3. Untuk menerapkannya...
Transaksi ekonomi Islam di Indonesia harus selalu
sejalan dengan syariat Islam. Mencakup barang yang
ditransaksikan, orang yang bertransaksi, dan aqad
transaksi
Harus ditunjukan untuk sebesar-besar kemakmuran
masyarakat
Berlandaskan prinsip keikhlasan dan suka sama suka
Berdasarkan aqad yang jelas, tidak samar dan kabur.
Harus terbebas dari riba dan berbagai macam jenisnya.
6. Memiliki tujuan yang sama, yaitu agar lembaga
perbankan dapat menghasilkan keuntungan
dengan cara meminjamkan modal, menyimpan
dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai.
8. Bank Syariah Bank Konvensional
Melakukan investasi yang halal menurut Islam Melakukan investasi baik yang halal atau
haram menurut hukum Islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan dan falah
(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran
Islam)
Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai
fatwa Dewan Pengawas Syariah
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak
diatur oleh dewan sejenis
9. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur
di bawah ini dalam transaksi-transaksi
perbankan tersebut:
Perniagaan atas barang-barang
yang haram,
Bunga
Perjudian dan spekulasi yang disengaja,
serta
Ketidakjelasan dan manipulatif
10. Pendapat tentang bank syariah di
Indonesia
Pendapat saya, bank syariah di Indonesia sangat baik
untuk kebutuhan umat Islam di Indonesia. Karena
banyak diantara kita masih belum mengetahui bahwa
cara kerja bank konvensional bertentangan dengan
ajaran Islam terutama tentang riba. Dan menurut saya,
bank syariah di Indonesia tidak tersangkut tentang riba
karena memakai prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa.
Selain itu, dengan adanya bank Syariah diharapkan
perekonomian di Indonesia semakin maju dan diridhai
Allah SWT.
12. Pengenalan
Dana talangan haji merupakan pinjaman yang
ditujukan untuk membantu nasabah mendapatkan
porsi keberangkatan haji (booking seat) lebih awal,
meskipun saldo tabungan Haji nasabah belum
mencapai syarat pendaftaran porsi. Meskipun
begitu, sistem talangan haji tidak akan menambah
daftar waiting list calon jamaah haji . Selain itu
sumber dana talangan yang dibiayai oleh bank
syariah dinilai pula tidak ada sangkutannya dengan
riba
13. Pendapat tentang DTH
Pendapat saya, program DTH ini sangat
menguntungkan umat Islam untuk menunaikan
ibadah Haji. Tetapi, mungkin program ini
seharusnya dibatasi dan digunakan untuk calon
jamaah yang baru pertama kali menunaikan
ibadah Haji. Selain itu, sebaiknya calon jamaah
juga mempertimbangkan finansial yang
dimilikinya.
14. Hukum secara Islam tentang orang
yang bekerja di Bank Konvesional
Yang perlu dipahami bahwa tidak semua pekerjaan yang dilakukan di Bank
Konvensional berhubungan dengan riba. Ada diantaranya yang halal dan baik,
seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya.
Memang benar bahwa riba itu haram dan ulama telah sepakat bahwa bunga
bank adalah riba yang diharamkan. Namun yang perlu kita sadari juga adalah
bahwa bank konvensional itu telah sedemikian menjamur di negeri Islam,
sehingga sekedar memfatwakan keharaman bekerja pada bank itu, belum
tentu bisa mengikis keberadaan bank itu.
Dalam kondisi demikian, yang kita butuhkan adalah sebuah proses. Dalam hal
ini Islam tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap
dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Yang terpenting adalah
tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan
terbuka lebar.
15. Sumber-sumber
Buku BSE Pendidikan Agama Islam Kelas XI
karangan Asep Puji Syukur dan Evi Susanti
http://www.syariahonline.com/v2/muamalat/392-
hukum-bekerja-di-bank-konvensional
http://www.republika.co.id/berita/dunia-
islam/umroh-haji/12/10/08/mbk7ze-mui-dana-
talangan-haji-tidak-masalah
http://keuangan.kontan.co.id/news/dana-talangan-
haji-tak-melanggar-prinsip-syariah/2012/10/02