4. LEMBAGA LEGISLATIF
Tugas dan Wewenang MPR
1)Mengubah dan menetapkan UUD
2)Melantik Presiden dan wakil presiden
3)Memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatnnya menurut
UUD
5. a. Fungsi Legislasi, yaitu
sebagai pembuat Undang-
undang bersama Presiden
c. Fungsi pengawasan, yaitu
penagwasan terhadap
pemerintahan dalam menjalankan
UU
b. Fungsi anggaran, yaitu
menetapkan Angagran
Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Fungsi DPR
6. DPR merupakan lembaga yang
menyerap, menampung, menghimpun,
dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
Indonesia . DPR adalah lembaga negara
yang terdiri dari atas anggota partai
politik hasil pemilu. Jumlah anggota
DPR 560 orang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
7. Hak-hak yang dimiliki oleh
anggota DPR sebagai berikut:
1. Hak inisiatif adalah hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-
undang kepada presiden
2. Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas
suatu kebijakan kepada presiden
3. Hak budget adalah hak DPR untuk mengajukan anggaran (RAPBN)
4. Hak amandemen adalah hak DPR untuk menilai /mengadakan
perubahan atas rancangan undang-undang
5. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meimnta keterangan kepada
presiden
6. Hak petisi adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas
kebijakan yang diambil pemerintah
7. Hak untuk mengajukan seseorang jika ditentukan oleh suatu
perundang-undangan
8. Keanggotaan DPD dipilih melalui pemilu dengan
rincian setiap provinsi sebanyak empat orang
dengan masa jabatan limat tahun
Hak anggota DPD :
Menyampaikan pendapat
Dipilih dan memilih
Imunitas
Protokoler
Keuangan dan administratif
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)