUMMARY BB MAMUJU SUL BAR_update
Exec. SUMMARY BB MAMUJU SUL BAR_update
Andri Zul Haq
PPT Analytical Exposition Text.pptx
PPT Analytical Exposition Text.pptx
DyahAgustin7
MS. POWER POINT BAHASA INDONESIA (IKLAN)
MS. POWER POINT BAHASA INDONESIA (IKLAN)
BungaDessytaPrameswari
Descriptive text about Place, Person, dan Thing
Descriptive text about Place, Person, dan Thing
Anggi Kusuma Lestari
Bahasa sunda Tentang Artikel
Bahasa sunda Tentang Artikel
FitriaKK9P
Descriptive Text
Descriptive Text
Ayu Ayu
Kepatuhan Terhadap Undang-undang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak ...
Kepatuhan Terhadap Undang-undang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak ...
Leks&Co
Use the second sentence as adjective clauses,jpg
Use the second sentence as adjective clauses,jpg
NIMZAY01_104
Bing 8 chapter 7 my uncle is a zookeeper
Bing 8 chapter 7 my uncle is a zookeeper
SMPK Stella Maris
Bahan ajar narrative text
Bahan ajar narrative text
Ratna Sari
SURAT-PERJANJIAN-SEWA-MENYEWA-RUKO.docx
SURAT-PERJANJIAN-SEWA-MENYEWA-RUKO.docx
muhammadzulpannihida
ppt bahasa inggris narrative text!! (3).pptx
ppt bahasa inggris narrative text!! (3).pptx
afrianda3
Menyusun Cerpen Kelas 9.pptx
Menyusun Cerpen Kelas 9.pptx
KayaniPanjaitan

More from Asep Saefullah (14)

Manifestasi Pengarusutamaan Gender dalam Tata Kelola dan Tata Guna Sumber Day...
Manifestasi Pengarusutamaan Gender dalam Tata Kelola dan Tata Guna Sumber Day...
Asep Saefullah
Indeks kebebasan pers 2012 di indonesia
Indeks kebebasan pers 2012 di indonesia
Asep Saefullah
Kompetensi kunci ukj aji
Kompetensi kunci ukj aji
Asep Saefullah
Daftar peserta workshop perempuan
Daftar peserta workshop perempuan
Asep Saefullah
Formulir beasiswa banking journalist academy 2012
Formulir beasiswa banking journalist academy 2012
Asep Saefullah
Masih bertumpu pada sang pelopor
Masih bertumpu pada sang pelopor
Asep Saefullah
Kebebasan berekspresi panduan bagi jurnalis dan aktifis
Kebebasan berekspresi panduan bagi jurnalis dan aktifis
Asep Saefullah
Refleksi Yanuar Nugroho pada 18 Tahun AJI
Refleksi Yanuar Nugroho pada 18 Tahun AJI
Asep Saefullah
Sesi 2 seminar aji_2012_agung_adi_kompas
Sesi 2 seminar aji_2012_agung_adi_kompas
Asep Saefullah
Sesi 1 seminar aji_2012_enda
Sesi 1 seminar aji_2012_enda
Asep Saefullah
Sesi 1 seminar aji_2012_hanny_maverick
Sesi 1 seminar aji_2012_hanny_maverick
Asep Saefullah
Sesi 1 seminar aji_2012_akhmad_kusaeni_antara
Sesi 1 seminar aji_2012_akhmad_kusaeni_antara
Asep Saefullah
Sesi 1 akhmad kusaeni
Sesi 1 akhmad kusaeni
Asep Saefullah
Sesi 1 seminar aji_2012_akhmad_kusaeni_antara
Sesi 1 seminar aji_2012_akhmad_kusaeni_antara
Asep Saefullah
Manifestasi Pengarusutamaan Gender dalam Tata Kelola dan Tata Guna Sumber Day...
Manifestasi Pengarusutamaan Gender dalam Tata Kelola dan Tata Guna Sumber Day...
Asep Saefullah
Indeks kebebasan pers 2012 di indonesia
Indeks kebebasan pers 2012 di indonesia
Asep Saefullah
Kompetensi kunci ukj aji
Kompetensi kunci ukj aji
Asep Saefullah
Daftar peserta workshop perempuan
Daftar peserta workshop perempuan
Asep Saefullah
Formulir beasiswa banking journalist academy 2012
Formulir beasiswa banking journalist academy 2012
Asep Saefullah
Masih bertumpu pada sang pelopor
Masih bertumpu pada sang pelopor
Asep Saefullah
Kebebasan berekspresi panduan bagi jurnalis dan aktifis
Kebebasan berekspresi panduan bagi jurnalis dan aktifis
Asep Saefullah
Refleksi Yanuar Nugroho pada 18 Tahun AJI
Refleksi Yanuar Nugroho pada 18 Tahun AJI
Asep Saefullah
Sesi 2 seminar aji_2012_agung_adi_kompas
Sesi 2 seminar aji_2012_agung_adi_kompas
Asep Saefullah
Sesi 1 seminar aji_2012_enda
Sesi 1 seminar aji_2012_enda
Asep Saefullah
Sesi 1 seminar aji_2012_hanny_maverick
Sesi 1 seminar aji_2012_hanny_maverick
Asep Saefullah
Sesi 1 seminar aji_2012_akhmad_kusaeni_antara
Sesi 1 seminar aji_2012_akhmad_kusaeni_antara
Asep Saefullah
Sesi 1 akhmad kusaeni
Sesi 1 akhmad kusaeni
Asep Saefullah
Sesi 1 seminar aji_2012_akhmad_kusaeni_antara
Sesi 1 seminar aji_2012_akhmad_kusaeni_antara
Asep Saefullah
Ad

Surat Terbuka untuk Panglima TNI

  • 1. SURAT TUNTUTAN Sifat : TERBUKA Jakarta, 31 Oktober 2012 Kepada Yth, Panglima TNI Bapak Agus Suhartono di Jakarta Kami dari beberapa elemen lembaga: AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, PWJ, PFI, IJTI, PWI, KontraS, melalui surat ini, menyampaikan penegasan bahwa kami mendorong penuntasan hukum yang adil dan jujur atas kasus kekerasan (penganiayaan, pembatasan akses kerja, perampasan barang dan penghilangan karya cipta) yang dilakukan oleh Letkol. Robert Simanjuntak (perwira TNI AU) Cs pada 16 Oktober 2012 terhadap 7 jurnalis yang sedang atau setidak-tidaknya akan meliput peristiwa jatuhnya pesawat milik TNI AU. Atas peristiwa diatas kami memberikan catatan sebagai berikut; Pertama, Kasus kekerasan ini menunjukan pelanggaran atas UUD dan 5 UU, sebagaimana dijelaskan dibawah ini; I. Pelanggaran hukum atau merupakan tindakan kejahatan/kriminal a. melakukan penganiayaan, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal. 351 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). b. Melakukan perampasan barang, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP c. Menghilangkan karya cipta, merupakan tindakan yang melanggar pasal 12 ayat (1) huruf j UU 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana dikatakan bahwa fotografi merupakan karya ciptaan yang dilindungi hak penggunaannya. II. Pelanggaran hukum disiplin militer, dan berarti mencederai institusi kemiliteran Indonesia. Melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih; pasal 132 tentang kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan. III. Tindakan ancaman kebebasan terhadap warga negara dan profesi jurnalis
  • 2. a. Melanggar kebebasan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM b. Melanggar jaminan perlindungan kerja profesi Jurnalis atau Pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 jo pasal 4 ayat (2) dan (3) di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kedua, Pola dan Ketiadaan Sistem Koreksi yang Baik Penting kami sampaikan sebagai peringatan, bahwa dalam catatan LBH Pers per 2012 antara Januari sampai Oktober telah terjadi 8 kasus tindakan kekerasan dan 23 orang jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh TNI. Beberapa diantaranya adalah kekerasan yang terjadi di Padang, Sumatra Barat dan di Halim Perdanakusumah Jakarta. Kami semakin yakin bahwa budaya kekerasan masih terpelihara dalam institusi TNI. Kekerasan ini justru digunakan dalam interaksi dengan warga sipil diberbagai situasi. Kami juga menyakini bahwa terpeliharanya budaya kekerasan ini akibat ketiadaan koreksi yang serius dan bermakna, seperti memberikan penanganan hukumnya kepada institusi diluar TNI, diluar sistem peradilan militer. Kami menganggap bahwa sistem peradilan militer merupakan sistem internal belaka, untuk kepentingan didalam institusi TNI belaka. Mekanisme ini tidak bisa memberikan kepuasan dan keadilan bagi korban dan masyarakat umum. Terlebih, kami khawatir bahwa sistem peradilan militer hanya menghukum dibawah standar umum di KUHP yang berlaku. Ketiga, Ketertutupan Informasi Perkembangan Proses Hukum Setelah dua minggu dari peristiwa kekerasan, kami sangat khawatir dengan perkembangan yang terjadi; a. beberapa dari pelaku di mutasi dari tempat dinasnya di Riau b. Proses hukum hanya dilakukan oleh pihak TNI, institusi si pelaku. Tidak ada penanganan hukum oleh polisi c. tidak ada informasi publik dan pemberitahuan resmi ke korban-korban atas perkembangan penanganan kasus d. ada ancaman dan intimidasi terhadap korban dan saksi Oleh karena itu, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban , tanpa danya diskriminasi hukum, dengan proses hukum yang transparan, kami mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU untuk: 1. Meminta pihak Kepolisian melakukan proses hukum atas tindakan penganiayaan dan sejumlah tindak pidana lainnya. 2. Segera menempuh proses hukum internal TNI dengan cara yang transparan (termasuk transparansi dokumen hukum bagi korban) dan tidak meniadakan kewajiban Polri melakukan proses hukum.
  • 3. 3. Tidak melakukan pemutasian anggota-anggota TNI AU yang diduga kuta terlibat dalam tindak kekerasan dimaksud dalam surat ini 4. Segera bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap para korban yang diintimidasi. Demikianlah Surat Tuntutan terbuka ini disampaikan , Hormat kami, AJI Indonesia-AJI Jakarta-LBH Pers-PWJ-PFI-IJTI-PWI Pekan Baru-KontraS Tembusan: 1. Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono 2. Menteri Pertahanan Bapak Purnomo Yusgiantoro 3. Komisi I DPR RI 4. Kepala Staf TNI AU 5. Kapolri 6. Kepala Pusat Polisi Militer TNI 7. Kepala Pusat Polisi TNI AU 8. Kapolda Riau 9. Dewan Pers 10. Komnas HAM 11. Ombudsmen RI 12. LPSK RI Contact Person: Dedi Ahmad, 0818700322 LBH Pers Jl. Kalibata Timur IV G, No.10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan Telp: 021-79183485, Fax: 021-79183479 E-mail: lbhpers@yahoo.com