ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
MEKANISME PENGAJUAN SPM UP, TUP DAN GUP



  1. SPM UP
     ï‚· UP dapat diberikan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran dengan klasifikasi belanja
       5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811
     ï‚· Batas Pengajuan UP sebagai berikut :
       - Untuk pagu DIPA sesuai klasifikasi belanja tersebut jumlah dananya sampai dengan
         Rp.900.000.000,- dapat diajukan UP sebesar 1/12 dari dana tersebut maksimal
         Rp.50.000.000,-
       - Untuk pagu DIPA sesuai klasifikasi belanja tersebut jumlah dananya antara
         Rp.900.000.000,- sampai dengan Rp.2.400.000.000,- dapat diajukan UP sebesar 1/18 dari
         dana tersebut maksimal Rp.100.000.000,-
       - Untuk pagu DIPA sesuai klasifikasi belanja tersebut jumlah dananya diatas
         Rp.2.400.000.000,- dapat diajukan UP sebesar 1/24 dari dana tersebut maksimal
         Rp.200.000.000,-
     ï‚· Perubahan besaran UP harus mendapatkan persetujuan/ijin dari Dirjen Perbendaharaan
     ï‚· Kode Akun yang digunakan :
       RM      0000.0000.825111
       BLN     9999.9999.825112
       PNBP 0000.0000.825113
     ï‚· SPM UP dilampiri :
       - SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
       - Rincian Rencana Penggunaan Dana
       - Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa dana UP tidak untuk membiayai
         pengeluaran-pengeluaran yang bersifat LS.
2. SPM TUP
   SPM TUP dilampiri :
   ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
   ï‚· Rincian Rencana Penggunaan dana dari KPA
   ï‚· Surat Pernyataan TUP yang menyatakan :
     - Untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan satu bulan sejak terbit SP2D
     - Apabila ada sisa, disetorkan ke Rekening Kas Negara
     - Tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bersifat LS
   ï‚· Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir
   ï‚· Surat Dispensasi dari Kepala KPPN Lubuk Sikaping untuk pengajuan TUP setinggi - tingginya
     Rp.200.000.000,-
   ï‚· Surat Dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk pengajuan TUP diatas
     Rp.200.000.000,-


3. SPM GUP
   ï‚· Yang dapat diajukan dengan mekanisme GUP adalah dana dengan klasifikasi belanja 5211,
     5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811. Apabila Satker ingin mengajukan diluar klasifikasi tersebut
     dengan mekanisme GU diatur sebagai berikut :
     - Untuk DIPA Pusat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dirjen Perbendaharaan
     - Untuk DIPA Pusat yang kegiatannya di daerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala
       Kanwil Ditjen perbendaharaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala
       Kanwil Ditjen Perbendaharaan
   ï‚· Maksimal jumlah uang per transaksi Rp.10.000.000,- kecuali honor
ï‚· SPM GU dilampiri :
      - SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
      - SPTB
      - Rincian Penggunaan Dana Untuk Bulan Berikutnya
      - SSP yang telah dilegalisir KPA



MEKANISME PENGAJUAN SPM LS

  1. SPM LS Gaji
     SPM LS Gaji dilampiri :
     ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
     ï‚· Halaman luar Daftar Gaji dan Rekapitulasi Daftar Gaji
     ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai
     ï‚· Daftar Perubahan Potongan
     ï‚· Daftar Penerimaan Gaji Bersih
     ï‚· Copy Dokumen Pendukung perubahan data pegawai
     ï‚· ADK data pegawai dan ADK belanja pegawai
     ï‚· SSP PPh Pasal 21
     ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK

  2. SPM LS Gaji Susulan
     SPM LS Gaji Susulan dilampiri :
     ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
     ï‚· Halaman luar Daftar Gaji Susulan dan Rekapitulasi Daftar Gaji Susulan
     ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai
ï‚·   Copy Dokumen Pendukung perubahan data pegawai
  ï‚·   ADK belanja pegawai
  ï‚·   SSP PPh Pasal 21
  ï‚·   SPTJM dari Kuasa PA/PPK

3. SPM LS Kekurangan Gaji ( Rapel Gaji )
   SPM LS Kekurangan Gaji dilampiri :
   ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
   ï‚· Halaman luar Daftar Kekurangan Gaji dan Rekapitulasi Daftar Kekurangan Gaji
   ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai
   ï‚· Copy Dokumen Pendukung perubahan data pegawai
   ï‚· ADK belanja pegawai
   ï‚· SSP PPh Pasal 21
   ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK

4. SPM LS Uang Duka Wafat/Tewas/Gugur
   SPM LS UDW dilampiri :
   ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
   ï‚· Halaman luar Daftar Uang Duka Wafat dan Rekapitulasi Uang Duka Wafat
   ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai
   ï‚· SK Pemberian Uang Duka Wafat
   ï‚· Surat Keterangan dan Permintaan Tunjangan Kematian/UDW
   ï‚· Surat Keterangan Kematian/visum
   ï‚· ADK belanja pegawai
   ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK
5. SPM LS Gaji Terusan
   SPM LS Gaji Terusan dilampiri :
   ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
   ï‚· Halaman luar Daftar Gaji Terusan dan Rekapitulasi Daftar Gaji Terusan
   ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai
   ï‚· Copy Dokumen Pendukung
   ï‚· ADK belanja pegawai
   ï‚· SSP PPh Pasal 21
   ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK

6. SPM LS Lembur /Honor/Vakasi
   SPM LS Lembur PNS dilampiri :
   ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
   ï‚· Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur/Honor/Vakasi
   ï‚· Surat Perintah Kerja Lembur
   ï‚· SSP PPh Pasal 21
   ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK

7. SPM LS Uang Makan PNS
   SPM LS Uang Makan PNS dilampiri :
   ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
   ï‚· Daftar Perhitungan Uang Makan
   ï‚· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM )
   ï‚· SSP PPh Pasal 21
8. SPM LS Pengadaan Barang dan Jasa
    SPM LS Pengadaan Barang dan Jasa dilampiri :
    ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
    ï‚· SPTB
    ï‚· Resume Kontrak/SPK
    ï‚· Faktur Pajak dan SSP

 9. SPM LS Langganan Daya dan Jasa
    SPM LS Langganan Daya dan Jasa dilampiri :
    ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
    ï‚· SPTB
    ï‚· Bukti Tagihan Daya dan Jasa

10. SPM LS Perjalanan Dinas
    SPM LS Perjalanan Dinas melalui Rekening Bendahara Pengeluaran atau Rekening Pejabat
    Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dilampiri :
    ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK)
    ï‚· SPTB
    ï‚· Daftar yang ditandatangani KPA yang memuat Nama Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai
      Tidak Tetap, NIP, Kota tujuan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, jumlah uang, dan
      Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran atau Nomor Rekening Pejabat Negara/Pegawai
      Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas.

More Related Content

Syarat spm

  • 1. MEKANISME PENGAJUAN SPM UP, TUP DAN GUP 1. SPM UP ï‚· UP dapat diberikan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran dengan klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811 ï‚· Batas Pengajuan UP sebagai berikut : - Untuk pagu DIPA sesuai klasifikasi belanja tersebut jumlah dananya sampai dengan Rp.900.000.000,- dapat diajukan UP sebesar 1/12 dari dana tersebut maksimal Rp.50.000.000,- - Untuk pagu DIPA sesuai klasifikasi belanja tersebut jumlah dananya antara Rp.900.000.000,- sampai dengan Rp.2.400.000.000,- dapat diajukan UP sebesar 1/18 dari dana tersebut maksimal Rp.100.000.000,- - Untuk pagu DIPA sesuai klasifikasi belanja tersebut jumlah dananya diatas Rp.2.400.000.000,- dapat diajukan UP sebesar 1/24 dari dana tersebut maksimal Rp.200.000.000,- ï‚· Perubahan besaran UP harus mendapatkan persetujuan/ijin dari Dirjen Perbendaharaan ï‚· Kode Akun yang digunakan : RM 0000.0000.825111 BLN 9999.9999.825112 PNBP 0000.0000.825113 ï‚· SPM UP dilampiri : - SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) - Rincian Rencana Penggunaan Dana - Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa dana UP tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bersifat LS.
  • 2. 2. SPM TUP SPM TUP dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· Rincian Rencana Penggunaan dana dari KPA ï‚· Surat Pernyataan TUP yang menyatakan : - Untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan satu bulan sejak terbit SP2D - Apabila ada sisa, disetorkan ke Rekening Kas Negara - Tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bersifat LS ï‚· Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir ï‚· Surat Dispensasi dari Kepala KPPN Lubuk Sikaping untuk pengajuan TUP setinggi - tingginya Rp.200.000.000,- ï‚· Surat Dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk pengajuan TUP diatas Rp.200.000.000,- 3. SPM GUP ï‚· Yang dapat diajukan dengan mekanisme GUP adalah dana dengan klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811. Apabila Satker ingin mengajukan diluar klasifikasi tersebut dengan mekanisme GU diatur sebagai berikut : - Untuk DIPA Pusat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dirjen Perbendaharaan - Untuk DIPA Pusat yang kegiatannya di daerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen perbendaharaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan ï‚· Maksimal jumlah uang per transaksi Rp.10.000.000,- kecuali honor
  • 3. ï‚· SPM GU dilampiri : - SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) - SPTB - Rincian Penggunaan Dana Untuk Bulan Berikutnya - SSP yang telah dilegalisir KPA MEKANISME PENGAJUAN SPM LS 1. SPM LS Gaji SPM LS Gaji dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· Halaman luar Daftar Gaji dan Rekapitulasi Daftar Gaji ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai ï‚· Daftar Perubahan Potongan ï‚· Daftar Penerimaan Gaji Bersih ï‚· Copy Dokumen Pendukung perubahan data pegawai ï‚· ADK data pegawai dan ADK belanja pegawai ï‚· SSP PPh Pasal 21 ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK 2. SPM LS Gaji Susulan SPM LS Gaji Susulan dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· Halaman luar Daftar Gaji Susulan dan Rekapitulasi Daftar Gaji Susulan ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai
  • 4. ï‚· Copy Dokumen Pendukung perubahan data pegawai ï‚· ADK belanja pegawai ï‚· SSP PPh Pasal 21 ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK 3. SPM LS Kekurangan Gaji ( Rapel Gaji ) SPM LS Kekurangan Gaji dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· Halaman luar Daftar Kekurangan Gaji dan Rekapitulasi Daftar Kekurangan Gaji ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai ï‚· Copy Dokumen Pendukung perubahan data pegawai ï‚· ADK belanja pegawai ï‚· SSP PPh Pasal 21 ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK 4. SPM LS Uang Duka Wafat/Tewas/Gugur SPM LS UDW dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· Halaman luar Daftar Uang Duka Wafat dan Rekapitulasi Uang Duka Wafat ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai ï‚· SK Pemberian Uang Duka Wafat ï‚· Surat Keterangan dan Permintaan Tunjangan Kematian/UDW ï‚· Surat Keterangan Kematian/visum ï‚· ADK belanja pegawai ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK
  • 5. 5. SPM LS Gaji Terusan SPM LS Gaji Terusan dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· Halaman luar Daftar Gaji Terusan dan Rekapitulasi Daftar Gaji Terusan ï‚· Daftar Perubahan Data Pegawai ï‚· Copy Dokumen Pendukung ï‚· ADK belanja pegawai ï‚· SSP PPh Pasal 21 ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK 6. SPM LS Lembur /Honor/Vakasi SPM LS Lembur PNS dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur/Honor/Vakasi ï‚· Surat Perintah Kerja Lembur ï‚· SSP PPh Pasal 21 ï‚· SPTJM dari Kuasa PA/PPK 7. SPM LS Uang Makan PNS SPM LS Uang Makan PNS dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· Daftar Perhitungan Uang Makan ï‚· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) ï‚· SSP PPh Pasal 21
  • 6. 8. SPM LS Pengadaan Barang dan Jasa SPM LS Pengadaan Barang dan Jasa dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· SPTB ï‚· Resume Kontrak/SPK ï‚· Faktur Pajak dan SSP 9. SPM LS Langganan Daya dan Jasa SPM LS Langganan Daya dan Jasa dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· SPTB ï‚· Bukti Tagihan Daya dan Jasa 10. SPM LS Perjalanan Dinas SPM LS Perjalanan Dinas melalui Rekening Bendahara Pengeluaran atau Rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dilampiri : ï‚· SPM dan Arsip Data Komputer (ADK) ï‚· SPTB ï‚· Daftar yang ditandatangani KPA yang memuat Nama Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap, NIP, Kota tujuan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, jumlah uang, dan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran atau Nomor Rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas.